Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » UMUM » Muhammad Saleh Gasin: Jerigen BBM di Bangkep Jangan Dilarang Total, Tapi Harus Ditertibkan Ketat

Muhammad Saleh Gasin: Jerigen BBM di Bangkep Jangan Dilarang Total, Tapi Harus Ditertibkan Ketat

  • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
  • visibility 540
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id  – Persoalan penggunaan jerigen dalam distribusi BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan dinilai tidak bisa lagi dipandang secara sederhana. Bagi sebagian masyarakat, jerigen memang menjadi alat untuk bertahan hidup, terutama bagi warga desa terpencil yang jauh dari SPBU. Namun di sisi lain, jerigen juga diduga telah berubah menjadi salah satu jalur utama penyimpangan distribusi BBM subsidi di Bangkep. Karena itu, advokat dan pegiat sosial Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa solusi yang paling masuk akal bukan melarang jerigen secara total, melainkan menata, membatasi, memverifikasi, dan mengawasinya secara ketat. Pandangan itu sejalan dengan kondisi objektif Bangkep sebagai wilayah kepulauan dengan hanya 7 titik SPBU untuk melayani 12 kecamatan, 141 desa, dan 3 kelurahan, sehingga kebutuhan masyarakat tidak bisa dipukul rata dengan logika wilayah daratan. 

Menurut Saleh Gasin, masalah jerigen di Bangkep menjadi rumit karena ia berada di dua sisi yang berbeda. Di satu sisi, jerigen dibutuhkan oleh nelayan, petani, dan masyarakat desa yang jauh dari SPBU. Di sisi lain, bahan investigasi menunjukkan bahwa pembelian BBM subsidi menggunakan jerigen dalam jumlah besar telah menjadi salah satu pola penyimpangan yang nyata, bahkan terdapat dugaan keterlibatan oknum masyarakat, ASN, aparat, dan kerja sama dengan pengecer besar yang memanfaatkan celah rekomendasi dan distribusi. Dengan kata lain, yang bermasalah bukan sekadar jerigennya, tetapi ekosistem permainan di balik jerigen itu sendiri. 

“Jerigen ini jangan dilihat hitam putih. Tidak bisa langsung dilarang total, karena ada masyarakat di desa-desa jauh yang memang sangat bergantung pada jerigen untuk akses BBM. Tapi jerigen juga tidak boleh dibiarkan liar, karena justru di situ banyak permainan hidup. Jadi yang harus ditertibkan bukan hanya wadahnya, tapi siapa yang pakai, untuk apa dipakai, berapa jumlahnya, apa dasarnya, dan siapa yang mengawasi,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Ia menjelaskan bahwa persoalan jerigen menjadi besar karena selama ini terlalu banyak pihak melihatnya hanya dari gejala luar, bukan dari sistem yang memungkinkannya. Ketika jerigen digunakan untuk pembelian besar-besaran, penimbunan, pengalihan ke pengecer, atau penjualan ulang di atas harga resmi, maka BBM subsidi tidak lagi sampai tepat sasaran. Akibatnya, masyarakat kecil yang seharusnya menjadi penerima manfaat yakni seperti petani, nelayan, dan pelaku UMKM itu justru kalah cepat dari jaringan yang lebih rapi dan lebih kuat modalnya. Pada titik itu, jerigen tidak lagi menjadi alat pelayanan, tetapi menjadi alat kebocoran subsidi. 

Saleh Gasin menilai, pemerintah dan Satgas harus mulai menggunakan cara pandang yang lebih cerdas dan lebih adil. Aturan penggunaan jerigen, menurutnya, harus dibedakan berdasarkan wilayah. Desa atau kelurahan yang mudah menjangkau SPBU seharusnya tidak lagi diberi ruang untuk pembelian jerigen besar secara bebas. Sebaliknya, bagi wilayah terpencil yang secara geografis memang sulit mengakses SPBU, penggunaan jerigen masih bisa dibenarkan, tetapi hanya melalui mekanisme resmi, dalam jumlah terbatas, dan dengan pengawasan yang jelas. Dengan cara itu, kebijakan tidak jatuh pada dua ekstrem yakni tidak terlalu keras sampai menyusahkan rakyat terpencil, tapi juga tidak terlalu longgar sampai memanjakan para pemain. 

“Kalau dekat SPBU, jangan lagi dibuka ruang untuk jerigen besar seenaknya. Tapi kalau desa terpencil yang jauh dari SPBU, tentu pendekatannya harus beda. Di situ pemerintah harus hadir dengan skema pengecer resmi yang dibatasi, diawasi, dan ditentukan radius pelayanannya. Jadi negara tetap melayani rakyat, tapi celah penyimpangan juga dipersempit,” kata Saleh.

Ia juga menyoroti satu titik krusial yang selama ini jarang dibahas publik secara mendalam, yakni rekomendasi dari dinas-dinas terkait. Berdasarkan bahan investigasi, rekomendasi untuk pembelian BBM subsidi diduga sering diterbitkan tanpa verifikasi faktual yang memadai, kuotanya tidak selalu proporsional, dapat dipakai berulang, dan setelah diterbitkan nyaris tidak diawasi secara serius. Dalam kondisi seperti itu, rekomendasi yang seharusnya menjadi alat untuk memastikan subsidi tepat sasaran justru berubah menjadi celah distribusi yang tidak tepat sasaran. Karena itu, Saleh Gasin menilai bahwa pembenahan jerigen tidak akan pernah efektif tanpa audit besar-besaran terhadap rekomendasi. 

Menurutnya, pemerintah harus berani melakukan verifikasi ulang penerima rekomendasi, mencocokkan dengan usaha atau aktivitas riil di lapangan, mencabut rekomendasi fiktif atau berlebih, serta membuka daftar penerima secara transparan. Ia menegaskan bahwa selama rekomendasi masih longgar dan tidak terkendali, jerigen akan terus punya jalan untuk tampil legal secara semu, padahal substansinya tetap menyimpang. 

Selain itu, Saleh Gasin menilai SPBU juga tidak bisa cuci tangan. Menurutnya, SPBU bukan sekadar tempat menjual BBM, tetapi salah satu garda penting dalam pengendalian distribusi subsidi. Karena itu, SPBU seharusnya menolak jerigen besar yang tidak memiliki dasar yang sah, melakukan pencatatan, dan membantu memastikan bahwa pembelian benar-benar sesuai peruntukan. Jika SPBU tetap melayani jerigen besar tanpa verifikasi, maka SPBU ikut membuka ruang bagi permainan yang selama ini merugikan masyarakat. 

“Jangan semua dibebankan ke masyarakat. SPBU juga harus punya tanggung jawab moral dan administratif. Kalau jerigen besar terus dilayani tanpa verifikasi, berarti celah itu dibuka terus. Akhirnya yang kalah tetap rakyat kecil,” tegasnya.

Di sisi lain, Saleh Gasin juga memberi tekanan khusus kepada Satgas Pengawasan, Pengendalian, dan Penertiban Penyaluran BBM Bersubsidi di Bangkep. Dalam struktur yang ada, Satgas memiliki tugas jelas untuk memantau, mengawasi, mengendalikan distribusi, mengambil langkah mengatasi kelangkaan dan penyelewengan, serta menindak penjualan eceran tanpa izin rekomendasi. Karena itu, menurut Saleh Gasin, jika jerigen liar masih terus hidup dan penyimpangan tetap berulang, maka persoalannya bukan semata pada masyarakat, tetapi juga pada lemahnya implementasi pengawasan oleh Satgas. 

Ia menyarankan sejumlah langkah cepat yang realistis yakni sidak jerigen di seluruh SPBU, audit rekomendasi, pembatasan sementara jerigen besar di wilayah dekat SPBU, pemasangan papan informasi kuota dan realisasi stok di SPBU, serta pembentukan posko pengawasan terbuka di seluruh titik SPBU di Bangkep. Dalam jangka menengah, ia mendorong digitalisasi rekomendasi, penandaan jerigen legal, peta kebutuhan BBM desa, dan pengawalan distribusi agar kuota yang keluar benar-benar sampai ke masyarakat. Semua itu, menurutnya, tidak memerlukan teori yang muluk-muluk, tetapi hanya membutuhkan kejujuran, ketegasan, dan kemauan menata sistem secara serius. 

Bagi Muhammad Saleh Gasin, inti persoalan jerigen di Bangkep sebenarnya sederhana yakni yang sah harus dilindungi, yang dipakai untuk permainan harus diputus. Karena itu, ia mengingatkan pemerintah agar tidak lagi bersikap acuh atau salah memahami masalah ini. Jika jerigen tetap dibiarkan liar, maka yang bocor bukan hanya BBM subsidi, tetapi juga kepercayaan publik terhadap pemerintah, Satgas, dan semua pihak yang diberi kewenangan untuk mengawasi.

“Jangan sampai pemerintah terus melihat ini sebagai hal kecil. Jerigen ini kelihatannya sederhana, tapi di baliknya ada soal keadilan, soal hak rakyat, soal keberpihakan, dan soal keberanian negara menertibkan yang salah. Kalau jerigen yang sah tidak dibedakan dengan jerigen permainan, maka yang terjadi bukan penataan, tapi ketidakadilan baru,” pungkasnya.

Di tengah berbagai keluhan yang terus berulang, pesan itu terasa penting yaitu Bangkep tidak butuh larangan yang membabi buta, tapi butuh penataan yang jujur, cerdas, dan tegas. Dan dalam soal jerigen, mungkin justru di situlah ujian paling nyata apakah pemerintah sungguh hadir untuk rakyat, atau sekadar membiarkan masalah terus berjalan karena dianggap sudah biasa.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Irwanto Diasa: “Bangkep Bukan Krisis Lapangan Kerja, Tapi Krisis Hilirisasi dan Peluang Usaha”

    Irwanto Diasa: “Bangkep Bukan Krisis Lapangan Kerja, Tapi Krisis Hilirisasi dan Peluang Usaha”

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • visibility 218
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Isu mengenai krisis lapangan pekerjaan di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan analisis data ketenagakerjaan terbaru, kondisi riil di daerah kepulauan tersebut justru menunjukkan fakta yang berbeda. Tokoh masyarakat sekaligus narasumber dalam podcast sosial ekonomi daerah, Irwanto Diasa, menilai bahwa Bangkep sebenarnya tidak sedang […]

  • SPBU Buko Bantah Kelangkaan BBM, Akui Ada Pemangkasan Kuota Pertalite

    SPBU Buko Bantah Kelangkaan BBM, Akui Ada Pemangkasan Kuota Pertalite

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 648
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SPBU Buko di Desa Labasiano. Pasalnya, dalam rapat yang digelar Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) membahas polemik BBM, SPBU Buko menjadi satu-satunya SPBU yang tidak mengirimkan perwakilannya. Selain itu, masyarakat setempat juga mengeluhkan kelangkaan […]

  • SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    SMKN Peling Tengah Salurkan Bantuan Seragam dari Disdikbud Sulteng kepada Siswa

    • calendar_month Sen, 15 Des 2025
    • visibility 271
    • 0Komentar

      PELENG TENGAH, tatandak.id – Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) Peling Tengah menyalurkan bantuan seragam sekolah kepada siswa-siswi, Senin (15/12/2025). Bantuan tersebut merupakan program dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan semangat belajar peserta didik. Penyaluran bantuan seragam dilakukan langsung di lingkungan SMKN Peling Tengah dan diwakili oleh salah […]

  • H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi

    H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan antara perlindungan dan ekploitasi

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 203
    • 0Komentar

    Ditulis Oleh: H. SULAEMAN HUSEN Di bulan April 2026 salah issu yang sangat masif beredar di masyarakat Banggai Kepulauan adalah issu PENOLAKAN masuk nya Tambang Batu Gamping. Bahkan Mahasiswa Banggai Kepulauan yang tergabung dalam Organisasi IPBK Palu mengajak seluruh Pemuda Banggai Kepulauan yang berada di Kota Palu untuk melakukan Aksi demo dengan tema TOLAK TAMBANG […]

  • Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.186
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor maupun pembiayaan usaha. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia. Menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan […]

  • Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 1.545
    • 1Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan […]

error: Content is protected !!
expand_less