Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 1.164
  • comment 0 komentar

BANGKEP, tatanda.id – Polemik perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Banggai Kepulauan kembali berkembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Status banding tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan tidak tinggal diam.

Sekretaris Daerah Bangkep, Muhamad Aris Susanto, S.E., M.E., menegaskan bahwa Pemda telah memerintahkan Bagian Hukum untuk segera mengurus petikan putusan dari Pengadilan Negeri Luwuk sebagai dasar untuk langkah administratif selanjutnya.

“Kami menunggu petikan putusan pengadilan untuk ditindaklanjuti sesuai regulasi ASN. Karena JPU sudah banding, perkara ini belum inkracht dan belum dapat dieksekusi. Saya sudah minta Kabag Hukum berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Luwuk agar Pemda segera mendapatkan salinan putusan untuk dipelajari,” ujar Sekda kepada tatandak.id.

Sekda mengakui bahwa persoalan yang muncul dalam seleksi PPPK ini berawal dari dokumen administrasi pelamar yang diserahkan kepada Pansel dan BKPSDM, di mana terdapat dokumen yang diterbitkan oleh perangkat daerah mengenai status pelamar pada OPD tertentu.

“Ini yang menjadi kendala. Niat membantu, tetapi dilakukan dengan cara yang melanggar,” tegasnya.

Pernyataan itu mengindikasikan adanya kelemahan pada proses verifikasi administrasi internal yang membuka ruang dugaan terjadinya pemalsuan, dan akan di dalami.

Sekda menegaskan bahwa kasus PPPK ini menjadi momentum penting bagi Pemda Bangkep untuk melakukan penataan ulang birokrasi dan pengetatan disiplin ASN di semua lini.

“Semoga ini menjadi awal bagi Pemda untuk melakukan penataan birokrasi dan disiplin ASN dalam segala tahapan. Kami butuh dukungan seluruh stakeholders,” ungkap Aris.

Pemda juga menjadwalkan pelaksanaan evaluasi ASN secara menyeluruh mulai 2026, yang akan diawali dengan sosialisasi penggunaan sistem Presensi BKN pada 16 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola ASN.

Meski putusan belum inkracht karena masih dalam proses banding, langkah Sekda meminta petikan putusan menunjukkan bahwa Pemda mulai bersiap mengambil tindakan administratif sesuai aturan kepegawaian. Publik kini menantikan sejauh mana Pemda akan bertindak setelah putusan tersebut resmi diterima dan dipelajari.

Kasus PPPK Bangkep terus menjadi sorotan karena dianggap membuka potret buruk tata kelola seleksi aparatur, dan menjadi ujian bagi komitmen Pemda dalam menjaga integritas birokrasi.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 3.095
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • Meiyer Damima: Bangkep Tidak Kekurangan Pejabat, Bangkep Kekurangan Politisi yang Berani Ribut Demi Rakyat

    Meiyer Damima: Bangkep Tidak Kekurangan Pejabat, Bangkep Kekurangan Politisi yang Berani Ribut Demi Rakyat

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • visibility 270
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Di tengah banyaknya persoalan yang terus berulang di Banggai Kepulauan, mulai dari lemahnya pengawasan, pembiaran yang berkepanjangan, hingga lambannya respons terhadap berbagai keresahan publik, satu pernyataan tajam datang dari Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai Kepulauan, Meiyer Damima. Menurutnya, persoalan daerah ini bukan semata karena kekurangan pejabat, melainkan karena terlalu sedikit politisi […]

  • Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

    Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • visibility 1.269
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dosen dan praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengecam keras langkah Polres Banggai Kepulauan yang dinilai tidak profesional dan tidak komprehensif dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai tindakan kepolisian yang hanya menjerat pengguna […]

  • SPBU Buko Bantah Kelangkaan BBM, Akui Ada Pemangkasan Kuota Pertalite

    SPBU Buko Bantah Kelangkaan BBM, Akui Ada Pemangkasan Kuota Pertalite

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 617
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SPBU Buko di Desa Labasiano. Pasalnya, dalam rapat yang digelar Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) membahas polemik BBM, SPBU Buko menjadi satu-satunya SPBU yang tidak mengirimkan perwakilannya. Selain itu, masyarakat setempat juga mengeluhkan kelangkaan […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan

    Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 258
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini memasuki fase krusial. Di tengah upaya penertiban oleh pemerintah, muncul dinamika baru di masyarakat yang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana antara “taat aturan” dan “pelanggaran”. Advokat dan Akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa kondisi yang terjadi saat ini […]

  • Abdul Hadi Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: Ancam Mata Air, Laut Konservasi, dan Mata Pencaharian Warga

    Abdul Hadi Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: Ancam Mata Air, Laut Konservasi, dan Mata Pencaharian Warga

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 225
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Rencana aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mendapat penolakan dari warga Desa Matamaling, Kecamatan Buko Selatan. Penolakan tersebut disampaikan oleh Abdul Hadi, Ketua Perlawanan Desa Matamaling, yang menilai kehadiran tambang berpotensi mengancam sumber mata air bersih, mata pencaharian masyarakat, serta wilayah laut konservasi di Desa Lelang Matamaling. Abdul Hadi menegaskan, […]

error: Content is protected !!
expand_less