Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » KELAUTAN & PERIKANAN » Patroli Gabungan Amankan Tiga Kapal Purse Seine di Jalur I Kawasan Konservasi Banggai, Tindak Lanjut Petisi Nelayan Liang dan Ancaman Pencabutan SIPI

Patroli Gabungan Amankan Tiga Kapal Purse Seine di Jalur I Kawasan Konservasi Banggai, Tindak Lanjut Petisi Nelayan Liang dan Ancaman Pencabutan SIPI

  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 72
  • comment 0 komentar

LIANG (BANGKEP), tatandak.id – Tim patroli gabungan multi-pihak mengamankan dan menahan dokumen tiga unit kapal pukat cincin (purse seine) berukuran 28-29 Gross Tonnage (GT) yang terbukti melakukan aktivitas penangkapan ikan di Jalur I, yakni kurang dari 4 mil laut, di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Banggai Area XII B/Distrik Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan.

Operasi penyisiran laut tersebut berlangsung pada 15–16 September 2026, mulai pukul 20.00 hingga 03.00 WITA. Tim bertolak dari pangkalan di Desa Bajo, Kecamatan Liang, menggunakan kapal patroli.

Patroli melibatkan 16 personel dari berbagai unsur, yakni PSDKP Wilker Bangkeplut, Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan, Polairud Polres Bangkep, UPTD Pelabuhan dan KKP3K Wilayah VI Mato, Pokmaswas Bakau Okumel dan Sapu Bersih, konsorsium KOMPAK, Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bangkep, serta Blue Alliance Indonesia.

Dalam penyisiran tersebut, tim patroli menghentikan kapal, mencatat koordinat menggunakan GPS, melakukan pengukuran GT fisik kapal, serta mengamankan dokumen tiga kapal purse seine yang sedang aktif beroperasi di lokasi konservasi.

Tiga kapal yang ditindak adalah:

  1. KM. Putra Pangkep 77, berukuran 28 GT, berada pada koordinat LS -1,607448 dan BT 123,313185, dengan posisi pelanggaran di Jalur I, sekitar 3,4 mil laut dari Desa Tangkop, Kecamatan Liang.
  2. KMN Cahaya Sinar Pangkep 03, berukuran 29 GT, berada pada koordinat LS -1,675422 dan BT 123,355470, dengan posisi pelanggaran di Jalur I, sekitar 3,27 mil laut dari Pulau Labobo.
  3. KM. Sinar Pangkep 03, berukuran 29 GT, berada pada koordinat LS -1,622690 dan BT 123,339980, dengan posisi pelanggaran di Jalur I, sekitar 3,8 mil laut dari Pulau Labobo.

Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 dan Nomor 31/PERMEN-KP/2020, Jalur I yang berada pada jarak 0–4 mil laut dari daratan atau pulau terdekat diperuntukkan khusus bagi nelayan kecil/tradisional. Kapal penangkap ikan berukuran 5 GT hingga 30 GT dilarang melakukan operasi penangkapan di jalur tersebut.

Saat ini, tiga set dokumen kapal telah ditahan oleh PSDKP Wilker Bangkeplut untuk menjalani proses pemeriksaan legalitas dan penegakan hukum administratif lebih lanjut.

Penindakan tersebut menjadi respons terhadap keresahan nelayan tradisional di Kecamatan Liang yang sebelumnya telah menyampaikan Petisi Masyarakat Nelayan Kecamatan Liang tertanggal 31 Juli 2026.

Petisi tersebut diajukan oleh gabungan kelompok masyarakat yang terdiri atas KUB Malalugis, KUB Cakalang, KUB Togong, KOMPAK Renjala, KOMPAK Mangalintak, Pokmaswas Bakau Okumel, Pokmaswas Sapu Bersih, KOMPAK Alam Lestari, dan KNTI Bangkep.

Dalam petisi itu, masyarakat nelayan mengeluhkan maraknya kapal pukat cincin yang dinilai menurunkan hasil tangkapan nelayan lokal serta memicu potensi konflik sosial.

Operasi patroli juga mengacu pada Surat Edaran Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 100.3.4.4/113/DISLUTKAN tertanggal 9 September 2026, yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala DKP Sulteng, Dr. Yopie M.I. Patiro, S.H., M.H.

Surat edaran tersebut memberikan peringatan keras bahwa kapal penangkap ikan berukuran 5–30 GT yang terbukti melanggar jalur penangkapan ikan di kawasan konservasi akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). 

Setelah penindakan di lapangan, proses penegakan hukum oleh PSDKP mencakup sejumlah tahapan.

Pertama, seluruh dokumen kapal pelanggar ditahan dan diamankan di PSDKP Wilker Bangkeplut. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah adanya aktivitas penangkapan ulang selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kedua, PSDKP akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan formal terhadap pemilik serta nakhoda kapal untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor pangkalan PSDKP.

Ketiga, dilakukan verifikasi legalitas perizinan, meliputi pemeriksaan dokumen Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI), Surat Laik Operasi (SLO), Surat Persetujuan Berlayar (SPB), serta alat tangkap yang digunakan.

Keempat, kapal yang terbukti melanggar Jalur I di kawasan konservasi diusulkan untuk dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan SIPI, sesuai rekomendasi dalam Surat Edaran DKP Sulawesi Tengah.

Selain itu, terdapat kemungkinan sanksi pidana secara kondisional. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa kapal beroperasi tanpa SPB dari Syahbandar Perikanan, perkara akan dilanjutkan ke ranah sanksi pidana dan denda sesuai ketentuan Undang-Undang Perikanan.

Sebelum penyisiran laut dimulai, Kepala Wilker PSDKP Bangkeplut, Moh. Cahyadin, memimpin briefing operasional. Dalam pengarahan tersebut ditekankan pentingnya pengawasan terhadap jarak tangkap dari pulau terdekat sesuai ketentuan mengenai penempatan alat tangkap.

Masyarakat nelayan dan para pemangku kepentingan mengapresiasi penindakan tersebut serta berharap sanksi pencabutan SIPI benar-benar ditegakkan untuk menciptakan efek jera.

Ke depan, tim gabungan berencana menyusun Standard Operating Procedure (SOP) dan jadwal rutin Patroli Partisipatif Terpadu, sekaligus memperkuat sarana operasional Pokmaswas. Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat pengawasan bersama dan menjaga keberlanjutan ekosistem laut di wilayah Banggai Kepulauan.

Dokumentasi pada halaman 3 memperlihatkan personel tim gabungan saat pelaksanaan operasi malam hari, lengkap dengan informasi waktu dan koordinat kegiatan. Sementara itu, peta pada halaman 4 memperlihatkan posisi tiga kapal yang ditindak dalam kawasan perairan Banggai serta jalur dan zona yang menjadi konteks operasi patroli. 

 

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muh. Gatot Subroto: “Jangan Wariskan Lubang Tambang kepada Anak Cucu, Alam Banggai Kepulauan Bukan untuk Dihancurkan”

    Muh. Gatot Subroto: “Jangan Wariskan Lubang Tambang kepada Anak Cucu, Alam Banggai Kepulauan Bukan untuk Dihancurkan”

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • visibility 148
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Di tengah menguatnya wacana eksploitasi batu gamping di Banggai Kepulauan, suara penolakan dari masyarakat terus bergema. Salah satu yang paling lantang datang dari tokoh muda Banggai Kepulauan yakni Muh. Gatot Subroto, yang mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan dan hilangnya masa depan generasi mendatang. Menurut Muh. Gatot Subroto, […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • visibility 1.377
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing. “Selama cicilan […]

  • Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

    Polda Sulteng Ambil Alih Kasus Kematian Riyan Nugraha, Kuasa Hukum Tegaskan Akan Perjuangkan Keadilan Tanpa Kompromi

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.902
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Kasus kematian Riyan Nugraha alias Bekam yang meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan semakin mendapat perhatian serius. Polda Sulteng akhirnya mengambil alih penanganan kasus ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan transparansi dan profesionalitas. Langkah ini diambil setelah adanya desakan kuat dari keluarga korban dan kuasa hukumnya, yang merasa khawatir adanya potensi konflik […]

  • PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 558
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Langkah strategis dalam memperluas jejaring organisasi kembali dilakukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kali ini, PPWI resmi memperkuat eksistensinya di Sulawesi Tengah dengan memberikan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPWI Kabupaten Banggai. Mandat tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., kepada Pimpinan […]

  • HUT ke-18 Desa Tunggaling Jadi Momentum Konsolidasi, Varman Yanto Molunggui Tegaskan Komitmen Kemajuan Bersama

    HUT ke-18 Desa Tunggaling Jadi Momentum Konsolidasi, Varman Yanto Molunggui Tegaskan Komitmen Kemajuan Bersama

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • visibility 418
    • 0Komentar

    TUNGGALING, tatandak.id – Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, secara resmi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18, Kamis (18/12/2025). Peringatan yang digelar di Kantor Desa Tunggaling tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, dihadiri warga, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan. Momentum HUT ke-18 ini menjadi ajang refleksi atas perjalanan panjang Desa Tunggaling sekaligus […]

  • Muhammad Saleh Gasin: BUMDes sebagai Model Distribusi BBM Berbasis Desa, Jawaban atas Keterbatasan Akses di Bangkep

    Muhammad Saleh Gasin: BUMDes sebagai Model Distribusi BBM Berbasis Desa, Jawaban atas Keterbatasan Akses di Bangkep

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 264
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi sorotan, terutama setelah muncul berbagai gejolak di masyarakat akibat sulitnya akses dan ketidakteraturan distribusi di lapangan. Menanggapi kondisi tersebut, Advokat dan Akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menawarkan pendekatan solusi yang dinilai realistis, terukur, dan sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan, yakni […]

error: Content is protected !!
expand_less