Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » UMUM » TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

  • calendar_month Sel, 23 Des 2025
  • visibility 808
  • comment 0 komentar


Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut:

šŸ“ Persyaratan Pengaduan

Setiap pengaduan yang disampaikan kepada KPK wajib dilengkapi dengan data dan dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, antara lain:

  1. Kronologis kasus yang menjelaskan secara jelas:

    • Siapa (nama lengkap dan jabatan pihak yang dilaporkan)

    • Melakukan apa

    • Kapan dan di mana peristiwa terjadi

    • Mengapa dan bagaimana perbuatan tersebut dilakukan

    • Disertai perkiraan nilai kerugian negara, apabila ada

  2. Identitas pelapor yang jelas, untuk kepentingan verifikasi dan tindak lanjut pengaduan

  3. Data atau dokumen pendukung, seperti:

    • Dokumen resmi

    • Foto

    • Rekaman suara atau video
      yang dapat mendukung dan menjelaskan dugaan tindak pidana korupsi

šŸ“¬ Saluran Penyampaian Pengaduan

Pengaduan masyarakat dapat disampaikan kepada Direktorat Pengaduan Masyarakat KPK melalui:

  1. Surat tertulis
    šŸ“ Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi,
    Jakarta Selatan 12950

  2. Email
    šŸ“§ pengaduan@kpk.go.id
    šŸ“Ž Lampiran maksimal 5 MB

  3. KPK Whistleblower System (KWS)
    🌐 https://kws.kpk.go.id/
    šŸ“Ž Lampiran maksimal 2 MB


šŸ”Ž Peran serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan korupsi. Setiap laporan yang disampaikan secara bertanggung jawab dan disertai data yang memadai akan membantu penegakan hukum berjalan lebih efektif.

Mari bersama menjaga integritas, melawan korupsi, dan membangun pemerintahan yang bersih.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    BBM Subsidi Milik Rakyat, Bukan Segelintir Orang

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 710
    • 0Komentar

    BBM subsidi seharusnya menjadi penopang hidup rakyat kecil. Nelayan, petani, sopir angkutan, hingga masyarakat berpenghasilan rendah menggantungkan napas ekonominya pada harga BBM murah. Subsidi itu diberikan negara bukan tanpa alasan, melainkan untuk menjaga keseimbangan hidup masyarakat bawah agar tetap bisa bekerja, berproduksi, dan menggerakkan roda ekonomi. Namun, kenyataannya sungguh pahit. Di lapangan, BBM subsidi justru […]

  • Muhammad Nazaruddin, Pecatur Asal Banggai Kepulauan Raih Juara 3 di Open Turnamen Catur Kapolres Cup III Morowali

    Muhammad Nazaruddin, Pecatur Asal Banggai Kepulauan Raih Juara 3 di Open Turnamen Catur Kapolres Cup III Morowali

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • visibility 839
    • 0Komentar

    MOROWALI, tatandak.id – Muhammad Nazaruddin, seorang pecatur asal Desa Sakay, Kecamatan Totikum, Banggai Kepulauan, berhasil meraih juara 3 dalam Open Turnamen Catur Kapolres Cup III yang digelar pada 28 hingga 29 Juni 2025 di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Morowali. Prestasi ini semakin membanggakan karena Nazaruddin berhasil bersaing dengan para pecatur berpengalaman, termasuk beberapa master nasional […]

  • DUKUNGAN PENUH (IKMBM) TERHADAP RENCANA “MATA WARGA” – WARGA DAN MAHASISWA JADI JURNALIS DESA

    DUKUNGAN PENUH (IKMBM) TERHADAP RENCANA “MATA WARGA” – WARGA DAN MAHASISWA JADI JURNALIS DESA

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • visibility 400
    • 0Komentar

    MAKASSAR, tatandak.id – Pembina Organisasi IKMBM, Aprianto Siduan bersama pengurus memberikan dukungan penuh terhadap rencana “Mata Warga”, inisiatif di mana warga desa dan organisasi mahasiswa berperan sebagai jurnalis mandiri. Selain menyampaikan informasi akurat dan membangun kepercayaan publik, program ini juga menguatkan peran masyarakat sebagai jembatan yang menghubungkan potensi desa dan komunitas mahasiswa ke dunia luar, […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 734
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

  • Silaturahmi dan Perpisahan RA AL-MUNAWARAH Bone Bolango Tahun Pelajaran 2024/2025, Inisiasi Murni Orang Tua yang Penuh Makna

    Silaturahmi dan Perpisahan RA AL-MUNAWARAH Bone Bolango Tahun Pelajaran 2024/2025, Inisiasi Murni Orang Tua yang Penuh Makna

    • calendar_month Ming, 15 Jun 2025
    • visibility 1.126
    • 0Komentar

    BONE BOLANGO, tatandak.id — Kegiatan silaturahmi dan perpisahan siswa RA AL-MUNAWARAH Bone Bolango, Provinsi Gorontalo tahun pelajaran 2024/2025 berlangsung khidmat dan menyentuh hati. Acara yang digagas sepenuhnya oleh orang tua siswa ini menjadi momentum bersejarah dan penuh makna, mempererat ikatan antara guru, siswa, dan orang tua. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten […]

  • Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

    Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Perlindungan Hukum Pembeli Beritikad Baik dalam Kasus Sertifikat Ganda

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.888
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Dosen dan Praktisi Hukum Advokat Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H. menjelaskan bahwa dalam praktik pertanahan, kasus sertifikat ganda sering menimbulkan persoalan hukum yang rumit dan berkepanjangan. Namun, menurutnya, hukum telah memberikan perlindungan yang kuat bagi pembeli beritikad baik, yakni mereka yang membeli dan menguasai tanah secara sah serta telah melakukan balik nama di […]

error: Content is protected !!
expand_less