Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Tak Diatur dalam KUHP, Kok Bisa Dipidana? Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Hukum Adat

Tak Diatur dalam KUHP, Kok Bisa Dipidana? Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Hukum Adat

  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Tidak semua perbuatan yang dianggap salah dalam masyarakat selalu tercantum secara tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam kondisi tertentu, hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tetap dapat diakui dalam hukum pidana.

Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Ketentuan tersebut menarik perhatian karena membuka ruang bagi keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai secara sederhana bahwa setiap aturan atau kebiasaan yang berlaku di suatu daerah otomatis dapat menjadi dasar untuk memidana seseorang.

“Pasal 2 KUHP Nasional tidak berarti semua kebiasaan atau norma yang hidup di masyarakat otomatis menjadi tindak pidana. Yang dimaksud adalah hukum yang benar-benar hidup, masih berlaku, diakui oleh masyarakat setempat, dan memenuhi batasan yang ditentukan oleh undang-undang.”

Pasal 2 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa ketentuan mengenai asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP.

Dalam penjelasannya, istilah “hukum yang hidup dalam masyarakat” merujuk pada hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana.

Hukum tersebut berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.

Dengan demikian, keberadaan hukum adat tidak semata-mata dilihat sebagai kebiasaan sosial. Ada unsur hukum yang harus benar-benar hidup dan diakui dalam masyarakat.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, perbedaan antara kebiasaan dengan hukum adat penting dipahami masyarakat.

“Kita harus membedakan antara kebiasaan, norma sosial, dan hukum adat. Tidak semua sesuatu yang dianggap tidak baik oleh masyarakat dapat langsung disebut sebagai tindak pidana. Harus ada hukum yang hidup dan diakui dalam masyarakat serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh hukum nasional.”

Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan penting. Hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku di tempat hukum tersebut hidup dan sepanjang tidak diatur dalam KUHP.

Selain itu, keberlakuannya harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Artinya, hukum adat yang berlaku di suatu wilayah tidak serta-merta dapat diterapkan kepada masyarakat di wilayah lain.

Penjelasan Pasal 2 mempertegas bahwa frasa “berlaku dalam tempat hukum itu hidup” berarti ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di daerah tersebut.

“Sifatnya lokal. Hukum adat yang hidup di suatu daerah tidak bisa serta-merta dibawa dan diberlakukan di daerah lain. Karena itu, konteks masyarakat dan tempat hukum adat tersebut hidup menjadi sangat penting,” jelas Muhammad Saleh Gasin.

Keberadaan Pasal 2 juga bukan berarti hukum adat berada di atas undang-undang.

Justru, KUHP memberikan sejumlah batasan agar hukum yang hidup dalam masyarakat tetap berada dalam kerangka hukum nasional.

Hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Penjelasan umum KUHP juga menyatakan bahwa pengakuan terhadap tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat dimaksudkan untuk memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks tertentu, hakim dapat menetapkan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.

Menurut Saleh, ketentuan tersebut harus dipahami sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan hukum adat yang memang masih hidup, bukan sebagai kewenangan tanpa batas bagi masyarakat untuk menciptakan tindak pidana.

“Pengakuan terhadap hukum adat harus tetap berada dalam koridor hukum nasional. Jangan sampai Pasal 2 ditafsirkan bahwa masyarakat bebas menentukan sendiri perbuatan apa saja yang dapat dipidana. Ada syarat, batas, dan mekanisme yang harus dipenuhi.”

Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan pasal tersebut menyebut Peraturan Pemerintah menjadi pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui Peraturan Daerah.

Dengan demikian, keberadaan hukum adat yang dapat dijadikan dasar pemidanaan tidak semestinya hanya didasarkan pada klaim seseorang atau pendapat sebagian warga.

Harus ada mekanisme untuk memastikan bahwa hukum tersebut memang benar-benar hidup dan diakui dalam masyarakat yang bersangkutan.

Salah satu hal yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah hubungan Pasal 2 dengan asas legalitas.

Sebelumnya, Pasal 1 KUHP menegaskan prinsip bahwa seseorang hanya dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Penjelasan KUHP juga menegaskan larangan pemberlakuan ketentuan pidana secara surut.

Namun, penjelasan umum KUHP menegaskan bahwa pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut tidak dimaksudkan untuk menggoyahkan asas legalitas maupun larangan analogi.

Karena itu, Pasal 2 perlu dibaca secara utuh dan tidak cukup hanya mengambil kalimat bahwa seseorang “dapat dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang”.

Muhammad Saleh Gasin menilai pemahaman secara utuh menjadi penting agar masyarakat tidak salah mengartikan ketentuan tersebut.

“Yang perlu ditekankan adalah Pasal 2 bukan cek kosong untuk melakukan pemidanaan. Ada prinsip hukum, ada batasan, ada nilai-nilai yang harus dijaga, dan ada mekanisme penetapannya. Karena itu, masyarakat tidak perlu memahami pasal ini sebagai ancaman bahwa setiap pelanggaran terhadap adat pasti berujung pidana.”

Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat menunjukkan bahwa KUHP Nasional tidak hanya melihat hukum dari aturan tertulis, tetapi juga mengakui keberadaan nilai dan norma hukum tertentu yang masih hidup dalam masyarakat.

Namun, pengakuan tersebut sekaligus menuntut kehati-hatian dalam penerapannya.

Bagi masyarakat, hal terpenting adalah memahami bahwa tidak semua adat merupakan hukum pidana, dan tidak semua pelanggaran terhadap norma adat otomatis dapat dipidana.

Hukum adat yang dimaksud Pasal 2 harus merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, berlaku di tempat hukum tersebut hidup, serta memenuhi batasan yang ditentukan oleh KUHP.

“Intinya, masyarakat perlu memahami Pasal 2 secara proporsional. Negara mengakui hukum adat yang benar-benar hidup dalam masyarakat, tetapi pengakuan itu tetap dibatasi oleh konstitusi, hak asasi manusia, Pancasila, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” pungkas Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kaharudin: Masyarakat Jangan Dijadikan Mata dan Telinga Negara Tanpa Jaminan Perlindungan

    Kaharudin: Masyarakat Jangan Dijadikan Mata dan Telinga Negara Tanpa Jaminan Perlindungan

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • visibility 131
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Sekretaris DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Banggai Kepulauan, Kaharudin, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang dilibatkan pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Menurut Kaharudin, keterbatasan sumber daya manusia, sarana, anggaran, hingga jangkauan pengawasan kerap menjadi kendala pemerintah dan APH dalam melakukan pengawasan […]

  • Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 604
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Persoalan sampah di kawasan wisata prioritas satu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai semakin mengkhawatirkan. Kawasan Kopopokuli yang masuk dalam zona unggulan destinasi wisata, kini justru mulai dipenuhi tumpukan sampah di darat maupun di laut. Padahal, kawasan ini tengah disiapkan menyambut event besar bertaraf nasional dan internasional, termasuk Festival Paisupok yang pernah dipresentasikan […]

  • Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 248
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, memicu keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banggai Kepulauan. Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkep, Meiyer Damima, SE., mengecam keras tindakan bejat tersebut dan meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, memperketat pengawasan di […]

  • BKPSDM Banggai Kepulauan: Pengumuman Jabatan Tampungan Masih Tunggu Hasil Panselnas

    BKPSDM Banggai Kepulauan: Pengumuman Jabatan Tampungan Masih Tunggu Hasil Panselnas

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 1.278
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan bahwa pengumuman terkait formasi jabatan tampungan masih menunggu hasil dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Banggai Kepulauan, Marjam Mahmud Ibaad, S.H., yang menegaskan bahwa pihaknya belum dapat merilis hasil resmi lantaran […]

  • Refleksi Hari Buruh 2026, Hermanius Burunaung: Investasi di Banggai Jangan Mengorbankan Upah dan Tenaga Kerja Lokal

    Refleksi Hari Buruh 2026, Hermanius Burunaung: Investasi di Banggai Jangan Mengorbankan Upah dan Tenaga Kerja Lokal

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • visibility 82
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Momentum Hari Buruh Nasional yang diperingati setiap 1 Mei menjadi ruang penting bagi pekerja untuk menyuarakan keadilan. Di Kabupaten Banggai, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau KSBSI Perwakilan Banggai melalui pemegang mandat, Hermanius Burunaung, mendesak pemerintah daerah dan perusahaan agar lebih serius memperhatikan kesejahteraan buruh, keadilan upah, serta prioritas bagi tenaga kerja […]

  • POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 567
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Harapan masyarakat pesisir Banggai Kepulauan terhadap penegakan hukum di laut kembali diuji. Janji penempatan Pos Polisi Air (Pol Airud) apung yang sebelumnya disampaikan Polres Banggai Kepulauan hingga kini belum terealisasi. Akibatnya, praktik pengeboman ikan kembali marak dan kian mengancam ekosistem laut. Beberapa waktu lalu, rencana penempatan Pos Pol Airud apung di kawasan […]

error: Content is protected !!
expand_less