Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

  • calendar_month Sen, 29 Des 2025
  • visibility 2.896
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Banyak konsumen belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menggugat pelaku usaha apabila dirugikan. Padahal, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang jelas, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Trisno R. Hadis, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk sekaligus praktisi hukum (advokat), saat memberikan penjelasan terkait perlindungan hukum bagi konsumen.

Menurut Trisno, secara kelembagaan, perlindungan konsumen di Indonesia sudah diatur secara berjenjang. Di tingkat nasional terdapat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sementara di tingkat kabupaten/kota terdapat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Keberadaan lembaga-lembaga ini secara substansi bertujuan menerjemahkan dan menyelesaikan setiap sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” ujar Trisno.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja perlindungan konsumen diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sengketa yang dapat diajukan antara lain terkait pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian, penerapan klausul baku yang merugikan konsumen, peredaran barang kedaluwarsa, hingga bentuk-bentuk pelanggaran hak konsumen lainnya.

“Intinya, setiap konsumen yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh pelaku usaha dan memiliki bukti yang cukup, maka sengketa tersebut dapat diajukan secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Trisno menekankan bahwa BPSK menjadi salah satu jalur paling efektif bagi konsumen untuk mencari keadilan. Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

“Model penyelesaian ini telah diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses pengajuan sengketa di BPSK relatif mudah. Konsumen cukup melaporkan perkaranya ke BPSK kabupaten atau kota terdekat. Setelah itu, pemohon akan menerima tanda terima perkara, dan para pihak akan dipanggil untuk mengikuti persidangan dengan menghadirkan saksi serta bukti-bukti.

“Persidangan dipimpin oleh majelis yang terdiri dari satu ketua dan dua anggota majelis,” kata Trisno.

Yang menarik, kata Trisno, penyelesaian sengketa konsumen di BPSK memiliki keunggulan tersendiri karena bersifat cepat, sederhana, dan tidak dipungut biaya. Bahkan, proses penyelesaian ditargetkan selesai dalam waktu 21 hari kerja.

“Ini jalur yang sangat membantu masyarakat. Cepat, murah, bahkan gratis. Karena itu, konsumen tidak perlu ragu untuk memperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.

Trisno berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berani melapor apabila mengalami kerugian akibat tindakan pelaku usaha, agar prinsip keadilan dan perlindungan konsumen benar-benar terwujud.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 656
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai persoalan ini semakin pelik karena dugaan penyimpangan dan penyelewengan BBM subsidi kian marak, bahkan titik-titik penampungan dan modus penyalahgunaan rekomendasi dinilai sudah menjadi rahasia umum. Terkait hal ini, Tatandak.id mengonfirmasi langsung Kapolres Bangkep […]

  • Ironi MBG di Daerah Penghasil Ikan, KNTI Bangkep: Ayam Potong Justru Lebih Dominan dalam Menu

    Ironi MBG di Daerah Penghasil Ikan, KNTI Bangkep: Ayam Potong Justru Lebih Dominan dalam Menu

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • visibility 189
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banggai Kepulauan menuai sorotan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bangkep. Penyajian menu yang lebih didominasi ayam potong dinilai belum mencerminkan karakter geografis daerah kepulauan yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil ikan di Sulawesi Tengah. Menurut Ketua KNTI Bangkep, Doni Setiawan, penyusunan […]

  • Masyarakat Totikum (Bangkep) Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Respons Positif Meningkat

    Masyarakat Totikum (Bangkep) Inisiatif Perbaiki Jalan Rusak Secara Swadaya, Respons Positif Meningkat

    • calendar_month Sab, 12 Jul 2025
    • visibility 937
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Kondisi jalan rusak dan berlubang yang menghubungkan Desa Sambiut ke Desa Luksagu serta Desa Sambiut ke Desa Palam, yang merupakan akses utama menuju Ibu Kota Kabupaten Banggai Kepulauan, menjadi perhatian serius masyarakat. Pada 11 Juli 2025, obrolan spontan di Grup WhatsApp “TOTIKUM,” yang beranggotakan lebih dari 300 orang dari berbagai kalangan, baik […]

  • DUKUNGAN PENUH (IKMBM) TERHADAP RENCANA “MATA WARGA” – WARGA DAN MAHASISWA JADI JURNALIS DESA

    DUKUNGAN PENUH (IKMBM) TERHADAP RENCANA “MATA WARGA” – WARGA DAN MAHASISWA JADI JURNALIS DESA

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 409
    • 0Komentar

    MAKASSAR, tatandak.id – Pembina Organisasi IKMBM, Aprianto Siduan bersama pengurus memberikan dukungan penuh terhadap rencana “Mata Warga”, inisiatif di mana warga desa dan organisasi mahasiswa berperan sebagai jurnalis mandiri. Selain menyampaikan informasi akurat dan membangun kepercayaan publik, program ini juga menguatkan peran masyarakat sebagai jembatan yang menghubungkan potensi desa dan komunitas mahasiswa ke dunia luar, […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • visibility 1.317
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing. “Selama cicilan […]

  • H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi

    H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 233
    • 0Komentar

    Ditulis Oleh: H. SULAEMAN HUSEN Di bulan April 2026 salah issu yang sangat masif beredar di masyarakat Banggai Kepulauan adalah issu PENOLAKAN masuk nya Tambang Batu Gamping. Bahkan Mahasiswa Banggai Kepulauan yang tergabung dalam Organisasi IPBK Palu mengajak seluruh Pemuda Banggai Kepulauan yang berada di Kota Palu untuk melakukan Aksi demo dengan tema TOLAK TAMBANG […]

error: Content is protected !!
expand_less