Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN DAERAH » Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

  • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
  • visibility 538
  • comment 0 komentar

Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang didapatkannya kabupaten Banggai tidak tercantum dalam data tersebut sebagai daerah yang telah dan akan menyalurkan tunjangan tersebut.

Admin penyaluran gaji ASN Pemda Banggai, Ramadhan saat dikonfirmasi via telepon wa, Senin (05/01/2026) menerangkan bahwa dana terebut memang belum ada dana transfer dari pusat ke pemda Banggai. Menurutnya saat rapat konsiliasi di pertengahan Desember lalu Dinas Pendidikan telah menanyakan hal tersebut kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN) dan pihak KPPN bersuara akan segera mentransfer ke pemda di akhir Desember untuk disalurkan kepada guru-guru tapi faktanya sampai awal Januari ini tunjangan tersebut belum ada.

Gaji bulan Januari 2026 Banggai

Di waktu yang sama Ramadhan menjelaskan tentang gaji ASN Banggai bulan Januari 2026 belum ada kejelasan tentang pencairannya, “ini belum ada estimasi yang jelas dikarenakan masih menunggu Dokumen Pencairan Anggaran (DPA)” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa mulai tahun ini semua Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berbasis online tidak ada lagi yang manual sehingga semua data harus sudah valid saat diajukan karena ketika belum valid maka akan eror, “karena jika data base anggaran belum siap bagaimana mungkin anggarannya akan dicairkan” jelasnya.

Kemudian saat dikonfirmasi tentang cepat lambat penyaluran gaji masing-masing instansi kenapa berbeda dia menyampaikan “cepat-lambat penyaluran gaji ataupun tunjangan ASN itu berdasarkan kecepatan pengajuan dari dinas/instansi masing-masing” pungkasnya.

  • Penulis: MNS
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

    Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • visibility 158
    • 0Komentar

      TATANDAK.ID – Masyarakat yang hendak mendirikan usaha maupun organisasi perlu memahami perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan. Ketiganya memiliki karakteristik serta konsekuensi hukum yang berbeda, mulai dari status badan hukum, tanggung jawab para pihak hingga tujuan pendiriannya. Praktisi hukum sekaligus dosen, Muhammad Saleh Gasin, mengatakan pemilihan bentuk kelembagaan seharusnya tidak […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Kepala Desa Diberhentikan, Sisa Jabatan 3 Tahun Wajib Antarwaktu, Bukan Otomatis Pilkades Serentak

    Muhammad Saleh Gasin: Kepala Desa Diberhentikan, Sisa Jabatan 3 Tahun Wajib Antarwaktu, Bukan Otomatis Pilkades Serentak

    • calendar_month Sel, 25 Agu 2026
    • visibility 195
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Pemberhentian Kepala Desa sebelum masa jabatannya berakhir tidak serta-merta membuat desa tersebut harus mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak. Jika pada saat diberhentikan seorang Kepala Desa masih memiliki sisa masa jabatan lebih dari satu tahun, maka pengisian kekosongan jabatan tersebut pada prinsipnya menggunakan mekanisme Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Desa. Hal tersebut […]

  • Indra Adi Putra Salam: “Cara Mendapatkan Hasil Tanpa Mengambil Isinya” Jadi Kunci Masa Depan Konservasi Laut Banggai Kepulauan

    Indra Adi Putra Salam: “Cara Mendapatkan Hasil Tanpa Mengambil Isinya” Jadi Kunci Masa Depan Konservasi Laut Banggai Kepulauan

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
    • visibility 396
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Konservasi tidak selalu berarti larangan mengambil manfaat dari alam. Justru sebaliknya, konservasi yang berhasil adalah ketika masyarakat dapat memperoleh manfaat ekonomi secara berkelanjutan tanpa merusak sumber daya yang menjadi penopangnya. Gagasan inilah yang disampaikan oleh pemerhati lingkungan dari Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia (Burung Indonesia), Indra Adi Putra Salam, saat berbicara mengenai […]

  • TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 963
    • 0Komentar

    Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut: 📝 Persyaratan Pengaduan Setiap pengaduan yang disampaikan kepada KPK wajib dilengkapi dengan data dan dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, antara lain: Kronologis kasus yang […]

  • Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin Gelar Kembali Program Konsultasi Hukum Keliling Gratis di Banggai Kepulauan

    Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin Gelar Kembali Program Konsultasi Hukum Keliling Gratis di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • visibility 734
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin kembali melaksanakan kegiatan Konsultasi Hukum Keliling Gratis di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Program ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang selama ini dilakukan secara mandiri oleh Yayasan Klinik Bantuan Hukum dengan semangat pengabdian tanpa dukungan anggaran. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dikemas dengan konsep “versi […]

  • Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman

    Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 652
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kantor Hukum Tomi Akase, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan somasi pertama (Somasi I) kepada Bank Danamon Cabang Luwuk, Sulawesi Tengah, terkait dugaan hilangnya sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1697 atas nama Husin Rajak, yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit oleh Nurmin Rahman. Surat somasi tertanggal 10 Oktober 2025 itu ditandatangani langsung oleh […]

error: Content is protected !!
expand_less