Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman

Diduga Hilangkan Sertifikat Jaminan Kredit, Bank Danamon Luwuk Disomasi Kuasa Hukum Husin Rajak dan Nurmin Rahman

  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 624
  • comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Kantor Hukum Tomi Akase, S.H. & Rekan secara resmi melayangkan somasi pertama (Somasi I) kepada Bank Danamon Cabang Luwuk, Sulawesi Tengah, terkait dugaan hilangnya sertifikat hak milik (SHM) Nomor 1697 atas nama Husin Rajak, yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit oleh Nurmin Rahman.

Surat somasi tertanggal 10 Oktober 2025 itu ditandatangani langsung oleh kuasa hukum Tomi Akase, S.H. dan Moch. Arifin, S.H., M.H., berdasarkan Surat Kuasa Nomor 32/SK/Pdt/IX/2025 tanggal 22 September 2025, untuk dan atas nama klien mereka yakni pasangan suami istri Husin Rajak dan Nurmin Rahman.

Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum menilai Bank Danamon Cabang Luwuk tidak menunjukkan itikad baik atas hilangnya jaminan kredit berupa sertifikat tanah yang sudah lebih dua tahun belum dikembalikan kepada pemiliknya, meskipun kredit telah dinyatakan lunas.

“Kami mengingatkan pihak Bank Danamon agar bersikap kooperatif dan bertanggung jawab atas hilangnya jaminan kredit milik klien kami. Klien kami hanya menginginkan kejelasan atas hak tanggungan tersebut,” tulis kuasa hukum dalam surat somasi itu.

Kuasa hukum menyebut, hilangnya sertifikat hak milik tersebut berpotensi sebagai tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP, atau sebagai perbuatan melawan hukum (PMH) yang menyebabkan kerugian terhadap klien mereka.

“Pihak bank terkesan menghindar dan tidak memberikan kejelasan yang rasional. Tindakan seperti ini tidak hanya lalai, tetapi berpotensi melanggar hukum,” lanjut isi somasi.

Dalam uraian fakta hukum, disebutkan bahwa kredit antara Nurmin Rahman dan Bank Danamon Cabang Luwuk berlangsung sejak tahun 1998, dengan jaminan berupa sertifikat SHM No.1697 atas nama suaminya, Husin Rajak. Klien mengaku telah melunasi seluruh kewajiban kredit, namun sertifikat jaminan tidak pernah dikembalikan.

“Kami sudah mengikuti seluruh saran dari pihak Bank Danamon, termasuk melapor ke pusat di Jakarta dan ke KPKNL, tetapi tidak ada hasil. Sampai hari ini, sertifikat tersebut tidak diketahui keberadaannya,” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.

Kuasa hukum memberikan waktu 3 x 24 jam (hingga Senin, 13 Oktober 2025) agar pihak manajemen Bank Danamon Luwuk memberikan penjelasan dan membuka ruang musyawarah. Jika tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan, di antaranya:

  1. Melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polres Luwuk.

  2. Mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Luwuk.

  3. Mempublikasikan kasus ini ke media cetak dan elektronik sebagai bentuk transparansi publik.

Surat somasi tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga pengawas dan penegak hukum, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng, Bank Indonesia Perwakilan Palu, Polres Luwuk, Polda Sulteng, Kejaksaan Negeri Luwuk, Pengadilan Negeri Luwuk, Ombudsman Sulteng, serta DPRD Banggai.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Meifa Salsabila Dorong Perlindungan Karst Banggai Kepulauan demi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

    Meifa Salsabila Dorong Perlindungan Karst Banggai Kepulauan demi Lingkungan dan Kesehatan Masyarakat

    • calendar_month 1 menit yang lalu
    • visibility 0
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Pengurus Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu-Sulawesi Tengah, Meifa Salsabila, mendorong perlindungan kawasan karst di Kabupaten Banggai Kepulauan sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan sekaligus kesehatan masyarakat. Meifa yang juga menjabat sebagai Ketua Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Politeknik Kesehatan Kemenkes Palu mengatakan, kawasan batu gamping atau karst memiliki fungsi ekologis yang […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Muhammad Saleh Gasin: Relawan Bukan Tenaga Gratis, Negara Wajib Melindungi Hak Mereka dalam Program Makan Bergizi Gratis

    • calendar_month Sen, 2 Feb 2026
    • visibility 333
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), relawan memegang peran penting sebagai penggerak utama operasional di lapangan. Mereka bekerja setiap hari, mengikuti jadwal yang ketat, berada di bawah perintah dan pengawasan pengelola SPPG atau yayasan, serta memikul tanggung jawab besar demi keberlangsungan program negara. Namun pada kenyataannya, banyak relawan justru bekerja tanpa perlindungan […]

  • Kasasi JPU Ditolak MA, Putusan Banding Pemalsuan PPPK Bangkep Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

    Kasasi JPU Ditolak MA, Putusan Banding Pemalsuan PPPK Bangkep Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • visibility 408
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Perjalanan panjang perkara pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya mencapai babak akhir. Setelah melalui proses kasasi selama kurang lebih empat bulan, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU secara resmi mengajukan permohonan kasasi pada 13 […]

  • Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    Kapolres Bangkep Tanggapi Polemik BBM Subsidi: Koordinasi dengan Kasat Reskrim

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 659
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) terus menjadi perhatian publik. Masyarakat menilai persoalan ini semakin pelik karena dugaan penyimpangan dan penyelewengan BBM subsidi kian marak, bahkan titik-titik penampungan dan modus penyalahgunaan rekomendasi dinilai sudah menjadi rahasia umum. Terkait hal ini, Tatandak.id mengonfirmasi langsung Kapolres Bangkep […]

  • Saat DPRD dan Masyarakat Menolak Tambang, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady Punya Arah Ekonomi yang Memuat Pertambangan Batu Gamping

    Saat DPRD dan Masyarakat Menolak Tambang, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady Punya Arah Ekonomi yang Memuat Pertambangan Batu Gamping

    • calendar_month Sab, 18 Jul 2026
    • visibility 234
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Polemik rencana investasi pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan terus menjadi perhatian publik. Di tengah penolakan dari masyarakat dan sikap politik DPRD, dokumen perencanaan pembangunan daerah menunjukkan bahwa sektor pertambangan batu gamping telah tercantum dalam arah transformasi ekonomi yang menjadi bagian dari misi pembangunan pemerintahan Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady. Dalam […]

  • Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 1.615
    • 1Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan […]

error: Content is protected !!
expand_less