Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

  • calendar_month Sen, 29 Des 2025
  • visibility 2.898
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Banyak konsumen belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menggugat pelaku usaha apabila dirugikan. Padahal, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang jelas, mulai dari tingkat nasional hingga daerah.

Hal tersebut disampaikan oleh Trisno R. Hadis, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk sekaligus praktisi hukum (advokat), saat memberikan penjelasan terkait perlindungan hukum bagi konsumen.

Menurut Trisno, secara kelembagaan, perlindungan konsumen di Indonesia sudah diatur secara berjenjang. Di tingkat nasional terdapat Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), sementara di tingkat kabupaten/kota terdapat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK).

“Keberadaan lembaga-lembaga ini secara substansi bertujuan menerjemahkan dan menyelesaikan setiap sengketa antara konsumen dan pelaku usaha,” ujar Trisno.

Ia menjelaskan, ruang lingkup kerja perlindungan konsumen diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sengketa yang dapat diajukan antara lain terkait pembelian barang yang tidak sesuai dengan perjanjian, penerapan klausul baku yang merugikan konsumen, peredaran barang kedaluwarsa, hingga bentuk-bentuk pelanggaran hak konsumen lainnya.

“Intinya, setiap konsumen yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh pelaku usaha dan memiliki bukti yang cukup, maka sengketa tersebut dapat diajukan secara hukum,” jelasnya.

Lebih lanjut, Trisno menekankan bahwa BPSK menjadi salah satu jalur paling efektif bagi konsumen untuk mencari keadilan. Penyelesaian sengketa di BPSK dilakukan melalui tiga mekanisme, yakni konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.

“Model penyelesaian ini telah diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI Nomor 350/MPP/Kep/12/2001,” ungkapnya.

Ia menambahkan, proses pengajuan sengketa di BPSK relatif mudah. Konsumen cukup melaporkan perkaranya ke BPSK kabupaten atau kota terdekat. Setelah itu, pemohon akan menerima tanda terima perkara, dan para pihak akan dipanggil untuk mengikuti persidangan dengan menghadirkan saksi serta bukti-bukti.

“Persidangan dipimpin oleh majelis yang terdiri dari satu ketua dan dua anggota majelis,” kata Trisno.

Yang menarik, kata Trisno, penyelesaian sengketa konsumen di BPSK memiliki keunggulan tersendiri karena bersifat cepat, sederhana, dan tidak dipungut biaya. Bahkan, proses penyelesaian ditargetkan selesai dalam waktu 21 hari kerja.

“Ini jalur yang sangat membantu masyarakat. Cepat, murah, bahkan gratis. Karena itu, konsumen tidak perlu ragu untuk memperjuangkan hak-haknya,” tegasnya.

Trisno berharap masyarakat semakin sadar hukum dan berani melapor apabila mengalami kerugian akibat tindakan pelaku usaha, agar prinsip keadilan dan perlindungan konsumen benar-benar terwujud.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 872
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum. Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di […]

  • Pemdes Tolisetubono Buka Fakta Versinya ke Publik: Jangan Biarkan Opini Menghukum Sebelum Data Diuji

    Pemdes Tolisetubono Buka Fakta Versinya ke Publik: Jangan Biarkan Opini Menghukum Sebelum Data Diuji

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • visibility 336
    • 0Komentar

    BANGGAI LAUT, Tatandak.id – Pemerintah Desa Tolisetubono, Kecamatan Banggai Utara, Kabupaten Banggai Laut, akhirnya menyampaikan penjelasan lengkap kepada publik terkait polemik pemberitaan yang sebelumnya menuding Kepala Desa dan Sekretaris Desa terlibat dalam dugaan penyimpangan Dana Desa, khususnya pada kegiatan air bersih, ketahanan pangan, dan program lainnya. Penjelasan ini disampaikan karena pemerintah desa menilai informasi yang […]

  • Silaturahmi dan Perpisahan RA AL-MUNAWARAH Bone Bolango Tahun Pelajaran 2024/2025, Inisiasi Murni Orang Tua yang Penuh Makna

    Silaturahmi dan Perpisahan RA AL-MUNAWARAH Bone Bolango Tahun Pelajaran 2024/2025, Inisiasi Murni Orang Tua yang Penuh Makna

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • visibility 1.141
    • 0Komentar

    BONE BOLANGO, tatandak.id — Kegiatan silaturahmi dan perpisahan siswa RA AL-MUNAWARAH Bone Bolango, Provinsi Gorontalo tahun pelajaran 2024/2025 berlangsung khidmat dan menyentuh hati. Acara yang digagas sepenuhnya oleh orang tua siswa ini menjadi momentum bersejarah dan penuh makna, mempererat ikatan antara guru, siswa, dan orang tua. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Aksi Perahu ke SPBU Adalah Puncak Masalah Lama BBM Bangkep, Ini Akar Persoalan dan Solusi Nyata yang Harus Dilakukan

    Muhammad Saleh Gasin: Aksi Perahu ke SPBU Adalah Puncak Masalah Lama BBM Bangkep, Ini Akar Persoalan dan Solusi Nyata yang Harus Dilakukan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 433
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Aksi masyarakat yang membawa perahu langsung ke salah satu SPBU di Banggai Kepulauan untuk mendapatkan BBM bersubsidi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Kejadian tersebut merupakan puncak dari persoalan panjang distribusi BBM di Kabupaten Banggai Kepulauan yang selama ini berlangsung dan kini terbuka ke publik. Advokat dan aktivis, Muhammad Saleh Gasin, menegaskan […]

  • Rakyat Tidak Boleh Takut, Muhammad Saleh Gasin Dorong Warga Banggai Kepulauan Berani Bersuara

    Rakyat Tidak Boleh Takut, Muhammad Saleh Gasin Dorong Warga Banggai Kepulauan Berani Bersuara

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • visibility 352
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Masalah di daerah bukan karena tidak ada yang tahu, tapi karena terlalu banyak yang memilih diam. Muhammad Saleh Gasin menilai, sikap takut dan masa bodoh justru menjadi pintu utama suburnya berbagai penyimpangan dan pelanggaran di Banggai Kepulauan. “Masalah terbesar kita bukan pelanggarannya, tapi diamnya masyarakat. Semua tahu, tapi tidak ada yang mau […]

  • Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 657
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai persoalan ini semakin pelik karena dugaan penyimpangan dan penyelewengan BBM subsidi kian marak, bahkan titik-titik penampungan dan modus penyalahgunaan rekomendasi dinilai sudah menjadi rahasia umum. Terkait hal ini, Tatandak.id mengonfirmasi langsung Kapolres Bangkep […]

error: Content is protected !!
expand_less