Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Jamil Mengaku Dianiaya di Polsek Banggai (Banggai Laut), Tiga Orang Disebut Membantah: Apa yang Terjadi?

Jamil Mengaku Dianiaya di Polsek Banggai (Banggai Laut), Tiga Orang Disebut Membantah: Apa yang Terjadi?

  • calendar_month 19 jam yang lalu
  • visibility 399
  • comment 0 komentar

BANGGAI LAUT, tatandak.id – Dugaan kekerasan terhadap seorang warga Kabupaten Banggai Laut, Jamil, di lingkungan Polsek Banggai pada Selasa (15/9/2026) menjadi perhatian publik. Jamil mengaku mengalami pemukulan setelah menjalani pemeriksaan di ruang BAP, sementara tiga orang yang disebut dalam keterangannya membantah telah melakukan pemukulan.

Persoalan tersebut bermula dari sebuah keributan yang terjadi di wilayah Kelurahan Tanobonungan, Kecamatan Banggai. Menurut keterangan Jamil, saat itu dirinya mengendarai sepeda motor dan berpapasan dengan rombongan kendaraan yang dikaitkan dengan perjalanan Bupati Banggai Laut.

Jamil mengaku tidak mengetahui bahwa kendaraan tersebut merupakan rombongan. Ia kemudian terlibat adu mulut dengan seorang pria berinisial R. Menurut pengakuannya, R sempat memegang bagian lehernya sebelum Jamil kemudian terpancing emosi dan memukul R.

Setelah itu, Jamil kembali ke tempat kerjanya. Namun, karena hendak membayar utang makanan di sebuah warung coto, ia kembali ke lokasi dan mendapati rombongan tersebut masih berada di sana.

Cekcok kembali terjadi. Jamil mengaku berusaha menghindar karena merasa kalah jumlah dan kemudian masuk ke sebuah bengkel. Ia selanjutnya diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Banggai untuk menjalani pemeriksaan.

Jamil mengaku setelah menjalani pemeriksaan, penyidik meninggalkan ruang BAP. Tidak lama kemudian, tiga orang yang dikenalnya masuk ke ruangan tersebut.

Ketiganya disebut berinisial AN, yang menurut Jamil merupakan seorang ASN, P yang disebut sebagai ajudan Bupati Banggai Laut, serta AD yang juga disebut sebagai ASN.

Menurut pengakuan Jamil, salah seorang dari ketiga orang tersebut sempat mengeluarkan perkataan bernada keras sebelum kemudian terjadi dugaan pemukulan.

Jamil mengaku mendapat pukulan di bagian wajah dan perut. Ia juga menyebut sempat mengalami kondisi sangat kesakitan hingga tidak sadarkan diri.

Namun, keterangan tersebut mendapat bantahan dari tiga orang yang disebut dalam tuduhan tersebut. Mereka menyatakan tidak melakukan pemukulan terhadap Jamil.

Perbedaan keterangan inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan, apa sebenarnya yang terjadi di dalam ruang BAP Polsek Banggai?

Sebab, terdapat pula versi mengenai kejadian sebelum Jamil dibawa ke Polsek. Dalam versi yang disampaikan pihak yang membantah dugaan pemukulan di dalam Polsek, Jamil disebut telah terlibat keributan di lokasi sebelumnya dan seorang sopir mengalami luka pada bagian kepala.

Kondisi Jamil sebelum masuk Polsek menjadi salah satu hal yang penting untuk diperiksa. Jika terdapat foto atau video yang menunjukkan kondisi Jamil sebelum diamankan, ketika tiba di Polsek, dan setelah berada di dalam kantor polisi, dokumentasi tersebut dapat membantu mengurai kronologi.

Selain itu, keterangan saksi di lokasi kejadian, anggota kepolisian yang mengamankan Jamil, orang-orang yang berada di sekitar ruang BAP, rekaman CCTV jika tersedia, serta hasil pemeriksaan medis juga dapat menjadi bagian penting dalam menguji masing-masing versi.

Jamil sendiri menyayangkan belum adanya kepastian mengenai tindak lanjut atas dugaan kekerasan yang menurut pengakuannya terjadi di lingkungan Polsek Banggai. Ia meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kapolsek Banggai AKP Joli R. Lengkong, sebagaimana dikutip Banggai Post, mengatakan perkara tersebut telah ditangani oleh pihak Satreskrim.

“Sudah pak Kasat Reskrim yang tangani,” ujar Joli, sebagaimana dikutip media tersebut.

Dengan adanya dua versi yang berbeda, publik kini menunggu penjelasan dan hasil penanganan perkara untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.

Apakah benar terjadi pemukulan terhadap Jamil di dalam ruang BAP? Ataukah luka yang dialaminya berkaitan dengan kejadian sebelum dirinya dibawa ke Polsek?

Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya ditentukan melalui bukti, keterangan saksi, pemeriksaan medis, rekaman yang tersedia, serta proses hukum yang objektif, bukan semata-mata berdasarkan klaim salah satu pihak.

 

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 368
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id — Di tengah keterbatasan infrastruktur dan keluhan masyarakat soal jalan rusak, Kasat Binmas Polres Banggai Kepulauan, AKP Darpin, menunjukkan komitmen kuat terhadap pelayanan dan kepedulian sosial. Ia turun langsung ke lokasi kegiatan perbaikan jalan secara swadaya di Kecamatan Totikum, Sabtu (26/07/2025), menyatu bersama warga dan memberi dukungan moral maupun kehadiran nyata di lapangan. […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Kepala Desa Diberhentikan, Sisa Jabatan 3 Tahun Wajib Antarwaktu, Bukan Otomatis Pilkades Serentak

    Muhammad Saleh Gasin: Kepala Desa Diberhentikan, Sisa Jabatan 3 Tahun Wajib Antarwaktu, Bukan Otomatis Pilkades Serentak

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2026
    • visibility 201
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Pemberhentian Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir tidak serta-merta membuat desa tersebut harus mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Jika pada saat diberhentikan seorang Kepala Desa masih memiliki sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka pengisian kekosongan jabatan tersebut pada prinsipnya menggunakan mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa. Hal tersebut […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 3.520
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

    Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • visibility 167
    • 0Komentar

      TATANDAK.ID – Masyarakat yang hendak mendirikan usaha maupun organisasi perlu memahami perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan. Ketiganya memiliki karakteristik serta konsekuensi hukum yang berbeda, mulai dari status badan hukum, tanggung jawab para pihak hingga tujuan pendiriannya. Praktisi hukum sekaligus dosen, Muhammad Saleh Gasin, mengatakan pemilihan bentuk kelembagaan seharusnya tidak […]

  • Israfil Malinggong: Pulau Peling Adalah “Paru-Paru Kehidupan”, Jangan Korbankan Masa Depan Banggai Kepulauan demi Tambang Batu Gamping

    Israfil Malinggong: Pulau Peling Adalah “Paru-Paru Kehidupan”, Jangan Korbankan Masa Depan Banggai Kepulauan demi Tambang Batu Gamping

    • calendar_month Sen, 8 Jun 2026
    • visibility 345
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Tokoh masyarakat Banggai Kepulauan, Israfil Malinggong, menyuarakan keprihatinannya terhadap rencana pengerukan batu gamping skala besar di Pulau Peling. Dalam pernyataannya, ia mengajak masyarakat untuk melihat kembali kondisi geografis tanah kelahiran mereka dan memahami pentingnya menjaga kelestarian lingkungan demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. Menurut Israfil Malinggong, para leluhur tidak salah ketika mewariskan […]

  • Pelabuhan Ferry Diubah Jadi Terminal Bongkar BBM dan Semen? Kades dan Warga Saiyong Minta Evaluasi

    Pelabuhan Ferry Diubah Jadi Terminal Bongkar BBM dan Semen? Kades dan Warga Saiyong Minta Evaluasi

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 634
    • 0Komentar

      TINANGKUNG, tatandak.id – Warga Desa Saiyong, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan mulai angkat suara terkait aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) dan semen yang semakin intens dilakukan di Pelabuhan Ferry Saiyong. Pasalnya, pelabuhan yang sedianya diperuntukkan untuk menunjang transportasi penumpang, kini beralih fungsi bak terminal logistik. Kepala Desa Saiyong, Abd. Jalil Tangkudung, S.H., […]

error: Content is protected !!
expand_less