Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

  • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
  • visibility 868
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Reformasi hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dinilai sebagai langkah maju karena mulai mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk hukum pidana adat. Namun, di balik semangat tersebut, tantangan implementasi dinilai masih sangat besar.

Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Saleh Gasin, menilai pengakuan hukum adat dalam KUHP baru patut diapresiasi karena membuka ruang bagi nilai budaya dan kearifan lokal. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa tanpa regulasi turunan yang jelas, kebijakan tersebut justru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Pengakuan hukum adat ini secara konsep bagus, tapi implementasinya masih lemah. KUHP mensyaratkan adanya Peraturan Pemerintah dan Peraturan Daerah (Perda), sementara hingga kini banyak daerah belum siap,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah keragaman hukum adat di Indonesia yang bersifat tidak tertulis, berbeda-beda antar wilayah, dan sangat kontekstual. Kondisi ini menuntut kejelasan melalui Perda agar tidak terjadi tafsir sepihak oleh aparat penegak hukum.

“Tanpa Perda, aparat akan kesulitan menentukan delik adat apa yang berlaku, di wilayah mana, dan sanksi seperti apa yang bisa dijatuhkan. Ini bisa berujung pada kekosongan hukum atau bahkan penerapan yang diskriminatif,” tegasnya.

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan bahwa Perda seharusnya menjadi instrumen penting untuk memastikan kepastian hukum, mulai dari pengakuan masyarakat hukum adat, jenis perbuatan yang dianggap sebagai delik adat, hingga mekanisme penyelesaian yang mengutamakan keadilan restoratif, bukan penghukuman semata.

Ia juga menyoroti batasan normatif dalam KUHP baru, seperti kewajiban agar hukum adat tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, batasan ini penting, namun perlu diterapkan secara bijak.

“Jangan sampai atas nama HAM, justru hukum adat yang sudah hidup ratusan tahun dianggap tidak sah tanpa dialog yang adil dengan masyarakat adat,” katanya.

Selain regulasi, kesiapan aparat penegak hukum juga menjadi perhatian serius. Muhammad Saleh Gasin menilai polisi, jaksa, advokat, dan hakim perlu dibekali pemahaman yang memadai terkait hukum adat setempat agar tidak terjadi salah penerapan hukum.

“Kalau aparat tidak paham konteks adat, maka pengakuan living law hanya akan jadi tulisan di atas kertas,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan penerapan hukum adat dalam KUHP baru sangat bergantung pada komitmen pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun regulasi yang jelas, adil, dan partisipatif.

“Kalau dikelola dengan serius, ini bisa menjadi jalan menuju keadilan yang lebih substantif dan membumi. Tapi kalau setengah-setengah, justru akan melahirkan persoalan hukum baru,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.138
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor maupun pembiayaan usaha. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia. Menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan […]

  • PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

    PLN Pastikan Listrik Tetap Andal, PLTD Salakan Aman Pasca Insiden Kebakaran

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 309
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – PT PLN (Persero) memastikan tidak akan terjadi pemadaman listrik di wilayah Banggai Kepulauan pasca insiden terbakarnya salah satu mesin di PLTD Salakan pada Minggu, 4 Januari 2026. Kepastian tersebut disampaikan setelah Manager PLN UP3 Luwuk bersama Manager PLN ULP Salakan melakukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi mesin PLTD Salakan pada Senin, 5 Januari […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan

    Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 258
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini memasuki fase krusial. Di tengah upaya penertiban oleh pemerintah, muncul dinamika baru di masyarakat yang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana antara “taat aturan” dan “pelanggaran”. Advokat dan Akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa kondisi yang terjadi saat ini […]

  • Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 361
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – SPBU Buko di Desa Labasiano kembali jadi sorotan publik. Warga menuding penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluhan masyarakat menyebut distribusi BBM kerap langka, solar dibatasi hanya 20 liter per kendaraan, bahkan diduga tidak menggunakan nozzle, melainkan ditumpahkan ke drum. Sorotan semakin tajam karena dalam rapat Pemerintah […]

  • Gambar ilustrasi

    Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Siap Diputus 8 Desember 2025, Satu Perkara Lain Masih Berproses di PN Luwuk

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • visibility 1.454
    • 2Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Dua perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Luwuk dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua terdakwa pada Senin, 8 Desember 2025, sementara satu perkara lainnya masih berlanjut dalam agenda pembelaan terdakwa. Perkara pertama tercatat dengan nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa MAP, dan perkara […]

  • Ketimpangan Hukum di Bangkep: Muhammad Saleh Gasin Desak Polres Usut Dalang di Balik Dokumen Palsu PPPK

    Ketimpangan Hukum di Bangkep: Muhammad Saleh Gasin Desak Polres Usut Dalang di Balik Dokumen Palsu PPPK

    • calendar_month Jum, 17 Okt 2025
    • visibility 819
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Dosen sekaligus praktisi hukum Advokat, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., menyoroti tajam ketimpangan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Banggai Kepulauan dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai aparat kepolisian telah menjalankan penyidikan secara setengah hati […]

error: Content is protected !!
expand_less