Kepala Sekolah, Bendahara, dan Dana BOS: Siapa Berwenang Melakukan Apa? Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin Beri Penjelasan
- calendar_month 9 jam yang lalu
- visibility 101
- comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan harus dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, masih terdapat pertanyaan mengenai batas kewenangan Kepala Sekolah dan Bendahara, khususnya ketika Kepala Sekolah meminta agar seluruh dana BOS dikuasai atau dipegang sendiri.
Secara aturan, Kepala Sekolah memang memiliki tanggung jawab penting dalam pengelolaan Dana BOSP, termasuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah, melakukan penatausahaan, memastikan penggunaan dana sesuai rencana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Namun, tanggung jawab tersebut tidak berarti Kepala Sekolah dapat menghapus atau mengambil alih seluruh fungsi Bendahara.
Dalam ketentuan mengenai Tim BOS Sekolah, Kepala Sekolah ditetapkan sebagai penanggung jawab, sedangkan Bendahara Sekolah menjadi bagian dari tim tersebut. Artinya, pengelolaan dana BOS seharusnya dilakukan melalui pembagian tugas, mekanisme administrasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin menjelaskan bahwa kewenangan Kepala Sekolah harus dipahami sebagai tanggung jawab kelembagaan, bukan sebagai kewenangan untuk menguasai dana secara pribadi.
“Kepala Sekolah memang memiliki tanggung jawab sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS. Namun, hal itu tidak dapat dimaknai bahwa seluruh dana harus dikuasai sendiri, sementara Bendahara tidak lagi menjalankan fungsinya,” ujar Muhammad Saleh Gasin.
Menurutnya, perlu dibedakan antara pengawasan dan penguasaan pribadi. Kepala Sekolah berwenang melakukan pengawasan, memberikan persetujuan sesuai prosedur, serta memastikan penggunaan dana sesuai RKAS. Akan tetapi, apabila dana BOS disimpan, dikelola, atau digunakan tanpa mekanisme administrasi yang sah, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas.
“Setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas, bukti transaksi, pencatatan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terjadi penguasaan dana secara sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik administrasi maupun hukum,” jelasnya.
Muhammad Saleh Gasin juga menekankan pentingnya keterlibatan Bendahara dalam setiap proses pengelolaan keuangan sekolah. Bendahara bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan bagian dari sistem pengendalian dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.
Karena itu, apabila Kepala Sekolah meminta seluruh dana BOS diserahkan untuk dikuasai sendiri, pihak sekolah sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai dasar kewenangan, mekanisme penyimpanan dana, akses rekening, proses pencairan, pencatatan transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaporan.
Pengelolaan Dana BOS juga harus menghindari penggunaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dana tersebut merupakan dana pendidikan yang harus digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
“Prinsip utamanya adalah transparansi, akuntabilitas, dan pembagian tugas. Kepala Sekolah dan Bendahara harus bekerja dalam satu sistem, bukan saling mengambil alih kewenangan,” tutup Muhammad Saleh Gasin.
Dengan demikian, Kepala Sekolah memiliki posisi strategis sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOS, tetapi pelaksanaannya tetap harus melibatkan Bendahara dan Tim BOS Sekolah sesuai prosedur. Jika terdapat dugaan penyimpangan, persoalan tersebut dapat dikonsultasikan kepada pengawas sekolah atau Dinas Pendidikan untuk memperoleh pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut, dan bahkan jika sudah memiliki konsekuensi pidana maka dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan).
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar