Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Putusan PTUN yang Telah Inkracht: Kewajiban Eksekusi, Batas Peninjauan Kembali dan Konsekuensi bagi Pejabat TUN

Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Putusan PTUN yang Telah Inkracht: Kewajiban Eksekusi, Batas Peninjauan Kembali dan Konsekuensi bagi Pejabat TUN

  • calendar_month 3 jam yang lalu
  • visibility 34
  • comment 0 komentar

PALU, tatandak.id – Ketika sebuah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, perkara tidak serta-merta berhenti pada kemenangan pihak yang menggugat. Tahap berikutnya justru menjadi bagian penting, yakni bagaimana amar putusan tersebut dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menjadi pihak dalam perkara.

Persoalan tersebut menjadi relevan dalam perkara lima kepala desa di Kabupaten Banggai yang kini memasuki tahap pengawasan pelaksanaan putusan di PTUN Palu. Dalam proses tersebut, muncul perdebatan mengenai kewajiban menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap serta rencana menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Advokat dan Dosen, mengatakan bahwa titik pertama yang harus dilihat dalam persoalan seperti ini adalah amar putusan.

“Kalau putusan sudah berkekuatan hukum tetap, maka yang harus menjadi perhatian utama adalah amar putusannya. Pejabat tidak cukup hanya menyatakan bahwa dirinya tidak sependapat dengan putusan, tetapi harus melihat apa yang secara konkret diperintahkan oleh pengadilan dan bagaimana kewajiban tersebut harus dilaksanakan.”

Dalam perkara lima kepala desa tersebut, substansi amar putusannya tidak hanya menyatakan gugatan para Penggugat dikabulkan. Putusan juga menyatakan batal keputusan Bupati Banggai mengenai pemberhentian kepala desa.

Lebih lanjut, Bupati Banggai selaku Tergugat diwajibkan mencabut keputusan pemberhentian tersebut. Pengadilan juga mewajibkan Tergugat memulihkan hak Penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai kepala desa.

Dengan demikian, terdapat perintah yang bersifat konkret dalam amar putusan, yakni pencabutan keputusan pemberhentian dan pemulihan kedudukan serta hak Penggugat sebagai kepala desa. Selain itu, Tergugat dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp230.500.

Menurut Saleh Gasin, amar putusan tersebut harus dibaca sebagai satu kesatuan.

“Ketika amar putusan memerintahkan pencabutan keputusan pemberhentian sekaligus memulihkan kedudukan dan hak Penggugat sebagai kepala desa, maka pelaksanaan putusan tidak boleh hanya dilihat dari satu bagian saja. Seluruh perintah yang tercantum dalam amar harus diperhatikan dan dilaksanakan sesuai maksud putusan.”

Ketentuan Pasal 115 UU Peradilan TUN menegaskan bahwa hanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang dapat dilaksanakan. Sementara itu, Pasal 116 mengatur mekanisme pelaksanaan putusan serta langkah yang dapat ditempuh apabila kewajiban yang diperintahkan pengadilan tidak dilaksanakan.

Dalam pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XXII/2024, kewajiban Badan atau Pejabat TUN untuk menindaklanjuti putusan PTUN yang telah inkracht juga mendapat penegasan. MK menyebut Badan atau Pejabat TUN memiliki kewajiban hukum untuk segera menindaklanjuti atau mengeksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa pemberian ruang yang terlalu luas kepada Badan atau Pejabat TUN untuk mengajukan PK dapat berpotensi menunda pelaksanaan putusan dan berujung pada tertundanya keadilan bagi masyarakat.

Saleh Gasin menilai prinsip kepatuhan terhadap putusan pengadilan menjadi semakin penting ketika pihak yang harus melaksanakan putusan merupakan pejabat pemerintahan.

“Pejabat pemerintahan menjalankan kewenangan negara. Karena itu, kepatuhan terhadap putusan pengadilan seharusnya menjadi bagian dari prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang baik. Kewenangan pemerintahan tidak boleh diposisikan lebih tinggi daripada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.”

Persoalan berikutnya adalah mengenai PK. Isu ini menjadi semakin penting setelah adanya Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024 yang mengubah pemaknaan Pasal 132 ayat (1) UU Peradilan TUN.

Dalam putusannya, MK menyatakan norma tersebut harus dimaknai bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan PK kepada Mahkamah Agung, kecuali oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.

MK mempertimbangkan bahwa Badan atau Pejabat TUN yang menjadi tergugat pada dasarnya telah memperoleh kesempatan menggunakan upaya hukum dalam proses peradilan. Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pemberian kesempatan tambahan yang dapat menghambat pelaksanaan putusan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Namun, perkembangan hukum berikutnya perlu dibaca bersama dengan SEMA Nomor 2 Tahun 2024. Dalam Rumusan Kamar TUN yang diberlakukan melalui SEMA tersebut, MA merumuskan pengecualian tertentu terhadap prinsip bahwa Badan atau Pejabat TUN tidak dapat mengajukan PK.

Pengecualian tersebut meliputi ditemukannya bukti baru atau novum, adanya dua atau lebih putusan berkekuatan hukum tetap yang saling bertentangan, atau pengajuan PK untuk mempertahankan kepentingan hak keperdataan Badan atau Pejabat TUN berupa aset negara atau daerah.

Karena itu, menurut Saleh Gasin, persoalan PK tidak boleh disederhanakan menjadi sekadar “boleh” atau “tidak boleh”.

“Setelah Putusan MK dan SEMA 2 Tahun 2024, harus dilihat secara spesifik apakah suatu perkara masuk dalam pengecualian yang dimaksud. Kalau seorang pejabat menyatakan akan menempuh PK, pertanyaan hukumnya adalah apa dasar PK tersebut dan apakah memenuhi kondisi yang memang dibenarkan dalam ketentuan yang berlaku.”

Hal tersebut menjadi penting dalam perkara kepala desa karena objek sengketanya berkaitan dengan keputusan pemberhentian dan pemulihan kedudukan sebagai kepala desa. Dengan demikian, jika pemerintah daerah hendak menggunakan PK, dasar dan alasan hukumnya harus dapat dijelaskan secara konkret.

Hal yang sering menimbulkan kekeliruan adalah menganggap rencana atau pengajuan PK secara otomatis menghentikan pelaksanaan putusan.

Padahal, Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung menegaskan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan.

Artinya, persoalan mengenai apakah PK dapat diajukan berbeda dengan pertanyaan mengenai apakah PK dapat menghentikan eksekusi.

Saleh Gasin menegaskan kedua persoalan tersebut harus dipisahkan.

“Ini yang harus dipahami masyarakat. Pengajuan PK dan penundaan eksekusi adalah dua persoalan hukum yang berbeda. PK tidak boleh serta-merta dipahami sebagai alasan otomatis untuk menghentikan pelaksanaan putusan yang sudah inkracht.”

Pertimbangan tersebut juga terlihat dalam Putusan MK Nomor 24/PUU-XXII/2024. Dalam perkara yang menjadi latar belakang pengujian norma, MK menyoroti persoalan ketika pejabat pemerintah menunda pelaksanaan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan alasan akan menempuh PK.

MK kemudian menekankan bahwa setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Badan atau Pejabat TUN mempunyai kewajiban untuk segera menindaklanjuti putusan tersebut.

Dalam perkara lima kepala desa di Banggai, amar putusan menjadi sangat penting karena menentukan bentuk kewajiban yang harus dilakukan oleh Bupati sebagai Tergugat.

Jika amar menyatakan keputusan pemberhentian batal dan memerintahkan pencabutan keputusan tersebut, maka tindakan pencabutan menjadi bagian dari kewajiban yang harus dilaksanakan.

Begitu pula dengan perintah untuk memulihkan hak Penggugat dalam kemampuan kedudukan, harkat dan martabatnya sebagai kepala desa. Perintah tersebut tidak dapat dipisahkan begitu saja dari amar mengenai pencabutan keputusan pemberhentian.

Menurut Saleh Gasin, pelaksanaan putusan harus diarahkan untuk mewujudkan keadaan hukum sebagaimana diperintahkan pengadilan.

“Eksekusi harus berorientasi pada pemenuhan amar putusan. Kalau pengadilan memerintahkan pencabutan keputusan dan pemulihan kedudukan, maka pelaksanaan harus benar-benar menghasilkan keadaan yang sesuai dengan perintah tersebut. Jangan sampai secara administratif ada tindakan yang dilakukan, tetapi substansi putusannya tidak terpenuhi.”

Pandangan tersebut sejalan dengan pertimbangan MK yang menyebut pelaksanaan putusan PTUN secara normatif dilakukan oleh Badan atau Pejabat TUN yang menerbitkan keputusan atau tindakan yang disengketakan, dengan pengawasan Ketua PTUN. MK juga menegaskan bahwa pejabat pemerintahan sebagai organ negara seharusnya mematuhi dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apabila pihak yang diwajibkan tidak melaksanakan putusan, hukum acara PTUN menyediakan mekanisme pengawasan dan tahapan lanjutan.

Pasal 116 UU Peradilan TUN mengatur mekanisme setelah putusan berkekuatan hukum tetap, termasuk kemungkinan penerapan uang paksa dan/atau sanksi administratif dalam kondisi yang ditentukan undang-undang.

Namun, uang paksa tidak dapat dipahami sebagai denda yang otomatis muncul setiap kali putusan tidak dilaksanakan. Penjelasan Pasal 116 menerangkan bahwa uang paksa merupakan pembayaran sejumlah uang yang ditetapkan hakim dan dicantumkan dalam amar putusan.

Karena itu, untuk mengetahui konsekuensi konkret dalam suatu perkara, amar putusan dan tahapan pelaksanaan putusan harus terlebih dahulu diperiksa secara menyeluruh.

Selain mekanisme dalam UU Peradilan TUN, PP Nomor 48 Tahun 2016 juga mengatur kewajiban pejabat pemerintahan untuk mematuhi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Peraturan tersebut mengatur konsekuensi administratif tertentu apabila pejabat tidak menetapkan keputusan untuk melaksanakan putusan atau tidak melaksanakan keputusan yang telah ditetapkan untuk menjalankan putusan pengadilan. 

Menurut Saleh Gasin, perkara tersebut pada akhirnya tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai perselisihan antara kepala daerah dan kepala desa. Ada persoalan yang lebih luas mengenai bagaimana prinsip negara hukum bekerja dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Yang dipertaruhkan sebenarnya bukan hanya kepentingan para pihak dalam perkara. Ada kepentingan yang lebih besar, yaitu kepastian hukum dan penghormatan terhadap putusan pengadilan. Kalau setiap putusan yang sudah final masih dapat diabaikan dengan alasan kebijakan atau ketidaksepakatan, maka fungsi peradilan sebagai lembaga yang memberikan kepastian hukum akan terganggu.”

Ia menambahkan, pejabat pemerintahan tetap mempunyai ruang untuk menggunakan mekanisme hukum yang tersedia, tetapi seluruh langkah tersebut harus ditempatkan dalam koridor hukum.

“Kalau memang ada dasar hukum untuk menempuh upaya hukum, gunakan mekanisme tersebut secara tepat. Tetapi jangan mencampurkan upaya hukum dengan kewajiban melaksanakan putusan. Negara hukum mengharuskan kedua hal itu berjalan sesuai koridornya masing-masing.”

Dalam konteks perkara lima kepala desa di Banggai, proses pengawasan di PTUN Palu menjadi tahap penting untuk melihat bagaimana amar putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut diterapkan dalam praktik.

Sikap tertulis Bupati Banggai yang diminta oleh hakim juga menjadi penting untuk mengetahui secara resmi dasar pemerintah daerah dalam menentukan langkah terhadap putusan tersebut.

Pada akhirnya, terdapat beberapa pertanyaan hukum yang perlu dijawab secara berurutan yakni apakah putusan telah benar-benar berkekuatan hukum tetap, apa isi amar putusannya, kewajiban apa yang harus dilakukan Tergugat, apakah terdapat dasar untuk mengajukan PK berdasarkan ketentuan terbaru, dan apakah pengajuan PK dapat dijadikan alasan untuk menghentikan pelaksanaan putusan.

Jawabannya tidak dapat dilepaskan dari satu prinsip utama yakni putusan yang telah inkracht memasuki tahap pelaksanaan, sementara PK dalam konteks yang memang dapat diajukan, tidak dengan sendirinya menghentikan pelaksanaan putusan.

Perkara lima kepala desa di Banggai dengan demikian menjadi contoh konkret pentingnya memahami perbedaan antara putusan, inkracht, eksekusi dan Peninjauan Kembali. Pemahaman terhadap empat hal tersebut diperlukan agar publik tidak keliru menilai posisi hukum para pihak maupun kewajiban pejabat pemerintahan.

Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. menutup pandangannya dengan menekankan bahwa kepatuhan terhadap hukum harus menjadi bagian dari karakter penyelenggaraan pemerintahan.

“Pejabat negara harus menunjukkan bahwa hukum bukan hanya berlaku kepada masyarakat, tetapi juga mengikat dirinya sebagai penyelenggara pemerintahan. Menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap merupakan bagian dari penghormatan terhadap negara hukum itu sendiri.”

Dengan demikian, substansi perkara tidak semata-mata mengenai apakah lima kepala desa akan kembali menduduki jabatannya, tetapi juga mengenai bagaimana sebuah putusan pengadilan yang telah inkracht dihormati, dilaksanakan dan diawasi dalam sistem hukum administrasi negara.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin: Diskresi Pejabat Bukan Tiket Bebas Melanggar Hukum

    Muhammad Saleh Gasin: Diskresi Pejabat Bukan Tiket Bebas Melanggar Hukum

    • calendar_month Jum, 21 Agu 2026
    • visibility 298
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Pemahaman mengenai kewenangan diskresi pejabat pemerintahan perlu terus diberikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam melihat ruang kewenangan yang dimiliki oleh pejabat publik. Diskresi bukanlah bentuk kebebasan mutlak bagi pejabat untuk bertindak sesuka hati, melainkan instrumen hukum yang memiliki batas, tujuan, serta mekanisme pertanggungjawaban. Hal tersebut disampaikan Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., […]

  • SABARUDDIN SALATUN KECAM KERAS KETERLAMBATAN GAJI DOKTER KONTRAK DI BANGKEP: “MEREKA PEKERJA, BUKAN RELAWAN YANG BISA DIPAKSA KERJA TANPA DIGAJI”

    SABARUDDIN SALATUN KECAM KERAS KETERLAMBATAN GAJI DOKTER KONTRAK DI BANGKEP: “MEREKA PEKERJA, BUKAN RELAWAN YANG BISA DIPAKSA KERJA TANPA DIGAJI”

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 273
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Ketua Federasi Serikat Pekerja, Sabaruddin Salatun, A.M.Pi, mengecam keras polemik keterlambatan pembayaran gaji dokter dan tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan yang hingga kini belum menemukan kejelasan. Menurut Sabaruddin, kondisi tersebut sangat memprihatinkan karena para dokter pada dasarnya adalah pekerja profesional yang memiliki hak yang harus dipenuhi oleh pemerintah sebagai pemberi kerja. “Saya […]

  • LPPD Belum Beres, Mantan Kades Harus Gugur dari Pilkades? Muhammad Saleh Gasin Bongkar Perubahan Aturannya

    LPPD Belum Beres, Mantan Kades Harus Gugur dari Pilkades? Muhammad Saleh Gasin Bongkar Perubahan Aturannya

    • calendar_month Sab, 29 Agu 2026
    • visibility 217
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) kembali menjadi sorotan menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades). Kali ini, yang menjadi pertanyaan adalah nasib mantan Kepala Desa yang ingin kembali mencalonkan diri, tetapi masih memiliki persoalan terkait penyampaian LPPD. Pertanyaannya sederhana, tetapi memiliki konsekuensi hukum yakni apakah mantan Kepala Desa yang belum menyampaikan […]

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.371
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • DUKUNGAN PENUH (IKMBM) TERHADAP RENCANA “MATA WARGA” – WARGA DAN MAHASISWA JADI JURNALIS DESA

    DUKUNGAN PENUH (IKMBM) TERHADAP RENCANA “MATA WARGA” – WARGA DAN MAHASISWA JADI JURNALIS DESA

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 424
    • 0Komentar

    MAKASSAR, tatandak.id – Pembina Organisasi IKMBM, Aprianto Siduan bersama pengurus memberikan dukungan penuh terhadap rencana “Mata Warga”, inisiatif di mana warga desa dan organisasi mahasiswa berperan sebagai jurnalis mandiri. Selain menyampaikan informasi akurat dan membangun kepercayaan publik, program ini juga menguatkan peran masyarakat sebagai jembatan yang menghubungkan potensi desa dan komunitas mahasiswa ke dunia luar, […]

  • POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    POS POL AIR YANG DIJANJIKAN TAK KUNJUNG HADIR, AKSI BOM IKAN DI LAUT BANGKEP KEMBALI MENGGANAS

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 567
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Harapan masyarakat pesisir Banggai Kepulauan terhadap penegakan hukum di laut kembali diuji. Janji penempatan Pos Polisi Air (Pol Airud) apung yang sebelumnya disampaikan Polres Banggai Kepulauan hingga kini belum terealisasi. Akibatnya, praktik pengeboman ikan kembali marak dan kian mengancam ekosistem laut. Beberapa waktu lalu, rencana penempatan Pos Pol Airud apung di kawasan […]

error: Content is protected !!
expand_less