Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

  • calendar_month Jum, 26 Des 2025
  • visibility 1.285
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing.

“Selama cicilan belum dilunasi, kendaraan tidak sepenuhnya dimiliki oleh debitur. Secara hukum, itu masih merupakan jaminan fidusia yang dimiliki oleh perusahaan leasing, sehingga tidak dapat dijual tanpa izin tertulis,” kata Muhammad Saleh Gasin, kepada tatandak.id, Jumat (26/12/2025).

Dia menjelaskan, banyak orang tidak mengerti bahwa menjual kendaraan kredit tanpa persetujuan sewa bukan hanya pelanggaran perdata, tetapi dapat menyebabkan pelanggaran pidana. Ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Dalam pasal itu, dinyatakan bahwa pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda-benda yang merupakan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia dapat dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara dan denda maksimum Rp50 juta.

“Jadi jika seseorang berani untuk menjual sepeda motor atau mobil yang masih dalam kredit tanpa izin leasing, itu jelas melanggar hukum dan dapat dituntut secara pidana,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Namun, Saleh Gasin menekankan bahwa membeli dan menjual kendaraan kredit masih memungkinkan secara hukum, selama itu dilakukan melalui mekanisme yang sah. Salah satunya adalah melalui over kredit resmi dengan pengetahuan dan persetujuan dari perusahaan pembiayaan.

“Over kredit tidak apa-apa, tetapi itu harus resmi. Ajukan ke leasing, pembeli akan diseleksi, kemudian perjanjian baru akan dibuat. Jangan mengambil jalan pintas karena risikonya adalah pidana,” jelasnya.

Menurutnya, edukasi hukum kepada masyarakat sangat penting agar tidak terjebak dalam praktik yang merugikan diri sendiri. Banyak kasus pidana fidusia bermula dari ketidaktahuan, namun hukum tetap berjalan tanpa melihat alasan tersebut.

“Hukum dibuat untuk melindungi semua pihak, baik konsumen maupun perusahaan pembiayaan. Karena itu, masyarakat harus lebih cermat dan patuh pada aturan,” tutup Muhammad Saleh Gasin.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Malam Berdarah di Totikum (Bangkep), Seorang Perempuan Diduga Dibacok Suaminya Sendiri

    Malam Berdarah di Totikum (Bangkep), Seorang Perempuan Diduga Dibacok Suaminya Sendiri

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • visibility 7.487
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Peristiwa kekerasan yang diduga terjadi dalam rumah tangga menggegerkan warga Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tatandak.id, seorang perempuan berinisial R diduga menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, pria berinisial D. Saat dilarikan ke […]

  • Gaji Nakes Bangkep Tak Kunjung Cair, Pernyataan Kadinkes Berubah-ubah – Publik: “Yang Benar Yang Mana?”

    Gaji Nakes Bangkep Tak Kunjung Cair, Pernyataan Kadinkes Berubah-ubah – Publik: “Yang Benar Yang Mana?”

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • visibility 585
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Polemik keterlambatan gaji tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan semakin memancing kemarahan publik. Setelah sebelumnya terungkap dokter di Puskesmas Totikum Selatan bekerja hingga tiga bulan tanpa menerima gaji, kini masyarakat justru dibuat bingung oleh pernyataan yang saling bertentangan dari pihak Dinas Kesehatan. Pada pernyataan pertama kepada media, Kepala Dinas Kesehatan Bangkep, dr. James […]

  • Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 442
    • 0Komentar

    GORONTALO, tatandak.id – Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan Provinsi Gorontalo (KPMI Bangkep Prov. Gorontalo) resmi memasuki babak baru dalam dinamika gerakan mahasiswa. Kepemimpinan organisasi kini diemban oleh Rusnia Rusnia Subanomo sebagai Ketua Umum Formatur dan Nurhayati J. Tokulo sebagai Sekretaris Formatur untuk Periode 2025-2026. Terpilihnya dua figur perempuan ini menandai hadirnya arah kepemimpinan baru yang […]

  • Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • visibility 373
    • 0Komentar

      BANGKEP, Tatandak.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang dinilai mengganggu lalulintas dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan lakukan penertiban di kawasan Pasar Salakan, Senin (20/04/2025). Penertiban yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA tersebut menyasar pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di area penjualan ikan yang telah […]

  • Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.773
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Profesi advokat sering kali dipandang sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun, di balik citra profesi yang terhormat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa itu advokat, peran mereka dalam keadilan, proses panjang untuk menjadi advokat, serta tantangan dan keunikan yang […]

  • Taufik Zumri Laumarang Soroti Sulitnya Akses Internet di Desa Palam: Potensi Besar, Tapi Masih Terkendala Jaringan

    Taufik Zumri Laumarang Soroti Sulitnya Akses Internet di Desa Palam: Potensi Besar, Tapi Masih Terkendala Jaringan

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • visibility 574
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan akses internet di wilayah pedesaan Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Palam, Kecamatan Tinangkung Utara, yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan pariwisata cukup besar, namun masih terkendala oleh sulitnya jaringan internet dan telepon seluler. Sorotan tersebut disampaikan oleh Taufik Zumri Laumarang seorang Jurnalis, yang […]

error: Content is protected !!
expand_less