Nadjamuddin Mointang: Karst Banggai Kepulauan Tak Tergantikan, Jangan Dipertaruhkan demi Tambang
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 26
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik terkait rencana eksploitasi batu gamping di kawasan karst Banggai Kepulauan terus memantik perhatian publik. Di tengah perdebatan mengenai manfaat ekonomi dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan, Analis Kebijakan Nadjamuddin Mointang menegaskan bahwa kawasan karst merupakan aset strategis daerah yang tidak dapat digantikan dan tidak boleh dipertaruhkan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Pernyataan tersebut disampaikan Nadjamuddin sebagai tanggapan atas diskursus publik yang berkembang mengenai perlindungan dan pemanfaatan kawasan karst di Banggai Kepulauan.
Menurutnya, persoalan tambang batu gamping tidak hanya berkaitan dengan pilihan antara pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, tetapi juga menjadi ujian terhadap kualitas tata kelola pemerintahan daerah dalam menerapkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Karst Banggai Kepulauan bukan sekadar cadangan material industri. Kawasan ini memiliki fungsi vital sebagai penyangga sistem hidrologi, penyedia sumber air, pendukung ketahanan pangan lokal, habitat keanekaragaman hayati, hingga penopang ekonomi masyarakat melalui sektor pertanian dan wisata alam,” kata Nadjamuddin.
Ia menjelaskan bahwa berbagai kajian ilmiah maupun regulasi daerah telah menempatkan kawasan karst sebagai ekosistem yang memiliki fungsi lindung. Karena itu, setiap kebijakan yang membuka ruang eksploitasi harus dilakukan secara sangat hati-hati dengan mempertimbangkan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan wilayah kepulauan.
Nadjamuddin juga menyoroti pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menjalankan regulasi yang telah ditetapkan, termasuk Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 yang mengatur perlindungan kawasan karst.
Menurutnya, apabila kawasan yang telah ditetapkan memiliki fungsi lindung kemudian diberikan izin untuk aktivitas pertambangan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan kontradiksi kebijakan dan memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Dalam tata kelola pemerintahan modern, konsistensi antara regulasi dan implementasi merupakan ukuran penting integritas pemerintah. Masyarakat akan menilai apakah pemerintah benar-benar berkomitmen pada keberlanjutan atau justru lebih mengutamakan kepentingan ekonomi sesaat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Nadjamuddin menilai analisis ekonomi terkait sektor pertambangan harus dilakukan secara komprehensif dan berbasis bukti. Ia mengingatkan bahwa banyak daerah terjebak pada harapan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ekstraktif tanpa memperhitungkan biaya ekologis yang muncul di kemudian hari.
“Kerusakan sumber air, berkurangnya produktivitas pertanian, meningkatnya risiko bencana ekologis, hingga menurunnya kualitas hidup masyarakat merupakan bentuk utang lingkungan yang nilainya sering kali jauh lebih besar dibandingkan penerimaan dari sektor tambang,” jelasnya.
Bagi daerah kepulauan seperti Banggai Kepulauan, lanjut dia, keberadaan sumber air yang ditopang oleh sistem karst memiliki nilai yang sangat strategis. Kerusakan pada bentang alam karst dapat mengganggu sistem akuifer yang menjadi sumber kehidupan masyarakat dan membutuhkan waktu sangat lama untuk pulih.
Karena itu, Nadjamuddin mendorong adanya reformasi tata kelola perizinan pertambangan yang tidak hanya berorientasi pada pemenuhan aspek administratif. Ia menegaskan perlunya kajian lingkungan strategis yang independen, partisipasi publik yang bermakna, keterbukaan data konsesi, audit daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta evaluasi kesesuaian dengan RTRW dan regulasi perlindungan karst.
“Pemerintah harus memastikan seluruh proses berjalan transparan dan akuntabel. Tanpa itu, kebijakan yang diambil berisiko menimbulkan konflik dan dianggap tidak berpihak pada kepentingan masyarakat luas,” katanya.
Di sisi lain, Nadjamuddin menilai Banggai Kepulauan memiliki peluang besar untuk mengembangkan ekonomi hijau yang bertumpu pada potensi ekowisata, pertanian berkelanjutan, sumber daya air, dan kekayaan biodiversitas yang dimiliki daerah tersebut.
Menurutnya, sektor-sektor tersebut menawarkan manfaat ekonomi yang lebih stabil dan berkelanjutan dibandingkan industri ekstraktif yang umumnya bersifat jangka pendek dan meninggalkan dampak permanen terhadap lingkungan.
Ia juga mengingatkan adanya fenomena resource curse atau kutukan sumber daya yang kerap dialami daerah kaya sumber daya alam, di mana peningkatan pendapatan dalam jangka pendek tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas lingkungan.
“Perlindungan karst harus dipandang sebagai investasi antar generasi. Keberanian pemerintah bukan diukur dari banyaknya izin tambang yang diterbitkan, tetapi dari kemampuannya menjaga keseimbangan antara ekonomi, ekologi, dan keselamatan ruang hidup masyarakat,” tegasnya.
Pada bagian akhir, Nadjamuddin menilai penolakan yang disuarakan sebagian masyarakat terhadap rencana tambang batu gamping harus dipahami sebagai bentuk meningkatnya kesadaran ekologis publik. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai perkembangan positif bagi demokrasi lokal.
“Pemerintah tidak perlu melihat aspirasi masyarakat sebagai hambatan pembangunan. Sebaliknya, itu merupakan mekanisme kontrol sosial yang penting agar arah pembangunan daerah tetap berada dalam koridor keberlanjutan, keadilan ekologis, dan kepentingan jangka panjang Banggai Kepulauan,” pungkasnya.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar