Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kematian Ibu Guru Farida Usai Persalinan di RSUD Trikora Salakan Sisakan Banyak Pertanyaan

Kematian Ibu Guru Farida Usai Persalinan di RSUD Trikora Salakan Sisakan Banyak Pertanyaan

  • calendar_month Kam, 16 Apr 2026
  • visibility 804
  • comment 0 komentar


BANGKEP, tatandak.id
– Kematian Ibu Guru Farida, perempuan 27 tahun asal Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung, usai menjalani persalinan di RSUD Trikora Salakan, menyisakan banyak pertanyaan serius yang hingga kini belum terjawab terang.

Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Banggai Kepulauan. Di sisi lain, manajemen RSUD Trikora Salakan telah mengeluarkan rilis klarifikasi resmi yang menegaskan bahwa tenaga kesehatan telah bekerja sesuai prosedur, profesional, dan penuh tanggung jawab.

Namun, jika keterangan keluarga dan penjelasan resmi rumah sakit dibaca berdampingan, muncul sejumlah titik ganjil yang patut diusut lebih dalam.

Menurut informasi dari keluarga, Farida masuk rumah sakit pada Minggu. Pada Senin sekitar pukul 08.00 WITA, ia melahirkan normal. Keluarga menyebut, setelah proses persalinan itu, awalnya semua disebut telah keluar. Namun kemudian, menurut keterangan keluarga, beberapa petugas menyampaikan bahwa masih ada darah beku di dalam rahim.

Keluarga menuturkan, setelah itu dilakukan tindakan lanjutan. Dalam versi keluarga, saat tindakan itu dilakukan, korban mengeluh sangat kesakitan. Tak lama kemudian, Farida mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Sekitar pukul 14.00 WITA, keluarga menyebut dokter menyampaikan bahwa ada robekan pada kandungan, sehingga korban harus dioperasi. Setelah operasi, korban sempat dirawat di ICU. Namun pada malam hari, setelah waktu Magrib, Farida dinyatakan meninggal dunia. Keluarga juga menyebut kondisi hemoglobin korban turun sangat rendah sebelum akhirnya meninggal.

Sementara itu, dalam klarifikasi resmi RSUD Trikora Salakan, manajemen rumah sakit menjelaskan bahwa pasien yang sebelumnya menjalani persalinan normal kemudian mengalami pendarahan hebat akibat ruptur uterus atau robekan pada rahim. Rumah sakit menyatakan kondisi itu sulit terdeteksi dan hanya dapat dikenali melalui tanda-tanda vital pasien.

RSUD juga menyebut, satu-satunya penanganan yang dapat dilakukan adalah operasi, dan tindakan tersebut telah dilakukan atas dasar persetujuan keluarga. Direktur RSUD Trikora Salakan, dr. Feldy, SpB, menjelaskan bahwa tindakan operasi yang dilakukan adalah operasi angkat kandungan. Setelah operasi, pasien dipindahkan ke ICU untuk penanganan intensif, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal sekitar pukul 20.00 WITA akibat Multiple Organ Dysfunction Syndrome (MODS) atau Multiple Organ Failure (MOF).

Meski demikian, penjelasan resmi rumah sakit justru belum menutup ruang pertanyaan publik. Setidaknya ada beberapa hal mendasar yang perlu dijawab secara terbuka dan rinci.

Pertama, kapan sebenarnya robekan rahim itu terjadi atau pertama kali diketahui. Sebab, versi keluarga menggambarkan bahwa kondisi korban memburuk setelah ada tindakan lanjutan karena disebut masih ada darah beku. Sedangkan versi rumah sakit menegaskan sumber masalahnya adalah ruptur uterus yang sulit terdeteksi.

Kedua, mengapa ada jeda waktu cukup panjang antara persalinan normal sekitar pukul 08.00 WITA dengan operasi yang menurut keterangan keluarga baru dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA. Apa saja tindakan medis yang dilakukan di antara rentang waktu itu, dan bagaimana perkembangan kondisi pasien dari menit ke menit, menjadi pertanyaan yang sangat penting.

Ketiga, apa diagnosis awal tenaga medis sesaat setelah persalinan selesai. Apakah sejak awal sudah dicurigai terjadi robekan rahim, atau justru penanganan mula-mula diarahkan pada dugaan lain seperti sisa darah beku atau penyebab perdarahan lain.

Keempat, apabila benar dilakukan tindakan memasukkan tangan ke dalam rahim sebagaimana diceritakan keluarga, maka perlu dijelaskan secara medis tindakan itu apa namanya, apa indikasinya, siapa yang melakukannya, dan apakah tindakan tersebut sesuai prosedur.

Kelima, bila rumah sakit menyatakan perdarahan terjadi akibat ruptur uterus yang sulit terdeteksi, maka publik berhak mengetahui pada jam berapa kondisi itu mulai dicurigai, kapan dipastikan, dan apa dasar klinis yang dipakai sebelum diputuskan operasi besar hingga angkat kandungan.

Keenam, penyebutan MODS atau MOF sebagai penyebab kematian akhir juga belum otomatis menjawab akar persoalan. Sebab yang ingin diketahui keluarga dan publik bukan hanya mekanisme akhir kematian, melainkan apa penyebab utama yang membuat pasien sampai masuk ke fase gagal multi organ dalam hitungan jam setelah persalinan normal.

Karena itu, kasus ini semestinya tidak berhenti pada bantahan sepihak atau saling klaim di ruang publik. Yang dibutuhkan adalah pembukaan fakta medis secara objektif dan dapat diuji, mulai dari rekam medis lengkap, kronologi penanganan dari jam ke jam, catatan operasi, hasil laboratorium, riwayat transfusi darah, hingga keterangan seluruh tenaga medis yang bertugas saat itu.

Keluarga korban berhak memperoleh penjelasan yang jujur, utuh, dan terang. Sementara rumah sakit juga memiliki kepentingan untuk membuktikan bahwa seluruh tindakan benar-benar dilakukan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses penanganan laporan di kepolisian. Pengusutan yang cermat, independen, dan berbasis dokumen medis akan menjadi kunci untuk menjawab satu pertanyaan besar yakni apakah kematian Farida murni merupakan komplikasi medis yang tak terhindarkan, atau ada kelalaian yang turut berkontribusi dalam rangkaian penanganannya.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BBM Subsidi: Yang Kecil Ditangkap, Yang Berton-ton Dibiarkan

    BBM Subsidi: Yang Kecil Ditangkap, Yang Berton-ton Dibiarkan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • visibility 199
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Di negeri ini, hukum tampaknya masih sangat teliti, asal yang diawasi adalah rakyat kecil. Satu jerigen, satu motor tua, satu nelayan, satu sopir angkot, cukup untuk menggerakkan aparat secara serius, lengkap dengan garis polisi dan konferensi pers. Publik pun diminta bertepuk tangan. Namun ada keanehan yang terus berulang dan makin sulit dijelaskan dengan […]

  • Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 494
    • 0Komentar

    GORONRALO, tatandak – Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo diguncang laporan serius. Muhammad Saleh Gasin, Advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Muhammad Saleh Gasin di Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan saat persidangan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul perlakuan yang dinilai tidak […]

  • Program “Si Ade Kembali ke Sekolah” inovasi Dinas Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di Kababupaten Banggai.

    Program “Si Ade Kembali ke Sekolah” inovasi Dinas Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di Kababupaten Banggai.

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 606
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Samsul Bahri Lanta kepada pewarta tatandak.id Sabtu (12/07/2025) menjelasakan melalui program Dinas Pendidikan ingin mengurangi angka putus sekolah. “ADE adalah kepanjangan dari Anak Putus Sekolah (A), Dewasa Tidak Sekolah (D), dan huruf (E) dari kata Sekolah “, kata Samsul sapaan akrabnya. […]

  • Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    Tak Banyak yang Tahu, Rizkawati Gasin Jelaskan Perjanjian Perkawinan Bisa Dibuat Setelah Menikah

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 853
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Masih banyak pasangan suami istri yang beranggapan bahwa perjanjian perkawinan hanya bisa dibuat sebelum menikah. Padahal, pemahaman tersebut sudah tidak sepenuhnya benar secara hukum. Hal itu dijelaskan oleh Rizkawati Gasin, S.H., Advokat Magang sekaligus Mahasiswa Magister Hukum di Universitas Negeri Gorontalo, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat terkait perkembangan aturan perjanjian perkawinan di […]

  • Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 445
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Rabu (17/09/2025), mendapat kecaman keras dari Ketua Umum Kaum Milenial Muslim Moderat (KaMIMo), Sunatullah A.W Karim. Menurut data yang dihimpun, dari total 220 siswa penerima program, 157 di antaranya diduga mengalami gejala keracunan usai […]

  • Sahrial Mori: “Haruskah Ribuan Warga Bangkep Jadi Korban Demi PAD? Gunung yang Hilang, Kehidupan yang Terancam”

    Sahrial Mori: “Haruskah Ribuan Warga Bangkep Jadi Korban Demi PAD? Gunung yang Hilang, Kehidupan yang Terancam”

    • calendar_month 18 jam yang lalu
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Rencana aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kembali menuai penolakan dari berbagai kalangan masyarakat. Kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan ancaman terhadap sumber kehidupan warga menjadi alasan utama munculnya gelombang penolakan tersebut. Tokoh masyarakat Bangkep, Sahrial Mori, menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan keselamatan […]

error: Content is protected !!
expand_less