Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

  • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
  • visibility 894
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Reformasi hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dinilai sebagai langkah maju karena mulai mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk hukum pidana adat. Namun, di balik semangat tersebut, tantangan implementasi dinilai masih sangat besar.

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Saleh Gasin, menilai pengakuan hukum adat dalam KUHP baru patut diapresiasi karena membuka ruang bagi nilai budaya dan kearifan lokal. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi turunan yang jelas, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Pengakuan hukum adat ini secara konsep bagus, tapi implementasinya masih lemah. KUHP mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda), sementara hingga kini banyak daerah belum siap,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah keragaman hukum adat di Indonesia yang bersifat tidak tertulis, berbeda-beda antar wilayah, dan sangat kontekstual. Kondisi ini menuntut kejelasan melalui Perda agar tidak terjadi tafsir sepihak oleh aparat penegak hukum.

“Tanpa Perda, aparat akan kesulitan menentukan delik adat apa yang berlaku, di wilayah mana, dan sanksi seperti apa yang bisa dijatuhkan. Ini bisa berujung pada kekosongan hukum atau bahkan penerapan yang diskriminatif,” tegasnya.

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan bahwa Perda seharusnya menjadi instrumen penting untuk memastikan kepastian hukum, mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat, jenis perbuatan yang dianggap sebagai delik adat, hingga mekanisme penyelesaian yang mengutamakan keadilan restoratif, bukan penghukuman semata.

Ia juga menyoroti batasan normatif dalam KUHP baru, seperti kewajiban agar hukum adat tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, batasan ini penting, namun perlu diterapkan secara bijak.

“Jangan sampai atas nama HAM, justru hukum adat yang sudah hidup ratusan tahun dianggap tidak sah tanpa dialog yang adil dengan masyarakat adat,” katanya.

Selain regulasi, kesiapan aparat penegak hukum juga menjadi perhatian serius. Muhammad Saleh Gasin menilai polisi, jaksa, advokat, dan hakim perlu dibekali pemahaman yang memadai terkait hukum adat setempat agar tidak terjadi salah penerapan hukum.

“Kalau aparat tidak paham konteks adat, maka pengakuan living law hanya akan jadi tulisan di atas kertas,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penerapan hukum adat dalam KUHP baru sangat bergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun regulasi yang jelas, adil, dan partisipatif.

“Kalau dikelola dengan serius, ini bisa menjadi jalan menuju keadilan yang lebih substantif dan membumi. Tapi kalau setengah-setengah, justru akan melahirkan persoalan hukum baru,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 1.442
    • 0Komentar

    MAKASSAR, tatandak.id — Kondisi memprihatinkan sekretariat Ikatan Keluarga Mahasiswa Banggai Kepulauan Makassar (IKMBM) mendapat sorotan tajam dari pembina organisasi sekaligus perwakilan pengurus, Aprianto Siduan. Ia menyuarakan keresahan mahasiswa dan pasien asal Bangkep yang selama ini menggantungkan tempat tinggal sementara mereka di sekretariat tersebut. Lewat sambungan telepon, Jumat (20/06/2025), Aprianto mengungkapkan, sejumlah ruangan di sekretariat IKMBM […]

  • Danau Paisupok Terancam Tambang Batu Gamping, IPBK Soroti Perlindungan Kawasan Karst Banggai Kepulauan

    Danau Paisupok Terancam Tambang Batu Gamping, IPBK Soroti Perlindungan Kawasan Karst Banggai Kepulauan

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • visibility 205
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Demisioner Badan Pertimbangan Organisasi (BPO) Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu Sulawesi Tengah Periode 2024–2025, Ilham, S.H., menyampaikan keprihatinannya terhadap ancaman aktivitas pertambangan batu gamping yang dinilai berpotensi mengganggu kelestarian kawasan karst dan Danau Paisupok, salah satu destinasi wisata unggulan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Keprihatinan tersebut dituangkannya melalui tulisan berjudul “Danau Paisupok […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Aksi Perahu ke SPBU Adalah Puncak Masalah Lama BBM Bangkep, Ini Akar Persoalan dan Solusi Nyata yang Harus Dilakukan

    Muhammad Saleh Gasin: Aksi Perahu ke SPBU Adalah Puncak Masalah Lama BBM Bangkep, Ini Akar Persoalan dan Solusi Nyata yang Harus Dilakukan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 433
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Aksi masyarakat yang membawa perahu langsung ke salah satu SPBU di Banggai Kepulauan untuk mendapatkan BBM bersubsidi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Kejadian tersebut merupakan puncak dari persoalan panjang distribusi BBM di Kabupaten Banggai Kepulauan yang selama ini berlangsung dan kini terbuka ke publik. Advokat dan aktivis, Muhammad Saleh Gasin, menegaskan […]

  • Sasake Banggai Kepulauan Gegerkan Sulteng, Ibu Pasca Melahirkan Ditandu 10 Km Karena Ambulans Tak Bisa Masuk

    Sasake Banggai Kepulauan Gegerkan Sulteng, Ibu Pasca Melahirkan Ditandu 10 Km Karena Ambulans Tak Bisa Masuk

    • calendar_month Jum, 12 Jun 2026
    • visibility 139
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Sebuah video yang memperlihatkan seorang ibu pasca melahirkan harus ditandu sejauh kurang lebih 10 kilometer melewati jalan setapak di wilayah Sasake, Desa Seano, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, menggegerkan Sulawesi Tengah. Video tersebut viral di media sosial dan memantik perhatian luas dari masyarakat hingga pemerintah daerah. Respons cepat pun datang […]

  • Keluarga Laporkan Dugaan Kejanggalan Penanganan Persalinan di RS Trikora Salakan, Seorang Guru Meninggal Dunia

    Keluarga Laporkan Dugaan Kejanggalan Penanganan Persalinan di RS Trikora Salakan, Seorang Guru Meninggal Dunia

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • visibility 1.513
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id –  Keluarga almarhumah Farida, seorang guru asal Manggalai, melaporkan dugaan kejanggalan dalam penanganan persalinan di RS Trikora Salakan kepada pihak kepolisian. Pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolres Banggai Kepulauan dan tertanggal 13 April 2026. Dalam surat pengaduan, pihak keluarga meminta agar peristiwa yang berujung pada meninggalnya almarhumah diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. […]

  • Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 345
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id — Di tengah keterbatasan infrastruktur dan keluhan masyarakat soal jalan rusak, Kasat Binmas Polres Banggai Kepulauan, AKP Darpin, menunjukkan komitmen kuat terhadap pelayanan dan kepedulian sosial. Ia turun langsung ke lokasi kegiatan perbaikan jalan secara swadaya di Kecamatan Totikum, Sabtu (26/07/2025), menyatu bersama warga dan memberi dukungan moral maupun kehadiran nyata di lapangan. […]

error: Content is protected !!
expand_less