Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » OLAHRAGA » Pengurus Inkanas Banggai Kepulauan Audiensi dengan Bupati Rusli Moidady Bahas Persiapan Kejuaraan dan Pengembangan Karate

Pengurus Inkanas Banggai Kepulauan Audiensi dengan Bupati Rusli Moidady Bahas Persiapan Kejuaraan dan Pengembangan Karate

  • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
  • visibility 1.107
  • comment 1 komentar

Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady saat menerima audiensi Pengurus Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) Kabupaten Banggai Kepulauan, diruang kerja Bupati. (Suber Foto: Pengurus Inkanas Bangkep)

SALAKAN, tatandak.id — Pengurus Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) Kabupaten Banggai Kepulauan beraudiensi dengan Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, di ruang kerja Bupati, Selasa (03/06/2025). Audiensi ini membahas tiga topik utama terkait pembinaan dan persiapan atlet karate serta pengembangan cabang olahraga karate di daerah tersebut.

Ketua Harian Inkanas Banggai Kepulauan, Moh Adnan Datu Adam, memaparkan laporan struktur kepengurusan organisasi terbaru dan berbagai program pembinaan atlet yang sedang berjalan. Audiensi ini juga dihadiri oleh dua koordinator bidang Inkanas, Nicolo Machiavelly dan Bayu Akbar Sipatu, dan Senpai Ryo Subanomo dan Senpai Heriyanto, serta para Atlit.

Salah satu fokus utama pembahasan adalah persiapan mengikuti Kejuaraan Karate Open Tournament Wadokai tingkat Provinsi Sulawesi Tengah yang akan berlangsung pada 19-22 Juni 2025 di Kota Palu.

“Kami merencanakan keberangkatan tim pada 17 Juni 2025. Kami berharap dukungan pemerintah daerah agar atlet dapat tampil maksimal dan mengharumkan nama Banggai Kepulauan,” ujar Moh Adnan.

Selain itu, pembahasan juga menyentuh partisipasi dalam Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) pada 24 Juni 2025 di Kota Palu.

Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady menyatakan komitmen penuh mendukung pengembangan cabang karate meskipun tahun ini KONI tidak ada anggaran untuk semua cabang olahraga.

“Walaupun KONI tidak ada anggaran di Tahun 2025, kami tetap berkomitmen mendukung pengembangan olahraga ini ke depan,” ujar Bupati Rusli saat audiensi.

Dalam audiensi, Senpai Ryo Subanomo dan Senpai Heriyanto turut menyampaikan harapan agar pengembangan karate di Banggai Kepulauan, khususnya di sekolah-sekolah, dapat berjalan dengan baik. Mereka menekankan pentingnya regenerasi atlet junior yang harus dimulai sejak usia dini.

Saat ini, atlet junior yang sudah berprestasi belum memiliki pelapis yang cukup untuk meneruskan tradisi meraih medali. Upaya mengaktifkan dojo-dojo baru di lingkungan SD dan SMP diharapkan dapat menjadi solusi, yang membutuhkan dukungan semua pihak termasuk OPD terkait.

Bayu Akbar Sipatu, Ketua Bidang Organisasi Inkanas sekaligus Ketua KNPI Banggai Kepulauan, juga berharap agar Inkanas Banggai Kepulauan dapat menggelar kejuaraan untuk pertama kalinya sebagai ajang pembinaan sekaligus motivasi bagi bibit-bibit muda agar semakin giat berlatih.

Mengenai persiapan keberangkatan atlet junior dan tim pelatih pada kejuaraan tingkat provinsi nanti, Inkanas Banggai Kepulauan akan mengupayakan pembiayaan secara swadaya serta melalui bantuan partisipasi dari berbagai pihak.

Dengan dukungan yang terus mengalir dan persiapan yang matang, Inkanas Banggai Kepulauan menargetkan prestasi membanggakan pada ajang karate tingkat provinsi maupun O2SN, serta berharap dapat terus mengembangkan olahraga karate sebagai bagian penting dalam pembinaan generasi muda di daerah.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (1)

  • No name

    Pemerintah Banggai Kepulauan kurang perhatian dengan atlitnya yg sampai saat ini putri daerah Banggai Kepulauan yg berasal dari kec.totikum sementara latihan di senayan untuk persiapan sea games cabor menembak putri, yg pelaksanaannya bulan Desember yg akn datang di thailan, tak pernah ada sentuhan sedikitpun dr pihak pemerintah Bangkep padahal itu sudah nyata membawa nama Banggai kepulauan.

    Balas10 Juni 2025 6:26 am

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Temukan 29 Pajeko di Kawasan Konservasi Banggai, Nelayan Liang Desak Penertiban

    Temukan 29 Pajeko di Kawasan Konservasi Banggai, Nelayan Liang Desak Penertiban

    • calendar_month Rab, 12 Agu 2026
    • visibility 204
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Masyarakat nelayan Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, mendesak Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan penertiban terhadap aktivitas kapal purse seine atau yang dikenal masyarakat setempat sebagai pajeko di Kawasan Konservasi Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KKP3K) Banggai Area XII. Desakan itu disampaikan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Sulawesi […]

  • Dokter dari Luar Daerah Datang Mengabdi di Bangkep, Tapi Justru Dipaksa Bertahan Tanpa Gaji Berbulan-Bulan

    Dokter dari Luar Daerah Datang Mengabdi di Bangkep, Tapi Justru Dipaksa Bertahan Tanpa Gaji Berbulan-Bulan

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 495
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Di tengah keterbatasan tenaga medis di wilayah kepulauan, kehadiran dokter dari luar daerah seharusnya menjadi berkah bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Namun ironisnya, di Kabupaten Banggai Kepulauan, seorang dokter yang datang untuk mengabdi justru harus menghadapi kenyataan pahit: bekerja berbulan-bulan tanpa menerima gaji. Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa dokter yang bertugas di Puskesmas […]

  • Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    Marak Kasus Cabul Anak di Bangkep, PDI Perjuangan Minta Pengawasan Sekolah Diperketat

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 253
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Terungkapnya kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bulagi Utara, Kabupaten Banggai Kepulauan, memicu keprihatinan mendalam dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banggai Kepulauan. Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Bangkep, Meiyer Damima, SE., mengecam keras tindakan bejat tersebut dan meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, memperketat pengawasan di […]

  • Gotong Royong Warga Pandaluk Perbaiki Jalan Trans Peling, Akses Wisata dan Aktivitas Masyarakat Jadi Perhatian

    Gotong Royong Warga Pandaluk Perbaiki Jalan Trans Peling, Akses Wisata dan Aktivitas Masyarakat Jadi Perhatian

    • calendar_month Sel, 8 Sep 2026
    • visibility 223
    • 0Komentar

    BANGKEP (7 September 2026), tatandak.id – Kondisi Jalan Trans Peling ruas Pandaluk-Bonepuso yang mengalami kerusakan parah mendapat perhatian serius dari Pemerintah Desa Pandaluk bersama masyarakat. Melalui semangat gotong royong, warga bersama unsur pemerintahan desa dan aparat kepolisian turun langsung melakukan pengangkutan material serta pengecoran pada sejumlah titik jalan yang rusak. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin […]

  • IPBK PALU DUKUNG KOMISI III DPRD SULTENG TOLAK TAMBANG BATU GAMPING DI BANGKEP

    IPBK PALU DUKUNG KOMISI III DPRD SULTENG TOLAK TAMBANG BATU GAMPING DI BANGKEP

    • calendar_month Sel, 26 Mei 2026
    • visibility 194
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum IPBK Palu, Nasrun, sebagai bentuk kepedulian pemuda Banggai Kepulauan terhadap ancaman kerusakan lingkungan akibat aktivitas […]

  • Tak Diatur dalam KUHP, Kok Bisa Dipidana? Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Hukum Adat

    Tak Diatur dalam KUHP, Kok Bisa Dipidana? Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Hukum Adat

    • calendar_month Sab, 5 Sep 2026
    • visibility 183
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Tidak semua perbuatan yang dianggap salah dalam masyarakat selalu tercantum secara tertulis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Namun, dalam kondisi tertentu, hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat tetap dapat diakui dalam hukum pidana. Hal tersebut diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan […]

error: Content is protected !!
expand_less