Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

  • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
  • visibility 3.208
  • comment 0 komentar

Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H.

Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas dengan sederhana agar mudah dipahami.

Di lapangan, sering kali terjadi perbedaan perlakuan oleh Pemda terhadap badan hukum perkumpulan atau yayasan. Ada Pemda yang memperlakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) berbadan hukum seperti ormas tidak berbadan hukum. Akibatnya, proses pelaporan menjadi rumit, seolah-olah mereka harus mendaftar ulang dengan berbagai persyaratan. Namun, ada juga Pemda yang sudah memahami substansi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pemda ini hanya meminta ormas berbadan hukum untuk melaporkan keberadaannya dengan melampirkan dokumen sederhana, yaitu Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

Lalu, mana yang benar? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut UU Ormas, organisasi kemasyarakatan dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:

  1. Ormas berbadan hukum, yang terdiri dari badan hukum perkumpulan dan badan hukum yayasan.
  2. Ormas tidak berbadan hukum, yang biasanya bersifat lebih informal.

Pasal 11 ayat (1) UU Ormas dengan jelas menyatakan bahwa badan hukum perkumpulan dan badan hukum yayasan adalah bentuk ormas berbadan hukum. Artinya, keduanya sudah memiliki legalitas resmi setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.

Lalu, apakah ormas berbadan hukum perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT)? Jawabannya ada di Pasal 15 ayat (3) UU Ormas. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa ormas yang sudah berstatus badan hukum tidak memerlukan SKT. Mengapa? Karena SKT pada dasarnya diperlukan untuk ormas tidak berbadan hukum agar keberadaannya diakui secara administratif oleh pemerintah. Sementara itu, ormas berbadan hukum seperti perkumpulan dan yayasan sudah memiliki legalitas yang kuat melalui SK pengesahan dari Kemenkumham. Jadi, tidak ada alasan untuk meminta SKT lagi.

Meski tidak perlu SKT, ormas berbadan hukum tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaannya. Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ormas. Ormas yang sudah mendapat pengesahan badan hukum cukup melapor ke Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan dua dokumen utama:

  • SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham, sebagai bukti legalitas.
  • Susunan Kepengurusan di Daerah, untuk menunjukkan struktur organisasi yang aktif di wilayah tersebut.

Proses ini sifatnya hanya pelaporan, bukan pendaftaran ulang. Jadi, tidak perlu memenuhi persyaratan rumit seperti yang biasanya diminta untuk ormas tidak berbadan hukum.

Mengapa Pelaporan Ini Penting?

Pelaporan ke Pemda bertujuan agar pemerintah setempat mengetahui keberadaan ormas berbadan hukum di wilayahnya. Ini membantu pemerintah dalam pendataan, pengawasan, dan koordinasi, sehingga aktivitas ormas dapat selaras dengan program pembangunan daerah. Namun, yang perlu digarisbawahi, pelaporan ini tidak boleh dipersulit atau disamakan dengan prosedur pendaftaran ormas tidak berbadan hukum.

Kesimpulannya bagi badan hukum perkumpulan dan yayasan, tidak ada kewajiban untuk mendaftar ulang atau mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Mereka sudah memiliki legalitas resmi dari Kemenkumham. Yang perlu dilakukan hanyalah melaporkan keberadaannya ke Pemda setempat dengan melampirkan SK pengesahan badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah. Proses ini sederhana dan tidak boleh dipersulit.

Jika Anda mengelola perkumpulan atau yayasan, pastikan untuk memahami aturan ini agar tidak terkecoh oleh prosedur yang keliru. Hukum dibuat untuk mempermudah, bukan mempersulit. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan membantu Anda memahami kewajiban badan hukum perkumpulan dan yayasan dengan lebih jelas!

  • Penulis: Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 696
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menyikapi pemberitaan sebelumnya di tatandak.id berjudul “Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu” dan “Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep” (24/09/2025), Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi resmi agar publik tidak salah memahami informasi yang beredar. Klarifikasi […]

  • Masyarakat Totikum Beraksi: Swadaya dan Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Sambil Menunggu Perhatian Pemerintah

    Masyarakat Totikum Beraksi: Swadaya dan Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Sambil Menunggu Perhatian Pemerintah

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 351
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Masyarakat Kecamatan Totikum membuktikan bahwa semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap daerahnya tidak pernah padam. Pada Sabtu (26/07/2025), mereka mulai melakukan perbaikan jalan rusak secara swadaya dan gotong royong, dimulai dari Desa Batang Babasal hingga Desa Sambiut. Ini adalah bentuk nyata dari inisiatif masyarakat untuk memperbaiki infrastruktur yang sangat dibutuhkan, meski belum ada […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • visibility 1.182
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik. Meski Satreskrim Polres Bangkep telah menetapkan tiga peserta seleksi sebagai tersangka, menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, dan saat ini mereka telah berstatus […]

  • Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • visibility 1.274
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id — Polda Sulawesi Tengah akhirnya merespons aduan yang disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., terkait terhambatnya penyidikan kasus pemalsuan dokumen yang tengah ditangani Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Aduan yang diajukan pada 22 Mei 2025 melalui SP4N Lapor tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh Polda Sulteng. Dalam surat bernomor B/886/VI/WAS.2.4./2025/Itwasda yang diterima Muhammad Saleh […]

  • Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    Putusan PTUN Menggantung: Keadilan Terhenti di Labirin Birokrasi

    • calendar_month Ming, 8 Jun 2025
    • visibility 1.500
    • 1Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Seorang praktisi hukum (Advokat) dan akademisi (Dosen) Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dibentuk untuk menegakkan keadilan dalam sengketa antara warga negara atau badan hukum dengan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, sebagaimana diubah oleh UU No. 9 Tahun […]

  • Masyarakat Keluhkan Tidak Ada Kapal Pengganti Saat Feri Saiyong-Luwuk Docking, Aktivitas Ekonomi Bangkep Terganggu

    Masyarakat Keluhkan Tidak Ada Kapal Pengganti Saat Feri Saiyong-Luwuk Docking, Aktivitas Ekonomi Bangkep Terganggu

    • calendar_month Sab, 30 Mei 2026
    • visibility 147
    • 0Komentar

    BANGKEP (30/05/2026), tatandak.id – Masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mengeluhkan tidak adanya kapal pengganti selama kapal feri yang melayani lintasan Pelabuhan Saiyong-Luwuk menjalani docking. Kondisi tersebut disebut telah berlangsung sekitar satu bulan dan berdampak signifikan terhadap aktivitas ekonomi serta mobilitas masyarakat. Sejumlah warga menilai ketiadaan kapal pengganti membuat distribusi hasil bumi keluar daerah mengalami hambatan. […]

error: Content is protected !!
expand_less