Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

  • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
  • visibility 169
  • comment 0 komentar

 

TATANDAK.ID – Masyarakat yang hendak mendirikan usaha maupun organisasi perlu memahami perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan. Ketiganya memiliki karakteristik serta konsekuensi hukum yang berbeda, mulai dari status badan hukum, tanggung jawab para pihak hingga tujuan pendiriannya.

Praktisi hukum sekaligus dosen, Muhammad Saleh Gasin, mengatakan pemilihan bentuk kelembagaan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kemudahan proses pendirian. Masyarakat juga perlu memahami konsekuensi hukum dari bentuk usaha atau organisasi yang dipilih.

“Hal yang paling penting adalah menentukan terlebih dahulu tujuan pendiriannya. Apakah akan menjalankan kegiatan bisnis, membangun usaha bersama, atau menjalankan kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Dari tujuan tersebut baru dapat ditentukan bentuk kelembagaan yang sesuai,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.

Pemisahan tersebut menjadi salah satu karakteristik penting PT. Pada prinsipnya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak menanggung kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam PT terdapat pemisahan antara kekayaan perseroan dengan kekayaan pribadi pemegang saham. Karena itu, tanggung jawab pemegang saham pada prinsipnya terbatas sesuai kepemilikan sahamnya,” jelasnya.

PT umumnya menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang menginginkan struktur bisnis berbadan hukum dan memiliki rencana pengembangan usaha dalam jangka panjang.

Sementara itu, CV atau Persekutuan Komanditer bukan merupakan badan hukum. Dalam CV dikenal adanya sekutu aktif atau komplementer dan sekutu komanditer.

Sekutu aktif bertindak menjalankan dan mengurus kegiatan usaha. Posisi tersebut membawa konsekuensi tanggung jawab yang berbeda dibandingkan pemegang saham dalam PT.

“Pada CV, masyarakat harus memahami betul posisi sekutu aktif dan sekutu komanditer. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam menjalankan dan mempertanggungjawabkan kegiatan persekutuan,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Menurutnya, CV dapat menjadi salah satu pilihan untuk menjalankan usaha bersama dengan struktur yang relatif sederhana. Namun, kemudahan tersebut jangan sampai membuat pelaku usaha mengabaikan konsekuensi hukum yang melekat pada masing-masing sekutu.

Berbeda dengan PT dan CV, Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan guna mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Yayasan juga tidak mempunyai anggota. Karakter tersebut membuat Yayasan tidak dapat disamakan dengan badan usaha yang didirikan untuk membagikan keuntungan kepada pemilik atau anggotanya.

“Yayasan memiliki orientasi yang berbeda. Kekayaan yang dipisahkan diperuntukkan bagi pencapaian tujuan sosial, keagamaan atau kemanusiaan, bukan sebagai sarana membagikan keuntungan kepada pendiri maupun organ Yayasan,” katanya.

Muhammad Saleh Gasin mengingatkan bahwa kesalahan menentukan bentuk kelembagaan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama berkaitan dengan tanggung jawab, kewenangan pengurus, pengelolaan kekayaan, hingga hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Karena itu, masyarakat disarankan mempelajari terlebih dahulu karakteristik setiap bentuk kelembagaan sebelum melakukan pendirian.

“Kalau orientasinya bisnis dan membutuhkan struktur badan hukum dengan pemisahan kekayaan yang jelas, PT dapat dipertimbangkan. Kalau memilih bentuk persekutuan usaha, CV memiliki karakteristik tersendiri. Sedangkan untuk tujuan sosial, keagamaan atau kemanusiaan, ada Yayasan. Jangan sampai bentuk yang dipilih justru tidak sesuai dengan tujuan kegiatannya,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Dengan memahami perbedaan tersebut sejak awal, pelaku usaha maupun masyarakat dapat menentukan bentuk kelembagaan yang lebih sesuai sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pengelolaannya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • visibility 297
    • 0Komentar

      PELENG TENGAH, tatandak.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Peling Tengah menyalurkan bantuan seragam sekolah kepada siswa-siswi, Senin (15/12/2025). Bantuan tersebut merupakan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan semangat belajar peserta didik. Penyaluran bantuan seragam dilakukan langsung di lingkungan SMKN Peling Tengah dan diwakili oleh salah […]

  • Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 481
    • 0Komentar

    GORONTALO, tatandak.id – Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan Provinsi Gorontalo (KPMI Bangkep Prov. Gorontalo) resmi memasuki babak baru dalam dinamika gerakan mahasiswa. Kepemimpinan organisasi kini diemban oleh Rusnia Rusnia Subanomo sebagai Ketua Umum Formatur dan Nurhayati J. Tokulo sebagai Sekretaris Formatur untuk Periode 2025-2026. Terpilihnya dua figur perempuan ini menandai hadirnya arah kepemimpinan baru yang […]

  • Gelar Perkara Putuskan Penghentian Aktivitas, Kini Pabrik Tahu Desa Baka Diberi Waktu Tetap Beroperasi 3 Bulan Lewat Instruksi Bupati

    Gelar Perkara Putuskan Penghentian Aktivitas, Kini Pabrik Tahu Desa Baka Diberi Waktu Tetap Beroperasi 3 Bulan Lewat Instruksi Bupati

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • visibility 307
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu usaha tahu di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, memasuki babak baru setelah Bupati Banggai Kepulauan mengeluarkan instruksi tertulis yang memberikan kesempatan relokasi selama tiga bulan kepada pelaku usaha. Kebijakan tersebut menarik perhatian masyarakat karena sebelumnya proses penanganan telah berjalan melalui tahapan investigasi […]

  • Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 617
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Persoalan sampah di kawasan wisata prioritas satu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai semakin mengkhawatirkan. Kawasan Kopopokuli yang masuk dalam zona unggulan destinasi wisata, kini justru mulai dipenuhi tumpukan sampah di darat maupun di laut. Padahal, kawasan ini tengah disiapkan menyambut event besar bertaraf nasional dan internasional, termasuk Festival Paisupok yang pernah dipresentasikan […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • visibility 1.387
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing. “Selama cicilan […]

  • Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • visibility 962
    • 0Komentar

    Oleh: IRFAN KAHAR Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program Strategis Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi diluncurkan di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Senin, 24 Februari 2025. Namun Program Yang kemudian digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat rawan terjadi penyimpangan dan potensi korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Program […]

error: Content is protected !!
expand_less