Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kematian Ibu Guru Farida Usai Persalinan di RSUD Trikora Salakan Sisakan Banyak Pertanyaan

Kematian Ibu Guru Farida Usai Persalinan di RSUD Trikora Salakan Sisakan Banyak Pertanyaan

  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 534
  • comment 0 komentar


BANGKEP, tatandak.id
– Kematian Ibu Guru Farida, perempuan 27 tahun asal Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung, usai menjalani persalinan di RSUD Trikora Salakan, menyisakan banyak pertanyaan serius yang hingga kini belum terjawab terang.

Pihak keluarga telah melaporkan peristiwa itu ke Polres Banggai Kepulauan. Di sisi lain, manajemen RSUD Trikora Salakan telah mengeluarkan rilis klarifikasi resmi yang menegaskan bahwa tenaga kesehatan telah bekerja sesuai prosedur, profesional, dan penuh tanggung jawab.

Namun, jika keterangan keluarga dan penjelasan resmi rumah sakit dibaca berdampingan, muncul sejumlah titik ganjil yang patut diusut lebih dalam.

Menurut informasi dari keluarga, Farida masuk rumah sakit pada Minggu. Pada Senin sekitar pukul 08.00 WITA, ia melahirkan normal. Keluarga menyebut, setelah proses persalinan itu, awalnya semua disebut telah keluar. Namun kemudian, menurut keterangan keluarga, beberapa petugas menyampaikan bahwa masih ada darah beku di dalam rahim.

Keluarga menuturkan, setelah itu dilakukan tindakan lanjutan. Dalam versi keluarga, saat tindakan itu dilakukan, korban mengeluh sangat kesakitan. Tak lama kemudian, Farida mengalami pendarahan hebat hingga akhirnya tidak sadarkan diri.

Sekitar pukul 14.00 WITA, keluarga menyebut dokter menyampaikan bahwa ada robekan pada kandungan, sehingga korban harus dioperasi. Setelah operasi, korban sempat dirawat di ICU. Namun pada malam hari, setelah waktu Magrib, Farida dinyatakan meninggal dunia. Keluarga juga menyebut kondisi hemoglobin korban turun sangat rendah sebelum akhirnya meninggal.

Sementara itu, dalam klarifikasi resmi RSUD Trikora Salakan, manajemen rumah sakit menjelaskan bahwa pasien yang sebelumnya menjalani persalinan normal kemudian mengalami pendarahan hebat akibat ruptur uterus atau robekan pada rahim. Rumah sakit menyatakan kondisi itu sulit terdeteksi dan hanya dapat dikenali melalui tanda-tanda vital pasien.

RSUD juga menyebut, satu-satunya penanganan yang dapat dilakukan adalah operasi, dan tindakan tersebut telah dilakukan atas dasar persetujuan keluarga. Direktur RSUD Trikora Salakan, dr. Feldy, SpB, menjelaskan bahwa tindakan operasi yang dilakukan adalah operasi angkat kandungan. Setelah operasi, pasien dipindahkan ke ICU untuk penanganan intensif, sebelum akhirnya dinyatakan meninggal sekitar pukul 20.00 WITA akibat Multiple Organ Dysfunction Syndrome (MODS) atau Multiple Organ Failure (MOF).

Meski demikian, penjelasan resmi rumah sakit justru belum menutup ruang pertanyaan publik. Setidaknya ada beberapa hal mendasar yang perlu dijawab secara terbuka dan rinci.

Pertama, kapan sebenarnya robekan rahim itu terjadi atau pertama kali diketahui. Sebab, versi keluarga menggambarkan bahwa kondisi korban memburuk setelah ada tindakan lanjutan karena disebut masih ada darah beku. Sedangkan versi rumah sakit menegaskan sumber masalahnya adalah ruptur uterus yang sulit terdeteksi.

Kedua, mengapa ada jeda waktu cukup panjang antara persalinan normal sekitar pukul 08.00 WITA dengan operasi yang menurut keterangan keluarga baru dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA. Apa saja tindakan medis yang dilakukan di antara rentang waktu itu, dan bagaimana perkembangan kondisi pasien dari menit ke menit, menjadi pertanyaan yang sangat penting.

Ketiga, apa diagnosis awal tenaga medis sesaat setelah persalinan selesai. Apakah sejak awal sudah dicurigai terjadi robekan rahim, atau justru penanganan mula-mula diarahkan pada dugaan lain seperti sisa darah beku atau penyebab perdarahan lain.

Keempat, apabila benar dilakukan tindakan memasukkan tangan ke dalam rahim sebagaimana diceritakan keluarga, maka perlu dijelaskan secara medis tindakan itu apa namanya, apa indikasinya, siapa yang melakukannya, dan apakah tindakan tersebut sesuai prosedur.

Kelima, bila rumah sakit menyatakan perdarahan terjadi akibat ruptur uterus yang sulit terdeteksi, maka publik berhak mengetahui pada jam berapa kondisi itu mulai dicurigai, kapan dipastikan, dan apa dasar klinis yang dipakai sebelum diputuskan operasi besar hingga angkat kandungan.

Keenam, penyebutan MODS atau MOF sebagai penyebab kematian akhir juga belum otomatis menjawab akar persoalan. Sebab yang ingin diketahui keluarga dan publik bukan hanya mekanisme akhir kematian, melainkan apa penyebab utama yang membuat pasien sampai masuk ke fase gagal multi organ dalam hitungan jam setelah persalinan normal.

Karena itu, kasus ini semestinya tidak berhenti pada bantahan sepihak atau saling klaim di ruang publik. Yang dibutuhkan adalah pembukaan fakta medis secara objektif dan dapat diuji, mulai dari rekam medis lengkap, kronologi penanganan dari jam ke jam, catatan operasi, hasil laboratorium, riwayat transfusi darah, hingga keterangan seluruh tenaga medis yang bertugas saat itu.

Keluarga korban berhak memperoleh penjelasan yang jujur, utuh, dan terang. Sementara rumah sakit juga memiliki kepentingan untuk membuktikan bahwa seluruh tindakan benar-benar dilakukan sesuai standar profesi dan prosedur yang berlaku.

Kini, perhatian publik tertuju pada proses penanganan laporan di kepolisian. Pengusutan yang cermat, independen, dan berbasis dokumen medis akan menjadi kunci untuk menjawab satu pertanyaan besar yakni apakah kematian Farida murni merupakan komplikasi medis yang tak terhindarkan, atau ada kelalaian yang turut berkontribusi dalam rangkaian penanganannya.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

    Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

    • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
    • visibility 779
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemalsuan surat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Palu resmi memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa dalam tiga perkara pemalsuan dokumen PPPK yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Berdasarkan informasi terbaru (05/02/2026), […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan

    Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 229
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini memasuki fase krusial. Di tengah upaya penertiban oleh pemerintah, muncul dinamika baru di masyarakat yang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana antara “taat aturan” dan “pelanggaran”. Advokat dan Akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa kondisi yang terjadi saat ini […]

  • Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

    Muhammad Saleh Gasin Kecam Polres Bangkep: Hanya Jerat Pengguna, Pembuat Dokumen Palsu Dibiarkan Aman

    • calendar_month Kam, 16 Okt 2025
    • visibility 1.255
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dosen dan praktisi hukum, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengecam keras langkah Polres Banggai Kepulauan yang dinilai tidak profesional dan tidak komprehensif dalam menangani kasus dugaan pemalsuan dokumen seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bangkep. Ia menilai tindakan kepolisian yang hanya menjerat pengguna […]

  • Muhammad Saleh Gasin Soroti BBM di Bangkep: “Kalau Aturan Ada, Aparat Ada, Kenapa Masalah Ini Seperti Dibiarkan?”

    Muhammad Saleh Gasin Soroti BBM di Bangkep: “Kalau Aturan Ada, Aparat Ada, Kenapa Masalah Ini Seperti Dibiarkan?”

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • visibility 560
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan BBM di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi sorotan. Di tengah keluhan masyarakat yang terus berulang, muncul satu pertanyaan besar yang mulai hidup di ruang publik yakni “mengapa masalah ini seperti tidak pernah benar-benar disentuh sampai ke akarnya?” Advokat dan pegiat sosial yang fokus pada gerakan akses keadilan dan kontrol sosial […]

  • BKPSDM Banggai Kepulauan: Pengumuman Jabatan Tampungan Masih Tunggu Hasil Panselnas

    BKPSDM Banggai Kepulauan: Pengumuman Jabatan Tampungan Masih Tunggu Hasil Panselnas

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 1.212
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan bahwa pengumuman terkait formasi jabatan tampungan masih menunggu hasil dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Banggai Kepulauan, Marjam Mahmud Ibaad, S.H., yang menegaskan bahwa pihaknya belum dapat merilis hasil resmi lantaran […]

  • Gambar ilustrasi

    Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Siap Diputus 8 Desember 2025, Satu Perkara Lain Masih Berproses di PN Luwuk

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • visibility 1.434
    • 2Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Dua perkara dugaan penggunaan surat palsu dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan memasuki babak akhir. Pengadilan Negeri Luwuk dijadwalkan membacakan putusan terhadap dua terdakwa pada Senin, 8 Desember 2025, sementara satu perkara lainnya masih berlanjut dalam agenda pembelaan terdakwa. Perkara pertama tercatat dengan nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa MAP, dan perkara […]

error: Content is protected !!
expand_less