Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 1.188
  • comment 0 komentar

BANGKEP, tatanda.id – Polemik perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Banggai Kepulauan kembali berkembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Status banding tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan tidak tinggal diam.

Sekretaris Daerah Bangkep, Muhamad Aris Susanto, S.E., M.E., menegaskan bahwa Pemda telah memerintahkan Bagian Hukum untuk segera mengurus petikan putusan dari Pengadilan Negeri Luwuk sebagai dasar untuk langkah administratif selanjutnya.

“Kami menunggu petikan putusan pengadilan untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi ASN. Karena JPU sudah banding, perkara ini belum inkracht dan belum dapat dieksekusi. Saya sudah minta Kabag Hukum berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Luwuk agar Pemda segera mendapatkan salinan putusan untuk dipelajari,” ujar Sekda kepada tatandak.id.

Sekda mengakui bahwa persoalan yang muncul dalam seleksi PPPK ini berawal dari dokumen administrasi pelamar yang diserahkan kepada Pansel dan BKPSDM, di mana terdapat dokumen yang diterbitkan oleh perangkat daerah mengenai status pelamar pada OPD tertentu.

“Ini yang menjadi kendala. Niat membantu, tetapi dilakukan dengan cara yang melanggar,” tegasnya.

Pernyataan itu mengindikasikan adanya kelemahan pada proses verifikasi administrasi internal yang membuka ruang dugaan terjadinya pemalsuan, dan akan di dalami.

Sekda menegaskan bahwa kasus PPPK ini menjadi momentum penting bagi Pemda Bangkep untuk melakukan penataan ulang birokrasi dan pengetatan disiplin ASN di semua lini.

“Semoga ini menjadi awal bagi Pemda untuk melakukan penataan birokrasi dan disiplin ASN dalam segala tahapan. Kami butuh dukungan seluruh stakeholders,” ungkap Aris.

Pemda juga menjadwalkan pelaksanaan evaluasi ASN secara menyeluruh mulai 2026, yang akan diawali dengan sosialisasi penggunaan sistem Presensi BKN pada 16 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola ASN.

Meski putusan belum inkracht karena masih dalam proses banding, langkah Sekda meminta petikan putusan menunjukkan bahwa Pemda mulai bersiap mengambil tindakan administratif sesuai aturan kepegawaian. Publik kini menantikan sejauh mana Pemda akan bertindak setelah putusan tersebut resmi diterima dan dipelajari.

Kasus PPPK Bangkep terus menjadi sorotan karena dianggap membuka potret buruk tata kelola seleksi aparatur, dan menjadi ujian bagi komitmen Pemda dalam menjaga integritas birokrasi.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indra Adi Putra Salam: Kawasan Konservasi Dalaka di Banggai Laut Masih Rentan, Nelayan Kecil dan Ekosistem Tertekan

    Indra Adi Putra Salam: Kawasan Konservasi Dalaka di Banggai Laut Masih Rentan, Nelayan Kecil dan Ekosistem Tertekan

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 171
    • 0Komentar

    BANGGAI LAUT, tatandak.id – Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Dalaka Area XII yang secara hukum telah dilindungi ternyata masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Mulai dari masuknya kapal penangkap ikan berukuran besar ke zona yang diperuntukkan bagi nelayan kecil, maraknya praktik penangkapan destruktif, hingga minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan zonasi konservasi. Hal tersebut diungkapkan oleh […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.565
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • BBM Subsidi: Yang Kecil Ditangkap, Yang Berton-ton Dibiarkan

    BBM Subsidi: Yang Kecil Ditangkap, Yang Berton-ton Dibiarkan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • visibility 206
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Di negeri ini, hukum tampaknya masih sangat teliti, asal yang diawasi adalah rakyat kecil. Satu jerigen, satu motor tua, satu nelayan, satu sopir angkot, cukup untuk menggerakkan aparat secara serius, lengkap dengan garis polisi dan konferensi pers. Publik pun diminta bertepuk tangan. Namun ada keanehan yang terus berulang dan makin sulit dijelaskan dengan […]

  • Solar Misterius di SPBU Totikum: Ada Barang, Tapi Rakyat Tak Bisa Beli

    Solar Misterius di SPBU Totikum: Ada Barang, Tapi Rakyat Tak Bisa Beli

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • visibility 254
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Keluhan masyarakat terhadap pelayanan SPBU Totikum di Kabupaten Banggai Kepulauan kian memuncak. Bukan sekadar soal kelangkaan, warga kini mempertanyakan kejelasan distribusi solar subsidi yang dinilai penuh kejanggalan dan menyisakan kemarahan publik. Beragam pertanyaan dan keluhan dilontarkan warga, khususnya mereka yang menggunakan solar untuk pelayanan publik, seperti antar-jemput anak sekolah, dll. Ironisnya, solar […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Aksi Perahu ke SPBU Adalah Puncak Masalah Lama BBM Bangkep, Ini Akar Persoalan dan Solusi Nyata yang Harus Dilakukan

    Muhammad Saleh Gasin: Aksi Perahu ke SPBU Adalah Puncak Masalah Lama BBM Bangkep, Ini Akar Persoalan dan Solusi Nyata yang Harus Dilakukan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 406
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Aksi masyarakat yang membawa perahu langsung ke salah satu SPBU di Banggai Kepulauan untuk mendapatkan BBM bersubsidi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Kejadian tersebut merupakan puncak dari persoalan panjang distribusi BBM di Kabupaten Banggai Kepulauan yang selama ini berlangsung dan kini terbuka ke publik. Advokat dan aktivis, Muhammad Saleh Gasin, menegaskan […]

  • Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 862
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum. Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di […]

error: Content is protected !!
expand_less