Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN DAERAH » Tinjau Jembatan Binuntuli, Sekda Bangkep Sambangi Empat Posko KKN dan Beri Semangat Mahasiswa

Tinjau Jembatan Binuntuli, Sekda Bangkep Sambangi Empat Posko KKN dan Beri Semangat Mahasiswa

  • calendar_month Sen, 27 Jul 2026
  • visibility 100
  • comment 0 komentar

BANGKEP (26/7/2026), tatandak.idDi sela agenda peninjauan kondisi Jembatan Binuntuli di Kecamatan Liang, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, Muhamad Aris Susanto, SE., ME, menyempatkan diri mengunjungi empat posko Kuliah Kerja Nyata (KKN) mahasiswa yang berada di wilayah tersebut.

Peninjauan jembatan dilakukan untuk memastikan kondisi infrastruktur tetap mendukung kelancaran akses transportasi masyarakat sekaligus mendorong percepatan pembangunan fasilitas publik di Desa Binuntuli.

Usai meninjau infrastruktur, Sekda melanjutkan kunjungan secara maraton ke empat posko KKN, yakni Posko Binuntuli, Posko Kinandal, Posko Okumel, dan Posko Selekan. Kehadiran orang nomor tiga di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan itu disambut hangat dan penuh antusias oleh para mahasiswa.

Dalam setiap kunjungannya, Muhamad Aris Susanto berdialog langsung dengan mahasiswa untuk mendengarkan perkembangan program kerja yang tengah dijalankan. Ia juga memberikan motivasi agar para peserta KKN terus bersemangat mengabdi kepada masyarakat serta menjalin sinergi yang baik dengan pemerintah desa.

“Sembari kami memastikan infrastruktur jembatan berjalan dengan baik, kami juga ingin memastikan adik-adik mahasiswa KKN nyaman dan program pengabdiannya berjalan selaras dengan kebutuhan riil masyarakat desa,” ujar Muhamad Aris Susanto.

Menurutnya, kolaborasi antara mahasiswa, pemerintah desa, dan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Kunjungan tersebut menjadi bukti komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan yang tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memberikan perhatian terhadap sektor pendidikan serta pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan pengabdian yang dilakukan para mahasiswa KKN.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

    Jangan Salah Pilih Badan Usaha, Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perbedaan PT, CV dan Yayasan

    • calendar_month Sel, 11 Agu 2026
    • visibility 152
    • 0Komentar

      TATANDAK.ID – Masyarakat yang hendak mendirikan usaha maupun organisasi perlu memahami perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), dan Yayasan. Ketiganya memiliki karakteristik serta konsekuensi hukum yang berbeda, mulai dari status badan hukum, tanggung jawab para pihak hingga tujuan pendiriannya. Praktisi hukum sekaligus dosen, Muhammad Saleh Gasin, mengatakan pemilihan bentuk kelembagaan seharusnya tidak […]

  • PDIP Bangkep Ingatkan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Pangan dan Jaga Daya Beli Masyarakat

    PDIP Bangkep Ingatkan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Pangan dan Jaga Daya Beli Masyarakat

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • visibility 152
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banggai Kepulauan mengingatkan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) yang dapat berdampak pada perekonomian daerah. Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai Kepulauan Meiyer Damima, SE., menyampaikan bahwa kondisi geografis daerah kepulauan membuat Banggai Kepulauan memiliki kerentanan […]

  • BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 738
    • 0Komentar

    BBM subsidi seharusnya menjadi penopang hidup rakyat kecil. Nelayan, petani, sopir angkutan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menggantungkan napas ekonominya pada harga BBM murah. Subsidi itu diberikan negara bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup masyarakat bawah agar tetap bisa bekerja, berproduksi, dan menggerakkan roda ekonomi. Namun, kenyataannya sungguh pahit. Di lapangan, BBM subsidi justru […]

  • Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • visibility 945
    • 0Komentar

    Oleh: IRFAN KAHAR Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program Strategis Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi diluncurkan di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Senin, 24 Februari 2025. Namun Program Yang kemudian digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat rawan terjadi penyimpangan dan potensi korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Program […]

  • Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 476
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Rabu (17/09/2025), mendapat kecaman keras dari Ketua Umum Kaum Milenial Muslim Moderat (KaMIMo), Sunatullah A.W Karim. Menurut data yang dihimpun, dari total 220 siswa penerima program, 157 di antaranya diduga mengalami gejala keracunan usai […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 766
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

error: Content is protected !!
expand_less