Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LINGKUNGAN » Terumbu Karang Rusak, Warisan Nelayan Bubu Kian Terancam

Terumbu Karang Rusak, Warisan Nelayan Bubu Kian Terancam

  • calendar_month Ming, 2 Agu 2026
  • visibility 134
  • comment 0 komentar

BANGKEP (02/08/2026), tatandak.idKerusakan terumbu karang yang terus terjadi mengancam keberlangsungan nelayan tradisional pengguna bubu di wilayah pesisir. Menyusutnya habitat ikan akibat degradasi ekosistem laut menyebabkan hasil tangkapan nelayan terus menurun, sekaligus mengancam kelestarian pengetahuan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Bubu merupakan alat tangkap tradisional yang dibuat secara manual dan telah lama digunakan masyarakat pesisir sebagai alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan. Salah satu nelayan yang masih mempertahankan penggunaan alat tangkap tersebut adalah Pak Adam J. Selama puluhan tahun, ia menggantungkan penghidupan keluarganya dari hasil tangkapan menggunakan bubu.

Menurut Pak Adam J, keberhasilan penggunaan bubu sangat bergantung pada kondisi habitat bawah laut. Setiap jenis terumbu karang memiliki karakteristik yang berbeda sehingga memengaruhi jenis ikan yang dapat ditangkap.

“Beda karang, beda juga jenis ikan yang tertangkap. Karena itu, penempatan bubu harus disesuaikan dengan kondisi karang dan ikan targetnya,” ujar Pak Adam J.

Pengetahuan tersebut merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat pesisir yang diperoleh melalui pengalaman panjang dalam memanfaatkan sumber daya laut secara berkelanjutan.

Namun, kondisi terumbu karang saat ini semakin memprihatinkan. Di sejumlah lokasi, tutupan karang hidup yang masih berada dalam kondisi baik diperkirakan hanya berkisar 10 hingga 20 persen. Penurunan kualitas habitat tersebut berdampak langsung terhadap berkurangnya populasi ikan yang menjadi sumber penghidupan nelayan tradisional.

Kerusakan ekosistem laut diduga masih dipicu oleh praktik perusakan yang dilakukan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab. Kondisi tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah bersama aparat penegak hukum dalam menjaga kelestarian sumber daya pesisir.

Di sisi lain, proses penegakan hukum terhadap pelaku perusakan laut masih menghadapi berbagai kendala. Persyaratan pembuktian yang tidak mudah serta sanksi yang dinilai belum memberikan efek jera menjadi faktor yang turut memengaruhi upaya perlindungan ekosistem laut. Selain itu, pembinaan terhadap pelaku di lembaga pemasyarakatan juga dinilai perlu diperkuat agar tidak mengulangi perbuatannya setelah menjalani hukuman.

Pengamat dan pemerhati lingkungan menilai, pelestarian terumbu karang tidak hanya penting bagi keberlanjutan ekosistem laut, tetapi juga untuk menjaga mata pencaharian masyarakat pesisir serta mempertahankan warisan budaya berupa teknologi penangkapan ikan tradisional yang ramah lingkungan.

Melindungi terumbu karang berarti menjaga keberlanjutan sumber daya ikan, mempertahankan kehidupan nelayan tradisional, serta memastikan generasi mendatang tetap dapat menikmati manfaat laut yang sehat dan lestari. Upaya tersebut membutuhkan kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat pesisir, akademisi, dan seluruh pemangku kepentingan agar warisan leluhur tetap terjaga sekaligus mendukung terwujudnya ekonomi biru yang berkelanjutan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 768
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

  • Gaji Nakes Bangkep Tak Kunjung Cair, Pernyataan Kadinkes Berubah-ubah – Publik: “Yang Benar Yang Mana?”

    Gaji Nakes Bangkep Tak Kunjung Cair, Pernyataan Kadinkes Berubah-ubah – Publik: “Yang Benar Yang Mana?”

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • visibility 672
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Polemik keterlambatan gaji tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan semakin memancing kemarahan publik. Setelah sebelumnya terungkap dokter di Puskesmas Totikum Selatan bekerja hingga tiga bulan tanpa menerima gaji, kini masyarakat justru dibuat bingung oleh pernyataan yang saling bertentangan dari pihak Dinas Kesehatan. Pada pernyataan pertama kepada media, Kepala Dinas Kesehatan Bangkep, dr. James […]

  • Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • visibility 2.948
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Banyak konsumen belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menggugat pelaku usaha apabila dirugikan. Padahal, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang jelas, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Trisno R. Hadis, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk sekaligus praktisi hukum (advokat), saat memberikan penjelasan […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.675
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • Kepala Desa Berhenti di Tengah Masa Jabatan, Apakah Harus Pilkades Lagi? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

    Kepala Desa Berhenti di Tengah Masa Jabatan, Apakah Harus Pilkades Lagi? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • visibility 272
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kepala Desa yang berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir tidak serta-merta membuat desa harus menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) baru. Terdapat mekanisme khusus untuk mengisi kekosongan jabatan, terutama apabila sisa masa jabatan Kepala Desa masih lebih dari satu tahun. Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Advokat & Dosen, menjelaskan bahwa masyarakat […]

  • Kasasi JPU Ditolak MA, Putusan Banding Pemalsuan PPPK Bangkep Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

    Kasasi JPU Ditolak MA, Putusan Banding Pemalsuan PPPK Bangkep Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • visibility 524
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Perjalanan panjang perkara pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya mencapai babak akhir. Setelah melalui proses kasasi selama kurang lebih empat bulan, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU secara resmi mengajukan permohonan kasasi pada 13 […]

error: Content is protected !!
expand_less