Muhammad Saleh Gasin Soroti Makna “Perbaikan” dalam Pilkades Banggai Kepulauan: Apakah Termasuk Melengkapi Berkas?
- calendar_month 51 menit yang lalu
- visibility 10
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Tahapan “perbaikan persyaratan administrasi oleh bakal calon Kepala Desa” dalam rangkaian Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Banggai Kepulauan 2026 dinilai perlu mendapat perhatian serius dari sisi hukum.
Persoalannya bukan semata-mata mengenai ada atau tidak adanya tahapan perbaikan. Yang menjadi pertanyaan adalah apa yang dimaksud dengan “perbaikan”, apa saja yang dapat diperbaiki, serta apakah tahapan tersebut juga dapat digunakan untuk menyerahkan dokumen yang sejak awal belum pernah diserahkan oleh bakal calon.
Praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin menilai persoalan tersebut harus dibaca secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari.
“Perbaikan dan melengkapi berkas itu secara konsep merupakan dua hal yang berbeda. Kalau suatu dokumen sudah ada tetapi terdapat kekurangan atau kesalahan, maka memperbaikinya adalah hal yang berbeda dengan menyerahkan dokumen yang sejak awal sama sekali belum ada dalam berkas,” ujar Muhammad Saleh Gasin.
Menurutnya, perbedaan tersebut menjadi penting karena dalam tahapan Pilkades Banggai Kepulauan terdapat proses pendaftaran dan penyerahan persyaratan, kemudian penelitian administrasi, pemberitahuan hasil penelitian, dan setelah itu tahapan perbaikan persyaratan administrasi.
Dalam regulasi pencalonan, panitia melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan administrasi pencalonan. Sementara dalam jadwal tahapan Pilkades, terdapat tahapan tersendiri berupa perbaikan persyaratan administrasi.
“Kita harus melihat hubungan antar-tahapan itu. Kalau setelah penelitian ditemukan kekurangan, kemudian diberikan kesempatan perbaikan, maka harus jelas apa yang dimaksud dengan kekurangan yang dapat diperbaiki,” katanya.
Muhammad Saleh Gasin mengatakan, persoalan dapat menjadi rumit ketika istilah “perbaikan” kemudian ditafsirkan sebagai kesempatan untuk memasukkan seluruh dokumen yang tidak pernah diserahkan pada masa pendaftaran.
Menurutnya, secara sederhana terdapat perbedaan antara memperbaiki dokumen dan melengkapi dokumen.
“Misalnya dokumen sudah diserahkan tetapi legalisasinya bermasalah, formatnya tidak sesuai, atau terdapat kesalahan tertentu. Itu jelas masuk dalam pengertian perbaikan. Tetapi kalau dokumen tersebut sama sekali belum pernah diserahkan, maka secara faktual kita sedang berbicara mengenai pelengkapan,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perbedaan tersebut tidak serta-merta menyelesaikan persoalan hukum.
Sebab, bisa saja terdapat penafsiran bahwa “perbaikan persyaratan administrasi” dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada bakal calon memperbaiki kondisi administrasinya secara keseluruhan, termasuk melengkapi kekurangan.
“Kalau perbaikan dimaknai mencakup pelengkapan, maka harus ada alasan hukum mengapa istilah perbaikan ditafsirkan seluas itu. Jangan hanya karena di dalam jadwal ada kata ‘perbaikan’, lalu otomatis disimpulkan semua dokumen yang belum pernah diserahkan boleh dimasukkan kemudian,” ujarnya.
Ia mengingatkan, persoalan ini dapat menjadi celah masalah hukum apabila tidak diberikan batasan yang jelas sejak awal.
Sebab, jika tidak ada penjelasan mengenai ruang lingkup perbaikan, dapat muncul dua penafsiran yang berbeda.
Penafsiran pertama, perbaikan hanya berlaku terhadap dokumen yang sudah diserahkan tetapi ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian.
Penafsiran kedua, perbaikan juga mencakup pelengkapan dokumen yang belum pernah diserahkan.
“Ini yang harus hati-hati. Kalau tidak ada batasan yang jelas, nanti bisa muncul keberatan dari bakal calon lain. Misalnya ada calon yang sejak awal menyerahkan lengkap, sementara calon lain hanya menyerahkan sebagian kemudian melengkapinya pada masa perbaikan. Pertanyaannya kemudian adalah apakah keduanya diperlakukan berdasarkan aturan yang sama,” kata Muhammad Saleh Gasin.
Menurutnya, persoalan tersebut bukan berarti salah satu tafsir secara otomatis benar dan tafsir lainnya pasti salah.
Yang menjadi persoalan adalah kepastian mengenai dasar dan batas kewenangannya.
“Kalau memang pemerintah daerah memberikan ruang pelengkapan dalam tahap perbaikan, seharusnya ada dasar yang jelas dan penerapannya konsisten kepada semua bakal calon. Jangan sampai ruang perbaikan justru menimbulkan ketidakpastian baru,” tegasnya.
Menurut Muhammad Saleh Gasin, munculnya tahapan perbaikan dalam Keputusan Bupati juga menarik untuk dilihat dari perspektif hukum administrasi pemerintahan dan diskresi.
Pasalnya, regulasi mengenai pencalonan telah mengatur persyaratan dan penelitian administrasi, sementara tahapan “perbaikan persyaratan administrasi” muncul secara lebih spesifik dalam keputusan mengenai tahapan dan jadwal Pilkades.
“Kalau tahapan perbaikan itu dimaksudkan untuk mengisi kekosongan atau ketidakjelasan prosedural, kita bisa mengkajinya dalam perspektif diskresi. Tetapi diskresi juga mempunyai batas. Tidak boleh hanya dengan alasan diskresi kemudian menciptakan ketentuan substantif baru yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menilai perlu dibedakan antara menetapkan mekanisme teknis dengan mengubah atau memperluas persyaratan pencalonan.
“Kalau hanya mengatur kapan penelitian dilakukan, kapan hasilnya disampaikan, dan kapan bakal calon diberi kesempatan memperbaiki administrasi, itu berada pada ranah teknis. Tetapi kalau kemudian ditentukan bahwa semua dokumen yang tidak pernah diserahkan pada masa pendaftaran boleh diserahkan belakangan, itu sudah menyentuh substansi yang harus dicermati dasar kewenangannya,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan sebelum tahapan penetapan calon Kepala Desa.
Sebab, apabila batas antara perbaikan dan pelengkapan tidak jelas, persoalan administrasi dapat berkembang menjadi keberatan atau sengketa setelah penetapan calon.
“Justru sekarang harus diperjelas. Jangan menunggu sampai calon sudah ditetapkan kemudian muncul keberatan mengenai apakah seseorang sebenarnya boleh melengkapi dokumen pada tahap perbaikan atau tidak,” katanya.
Ia menilai kepastian hukum dibutuhkan bukan hanya untuk satu bakal calon, tetapi untuk seluruh peserta Pilkades.
“Semua bakal calon harus mendapatkan standar perlakuan yang sama. Kalau satu orang boleh melengkapi dokumen yang belum pernah diserahkan, maka harus jelas dasar dan kriterianya. Begitu juga kalau tidak boleh, harus ada dasar hukum yang jelas mengapa tidak boleh,” tutur Muhammad Saleh Gasin.
Menurutnya, istilah “perbaikan” tidak seharusnya dibaca hanya berdasarkan arti kata semata.
Dalam menghadapi ketentuan yang tidak memberikan penjelasan secara eksplisit, diperlukan penafsiran hukum secara sistematis dengan melihat hubungan antara ketentuan mengenai pendaftaran, penelitian administrasi, persyaratan calon, serta tahapan yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Kita tidak bisa hanya menggunakan kamus untuk menentukan makna hukumnya. Tetapi kita juga tidak boleh mengabaikan makna bahasa. Artinya, penafsiran harus melihat keseluruhan sistem. Apa yang diperiksa, apa yang dinyatakan kurang, kemudian apa yang diperbaiki,” katanya.
Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk menentukan apakah “perbaikan” dapat dimaknai secara luas sebagai upaya memenuhi kekurangan administrasi atau hanya terbatas pada pembetulan dokumen yang telah diserahkan.
“Kalau mau mengatakan perbaikan termasuk melengkapi, harus ada konstruksi hukumnya. Kalau mau mengatakan perbaikan hanya untuk membetulkan dokumen yang sudah ada, juga harus ada dasar yang jelas. Jangan membuat kesimpulan hanya berdasarkan asumsi,” ujarnya.
Muhammad Saleh Gasin menilai, pada akhirnya persoalan tahapan perbaikan bukan hanya persoalan administratif biasa.
Ia menyangkut kepastian hukum, kesamaan perlakuan antar-bakal calon, batas kewenangan pemerintah daerah, serta kemungkinan munculnya keberatan terhadap hasil proses administrasi pencalonan.
“Yang perlu dijaga adalah jangan sampai sebuah tahapan yang tujuannya menyelesaikan kekurangan administrasi justru menjadi sumber persoalan hukum baru. Karena itu, makna, dasar, dan batas perbaikan harus jelas sejak awal,” pungkasnya.
Dalam konteks Pilkades Kabupaten Banggai Kepulauan, persoalan tersebut menjadi contoh konkret bagaimana sebuah istilah administratif yang tampak sederhana yakni “perbaikan persyaratan administrasi” kemudian dapat menimbulkan persoalan hukum ketika tidak dijelaskan secara tegas apakah yang dimaksud adalah memperbaiki dokumen yang sudah ada atau melengkapi dokumen yang belum pernah diserahkan.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar