Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

  • calendar_month 12 jam yang lalu
  • visibility 92
  • comment 0 komentar

 

TATANDAK.ID – Masyarakat yang hendak mendirikan usaha maupun organisasi perlu memahami perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan. Ketiganya memiliki karakteristik serta konsekuensi hukum yang berbeda, mulai dari status badan hukum, tanggung jawab para pihak hingga tujuan pendiriannya.

Praktisi hukum sekaligus dosen, Muhammad Saleh Gasin, mengatakan pemilihan bentuk kelembagaan seharusnya tidak hanya mempertimbangkan kemudahan proses pendirian. Masyarakat juga perlu memahami konsekuensi hukum dari bentuk usaha atau organisasi yang dipilih.

“Hal yang paling penting adalah menentukan terlebih dahulu tujuan pendiriannya. Apakah akan menjalankan kegiatan bisnis, membangun usaha bersama, atau menjalankan kegiatan sosial, keagamaan dan kemanusiaan. Dari tujuan tersebut baru dapat ditentukan bentuk kelembagaan yang sesuai,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan, Perseroan Terbatas (PT) merupakan badan hukum yang memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan pribadi pemegang saham.

Pemisahan tersebut menjadi salah satu karakteristik penting PT. Pada prinsipnya, pemegang saham tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak menanggung kerugian perseroan melebihi saham yang dimilikinya, dengan tetap memperhatikan pengecualian yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Dalam PT terdapat pemisahan antara kekayaan perseroan dengan kekayaan pribadi pemegang saham. Karena itu, tanggung jawab pemegang saham pada prinsipnya terbatas sesuai kepemilikan sahamnya,” jelasnya.

PT umumnya menjadi pilihan bagi pelaku usaha yang menginginkan struktur bisnis berbadan hukum dan memiliki rencana pengembangan usaha dalam jangka panjang.

Sementara itu, CV atau Persekutuan Komanditer bukan merupakan badan hukum. Dalam CV dikenal adanya sekutu aktif atau komplementer dan sekutu komanditer.

Sekutu aktif bertindak menjalankan dan mengurus kegiatan usaha. Posisi tersebut membawa konsekuensi tanggung jawab yang berbeda dibandingkan pemegang saham dalam PT.

“Pada CV, masyarakat harus memahami betul posisi sekutu aktif dan sekutu komanditer. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang lebih luas dalam menjalankan dan mempertanggungjawabkan kegiatan persekutuan,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Menurutnya, CV dapat menjadi salah satu pilihan untuk menjalankan usaha bersama dengan struktur yang relatif sederhana. Namun, kemudahan tersebut jangan sampai membuat pelaku usaha mengabaikan konsekuensi hukum yang melekat pada masing-masing sekutu.

Berbeda dengan PT dan CV, Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan guna mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan dan kemanusiaan.

Yayasan juga tidak mempunyai anggota. Karakter tersebut membuat Yayasan tidak dapat disamakan dengan badan usaha yang didirikan untuk membagikan keuntungan kepada pemilik atau anggotanya.

“Yayasan memiliki orientasi yang berbeda. Kekayaan yang dipisahkan diperuntukkan bagi pencapaian tujuan sosial, keagamaan atau kemanusiaan, bukan sebagai sarana membagikan keuntungan kepada pendiri maupun organ Yayasan,” katanya.

Muhammad Saleh Gasin mengingatkan bahwa kesalahan menentukan bentuk kelembagaan dapat menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama berkaitan dengan tanggung jawab, kewenangan pengurus, pengelolaan kekayaan, hingga hubungan hukum dengan pihak ketiga.

Karena itu, masyarakat disarankan mempelajari terlebih dahulu karakteristik setiap bentuk kelembagaan sebelum melakukan pendirian.

“Kalau orientasinya bisnis dan membutuhkan struktur badan hukum dengan pemisahan kekayaan yang jelas, PT dapat dipertimbangkan. Kalau memilih bentuk persekutuan usaha, CV memiliki karakteristik tersendiri. Sedangkan untuk tujuan sosial, keagamaan atau kemanusiaan, ada Yayasan. Jangan sampai bentuk yang dipilih justru tidak sesuai dengan tujuan kegiatannya,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Dengan memahami perbedaan tersebut sejak awal, pelaku usaha maupun masyarakat dapat menentukan bentuk kelembagaan yang lebih sesuai sekaligus meminimalkan potensi persoalan hukum dalam pengelolaannya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 957
    • 0Komentar

    JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • visibility 323
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Korupsi sering dibicarakan setelah semuanya terlambat. Setelah kasus mencuat, setelah angka kerugian disebut, setelah nama-nama terseret ke ruang publik. Padahal, korupsi tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh pelan-pelan, dari kebiasaan kecil yang dibiarkan, dari kejujuran yang mulai longgar, dari amanah yang tidak lagi dijaga sebagaimana mestinya. Di situlah Muhammad Saleh Gasin, S.H., […]

  • Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

    Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • visibility 884
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemalsuan surat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Palu resmi memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa dalam tiga perkara pemalsuan dokumen PPPK yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Berdasarkan informasi terbaru (05/02/2026), […]

  • Danau Paisupok Terancam Tambang Batu Gamping, IPBK Soroti Perlindungan Kawasan Karst Banggai Kepulauan

    Danau Paisupok Terancam Tambang Batu Gamping, IPBK Soroti Perlindungan Kawasan Karst Banggai Kepulauan

    • calendar_month Kam, 6 Agu 2026
    • visibility 294
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Demisioner Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu Sulawesi Tengah Periode 2024–2025, Ilham, S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap ancaman aktivitas pertambangan batu gamping yang dinilai berpotensi mengganggu kelestarian kawasan karst dan Danau Paisupok, salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Keprihatinan tersebut dituangkannya melalui tulisan berjudul “Danau Paisupok […]

  • Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 598
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Persoalan sampah di kawasan wisata prioritas satu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai semakin mengkhawatirkan. Kawasan Kopopokuli yang masuk dalam zona unggulan destinasi wisata, kini justru mulai dipenuhi tumpukan sampah di darat maupun di laut. Padahal, kawasan ini tengah disiapkan menyambut event besar bertaraf nasional dan internasional, termasuk Festival Paisupok yang pernah dipresentasikan […]

  • Senin, 6 April 2026, Pemda Bangkep Gelar Rapat Penataan BBM Bersubsidi, Publik Menunggu Hasil Nyata, Bukan Lagi Seremoni

    Senin, 6 April 2026, Pemda Bangkep Gelar Rapat Penataan BBM Bersubsidi, Publik Menunggu Hasil Nyata, Bukan Lagi Seremoni

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • visibility 941
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Sekretariat Daerah dijadwalkan menggelar rapat pada Senin, 6 April 2026, pukul 13.30 WITA sampai selesai, bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Kabupaten Banggai Kepulauan, dalam rangka mengoptimalkan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) di Kabupaten Banggai Kepulauan. Berdasarkan undangan resmi yang diterbitkan Sekretariat Daerah, rapat tersebut akan membahas dua […]

error: Content is protected !!
expand_less