Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Gelar Perkara Putuskan Penghentian Aktivitas, Kini Pabrik Tahu Desa Baka Diberi Waktu Tetap Beroperasi 3 Bulan Lewat Instruksi Bupati

Gelar Perkara Putuskan Penghentian Aktivitas, Kini Pabrik Tahu Desa Baka Diberi Waktu Tetap Beroperasi 3 Bulan Lewat Instruksi Bupati

  • calendar_month 11 jam yang lalu
  • visibility 153
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.idPenanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu usaha tahu di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, memasuki babak baru setelah Bupati Banggai Kepulauan mengeluarkan instruksi tertulis yang memberikan kesempatan relokasi selama tiga bulan kepada pelaku usaha.

Kebijakan tersebut menarik perhatian masyarakat karena sebelumnya proses penanganan telah berjalan melalui tahapan investigasi lapangan, gelar perkara, hingga penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan.

Persoalan ini bermula dari keluhan warga sekitar yang mengaku terdampak aktivitas usaha tersebut. Keluhan yang disampaikan antara lain berkaitan dengan kebisingan mesin produksi, asap yang mengotori lingkungan sekitar, bau yang ditimbulkan dari proses produksi maupun limbah, serta dugaan pembuangan limbah yang mengganggu kenyamanan masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan masyarakat terkait aktivitas usaha tahu tersebut telah menjadi perhatian pemerintah daerah dalam beberapa waktu terakhir.

Warga menyebut lokasi usaha yang berada di kawasan permukiman menyebabkan dampak aktivitas produksi langsung dirasakan oleh lingkungan sekitar. Selain kebisingan mesin, warga juga mengeluhkan asap hasil pembakaran yang disebut mengotori rumah-rumah di sekitar lokasi usaha.

Tidak hanya itu, bau yang ditimbulkan dari aktivitas produksi serta limbah yang dihasilkan juga menjadi bagian dari keluhan masyarakat yang disampaikan kepada pemerintah daerah.

Bahkan, keberadaan usaha tersebut disebut tidak hanya berdampak kepada warga sekitar, tetapi juga terhadap usaha penginapan yang berada berdekatan dengan lokasi kegiatan produksi.

Menindaklanjuti laporan masyarakat, pemerintah daerah melalui Satpol PP bersama instansi terkait kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan dan investigasi lapangan.

Hasil penanganan tersebut kemudian dibahas dalam forum gelar perkara yang dilaksanakan di Kantor Bupati Banggai Kepulauan pada April 2026.

Melalui kanal resmi yang disampaikan Satpol PP saat itu, disebutkan bahwa hasil investigasi lapangan dan pembahasan lintas instansi menemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Dalam hasil gelar perkara tersebut, usaha dimaksud dinyatakan melanggar ketentuan daerah sehingga direkomendasikan untuk dilakukan penghentian aktivitas produksi dan penutupan tempat usaha.

Langkah tersebut menjadi salah satu keputusan paling tegas yang pernah diambil pemerintah daerah dalam menangani persoalan yang dikeluhkan masyarakat tersebut.

Namun demikian, perkembangan berikutnya menunjukkan aktivitas usaha masih berlangsung meskipun proses penegakan telah dilakukan.

Pada awal Mei 2026, Satpol PP kembali melakukan langkah pengawasan di lokasi usaha. Melalui publikasi resminya, Satpol PP menyatakan bahwa usaha tersebut masih dalam penanganan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Pada tahap ini, pemerintah daerah melalui Satpol PP juga memasang spanduk pengawasan di lokasi sebagai bagian dari proses penanganan yang sedang berjalan.

Perkembangan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang sebelumnya telah merekomendasikan penghentian aktivitas produksi.

Di tengah proses tersebut, Bupati Banggai Kepulauan pada 29 Mei 2026 mengeluarkan instruksi tertulis yang ditujukan kepada pemilik usaha.

Dalam instruksi tersebut, Bupati memerintahkan pelaku usaha untuk segera melakukan relokasi kegiatan usaha ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan berusaha.

Pemerintah daerah memberikan kesempatan masa transisi relokasi selama tiga bulan sejak instruksi tersebut diterbitkan.

Selain memerintahkan relokasi, instruksi tersebut juga memuat sejumlah kewajiban yang harus dipatuhi oleh pelaku usaha selama masa transisi berlangsung.

Di antaranya:

  • menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan sekitar;
  • mengelola limbah usaha agar tidak menimbulkan pencemaran;
  • tidak melakukan perluasan kegiatan usaha pada lokasi lama;
  • berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait proses relokasi dan perizinan.

Instruksi tersebut juga menegaskan bahwa apabila pelaku usaha tidak melaksanakan relokasi dalam jangka waktu yang ditentukan, maka pemerintah daerah akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku.

Terbitnya instruksi relokasi tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat karena muncul setelah sebelumnya terdapat hasil gelar perkara yang merekomendasikan penghentian aktivitas usaha.

Di satu sisi, pemerintah daerah memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk memindahkan lokasi usahanya secara bertahap.

Namun di sisi lain, sebagian warga mempertanyakan bagaimana pelaksanaan masa transisi tersebut, terutama terkait dampak yang selama ini menjadi sumber keluhan masyarakat.

Masyarakat berharap masa transisi yang diberikan pemerintah tidak hanya dimaknai sebagai kesempatan relokasi semata, tetapi juga diikuti dengan upaya nyata untuk mengurangi dan mengendalikan dampak yang dirasakan warga.

Saat ini perhatian publik tertuju pada pelaksanaan instruksi Bupati dan efektivitas masa transisi relokasi yang diberikan kepada pelaku usaha.

Pertanyaan yang mengemuka bukan lagi sekadar soal relokasi, melainkan sejauh mana kewajiban yang tercantum dalam instruksi tersebut dijalankan di lapangan.

Apakah kebisingan mesin, asap, bau, dan persoalan limbah yang menjadi sumber keluhan masyarakat dapat dikendalikan selama masa transisi berlangsung, atau justru masih tetap dirasakan oleh warga sekitar.

Jawaban atas pertanyaan tersebut diperkirakan akan menjadi indikator utama keberhasilan kebijakan relokasi yang ditempuh Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menyelesaikan persoalan yang telah menjadi perhatian masyarakat Desa Baka selama ini.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

    Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • visibility 1.361
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di lingkungan BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya. Di balik jalannya persidangan yang kini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, tersimpan kisah panjang tentang bagaimana perkara ini sempat mandek, bolak-balik antara Polres Bangkep dan Kejaksaan Negeri […]

  • RSUD Trikora Salakan Buka Suara soal Dugaan Malapraktik Kematian Pasien Asal Manggalai

    RSUD Trikora Salakan Buka Suara soal Dugaan Malapraktik Kematian Pasien Asal Manggalai

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • visibility 1.047
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pihak RSUD Trikora Salakan akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan malapraktik atas meninggalnya seorang pasien perempuan berusia 27 tahun, asal Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak rumah sakit pada Rabu sore (15/4/2026). Pasien tersebut sebelumnya diketahui menjalani proses persalinan normal anak kedua di RSUD Trikora Salakan pada Senin (13/4/2026). […]

  • Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.159
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor maupun pembiayaan usaha. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia. Menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan […]

  • Muh. Gatot Subroto: “Jangan Wariskan Lubang Tambang kepada Anak Cucu, Alam Banggai Kepulauan Bukan untuk Dihancurkan”

    Muh. Gatot Subroto: “Jangan Wariskan Lubang Tambang kepada Anak Cucu, Alam Banggai Kepulauan Bukan untuk Dihancurkan”

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Di tengah menguatnya wacana eksploitasi batu gamping di Banggai Kepulauan, suara penolakan dari masyarakat terus bergema. Salah satu yang paling lantang datang dari tokoh muda Banggai Kepulauan yakni Muh. Gatot Subroto, yang mengingatkan bahwa pembangunan tidak boleh dibayar dengan kerusakan lingkungan dan hilangnya masa depan generasi mendatang. Menurut Muh. Gatot Subroto, […]

  • Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • visibility 1.156
    • 0Komentar

    BANGGAI LAUT, tatandai.id — Upaya pengungkapan kasus kematian Hijrah Adriani alias Naya (5), anak perempuan asal Banggai Kepulauan yang ditemukan meninggal secara misterius pada awal Februari 2025, kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Jumat (13/6/2025), Polres Banggai Kepulauan melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk melaksanakan autopsi forensik pertama terhadap jenazah Naya, guna mengungkap penyebab pasti […]

  • Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • visibility 2.768
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Banyak konsumen belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menggugat pelaku usaha apabila dirugikan. Padahal, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang jelas, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Trisno R. Hadis, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk sekaligus praktisi hukum (advokat), saat memberikan penjelasan […]

error: Content is protected !!
expand_less