Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 1.288
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Skandal pemalsuan dokumen dalam Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan semakin terang benderang setelah dua perkara dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Satu perkara lainnya masih berproses, namun hingga kini Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan dinilai tetap bungkam dan tidak menunjukkan itikad memperbaiki integritas seleksi ASN di daerah tersebut.

Dua perkara yang telah diputus masing-masing nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas terdakwa MUH. AGIL PRATAMA, dan perkara 154/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama MUH. PUTRA EDNO JUNIANSYAH. Majelis hakim menjatuhkan pidana 3 (tiga) bulan dan 18 (delapan belas) hari penjara dan menyatakan keduanya terbukti “dengan sengaja menggunakan surat yang dipalsukan seolah-olah asli dan menimbulkan kerugian”.

Satu perkara lain, nomor 153/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama FS, masih dalam agenda pembelaan terdakwa. Ketiganya terjerat pola kasus yang sama: penggunaan dokumen yang diduga dipalsukan pada proses seleksi PPPK BPBD Banggai Kepulauan.

Walaupun dua terdakwa sudah divonis, publik menilai proses hukum ini baru menyentuh pengguna dokumen. Sementara pelaku utama, pembuat, atau pihak yang memfasilitasi pemalsuan dokumen masih belum diproses, meski dugaan keterlibatan pejabat berwenang dan pihak internal terus menjadi sorotan.

Selain sorotan kepada aparat hukum, kritik keras juga diarahkan kepada Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan. Pemda dinilai hanya diam dan tidak mengambil langkah administratif apa pun, padahal kewenangan tindakan etik dan kepegawaian berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Daerah.

Publik mengingatkan bahwa proses sanksi administrasi terhadap ASN merupakan proses terpisah dari proses pidana dan tidak perlu menunggu vonis inkrah. Aturan ASN memberikan ruang dan kewajiban bagi Pemda untuk segera:

  • Menjalankan Pemeriksaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

  • Memberikan sanksi administrasi

  • Melakukan tindakan Pembatalan administrasi seleksi

  • Menjatuhkan Pemberhentian sementara, hingga

  • Pemberhentian tetap apabila terbukti melakukan pelanggaran berat

Namun hingga hari ini, Pemda Bangkep belum mengambil satu pun langkah tersebut, meskipun kasus pemalsuan dokumen PPPK ini telah terbukti di pengadilan dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Publik menilai sikap diam Pemda justru memperburuk citra integritas seleksi PPPK dan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap proses rekrutmen ASN yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Dengan dua putusan telah dijatuhkan dan satu perkara masih berjalan, masyarakat Banggai Kepulauan menilai bahwa Pemda tidak boleh terus bersembunyi di balik alasan menunggu proses hukum pidana, sebab sektor administrasi dan etik berada pada jalur kewenangan yang berbeda.

Pemda Bangkep didesak untuk berani mengambil tindakan administratif tegas, termasuk memproses oknum ASN yang terlibat, membatalkan dokumen, serta melakukan evaluasi total terhadap seluruh rangkaian seleksi PPPK.

Tanpa langkah itu, skandal ini dianggap hanya akan dihentikan di tingkat pengguna dokumen, sementara aktor utama dibiarkan bebas tanpa pertanggungjawaban.

Tatandak.id akan terus mengikuti perkembangan persidangan dan sikap resmi Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan terkait skandal yang telah mencoreng proses seleksi PPPK di daerah ini.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Taufik Zumri Laumarang Soroti Sulitnya Akses Internet di Desa Palam: Potensi Besar, Tapi Masih Terkendala Jaringan

    Taufik Zumri Laumarang Soroti Sulitnya Akses Internet di Desa Palam: Potensi Besar, Tapi Masih Terkendala Jaringan

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • visibility 459
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan akses internet di wilayah pedesaan Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mendapat sorotan. Kali ini, perhatian tertuju pada Desa Palam, Kecamatan Tinangkung Utara, yang dinilai memiliki potensi ekonomi dan pariwisata cukup besar, namun masih terkendala oleh sulitnya jaringan internet dan telepon seluler. Sorotan tersebut disampaikan oleh Taufik Zumri Laumarang seorang Jurnalis, yang […]

  • Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • visibility 925
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id — Polemik terkait penundaan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada 17 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi kini semakin memanas. Aktivis dan penggiat media, Irwanto DJ, mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera menyerahkan SK kepada para P3K yang sudah memenuhi syarat. Menurut Irwanto, masalah ini […]

  • Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 1.176
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Salah satu yang turut menyuarakan keprihatinan tersebut adalah Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang menilai bahwa persoalan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga […]

  • Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    Perkara PPPK Bangkep Masih Banding dan Belum Inkracht, Sekda Minta Petikan Putusan untuk Dikaji dan Evaluasi ASN Diperketat

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.163
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatanda.id – Polemik perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Banggai Kepulauan kembali berkembang setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Luwuk. Status banding tersebut membuat putusan belum berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan tidak tinggal diam. Sekretaris Daerah Bangkep, Muhamad Aris Susanto, S.E., M.E., menegaskan bahwa […]

  • Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 361
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – SPBU Buko di Desa Labasiano kembali jadi sorotan publik. Warga menuding penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluhan masyarakat menyebut distribusi BBM kerap langka, solar dibatasi hanya 20 liter per kendaraan, bahkan diduga tidak menggunakan nozzle, melainkan ditumpahkan ke drum. Sorotan semakin tajam karena dalam rapat Pemerintah […]

  • Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • visibility 884
    • 0Komentar

    Oleh: IRFAN KAHAR Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program Strategis Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi diluncurkan di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Senin, 24 Februari 2025. Namun Program Yang kemudian digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat rawan terjadi penyimpangan dan potensi korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Program […]

error: Content is protected !!
expand_less