Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kasasi Ditolak, Perkara PPPK Bangkep Resmi Inkracht: Siapa Aktor Lain yang Belum Tersentuh?

Kasasi Ditolak, Perkara PPPK Bangkep Resmi Inkracht: Siapa Aktor Lain yang Belum Tersentuh?

  • calendar_month Sel, 4 Agu 2026
  • visibility 276
  • comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id – Babak hukum perkara pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan resmi berakhir. Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum pada perkara tersebut, sehingga putusan Pengadilan Tinggi Palu kini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

Kasasi diketahui diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada 13 Februari 2026, setelah Pengadilan Tinggi Palu memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa. Setelah melalui proses pemeriksaan selama kurang lebih empat bulan, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi.

Secara hukum, putusan kasasi Mahkamah Agung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak putusan tersebut dijatuhkan. Dengan demikian, putusan yang berlaku dan menjadi dasar pelaksanaan eksekusi adalah putusan Pengadilan Tinggi Palu.

Dalam putusan banding tersebut, terdakwa FS dijatuhi pidana 5 bulan penjara yang wajib dijalani, setelah sebelumnya hanya memperoleh pidana bersyarat selama 4 bulan pada tingkat pertama. Sementara itu, terdakwa MPEJ dan MAP, yang sebelumnya divonis 3 bulan 18 hari penjara, masing-masing diperberat menjadi 5 bulan penjara.

Berakhirnya proses kasasi menandai tuntasnya proses peradilan terhadap ketiga terdakwa. Namun, bagi sebagian masyarakat, perkara ini dinilai belum sepenuhnya selesai.

Sorotan kini bergeser kepada pertanyaan yang sejak awal mengemuka: siapa pihak yang membuat, menerbitkan, atau memfasilitasi dokumen yang kemudian dinyatakan palsu tersebut?

Publik menilai penggunaan dokumen palsu dalam proses seleksi aparatur negara tidak mungkin berdiri sendiri. Dokumen tersebut harus melalui proses pembuatan, pengesahan, hingga digunakan dalam tahapan administrasi seleksi. Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pihak yang menggunakan dokumen, tetapi juga menelusuri pihak lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.

Pengusutan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dipandang penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem rekrutmen aparatur sipil negara. Penegakan hukum yang menyeluruh dinilai akan memberikan efek jera dan mencegah praktik serupa terjadi pada seleksi berikutnya.

Di sisi lain, perhatian juga kembali mengarah kepada Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan. Dengan telah berkekuatan hukum tetapnya putusan pidana, pemerintah daerah kini memiliki kepastian hukum sebagai dasar untuk menindaklanjuti aspek administratif sesuai kewenangan yang dimiliki berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Publik berharap evaluasi terhadap proses seleksi, pemeriksaan internal, serta langkah-langkah pembenahan tata kelola kepegawaian dapat segera dilakukan guna menjaga integritas penyelenggaraan rekrutmen aparatur negara.

Perkara PPPK Banggai Kepulauan akhirnya memang telah inkracht, namun bagi masyarakat, masih tersisa satu harapan besar: apabila terdapat bukti yang memadai, penegakan hukum hendaknya mampu mengungkap seluruh rangkaian perbuatan secara utuh, sehingga tidak hanya berhenti pada pengguna dokumen, melainkan juga menjangkau pihak-pihak yang diduga berperan dalam lahirnya dokumen yang dinyatakan palsu tersebut.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jufri Hermawan: Investasi Tambang Gamping di Bangkep Harus Dilihat sebagai Peluang, Bukan Sekadar Ancaman

    Jufri Hermawan: Investasi Tambang Gamping di Bangkep Harus Dilihat sebagai Peluang, Bukan Sekadar Ancaman

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 284
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik rencana investasi tambang batu gamping yang belakangan ramai diperbincangkan di Kabupaten Banggai Kepulauan turut mendapat tanggapan dari tokoh masyarakat Bangkep, Jufri Hermawan. Dalam pernyataan sikap pribadinya sebagai warga Banggai Kepulauan, Jufri menilai bahwa isu investasi tambang gamping perlu dilihat secara jernih, proporsional, dan tidak semata-mata dengan pendekatan penolakan. Menurutnya, di […]

  • Dua Jam Menunggu Tanpa Dokter: Anak Demam Terpaksa Pulang dari Puskesmas Totikum Selatan

    Dua Jam Menunggu Tanpa Dokter: Anak Demam Terpaksa Pulang dari Puskesmas Totikum Selatan

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • visibility 474
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id –Pelayanan kesehatan di Puskesmas Totikum Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, dikeluhkan seorang warga yang mengaku harus menunggu lebih dari dua jam tanpa kepastian pemeriksaan dokter. Akibatnya, anak yang tengah demam dan batuk terpaksa dibawa pulang tanpa sempat mendapatkan pelayanan medis. Keluhan tersebut disampaikan oleh Sardin Selong, S.Pd.I., warga Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan. Peristiwa […]

  • Pernah Diberhentikan dari Jabatan, Mantan Kades Masih Bisa Maju di Pilkades? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

    Pernah Diberhentikan dari Jabatan, Mantan Kades Masih Bisa Maju di Pilkades? Ini Penjelasan Muhammad Saleh Gasin

    • calendar_month Kam, 27 Agu 2026
    • visibility 254
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Apakah Kepala Desa yang pernah diberhentikan dari jabatannya masih dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berikutnya? Pertanyaan ini tidak bisa dijawab hanya dengan “boleh” atau “tidak boleh”. Sebab, alasan seseorang diberhentikan dari jabatan Kepala Desa sangat menentukan bagaimana statusnya ketika hendak kembali mencalonkan diri. Muhammad Saleh Gasin, S.H., […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • visibility 644
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Advokat dan Pemerhati Daerah serta Kepentingan Publik, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa persoalan BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan tidak akan pernah benar-benar tertib selama rantai kepentingan dan simpul kepentingan yang selama ini saling menjaga masih dibiarkan hidup. Menurutnya, di situlah letak akar kerusakan yang paling menentukan. Selama simpul-simpul itu tetap dipelihara, […]

  • Diduga Dibacok Suami Saat Mabuk, Seorang Perempuan Menjalani Perawatan di Puskesmas Totikum

    Diduga Dibacok Suami Saat Mabuk, Seorang Perempuan Menjalani Perawatan di Puskesmas Totikum

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • visibility 2.395
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Seorang perempuan di Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, diduga menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh suaminya sendiri pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tatandak.id, korban yang diketahui berinisial R sempat dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 00.00 Wita dalam […]

  • Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 1.458
    • 0Komentar

    MAKASSAR, tatandak.id — Kondisi memprihatinkan sekretariat Ikatan Keluarga Mahasiswa Banggai Kepulauan Makassar (IKMBM) mendapat sorotan tajam dari pembina organisasi sekaligus perwakilan pengurus, Aprianto Siduan. Ia menyuarakan keresahan mahasiswa dan pasien asal Bangkep yang selama ini menggantungkan tempat tinggal sementara mereka di sekretariat tersebut. Lewat sambungan telepon, Jumat (20/06/2025), Aprianto mengungkapkan, sejumlah ruangan di sekretariat IKMBM […]

error: Content is protected !!
expand_less