Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Abdul Jalil Mangalia: Tambang Batu Gamping di Bangkep Jangan Sampai Mengorbankan Pemilik Lahan

Abdul Jalil Mangalia: Tambang Batu Gamping di Bangkep Jangan Sampai Mengorbankan Pemilik Lahan

  • calendar_month 4 jam yang lalu
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id Tokoh masyarakat Desa Kambani, Abdul Jalil Mangalia, menyampaikan pandangan dan sikapnya terkait rencana maupun wacana aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya di wilayah yang memiliki potensi pertambangan.

Abdul Jalil Mangalia yang juga merupakan mantan Kepala Desa Kambani, Kecamatan Buko Selatan, menegaskan bahwa prinsip utama yang harus dijaga dalam pengelolaan tambang batu gamping adalah tidak menjual lahan masyarakat kepada perusahaan.

Menurutnya, masyarakat pemilik lahan tidak boleh hanya menjadi penonton atau kehilangan hak atas tanahnya setelah aktivitas pertambangan berjalan.

“Yang penting lahan tidak dijual, cukup batunya saja. Saya di Desa Kambani penawaran terakhir Rp80 ribu per ton, cuma jual batu gampingnya saja,” ujar Abdul Jalil Mangalia.

Ia menjelaskan, apabila pertambangan batu gamping tetap dibuka, maka harus ada kesepakatan yang jelas melalui memorandum of understanding atau MoU. Kesepakatan tersebut, kata dia, harus memuat posisi dan kewenangan masyarakat pemilik lahan sebagai pihak utama.

Abdul Jalil menilai, masyarakat pemilik lahan harus tetap memiliki kuasa untuk menentukan area mana yang bisa diolah dan area mana yang tidak boleh disentuh oleh perusahaan.

“MoU harus dibuat, yang di dalamnya kita punya kuasa untuk menentukan di area mana yang bisa diolah atau tidak. Tujuannya untuk tetap menjaga dampak lingkungan agar tidak terlalu rusak,” jelasnya.

Selain itu, ia menegaskan bahwa masyarakat pemilik lahan harus ditetapkan sebagai owner atau pemilik dalam skema kerja sama pertambangan tersebut. Dengan begitu, pemerintah desa, pemerintah daerah, maupun perusahaan tidak dapat bertindak semena-mena terhadap masyarakat pemilik lahan.

Menurut Abdul Jalil, pengelolaan tambang batu gamping harus memberikan manfaat ekonomi yang adil bagi masyarakat, desa, dan daerah. Ia menyebut, pemerintah desa maupun pemerintah daerah dapat memperoleh pendapatan dari hasil penjualan batu gamping berdasarkan kesepakatan bersama dengan masyarakat pemilik lahan, di luar kewajiban pajak perusahaan.

“Jadi nanti desa atau pemda dan perusahaan tidak semena-mena terhadap pemilik lahan. Selanjutnya pemdes dan pemda dapat pendapatan dari penjualan batu tersebut sesuai kesepakatan bersama dengan masyarakat pemilik lahan, di luar pajak perusahaan,” katanya.

Abdul Jalil juga menekankan bahwa hal paling mendasar dalam rencana pertambangan adalah kesediaan masyarakat desa setempat. Menurutnya, aktivitas pertambangan tidak boleh dipaksakan apabila masyarakat di wilayah tersebut menolak.

“Yang paling penting memang kesediaan masyarakat di desa setempat yang bakal jadi area pertambangan. Apakah mereka bersedia atau tidak,” tegasnya.

Ia menceritakan, ketika masih berada dalam proses pembahasan di Desa Kambani, sebagian masyarakat pemilik lahan sempat bersedia menerima tambang batu gamping, bahkan dengan skema menjual lahan. Namun, Abdul Jalil mengaku mengambil sikap untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko dan kerugian jangka panjang apabila lahan dijual untuk kepentingan pertambangan.

Menurutnya, pertambangan terbuka berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Selain itu, menjual lahan kepada perusahaan dapat menimbulkan kerugian berlipat bagi masyarakat pemilik lahan karena mereka kehilangan aset utama yang seharusnya dapat memberi manfaat jangka panjang.

“Karena kami sudah sedikit paham dengan tingkat kerugian yang berlipat-lipat kalau masyarakat jual lahannya untuk jadi areal pertambangan, maka saya ambil tindakan untuk mengedukasi masyarakat mengenai dampak kerusakan lingkungan jika ada pertambangan terbuka dan tingkat kerugian yang berlipat kalau lahan dijual,” ungkapnya.

Dari proses edukasi tersebut, kata Abdul Jalil, masyarakat akhirnya dapat menerima rencana pertambangan batu gamping, tetapi dengan syarat tidak menjual lahan.

Ia menyebut, sejauh yang ia ketahui, masyarakat pemilik lahan dan sebagian masyarakat yang tidak memiliki lahan di Desa Kambani pada prinsipnya siap menerima pertambangan batu gamping, selama tanah masyarakat tidak dijual kepada perusahaan.

“Sampai sekarang untuk Desa Kambani, kalau belum berubah, mereka yang punya lahan dan sebagian masyarakat yang tidak punya lahan siap menerima pertambangan asal tidak menjual lahannya,” ujarnya.

Abdul Jalil menambahkan, skema tersebut dinilai lebih adil karena keuntungan yang masuk ke kas desa dapat kembali disalurkan untuk kepentingan masyarakat. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari tambang tidak hanya dinikmati oleh perusahaan, tetapi juga dirasakan langsung oleh masyarakat desa.

“Sebab, keuntungan nanti yang masuk jadi kas desa itu akan disalurkan lagi ke masyarakat, sehingga masyarakat juga merasa senang dengan cara seperti itu,” pungkas Abdul Jalil Mangalia.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masyarakat Totikum Beraksi: Swadaya dan Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Sambil Menunggu Perhatian Pemerintah

    Masyarakat Totikum Beraksi: Swadaya dan Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Sambil Menunggu Perhatian Pemerintah

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 314
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Masyarakat Kecamatan Totikum membuktikan bahwa semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap daerahnya tidak pernah padam. Pada Sabtu (26/07/2025), mereka mulai melakukan perbaikan jalan rusak secara swadaya dan gotong royong, dimulai dari Desa Batang Babasal hingga Desa Sambiut. Ini adalah bentuk nyata dari inisiatif masyarakat untuk memperbaiki infrastruktur yang sangat dibutuhkan, meski belum ada […]

  • BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 682
    • 0Komentar

    BBM subsidi seharusnya menjadi penopang hidup rakyat kecil. Nelayan, petani, sopir angkutan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menggantungkan napas ekonominya pada harga BBM murah. Subsidi itu diberikan negara bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup masyarakat bawah agar tetap bisa bekerja, berproduksi, dan menggerakkan roda ekonomi. Namun, kenyataannya sungguh pahit. Di lapangan, BBM subsidi justru […]

  • Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    Irwanto Diasa (Simbil): Tetap Terhubung Adalah Kekuatan Sejati Masyarakat Sipil

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 747
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Di tengah dinamika sosial dan politik yang semakin kompleks, Irwanto Diasa, atau yang akrab disapa Simbil, menegaskan bahwa kekuatan utama dalam menjaga peradaban bukanlah senjata, kekuasaan, ataupun institusi negara, melainkan keterhubungan antarmanusia atau people. Menurut Simbil, people adalah fondasi mutlak sebuah negara. Tanpa people, negara tidak akan pernah ada. Sebaliknya, tanpa negara, people […]

  • Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 1.397
    • 0Komentar

    MAKASSAR, tatandak.id — Kondisi memprihatinkan sekretariat Ikatan Keluarga Mahasiswa Banggai Kepulauan Makassar (IKMBM) mendapat sorotan tajam dari pembina organisasi sekaligus perwakilan pengurus, Aprianto Siduan. Ia menyuarakan keresahan mahasiswa dan pasien asal Bangkep yang selama ini menggantungkan tempat tinggal sementara mereka di sekretariat tersebut. Lewat sambungan telepon, Jumat (20/06/2025), Aprianto mengungkapkan, sejumlah ruangan di sekretariat IKMBM […]

  • Muhammad Saleh Gasin: BUMDes sebagai Model Distribusi BBM Berbasis Desa, Jawaban atas Keterbatasan Akses di Bangkep

    Muhammad Saleh Gasin: BUMDes sebagai Model Distribusi BBM Berbasis Desa, Jawaban atas Keterbatasan Akses di Bangkep

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 150
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi sorotan, terutama setelah muncul berbagai gejolak di masyarakat akibat sulitnya akses dan ketidakteraturan distribusi di lapangan. Menanggapi kondisi tersebut, Advokat dan Akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menawarkan pendekatan solusi yang dinilai realistis, terukur, dan sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan, yakni […]

  • Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 1.666
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada. Hal […]

error: Content is protected !!
expand_less