Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Kepala Sekolah, Bendahara, dan Dana BOS: Siapa Berwenang Melakukan Apa? Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin Beri Penjelasan

Kepala Sekolah, Bendahara, dan Dana BOS: Siapa Berwenang Melakukan Apa? Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin Beri Penjelasan

  • calendar_month 9 jam yang lalu
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID –  Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di satuan pendidikan harus dilakukan secara transparan, tertib, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam praktiknya, masih terdapat pertanyaan mengenai batas kewenangan Kepala Sekolah dan Bendahara, khususnya ketika Kepala Sekolah meminta agar seluruh dana BOS dikuasai atau dipegang sendiri.

Secara aturan, Kepala Sekolah memang memiliki tanggung jawab penting dalam pengelolaan Dana BOSP, termasuk menyusun rencana kegiatan dan anggaran sekolah, melakukan penatausahaan, memastikan penggunaan dana sesuai rencana, serta menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Namun, tanggung jawab tersebut tidak berarti Kepala Sekolah dapat menghapus atau mengambil alih seluruh fungsi Bendahara.

Dalam ketentuan mengenai Tim BOS Sekolah, Kepala Sekolah ditetapkan sebagai penanggung jawab, sedangkan Bendahara Sekolah menjadi bagian dari tim tersebut. Artinya, pengelolaan dana BOS seharusnya dilakukan melalui pembagian tugas, mekanisme administrasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Praktisi Hukum Muhammad Saleh Gasin menjelaskan bahwa kewenangan Kepala Sekolah harus dipahami sebagai tanggung jawab kelembagaan, bukan sebagai kewenangan untuk menguasai dana secara pribadi.

“Kepala Sekolah memang memiliki tanggung jawab sebagai penanggung jawab pengelolaan dana BOS. Namun, hal itu tidak dapat dimaknai bahwa seluruh dana harus dikuasai sendiri, sementara Bendahara tidak lagi menjalankan fungsinya,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Menurutnya, perlu dibedakan antara pengawasan dan penguasaan pribadi. Kepala Sekolah berwenang melakukan pengawasan, memberikan persetujuan sesuai prosedur, serta memastikan penggunaan dana sesuai RKAS. Akan tetapi, apabila dana BOS disimpan, dikelola, atau digunakan tanpa mekanisme administrasi yang sah, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan akuntabilitas.

“Setiap pengeluaran harus memiliki dasar yang jelas, bukti transaksi, pencatatan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terjadi penguasaan dana secara sepihak yang berpotensi menimbulkan konflik administrasi maupun hukum,” jelasnya.

Muhammad Saleh Gasin juga menekankan pentingnya keterlibatan Bendahara dalam setiap proses pengelolaan keuangan sekolah. Bendahara bukan sekadar pelaksana teknis, melainkan bagian dari sistem pengendalian dan pertanggungjawaban keuangan sekolah.

Karena itu, apabila Kepala Sekolah meminta seluruh dana BOS diserahkan untuk dikuasai sendiri, pihak sekolah sebaiknya meminta penjelasan tertulis mengenai dasar kewenangan, mekanisme penyimpanan dana, akses rekening, proses pencairan, pencatatan transaksi, serta pihak yang bertanggung jawab dalam pelaporan.

Pengelolaan Dana BOS juga harus menghindari penggunaan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Dana tersebut merupakan dana pendidikan yang harus digunakan sesuai peruntukan dan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Prinsip utamanya adalah transparansi, akuntabilitas, dan pembagian tugas. Kepala Sekolah dan Bendahara harus bekerja dalam satu sistem, bukan saling mengambil alih kewenangan,” tutup Muhammad Saleh Gasin.

Dengan demikian, Kepala Sekolah memiliki posisi strategis sebagai penanggung jawab pengelolaan Dana BOS, tetapi pelaksanaannya tetap harus melibatkan Bendahara dan Tim BOS Sekolah sesuai prosedur. Jika terdapat dugaan penyimpangan, persoalan tersebut dapat dikonsultasikan kepada pengawas sekolah atau Dinas Pendidikan untuk memperoleh pembinaan dan pemeriksaan lebih lanjut, dan bahkan jika sudah memiliki konsekuensi pidana maka dapat dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (Kepolisian/Kejaksaan).

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Praktik Tebang Pilih Polres Bangkep dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK

    • calendar_month Rab, 15 Okt 2025
    • visibility 1.212
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2022 kembali menjadi sorotan publik. Meski Satreskrim Polres Bangkep telah menetapkan tiga peserta seleksi sebagai tersangka, menyerahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Banggai Laut, dan saat ini mereka telah berstatus […]

  • Berawal dari Aduan Warga, Pabrik Tahu-Tempe di Desa Baka ditutup

    Berawal dari Aduan Warga, Pabrik Tahu-Tempe di Desa Baka ditutup

    • calendar_month Kam, 3 Sep 2026
    • visibility 664
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, Tatandak.id – Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Kepulauan menutup pabrik tahu dan tempe di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kamis (3/9/2026). Penutupan tersebut merupakan hasil dari rangkaian penanganan yang telah berlangsung sejak adanya pengaduan masyarakat pada Oktober 2025. Persoalan bermula dari laporan masyarakat yang diteruskan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu […]

  • Diduga Dibacok Suami Saat Mabuk, Seorang Perempuan Menjalani Perawatan di Puskesmas Totikum

    Diduga Dibacok Suami Saat Mabuk, Seorang Perempuan Menjalani Perawatan di Puskesmas Totikum

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • visibility 2.383
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Seorang perempuan di Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, diduga menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh suaminya sendiri pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tatandak.id, korban yang diketahui berinisial R sempat dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 00.00 Wita dalam […]

  • Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Putusan PTUN yang Telah Inkracht: Kewajiban Eksekusi, Batas Peninjauan Kembali dan Konsekuensi bagi Pejabat TUN

    Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Putusan PTUN yang Telah Inkracht: Kewajiban Eksekusi, Batas Peninjauan Kembali dan Konsekuensi bagi Pejabat TUN

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2026
    • visibility 94
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Ketika sebuah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, perkara tidak serta-merta berhenti pada kemenangan pihak yang menggugat. Tahap berikutnya justru menjadi bagian penting, yakni bagaimana amar putusan tersebut dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menjadi pihak dalam perkara. Persoalan […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.654
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

    PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 368
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – PT PLN (Persero) memastikan tidak akan terjadi pemadaman listrik di wilayah Banggai Kepulauan pasca insiden terbakarnya salah satu mesin di PLTD Salakan pada Minggu, 4 Januari 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah Manager PLN UP3 Luwuk bersama Manager PLN ULP Salakan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi mesin PLTD Salakan pada Senin, 5 Januari […]

error: Content is protected !!
expand_less