Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

  • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
  • visibility 3.496
  • comment 0 komentar

Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H.

Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas dengan sederhana agar mudah dipahami.

Di lapangan, sering kali terjadi perbedaan perlakuan oleh Pemda terhadap badan hukum perkumpulan atau yayasan. Ada Pemda yang memperlakukan organisasi kemasyarakatan (ormas) berbadan hukum seperti ormas tidak berbadan hukum. Akibatnya, proses pelaporan menjadi rumit, seolah-olah mereka harus mendaftar ulang dengan berbagai persyaratan. Namun, ada juga Pemda yang sudah memahami substansi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas). Pemda ini hanya meminta ormas berbadan hukum untuk melaporkan keberadaannya dengan melampirkan dokumen sederhana, yaitu Surat Keputusan (SK) pengesahan badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah.

Lalu, mana yang benar? Untuk menjawabnya, kita perlu memahami aturan dan ketentuan yang berlaku.

Menurut UU Ormas, organisasi kemasyarakatan dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:

  1. Ormas berbadan hukum, yang terdiri dari badan hukum perkumpulan dan badan hukum yayasan.
  2. Ormas tidak berbadan hukum, yang biasanya bersifat lebih informal.

Pasal 11 ayat (1) UU Ormas dengan jelas menyatakan bahwa badan hukum perkumpulan dan badan hukum yayasan adalah bentuk ormas berbadan hukum. Artinya, keduanya sudah memiliki legalitas resmi setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham.

Lalu, apakah ormas berbadan hukum perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT)? Jawabannya ada di Pasal 15 ayat (3) UU Ormas. Dalam pasal ini dijelaskan bahwa ormas yang sudah berstatus badan hukum tidak memerlukan SKT. Mengapa? Karena SKT pada dasarnya diperlukan untuk ormas tidak berbadan hukum agar keberadaannya diakui secara administratif oleh pemerintah. Sementara itu, ormas berbadan hukum seperti perkumpulan dan yayasan sudah memiliki legalitas yang kuat melalui SK pengesahan dari Kemenkumham. Jadi, tidak ada alasan untuk meminta SKT lagi.

Meski tidak perlu SKT, ormas berbadan hukum tetap memiliki kewajiban untuk melaporkan keberadaannya. Aturan ini dijelaskan dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Ormas. Ormas yang sudah mendapat pengesahan badan hukum cukup melapor ke Pemerintah Daerah setempat dengan melampirkan dua dokumen utama:

  • SK Pengesahan Badan Hukum dari Kemenkumham, sebagai bukti legalitas.
  • Susunan Kepengurusan di Daerah, untuk menunjukkan struktur organisasi yang aktif di wilayah tersebut.

Proses ini sifatnya hanya pelaporan, bukan pendaftaran ulang. Jadi, tidak perlu memenuhi persyaratan rumit seperti yang biasanya diminta untuk ormas tidak berbadan hukum.

Mengapa Pelaporan Ini Penting?

Pelaporan ke Pemda bertujuan agar pemerintah setempat mengetahui keberadaan ormas berbadan hukum di wilayahnya. Ini membantu pemerintah dalam pendataan, pengawasan, dan koordinasi, sehingga aktivitas ormas dapat selaras dengan program pembangunan daerah. Namun, yang perlu digarisbawahi, pelaporan ini tidak boleh dipersulit atau disamakan dengan prosedur pendaftaran ormas tidak berbadan hukum.

Kesimpulannya bagi badan hukum perkumpulan dan yayasan, tidak ada kewajiban untuk mendaftar ulang atau mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Mereka sudah memiliki legalitas resmi dari Kemenkumham. Yang perlu dilakukan hanyalah melaporkan keberadaannya ke Pemda setempat dengan melampirkan SK pengesahan badan hukum dan susunan kepengurusan di daerah. Proses ini sederhana dan tidak boleh dipersulit.

Jika Anda mengelola perkumpulan atau yayasan, pastikan untuk memahami aturan ini agar tidak terkecoh oleh prosedur yang keliru. Hukum dibuat untuk mempermudah, bukan mempersulit. Semoga penjelasan ini bermanfaat dan membantu Anda memahami kewajiban badan hukum perkumpulan dan yayasan dengan lebih jelas!

  • Penulis: Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • visibility 1.220
    • 0Komentar

    BANGGAI LAUT, tatandai.id — Upaya pengungkapan kasus kematian Hijrah Adriani alias Naya (5), anak perempuan asal Banggai Kepulauan yang ditemukan meninggal secara misterius pada awal Februari 2025, kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Jumat (13/6/2025), Polres Banggai Kepulauan melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk melaksanakan autopsi forensik pertama terhadap jenazah Naya, guna mengungkap penyebab pasti […]

  • Penjilat Kekuasaan Merajalela, Nalar Kritis Tergerus: Catatan Keras Irwanto Diasa (Simbil)

    Penjilat Kekuasaan Merajalela, Nalar Kritis Tergerus: Catatan Keras Irwanto Diasa (Simbil)

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 483
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Fenomena menjamurnya perilaku penjilat kekuasaan dinilai menjadi salah satu faktor utama melemahnya nalar kritis dalam birokrasi dan pemerintahan. Kondisi ini tidak hanya merusak kualitas kebijakan, tetapi juga mempercepat normalisasi penyimpangan secara sistemik. Pengamat sosial, Irwanto Diasa, yang akrab disapa Simbil, menilai bahwa loyalitas semu telah menggantikan keberanian moral dalam banyak ruang pengambilan keputusan. […]

  • KPMI BANGKEP Gorontalo Kawal Penjemputan Camaba 2026, Pastikan Mahasiswa Baru Bangkep Tidak Merasa Sendiri di Tanah Rantau

    KPMI BANGKEP Gorontalo Kawal Penjemputan Camaba 2026, Pastikan Mahasiswa Baru Bangkep Tidak Merasa Sendiri di Tanah Rantau

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • visibility 423
    • 0Komentar

    GORONTALO, tatandak.id – Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan (KPMI BANGKEP) Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal generasi muda daerah melalui kegiatan penjemputan calon mahasiswa baru (Camaba) 2026 asal Banggai Kepulauan yang akan melanjutkan pendidikan di Gorontalo. Kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan wujud nyata kepedulian, solidaritas, dan tanggung jawab moral mahasiswa senior terhadap […]

  • Kaharudin: Masyarakat Jangan Dijadikan Mata dan Telinga Negara Tanpa Jaminan Perlindungan

    Kaharudin: Masyarakat Jangan Dijadikan Mata dan Telinga Negara Tanpa Jaminan Perlindungan

    • calendar_month Sen, 17 Agu 2026
    • visibility 156
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Sekretaris DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Banggai Kepulauan, Kaharudin, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang dilibatkan pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar aturan. Menurut Kaharudin, keterbatasan sumber daya manusia, sarana, anggaran, hingga jangkauan pengawasan kerap menjadi kendala pemerintah dan APH dalam melakukan pengawasan […]

  • Indra Banguno: Tambang Batu Gamping di Bangkep Bisa Ancam Sumber Air, Laut, dan Masa Depan Pulau-Pulau Kecil

    Indra Banguno: Tambang Batu Gamping di Bangkep Bisa Ancam Sumber Air, Laut, dan Masa Depan Pulau-Pulau Kecil

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 179
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Aktivis lingkungan dan pemerhati daerah, Indra Banguno, menyuarakan kekhawatirannya terhadap rencana aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah. Menurutnya, karakter geografis Bangkep yang didominasi pulau-pulau kecil menjadikan kawasan tersebut sangat rentan terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi karst. Indra menegaskan bahwa Bangkep bukan wilayah daratan luas yang […]

  • BKPSDM Bangkep Klarifikasi Isu ASN Tidak Masuk Kerja dan Tiba-Tiba Mendapat Jabatan

    BKPSDM Bangkep Klarifikasi Isu ASN Tidak Masuk Kerja dan Tiba-Tiba Mendapat Jabatan

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 1.163
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya angkat suara menanggapi isu yang beredar mengenai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikabarkan tidak masuk kerja selama bertahun-tahun, namun kembali bekerja dan bahkan mendapatkan jabatan. Isu ini sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat dan grup-grup WhatsApp, memunculkan spekulasi tentang […]

error: Content is protected !!
expand_less