Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

  • calendar_month Sen, 29 Des 2025
  • visibility 2.852
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Banyak konsumen belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menggugat pelaku usaha apabila dirugikan. Padahal, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang jelas, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Trisno R. Hadis, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk sekaligus praktisi hukum (advokat), saat memberikan penjelasan terkait perlindungan hukum bagi konsumen.

Menurut Trisno, secara kelembagaan, perlindungan konsumen di Indonesia sudah diatur secara berjenjang. Di tingkat nasional terdapat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sementara di tingkat kabupaten/kota terdapat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Keberadaan lembaga-lembaga ini secara substansi bertujuan menerjemahkan dan menyelesaikan setiap sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” ujar Trisno.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja perlindungan konsumen diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sengketa yang dapat diajukan antara lain terkait pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian, penerapan klausul baku yang merugikan konsumen, peredaran barang kedaluwarsa, hingga bentuk-bentuk pelanggaran hak konsumen lainnya.

“Intinya, setiap konsumen yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh pelaku usaha dan memiliki bukti yang cukup, maka sengketa tersebut dapat diajukan secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Trisno menekankan bahwa BPSK menjadi salah satu jalur paling efektif bagi konsumen untuk mencari keadilan. Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

“Model penyelesaian ini telah diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses pengajuan sengketa di BPSK relatif mudah. Konsumen cukup melaporkan perkaranya ke BPSK kabupaten atau kota terdekat. Setelah itu, pemohon akan menerima tanda terima perkara, dan para pihak akan dipanggil untuk mengikuti persidangan dengan menghadirkan saksi serta bukti-bukti.

“Persidangan dipimpin oleh majelis yang terdiri dari satu ketua dan dua anggota majelis,” kata Trisno.

Yang menarik, kata Trisno, penyelesaian sengketa konsumen di BPSK memiliki keunggulan tersendiri karena bersifat cepat, sederhana, dan tidak dipungut biaya. Bahkan, proses penyelesaian ditargetkan selesai dalam waktu 21 hari kerja.

“Ini jalur yang sangat membantu masyarakat. Cepat, murah, bahkan gratis. Karena itu, konsumen tidak perlu ragu untuk memperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.

Trisno berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berani melapor apabila mengalami kerugian akibat tindakan pelaku usaha, agar prinsip keadilan dan perlindungan konsumen benar-benar terwujud.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin: Ketika Rekomendasi Berubah Jadi Celah, Mengurai Akar Kusut BBM Subsidi di Banggai Kepulauan

    Muhammad Saleh Gasin: Ketika Rekomendasi Berubah Jadi Celah, Mengurai Akar Kusut BBM Subsidi di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 189
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Persoalan BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan sudah terlalu lama hadir sebagai keluhan harian masyarakat, tetapi terlalu sedikit hadir sebagai persoalan yang dibedah sampai ke akar-akarnya. Yang tampak di permukaan adalah antrean, jerigen, kelangkaan, dan harga eceran yang melonjak. Namun di bawah permukaan, ada persoalan yang jauh lebih serius yakni lemahnya kontrol, […]

  • Kevin Lapendos Temui Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Desak Penuntasan Dugaan Penyimpangan Desa Kalumbatan hingga Polemik Kampung Nelayan

    Kevin Lapendos Temui Bupati dan Wakil Bupati Banggai Kepulauan, Desak Penuntasan Dugaan Penyimpangan Desa Kalumbatan hingga Polemik Kampung Nelayan

    • calendar_month Rab, 17 Jun 2026
    • visibility 113
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Berbagai persoalan yang mencuat di Desa Kalumbatan akhirnya mendapat perhatian langsung dari Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Koordinator Aliansi Pemuda Kalumbatan, Kevin Lapendos, diterima oleh Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady dan Wakil Bupati Serfi Kambey dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Bupati, Senin (15/6/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum penting bagi Aliansi Pemuda […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 734
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

  • SEKDA Banggai Kepulauan Tekankan Kepemimpinan dan Perubahan Sosial di PKM/PT-II KaMIMo Banggai Angkatan VII

    SEKDA Banggai Kepulauan Tekankan Kepemimpinan dan Perubahan Sosial di PKM/PT-II KaMIMo Banggai Angkatan VII

    • calendar_month Sen, 25 Mei 2026
    • visibility 202
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Kegiatan Prospek Kepemimpinan Montolutusan (PKM)/PT-II KaMIMo Banggai Angkatan VII berlangsung penuh semangat intelektual dan nuansa kepemimpinan melalui penyampaian materi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Muhamad Aris Susanto. Dalam kesempatan tersebut, beliau membawakan dua materi strategis yang menitikberatkan pada pentingnya kepemimpinan organisasi dan pembangunan sosial di tengah dinamika perubahan masyarakat. Materi pertama […]

  • Polsek Liang dan Koramil 1308-11 Gelar Bakti Sosial di Desa Tunggaling, Warga Antusias dan Terharu

    Polsek Liang dan Koramil 1308-11 Gelar Bakti Sosial di Desa Tunggaling, Warga Antusias dan Terharu

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 486
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-79, Polsek Liang bersama Pos Patukuki dan personel Koramil 1308-11 Liang menggelar kegiatan bakti sosial di Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, Jumat (20/06/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Liang, I Wayan Sukarman, S.H, dan turut melibatkan sejumlah personel dari Polsek […]

  • Danramil Baru Koramil 1308-11/Liang Gelar Jam Komandan Perdana, Tegaskan Disiplin dan Peran Babinsa

    Danramil Baru Koramil 1308-11/Liang Gelar Jam Komandan Perdana, Tegaskan Disiplin dan Peran Babinsa

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Komandan Koramil (Danramil) 1308-11/Liang yang baru, Kapten Inf Irba R. Nawawi, menggelar kegiatan pertemuan, perkenalan, dan Jam Komandan perdana bersama seluruh personel Koramil 1308-11/Liang, Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Makoramil 1308-11/Liang, Desa Liang, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, dimulai pukul 07.00 WITA dan menjadi momentum penting dalam memperkuat soliditas internal […]

error: Content is protected !!
expand_less