Handri Sugeng Wijoyo: Jangan Legalkan Tambangnya, Lalu Lupakan Kerusakannya
- calendar_month 6 jam yang lalu
- visibility 30
- comment 0 komentar

PARIGI MOUTONG, tatandak.id – Pemerintah didesak berhenti menghitung pertambangan hanya dari berapa banyak emas yang bisa dikeluarkan dari perut bumi. Di balik aktivitas tambang, ada sungai yang berubah, lahan yang terbuka, sedimentasi, irigasi yang terancam, dan masyarakat yang harus menanggung dampaknya.
Ketua Koordinator Aliansi Masyarakat Terdampak Kabupaten Parigi Moutong, Handri Sugeng Wijoyo, menegaskan legalisasi pertambangan rakyat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak boleh membuat kerusakan lingkungan yang telah terjadi seolah-olah tidak pernah ada.
“Jangan sampai kita sibuk menentukan siapa yang boleh mengambil emas, sementara lupa menentukan siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan yang sudah terjadi,” kata Handri.
Pernyataan itu menjadi sorotan di tengah penataan aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Parigi Moutong.
Handri meminta pemerintah membuka seluruh data perizinan, mengevaluasi penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI), dan melakukan audit independen terhadap kondisi lingkungan di wilayah terdampak.
Menurut dia, masyarakat berhak mendapatkan jawaban yang konkret, bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan sedang dikoordinasikan.
“Karena kami tidak ingin menuduh, maka buka saja dokumennya. Tunjukkan peta, koordinat, status izin, persyaratan operasional, dan hasil pengawasan di lapangan. Biarkan dokumen dan fakta yang menjawab,” ujar Handri.
IPR Belum Produksi, Lalu Siapa yang Menambang?
Handri menyoroti surat Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tertanggal 8 September 2026 yang menyatakan IPR di Kayuboko dan Ampibabo belum sepenuhnya memenuhi persyaratan sehingga belum dapat melakukan produksi.
Pada dokumen yang sama, pemerintah menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan penertiban pertambangan ilegal. Namun, pemberantasan PETI disebut belum berhasil.
Bagi Handri, dua keterangan tersebut harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau IPR disebut belum dapat melakukan produksi, sementara pertambangan ilegal disebut belum berhasil diberantas, masyarakat berhak bertanya: siapa yang melakukan kegiatan pertambangan di lapangan, berdasarkan legalitas apa, dan bagaimana pengawasannya?” katanya.
Handri menegaskan pertanyaan tersebut tidak diarahkan untuk menuduh pemegang izin, aparat penegak hukum, ataupun pihak tertentu.
Justru sebaliknya, ia meminta pemerintah membuka data agar publik dapat melihat sendiri kondisi sebenarnya.
“Jangan minta masyarakat percaya hanya berdasarkan pernyataan. Buka datanya. Buka izinnya. Buka hasil pengawasannya,” tegas Handri.
Satu Dekade PETI, Apa Hasil Penertibannya?
Aliansi Masyarakat Terdampak Kabupaten Parigi Moutong juga mempertanyakan efektivitas penanganan PETI selama bertahun-tahun.
Handri meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka apa yang ia sebut sebagai “Rapor Penanganan PETI 2017–2026.”
Publik, kata dia, perlu mengetahui berapa kali operasi penertiban dilakukan, berapa perkara yang masuk proses hukum, bagaimana status barang bukti dan alat berat, apa kendala yang dihadapi, serta mengapa aktivitas PETI masih terus muncul.
“Kami tidak mengatakan aparat tidak bekerja. Pertanyaan kami jauh lebih sederhana: apakah penegakan hukum selama ini efektif menghentikan PETI?” ujar Handri.
Menurut dia, apabila pemerintah sendiri menyatakan pemberantasan PETI belum berhasil, maka kondisi tersebut harus menjadi dasar evaluasi terbuka.
“Evaluasi bukan serangan terhadap institusi. Evaluasi adalah pertanggungjawaban publik,” katanya.
Handri meminta evaluasi tidak berhenti pada jumlah operasi atau penertiban yang dilakukan.
Yang harus dijawab adalah apa hasil akhirnya.
Sebab, menurut dia, ukuran keberhasilan bukan sekadar berapa kali aparat turun ke lapangan, tetapi apakah aktivitas ilegal benar-benar berhenti dan apakah kerusakan yang ditimbulkannya ditangani.
117 Hektare Harus Diukur, Bukan Diperdebatkan
Aliansi menyebut data awal masyarakat memperkirakan sekitar 117 hektare lahan telah terbuka atau terganggu.
Selain itu, masyarakat mencatat indikasi sedimentasi sungai, gangguan irigasi, perubahan bentang lahan, dan dampak terhadap masyarakat di wilayah hilir.
Namun Handri mengakui angka tersebut belum merupakan hasil audit resmi.
Karena itu, ia justru menantang pemerintah untuk melakukan pengukuran secara independen.
“Kalau angka 117 hektare dianggap salah, ukur,” kata Handri.
“Kalau sedimentasinya dianggap tidak seperti yang kami sampaikan, periksa sungainya. Kalau irigasi disebut tidak terdampak, turun ke lapangan.”
Bagi Handri, perdebatan mengenai angka tidak akan menyelesaikan persoalan.
Yang dibutuhkan adalah data ilmiah yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.
“Jangan percaya kami begitu saja. Audit sendiri. Gunakan ahli. Buka hasilnya kepada masyarakat,” tegasnya.
Jangan Hitung Emasnya Saja
Handri mengatakan selama ini pertambangan lebih sering dibicarakan dari sisi produksi, potensi ekonomi, dan penerimaan.
Namun ada satu komponen yang menurutnya kerap luput dari pembicaraan: biaya kerusakan lingkungan.
“Jangan hanya menghitung berapa gram emas yang keluar. Hitung juga berapa besar biaya yang dibutuhkan untuk memulihkan sungai, tanah, irigasi, dan lingkungan yang terdampak,” ujarnya.
Menurut Handri, nilai ekonomi pertambangan tidak boleh dihitung tanpa memperhitungkan biaya pemulihan lingkungan.
Sebab, ketika sungai mengalami sedimentasi, lahan berubah, atau infrastruktur irigasi terganggu, biaya pemulihannya pada akhirnya membutuhkan sumber daya dan harus ditanggung oleh pihak yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan.
“Yang kami persoalkan bukan emasnya. Yang kami persoalkan adalah biaya dan tanggung jawab atas kerusakannya,” kata Handri.
Handri: IPR Baru Tak Boleh Menghapus Jejak Lama
Aliansi juga mendesak pemerintah membuat baseline lingkungan sebelum aktivitas pertambangan rakyat legal berjalan lebih jauh.
Data awal tersebut diperlukan untuk mengetahui kondisi lingkungan sebelum kegiatan berizin berlangsung.
Tanpa baseline, kata Handri, akan sulit membedakan kerusakan yang telah terjadi sebelumnya dengan dampak baru yang muncul setelah kegiatan pertambangan legal berjalan.
“Harus jelas bagaimana kondisi lingkungan sebelum IPR berjalan, apa kerusakan yang sudah ada, dan apa dampak yang muncul kemudian,” ujarnya.
Ia mengingatkan, tanpa data yang jelas, persoalan pertanggungjawaban dapat menjadi semakin rumit.
“Jangan sampai beberapa tahun kemudian semua saling menunjuk dan tidak ada lagi yang tahu siapa bertanggung jawab atas kerusakan yang mana,” kata Handri.
Karena itu, ia kembali menegaskan:
“IPR baru tidak boleh menjadi penghapus sejarah kerusakan lama.”
Siapa Membayar Pemulihan?
Pertanyaan berikutnya, menurut Handri, bahkan lebih penting.
Setelah kerusakan ditemukan dan diukur, siapa yang membayar pemulihannya?
Handri meminta pemerintah tidak terburu-buru menggunakan uang negara untuk memperbaiki kerusakan apabila hasil pemeriksaan nantinya menunjukkan adanya pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau sungai harus dinormalisasi menggunakan uang negara, masyarakat berhak bertanya mengapa sungai itu harus dinormalisasi dan siapa yang menyebabkan kerusakannya,” ujarnya.
Ia menilai biaya lingkungan harus menjadi bagian penting dalam tata kelola pertambangan.
“Jangan sampai keuntungannya dinikmati secara privat, tetapi kerusakannya dibayar oleh rakyat,” tegas Handri.
Menurut dia, prinsipnya sederhana: ukur kerusakan terlebih dahulu, telusuri penyebabnya, tentukan tanggung jawab berdasarkan bukti, kemudian lakukan pemulihan.
“Kami tidak sedang mempersoalkan siapa yang mendapat emas. Kami sedang mempertanyakan siapa yang membayar kerusakannya,” katanya.
Audit Independen Diminta Turun ke Lapangan
Aliansi mendesak pemerintah melakukan audit independen terhadap kondisi lingkungan di Kayuboko, Air Panas, dan wilayah lain yang terdampak.
Audit tersebut diminta tidak hanya memeriksa luas lahan yang terbuka.
Pemeriksaan harus mencakup bentang lahan, sungai dan daerah aliran sungai, sedimentasi, irigasi, pertanian, risiko bencana, serta dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat.
Hasil audit, kata Handri, harus dapat menjawab setidaknya empat pertanyaan:
Apa yang rusak?
Apa penyebabnya?
Siapa yang bertanggung jawab berdasarkan hasil pemeriksaan?
Berapa biaya dan bagaimana tahapan pemulihannya?
“Jangan tentukan siapa yang salah sebelum diperiksa. Tetapi jangan pula membiarkan kerusakan tanpa pemeriksaan,” ujar Handri.
Ia kemudian menegaskan urutan yang menurutnya tidak boleh dibalik.
“Ukur kerusakannya. Tentukan penyebabnya. Tentukan tanggung jawabnya. Pulihkan lingkungannya.”
Empat Tuntutan Handri
Handri merangkum sikap Aliansi Masyarakat Terdampak Kabupaten Parigi Moutong dalam empat tuntutan.
BUKA IZINNYA.
BUKA RAPOR PENEGAKAN HUKUMNYA.
UKUR KERUSAKANNYA.
PULIHKAN LINGKUNGANNYA.
Ia juga meminta DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menjalankan fungsi pengawasan secara lebih konkret.
Handri tidak ingin setiap pertemuan dengan masyarakat berakhir pada pernyataan bahwa persoalan akan “dikoordinasikan” atau “ditindaklanjuti”.
“Harus jelas siapa melakukan apa, berdasarkan kewenangan apa, kapan dilaksanakan, bagaimana hasilnya dilaporkan, dan kapan DPRD mengevaluasinya kembali,” tegas Handri.
Emas Bisa Habis, Air Dibutuhkan Setiap Hari
Bagi Handri, inti persoalan pertambangan pada akhirnya bukan hanya emas.
Ada air yang mengalir dari hulu ke hilir. Ada sungai yang digunakan masyarakat. Ada lahan pertanian. Ada irigasi. Ada keselamatan warga. Dan ada lingkungan yang akan diwariskan kepada generasi berikutnya.
“Emas mungkin hanya berada di satu titik. Tetapi air mengalir dari hulu ke hilir dan membawa dampak ke mana-mana,” katanya.
Karena itu, Handri meminta pemerintah tidak menjadikan jumlah izin dan penerimaan sebagai satu-satunya ukuran keberhasilan kebijakan pertambangan.
“Emas tidak kita butuhkan setiap hari. Air kita butuhkan setiap hari,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa emas memiliki batas, sementara kebutuhan terhadap lingkungan berlangsung lintas generasi.
“Emas bisa habis dalam satu generasi. Sungai yang rusak bisa diwariskan kepada banyak generasi,” ujar Handri.
Dan pesan terakhirnya ditujukan pada satu hal yang menurutnya tidak boleh dilupakan dalam setiap kebijakan pertambangan:
“Emasnya mungkin sudah berpindah tangan. Jangan biarkan kerusakannya tetap tinggal bersama rakyat.”
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar