Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

  • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
  • visibility 4.727
  • comment 2 komentar

Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H.

Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, jangka waktu ini dapat diperpanjang hingga mencapai 700 hari. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci ketentuan penahanan tersebut, termasuk perbedaan antara penahanan dan penjara, serta jangka waktu pada setiap tahapan proses hukum.

Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami perbedaan antara “penahanan” dan “penjara”, karena kedua istilah ini sering disalahpahami. Penahanan adalah tindakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. Tujuannya adalah untuk memastikan kelancaran proses hukum, seperti mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Sebaliknya, penjara merujuk pada sanksi pidana yang dijatuhkan oleh pengadilan kepada seseorang yang telah terbukti bersalah berdasarkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Dengan kata lain, penahanan bersifat sementara dan terkait proses pemeriksaan, sedangkan penjara adalah hukuman setelah vonis bersalah.

KUHAP mengatur jangka waktu penahanan pada setiap tahap proses hukum, mulai dari penyidikan hingga kasasi. Berikut adalah rinciannya:

  1. Tahap Penyidikan (Pasal 24 KUHAP)
    Pada tahap ini, penyidik dapat menahan tersangka selama maksimal 60 hari untuk keperluan pemeriksaan. Penahanan ini dilakukan jika terdapat kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
  2. Tahap Penuntutan (Pasal 25 KUHAP)
    Setelah penyidikan selesai dan perkara dilimpahkan ke penuntut umum, penahanan dapat dilanjutkan selama maksimal 50 hari. Penuntut umum bertugas memeriksa berkas perkara dan menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke pengadilan.
  3. Tahap Pemeriksaan di Pengadilan Negeri (Pasal 26 KUHAP)
    Ketika perkara telah didaftarkan di Pengadilan Negeri, terdakwa dapat ditahan selama maksimal 90 hari selama proses persidangan berlangsung.
  4. Tahap Banding di Pengadilan Tinggi (Pasal 27 KUHAP)
    Jika terdakwa atau penuntut umum tidak menerima putusan Pengadilan Negeri, mereka dapat mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi. Pada tahap ini, penahanan dapat berlangsung selama maksimal 90 hari.
  5. Tahap Kasasi di Mahkamah Agung (Pasal 28 KUHAP)
    Apabila putusan banding masih tidak diterima, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Penahanan pada tahap ini dapat berlangsung selama maksimal 110 hari.

Jika dijumlahkan, jangka waktu penahanan sejak tahap penyidikan hingga kasasi adalah 400 hari.

Dalam kondisi tertentu, jangka waktu penahanan dapat diperpanjang hingga total maksimal 700 hari. Perpanjangan ini diatur dalam Pasal 29 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penahanan dapat diperpanjang demi kepentingan pemeriksaan, misalnya:

  • Tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental berat yang memengaruhi proses pemeriksaan.

  • Perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.

Dalam kasus seperti ini, penahanan dapat diperpanjang masing-masing 30 hari pada setiap tahap pemeriksaan, dan dapat ditambah lagi 30 hari jika masih diperlukan. Berikut rincian jangka waktu penahanan dalam keadaan tertentu:

  • Tahap Penyidikan: 60 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 120 hari
  • Tahap Penuntutan: 50 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 110 hari
  • Tahap Pemeriksaan di Pengadilan Negeri: 90 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 150 hari
  • Tahap Banding di Pengadilan Tinggi: 90 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 150 hari
  • Tahap Kasasi di Mahkamah Agung: 110 hari (normal) + 30 hari + 30 hari = 170 hari

Jika ditotal, jangka waktu penahanan dalam keadaan tertentu dapat mencapai 700 hari.

Jangka waktu penahanan yang disebutkan di atas adalah batas maksimal. Dalam praktiknya, durasi penahanan bisa lebih singkat, tergantung pada kebutuhan dan perkembangan pemeriksaan pada setiap tahap. Penahanan hanya dilakukan jika memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam KUHAP, seperti adanya risiko tersangka atau terdakwa melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Jangka waktu penahanan menurut KUHAP dirancang untuk menyeimbangkan kepentingan pemeriksaan perkara dengan perlindungan hak asasi manusia. Secara umum, seseorang dapat ditahan selama maksimal 400 hari sejak tahap penyidikan hingga kasasi. Namun, dalam keadaan tertentu, seperti ancaman pidana berat atau kondisi khusus tersangka/terdakwa, penahanan dapat diperpanjang hingga 700 hari. Pemahaman tentang ketentuan ini penting agar masyarakat mengetahui hak dan kewajiban mereka dalam proses hukum.

Semoga tulisan ini bermanfaat sebagai bahan edukasi dan memberikan gambaran yang jelas tentang jangka waktu penahanan berdasarkan KUHAP.

  • Penulis: Rizkawati Gasin, S.H.
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (2)

  • Munira

    Dalam penahanan bisa melakukan penangguhan penahanan, apa saja syarat syarat penangguhan penahanan

    Balas31 Mei 2025 2:00 am
    • Tatandak Id

      Ya boleh

      Mengajukan permohonan (lisan atau tertulis) melalui diri sendiri, penasihat hukum, atau keluarga kepada penyidik, penuntut umum, maupun hakim, serta bersedia mematuhi kewajiban yang ditentukan.

      Balas1 Juni 2025 8:30 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

    • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
    • visibility 550
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Gaji merupakan hak yang harus diterima oleh seorang pekerja atau pegawai sebagai imbalan balas jasa atas kinerja yang telah dilakukan, umumnya dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Menjadi masalah ketika pembayaran hak tersebut tertunda sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bagi para pekerja/pegawai, hal ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten […]

  • TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 807
    • 0Komentar

    Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut: 📝 Persyaratan Pengaduan Setiap pengaduan yang disampaikan kepada KPK wajib dilengkapi dengan data dan dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, antara lain: Kronologis kasus yang […]

  • Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    Perusda Bangkep: Kapal Besar yang Tak Kunjung Berlayar

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 970
    • 0Komentar

    Oleh: HENDRO ARIBOWO Di tengah limpahan kekayaan alam dan budaya Banggai Kepulauan, kita dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Potensi melimpah, tapi Pendapatan Asli Daerah (PAD) jalan di tempat. Kita memiliki laut yang luas, tanah yang subur, dan daya tarik wisata yang memukau, tapi tetap saja kita bergantung pada sumber pemasukan yang itu-itu saja. Di tengah […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • visibility 301
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), relawan memegang peran penting sebagai penggerak utama operasional di lapangan. Mereka bekerja setiap hari, mengikuti jadwal yang ketat, berada di bawah perintah dan pengawasan pengelola SPPG atau yayasan, serta memikul tanggung jawab besar demi keberlangsungan program negara. Namun pada kenyataannya, banyak relawan justru bekerja tanpa perlindungan […]

  • Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

    Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • visibility 841
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemalsuan surat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Palu resmi memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa dalam tiga perkara pemalsuan dokumen PPPK yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Berdasarkan informasi terbaru (05/02/2026), […]

  • Taufik Zumri Laumarang Soroti Sulitnya Akses Internet di Desa Palam: Potensi Besar, Tapi Masih Terkendala Jaringan

    Taufik Zumri Laumarang Soroti Sulitnya Akses Internet di Desa Palam: Potensi Besar, Tapi Masih Terkendala Jaringan

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • visibility 574
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan akses internet di wilayah pedesaan Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Palam, Kecamatan Tinangkung Utara, yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan pariwisata cukup besar, namun masih terkendala oleh sulitnya jaringan internet dan telepon seluler. Sorotan tersebut disampaikan oleh Taufik Zumri Laumarang seorang Jurnalis, yang […]

error: Content is protected !!
expand_less