Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » PEMERINTAHAN DAERAH » Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

Mengapa Gaji ASN Dikbud Banggai Terlambat Cair? Ini Penjelasan Pemkab!

  • calendar_month Kam, 17 Jul 2025
  • visibility 602
  • comment 0 komentar


LUWUK, tatandak.id – Gaji merupakan hak yang harus diterima oleh seorang pekerja atau pegawai sebagai imbalan balas jasa atas kinerja yang telah dilakukan, umumnya dalam bentuk uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menjadi masalah ketika pembayaran hak tersebut tertunda sehingga berdampak pada pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari bagi para pekerja/pegawai, hal ini terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, terutama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Admin penyaluran gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Banggai, Ramadhan Senin (14/07/2025) menerangkan bahwa memang benar terjadi keterlambatan penyaluran gaji terutama di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan beberapa bulan ini tetapi itu bukan merupakan unsur kesengajaan.

Hal itu menurut Ramadhan untuk bulan juli karena ada penginputan data CPNS sehingga butuh waktu tambahan sekitar seminggu itu pun butuh kerja-kerja lembur di luar jam kerja harian. “Penginputan data CPNS juga kami perlu waktu tambahan pencetakan data kurang lebih satu minggu” ungkapnya.

Ramadhan juga menambahkan untuk yang beberapa bulan ini keterlambatan terjadi berkaitan dengan validasi data pajak pegawai integrasi NPWP dengan NIK banyak pegawai yang belum tervalidasi di Kantor Pajak, “banyak pegawai yang belum terkoneksi antara NPWP dengan NIK” jelasnya.

Khusus Dinas Pendidikan butuh waktu tambahan karena banyaknya pegawai “untuk dinas-dinas lain lebih cepat karena jumlah pegawainya lebih sedikit”, pungkasnya.

Di tempat lain bendahara Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai, Ara sapaan akrabnya Senin (14/07/2025) menerangkan hal yang sama, keterlambatan yang terjadi bukan unsur kesengajaan tetapi penginputan data pegawai Dinas Pendidikan ke aplikasi cortex untuk pembayaran pajak memang membutuhkan waktu lebih.

“Pegawai Dinas Pendidikan hari ini berjumlah empat ribu lebih sehingga butuh waktu tambahan untuk penginputan” jelasnya.

  • Penulis: MNS
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus Inkanas Banggai Kepulauan Audiensi dengan Bupati Rusli Moidady Bahas Persiapan Kejuaraan dan Pengembangan Karate

    Pengurus Inkanas Banggai Kepulauan Audiensi dengan Bupati Rusli Moidady Bahas Persiapan Kejuaraan dan Pengembangan Karate

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 1.107
    • 1Komentar

    SALAKAN, tatandak.id — Pengurus Institut Karate-Do Nasional (Inkanas) Kabupaten Banggai Kepulauan beraudiensi dengan Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady, di ruang kerja Bupati, Selasa (03/06/2025). Audiensi ini membahas tiga topik utama terkait pembinaan dan persiapan atlet karate serta pengembangan cabang olahraga karate di daerah tersebut. Ketua Harian Inkanas Banggai Kepulauan, Moh Adnan Datu Adam, memaparkan laporan […]

  • Indra Banguno Tegas Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Tukar Masa Depan Daerah dengan Kehancuran Lingkungan”

    Indra Banguno Tegas Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Tukar Masa Depan Daerah dengan Kehancuran Lingkungan”

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • visibility 176
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Warga Kabupaten Banggai Kepulauan, Indra Banguno, menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait rencana aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Banggai Kepulauan. Menurutnya, eksploitasi batu gamping berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius dan mengancam keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi penopang kehidupan masyarakat. Indra Banguno menilai batu gamping di Banggai Kepulauan bukan sekadar […]

  • Nadjamuddin Mointang: Karst Banggai Kepulauan Tak Tergantikan, Jangan Dipertaruhkan demi Tambang

    Nadjamuddin Mointang: Karst Banggai Kepulauan Tak Tergantikan, Jangan Dipertaruhkan demi Tambang

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 137
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik terkait rencana eksploitasi batu gamping di kawasan karst Banggai Kepulauan terus memantik perhatian publik. Di tengah perdebatan mengenai manfaat ekonomi dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, Analis Kebijakan Nadjamuddin Mointang menegaskan bahwa kawasan karst merupakan aset strategis daerah yang tidak dapat digantikan dan tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan ekonomi jangka […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan

    Muhammad Saleh Gasin: Ketika Regulasi Bertemu Realitas, Ini Solusi Konkret Distribusi BBM di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 355
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan saat ini memasuki fase krusial. Di tengah upaya penertiban oleh pemerintah, muncul dinamika baru di masyarakat yang menunjukkan bahwa persoalan ini tidak sesederhana antara “taat aturan” dan “pelanggaran”. Advokat dan Akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa kondisi yang terjadi saat ini […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 5.007
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 532
    • 0Komentar

    GORONRALO, tatandak – Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo diguncang laporan serius. Muhammad Saleh Gasin, Advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Muhammad Saleh Gasin di Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan saat persidangan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul perlakuan yang dinilai tidak […]

error: Content is protected !!
expand_less