Tak Diatur dalam KUHP, Kok Bisa Dipidana? Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Hukum Adat
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 42
- comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Tidak semua perbuatan yang dianggap salah dalam masyarakat selalu tercantum secara tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam kondisi tertentu, hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tetap dapat diakui dalam hukum pidana.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketentuan tersebut menarik perhatian karena membuka ruang bagi keberadaan hukum yang hidup dalam masyarakat, termasuk hukum adat, sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., menjelaskan bahwa ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai secara sederhana bahwa setiap aturan atau kebiasaan yang berlaku di suatu daerah otomatis dapat menjadi dasar untuk memidana seseorang.
“Pasal 2 KUHP Nasional tidak berarti semua kebiasaan atau norma yang hidup di masyarakat otomatis menjadi tindak pidana. Yang dimaksud adalah hukum yang benar-benar hidup, masih berlaku, diakui oleh masyarakat setempat, dan memenuhi batasan yang ditentukan oleh undang-undang.”
Pasal 2 ayat (1) KUHP menyebutkan bahwa ketentuan mengenai asas legalitas dalam Pasal 1 ayat (1) tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan seseorang patut dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam KUHP.
Dalam penjelasannya, istilah “hukum yang hidup dalam masyarakat” merujuk pada hukum adat yang menentukan bahwa seseorang yang melakukan perbuatan tertentu patut dipidana.
Hukum tersebut berkaitan dengan hukum tidak tertulis yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
Dengan demikian, keberadaan hukum adat tidak semata-mata dilihat sebagai kebiasaan sosial. Ada unsur hukum yang harus benar-benar hidup dan diakui dalam masyarakat.
Menurut Muhammad Saleh Gasin, perbedaan antara kebiasaan dengan hukum adat penting dipahami masyarakat.
“Kita harus membedakan antara kebiasaan, norma sosial, dan hukum adat. Tidak semua sesuatu yang dianggap tidak baik oleh masyarakat dapat langsung disebut sebagai tindak pidana. Harus ada hukum yang hidup dan diakui dalam masyarakat serta memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh hukum nasional.”
Pasal 2 ayat (2) memberikan batasan penting. Hukum yang hidup dalam masyarakat berlaku di tempat hukum tersebut hidup dan sepanjang tidak diatur dalam KUHP.
Selain itu, keberlakuannya harus sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Artinya, hukum adat yang berlaku di suatu wilayah tidak serta-merta dapat diterapkan kepada masyarakat di wilayah lain.
Penjelasan Pasal 2 mempertegas bahwa frasa “berlaku dalam tempat hukum itu hidup” berarti ketentuan tersebut berlaku bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana adat di daerah tersebut.
“Sifatnya lokal. Hukum adat yang hidup di suatu daerah tidak bisa serta-merta dibawa dan diberlakukan di daerah lain. Karena itu, konteks masyarakat dan tempat hukum adat tersebut hidup menjadi sangat penting,” jelas Muhammad Saleh Gasin.
Keberadaan Pasal 2 juga bukan berarti hukum adat berada di atas undang-undang.
Justru, KUHP memberikan sejumlah batasan agar hukum yang hidup dalam masyarakat tetap berada dalam kerangka hukum nasional.
Hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.
Penjelasan umum KUHP juga menyatakan bahwa pengakuan terhadap tindak pidana berdasarkan hukum yang hidup dalam masyarakat dimaksudkan untuk memenuhi rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam konteks tertentu, hakim dapat menetapkan sanksi berupa pemenuhan kewajiban adat setempat.
Menurut Saleh, ketentuan tersebut harus dipahami sebagai bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan hukum adat yang memang masih hidup, bukan sebagai kewenangan tanpa batas bagi masyarakat untuk menciptakan tindak pidana.
“Pengakuan terhadap hukum adat harus tetap berada dalam koridor hukum nasional. Jangan sampai Pasal 2 ditafsirkan bahwa masyarakat bebas menentukan sendiri perbuatan apa saja yang dapat dipidana. Ada syarat, batas, dan mekanisme yang harus dipenuhi.”
Pasal 2 ayat (3) menyatakan bahwa tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Penjelasan pasal tersebut menyebut Peraturan Pemerintah menjadi pedoman bagi daerah dalam menetapkan hukum yang hidup dalam masyarakat melalui Peraturan Daerah.
Dengan demikian, keberadaan hukum adat yang dapat dijadikan dasar pemidanaan tidak semestinya hanya didasarkan pada klaim seseorang atau pendapat sebagian warga.
Harus ada mekanisme untuk memastikan bahwa hukum tersebut memang benar-benar hidup dan diakui dalam masyarakat yang bersangkutan.
Salah satu hal yang kerap menimbulkan pertanyaan adalah hubungan Pasal 2 dengan asas legalitas.
Sebelumnya, Pasal 1 KUHP menegaskan prinsip bahwa seseorang hanya dapat dikenai pidana berdasarkan ketentuan pidana yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan. Penjelasan KUHP juga menegaskan larangan pemberlakuan ketentuan pidana secara surut.
Namun, penjelasan umum KUHP menegaskan bahwa pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat tersebut tidak dimaksudkan untuk menggoyahkan asas legalitas maupun larangan analogi.
Karena itu, Pasal 2 perlu dibaca secara utuh dan tidak cukup hanya mengambil kalimat bahwa seseorang “dapat dipidana meskipun perbuatannya tidak diatur dalam undang-undang”.
Muhammad Saleh Gasin menilai pemahaman secara utuh menjadi penting agar masyarakat tidak salah mengartikan ketentuan tersebut.
“Yang perlu ditekankan adalah Pasal 2 bukan cek kosong untuk melakukan pemidanaan. Ada prinsip hukum, ada batasan, ada nilai-nilai yang harus dijaga, dan ada mekanisme penetapannya. Karena itu, masyarakat tidak perlu memahami pasal ini sebagai ancaman bahwa setiap pelanggaran terhadap adat pasti berujung pidana.”
Pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat menunjukkan bahwa KUHP Nasional tidak hanya melihat hukum dari aturan tertulis, tetapi juga mengakui keberadaan nilai dan norma hukum tertentu yang masih hidup dalam masyarakat.
Namun, pengakuan tersebut sekaligus menuntut kehati-hatian dalam penerapannya.
Bagi masyarakat, hal terpenting adalah memahami bahwa tidak semua adat merupakan hukum pidana, dan tidak semua pelanggaran terhadap norma adat otomatis dapat dipidana.
Hukum adat yang dimaksud Pasal 2 harus merupakan hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat, berlaku di tempat hukum tersebut hidup, serta memenuhi batasan yang ditentukan oleh KUHP.
“Intinya, masyarakat perlu memahami Pasal 2 secara proporsional. Negara mengakui hukum adat yang benar-benar hidup dalam masyarakat, tetapi pengakuan itu tetap dibatasi oleh konstitusi, hak asasi manusia, Pancasila, dan prinsip-prinsip hukum yang berlaku,” pungkas Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

Saat ini belum ada komentar