Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EKONOMI & BISNIS » Rekomendasi BBM Pertanian di Bangkep Diduga Jadi Celah Pengecer, Dinas Pertanian Akui Mayoritas Pemohon Bukan Petani

Rekomendasi BBM Pertanian di Bangkep Diduga Jadi Celah Pengecer, Dinas Pertanian Akui Mayoritas Pemohon Bukan Petani

  • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
  • visibility 606
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Distribusi BBM bersubsidi sektor pertanian di Banggai Kepulauan makin disorot publik. Fakta mencengangkan terungkap dalam rapat resmi Pemda Bangkep (17/09/2025), ketika Kepala Dinas Pertanian Sumiati Manompo, SP., MM., secara terbuka mengakui bahwa mayoritas pemohon rekomendasi BBM adalah pengecer, bukan petani pemilik alat dan mesin pertanian (alsintan).

“Rata-rata yang mengambil rekomendasi adalah pengecer. Kami hanya meminta mereka mendata mesin yang digunakan,” tegas Sumiati dalam rapat yang dihadiri unsur pemerintah dan aparat penegak hukum.

Data Dinas Pertanian menunjukkan sejak 28 Juli hingga 16 September 2025, baru enam kecamatan dari total 12 yang mengajukan rekomendasi. Totalnya mencapai 12.087 liter pertalite dan ratusan liter solar. Namun, hampir seluruh rekomendasi itu hanya untuk mesin potong rumput.

Di Tinangkung Selatan terdapat 10 rekomendasi dengan total 2.030 liter pertalite dan 329 liter solar. Kecamatan Tinangkung mencatat 19 rekomendasi senilai 14.855 liter pertalite. Tinangkung Utara mengajukan 20 rekomendasi pertalite (3.000 liter) dan 11 rekomendasi solar (190 liter). Totikum mencapai 7.105 liter pertalite dan 184 liter solar untuk 35 unit mesin potong rumput, sedangkan Totikum Selatan mengajukan 5.075 liter pertalite untuk 30 mesin potong rumput dan satu traktor.

Pola seragam pengajuan rata-rata lima unit mesin potong rumput per rekomendasi dengan jatah 203 liter pertalite, hal ini semakin memperkuat dugaan adanya celah yang dimanfaatkan oleh pengecer untuk menguasai kuota BBM bersubsidi.

Dalam rapat sebelumnya di rumah jabatan bupati, aparat hukum dari kejaksaan hingga kepolisian sudah memperingatkan agar Dinas Pertanian memperketat verifikasi data alsintan. Namun, pengakuan resmi Kadis Pertanian justru menunjukkan lemahnya pengawasan.

“Kami khawatir target-target pertanian di Bangkep tidak terealisasi. Kalau kuota dari pertanian dianggap rendah, nanti kita bicarakan bersama, tapi saya tidak mau mengambil risiko,” ujar Sumiati.

Pengakuan terbuka ini semakin menegaskan bahwa mekanisme rekomendasi BBM sektor pertanian rawan disalahgunakan. Celah ini bukan hanya menguntungkan pengecer, tetapi juga berpotensi menggagalkan program strategis pertanian Bangkep yang seharusnya menyentuh langsung kepentingan petani kecil.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

    Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • visibility 158
    • 0Komentar

      TATANDAK.ID – Masyarakat yang hendak mendirikan usaha maupun organisasi perlu memahami perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan. Ketiganya memiliki karakteristik serta konsekuensi hukum yang berbeda, mulai dari status badan hukum, tanggung jawab para pihak hingga tujuan pendiriannya. Praktisi hukum sekaligus dosen, Muhammad Saleh Gasin, mengatakan pemilihan bentuk kelembagaan seharusnya tidak […]

  • Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 2.351
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Reklamasi pantai menjadi salah satu strategi pembangunan wilayah pesisir yang cukup populer di Indonesia, terutama untuk menambah lahan bagi kegiatan ekonomi dan pemukiman. Namun, pelaksanaan reklamasi tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan administratif, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi pidana. Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan […]

  • TIDAR Banggai Kepulauan Gelar “Merdeka Sehat”, 109 Warga Patukuki Ikuti Cek Kesehatan Gratis

    TIDAR Banggai Kepulauan Gelar “Merdeka Sehat”, 109 Warga Patukuki Ikuti Cek Kesehatan Gratis

    • calendar_month Sel, 1 Sep 2026
    • visibility 162
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Pengurus Cabang Tunas Indonesia Raya (PC TIDAR) Banggai Kepulauan menggelar kegiatan “Merdeka Sehat” di Desa Patukuki, Senin (31/8/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan layanan pemeriksaan kesehatan gratis sekaligus pemberian obat secara cuma-cuma bagi masyarakat. Kegiatan yang mengusung tema “Bangkep Sehat, Indonesia Kuat” ini menjadi salah satu bentuk kepedulian PC TIDAR Banggai Kepulauan terhadap […]

  • ATM Kosong Saat Wisatawan Asing Membutuhkan Uang Tunai, Pelayanan Perbankan di Banggai Kepulauan Perlu Diperhatikan

    ATM Kosong Saat Wisatawan Asing Membutuhkan Uang Tunai, Pelayanan Perbankan di Banggai Kepulauan Perlu Diperhatikan

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Meningkatnya kunjungan wisatawan mancanegara ke Kabupaten Banggai Kepulauan perlu diikuti dengan kesiapan berbagai fasilitas pendukung pariwisata, termasuk layanan perbankan dan ketersediaan uang tunai melalui mesin ATM. Keluhan terkait layanan ATM kembali dirasakan sejumlah wisatawan asing dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini dinilai perlu menjadi perhatian serius karena dapat memengaruhi kenyamanan wisatawan […]

  • Gelar Perkara Putuskan Penghentian Aktivitas, Kini Pabrik Tahu Desa Baka Diberi Waktu Tetap Beroperasi 3 Bulan Lewat Instruksi Bupati

    Gelar Perkara Putuskan Penghentian Aktivitas, Kini Pabrik Tahu Desa Baka Diberi Waktu Tetap Beroperasi 3 Bulan Lewat Instruksi Bupati

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • visibility 300
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu usaha tahu di Desa Baka, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan, memasuki babak baru setelah Bupati Banggai Kepulauan mengeluarkan instruksi tertulis yang memberikan kesempatan relokasi selama tiga bulan kepada pelaku usaha. Kebijakan tersebut menarik perhatian masyarakat karena sebelumnya proses penanganan telah berjalan melalui tahapan investigasi […]

  • Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    Mengenal Profesi Advokat: Pilar Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.903
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Profesi advokat sering kali dipandang sebagai salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum di Indonesia. Namun, di balik citra profesi yang terhormat ini, masih banyak masyarakat yang belum memahami secara mendalam apa itu advokat, peran mereka dalam keadilan, proses panjang untuk menjadi advokat, serta tantangan dan keunikan yang […]

error: Content is protected !!
expand_less