Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

  • calendar_month 13 jam yang lalu
  • visibility 93
  • comment 0 komentar

 

TATANDAK.ID – Masyarakat yang hendak mendirikan usaha maupun organisasi perlu memahami perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan. Ketiganya memiliki karakteristik serta konsekuensi hukum yang berbeda, mulai dari status badan hukum, tanggung jawab para pihak hingga tujuan pendiriannya.

Praktisi hukum sekaligus dosen, Muhammad Saleh Gasin, mengatakan pemilihan bentuk kelembagaan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kemudahan proses pendirian. Masyarakat juga perlu memahami konsekuensi hukum dari bentuk usaha atau organisasi yang dipilih.

“Hal yang paling penting adalah menentukan terlebih dahulu tujuan pendiriannya. Apakah akan menjalankan kegiatan bisnis, membangun usaha bersama, atau menjalankan kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Dari tujuan tersebut baru dapat ditentukan bentuk kelembagaan yang sesuai,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.

Pemisahan tersebut menjadi salah satu karakteristik penting PT. Pada prinsipnya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak menanggung kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam PT terdapat pemisahan antara kekayaan perseroan dengan kekayaan pribadi pemegang saham. Karena itu, tanggung jawab pemegang saham pada prinsipnya terbatas sesuai kepemilikan sahamnya,” jelasnya.

PT umumnya menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang menginginkan struktur bisnis berbadan hukum dan memiliki rencana pengembangan usaha dalam jangka panjang.

Sementara itu, CV atau Persekutuan Komanditer bukan merupakan badan hukum. Dalam CV dikenal adanya sekutu aktif atau komplementer dan sekutu komanditer.

Sekutu aktif bertindak menjalankan dan mengurus kegiatan usaha. Posisi tersebut membawa konsekuensi tanggung jawab yang berbeda dibandingkan pemegang saham dalam PT.

“Pada CV, masyarakat harus memahami betul posisi sekutu aktif dan sekutu komanditer. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam menjalankan dan mempertanggungjawabkan kegiatan persekutuan,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Menurutnya, CV dapat menjadi salah satu pilihan untuk menjalankan usaha bersama dengan struktur yang relatif sederhana. Namun, kemudahan tersebut jangan sampai membuat pelaku usaha mengabaikan konsekuensi hukum yang melekat pada masing-masing sekutu.

Berbeda dengan PT dan CV, Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan guna mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Yayasan juga tidak mempunyai anggota. Karakter tersebut membuat Yayasan tidak dapat disamakan dengan badan usaha yang didirikan untuk membagikan keuntungan kepada pemilik atau anggotanya.

“Yayasan memiliki orientasi yang berbeda. Kekayaan yang dipisahkan diperuntukkan bagi pencapaian tujuan sosial, keagamaan atau kemanusiaan, bukan sebagai sarana membagikan keuntungan kepada pendiri maupun organ Yayasan,” katanya.

Muhammad Saleh Gasin mengingatkan bahwa kesalahan menentukan bentuk kelembagaan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama berkaitan dengan tanggung jawab, kewenangan pengurus, pengelolaan kekayaan, hingga hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Karena itu, masyarakat disarankan mempelajari terlebih dahulu karakteristik setiap bentuk kelembagaan sebelum melakukan pendirian.

“Kalau orientasinya bisnis dan membutuhkan struktur badan hukum dengan pemisahan kekayaan yang jelas, PT dapat dipertimbangkan. Kalau memilih bentuk persekutuan usaha, CV memiliki karakteristik tersendiri. Sedangkan untuk tujuan sosial, keagamaan atau kemanusiaan, ada Yayasan. Jangan sampai bentuk yang dipilih justru tidak sesuai dengan tujuan kegiatannya,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Dengan memahami perbedaan tersebut sejak awal, pelaku usaha maupun masyarakat dapat menentukan bentuk kelembagaan yang lebih sesuai sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pengelolaannya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

error: Content is protected !!
expand_less