Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Rahmat B. Lamuni Soroti Ancaman terhadap Penjaga Laut di Okumel: “Laut Sehat Tak Lahir dari Masyarakat yang Ketakutan”

Rahmat B. Lamuni Soroti Ancaman terhadap Penjaga Laut di Okumel: “Laut Sehat Tak Lahir dari Masyarakat yang Ketakutan”

  • calendar_month Sel, 8 Sep 2026
  • visibility 377
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan destructive fishing atau penangkapan ikan dengan cara merusak kembali menjadi perhatian di perairan Desa Okumel, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan. Selain kerusakan ekosistem laut, praktik tersebut disebut telah menimbulkan tekanan dan intimidasi terhadap masyarakat yang berupaya menjaga wilayah pesisir.

Rahmat B. Lamuni menyebutkan mengenai kondisi perairan Okumel, menyoroti bahwa persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum terhadap pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak. Menurutnya, munculnya dugaan intimidasi terhadap warga yang dianggap sebagai pelapor atau pemberi informasi justru menghadirkan persoalan yang lebih serius bagi keberlangsungan pengawasan laut berbasis masyarakat.

Peristiwa itu mencuat setelah aparat Satpolairud Polres Banggai Kepulauan mengamankan seorang warga berinisial JU pada 17 Juli 2026 terkait dugaan penggunaan bahan peledak untuk menangkap ikan. Dalam penindakan tersebut, aparat disebut menyita sejumlah bahan rakitan detonator dan alat pembuatan bom. JU juga disebut memiliki riwayat perkara serupa.

Namun, menurut Rahmat B. Lamuni, penindakan tersebut kemudian berkembang menjadi persoalan sosial di tingkat masyarakat. Pasca-penangkapan, muncul dugaan intimidasi dan tekanan terhadap warga yang dianggap sebagai “mata-mata” atau pembocor informasi mengenai aktivitas penangkapan ikan secara ilegal.

Kondisi itu, lanjutnya, turut membuat sebagian nelayan tradisional memilih bungkam. Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) dan kelompok konservasi KOMPAK yang selama ini membantu pengawasan pesisir juga disebut menghadapi situasi yang tidak aman.

Rahmat menilai, persoalan tersebut perlu dilihat lebih jauh karena kerusakan akibat destructive fishing tidak berhenti pada hilangnya ikan dalam satu kali operasi. Ledakan bom ikan dapat merusak terumbu karang yang membutuhkan waktu panjang untuk tumbuh kembali.

Rahmat menjelaskan bahwa terumbu karang merupakan ekosistem penting bagi kehidupan laut. Terumbu menjadi tempat mencari makan, memijah, dan daerah asuhan berbagai biota laut. Ketika terumbu rusak akibat ledakan, fungsi ekologis tersebut ikut hilang dan pada akhirnya dapat berdampak terhadap kehidupan nelayan.

Satu bom ikan seberat sekitar 250 gram, menurut data yang dicantumkan dalam naskah Rahmat, dapat merusak sedikitnya 50 meter persegi terumbu karang dalam waktu singkat. Kerusakan yang terjadi dalam sekejap itu berbanding terbalik dengan pertumbuhan karang yang berlangsung sangat lambat.

Rahmat juga menguraikan bahwa persoalan destructive fishing berkaitan dengan kondisi sosial-ekonomi masyarakat pesisir. Ia menyoroti relasi punggawa-sawi, ketika nelayan kecil bergantung pada modal, peralatan, bahan bakar, atau kebutuhan melaut yang disediakan oleh pihak pemodal.

Dalam kondisi tertentu, ketergantungan tersebut dapat menciptakan tekanan produksi terhadap nelayan. Ketika hasil tangkapan menurun dan kebutuhan ekonomi meningkat, penggunaan metode penangkapan yang merusak dapat menjadi jalan pintas untuk mendapatkan hasil secara cepat.

Menurut Rahmat, dampaknya kemudian tidak hanya dirasakan oleh pelaku. Nelayan tradisional yang menggunakan alat tangkap ramah lingkungan ikut menghadapi penurunan hasil tangkapan ketika habitat ikan mengalami kerusakan.

Persoalan lain yang disoroti adalah keterbatasan pengawasan di wilayah kepulauan. Luasnya perairan dan banyaknya gugusan pulau menjadi tantangan bagi aparat. Keterbatasan logistik, bahan bakar, kecepatan armada, serta jumlah personel juga disebut dapat memengaruhi efektivitas patroli.

Dalam situasi seperti itu, masyarakat memiliki peran penting sebagai mata dan telinga negara di tingkat desa. Pokmaswas dan kelompok konservasi dapat memberikan informasi mengenai aktivitas mencurigakan serta membantu menjaga wilayah pesisir.

Rahmat B. Lamuni menegaskan bahwa keberadaan masyarakat dalam sistem pengawasan tersebut harus mendapatkan perlindungan. Jika warga yang berani melapor justru menghadapi intimidasi tanpa jaminan keamanan, menurutnya, sistem pengawasan berbasis masyarakat dapat melemah.

“Laut yang sehat, produktif, dan lestari tidak akan pernah lahir dari masyarakat yang hidup dalam cengkeraman ketakutan,” menjadi penegasan Rahmat dalam bagian akhir tulisannya.

Karena itu, Rahmat mendorong pendekatan yang tidak hanya mengandalkan penindakan hukum terhadap pelaku di lapangan. Penegakan hukum, menurutnya, perlu berjalan beriringan dengan upaya memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi nelayan.

Ia menilai aparat perlu memutus rantai destructive fishing dari hulu hingga hilir, termasuk mengungkap jaringan pasokan bahan peledak serta pihak yang memperoleh keuntungan dari hasil penangkapan ikan secara ilegal.

Pada saat yang sama, perlindungan terhadap anggota Pokmaswas, kelompok konservasi, saksi, dan masyarakat yang memberikan informasi juga dinilai penting. Mereka yang membantu negara menjaga sumber daya laut tidak seharusnya dibiarkan menghadapi ancaman sendirian.

Rahmat juga mendorong penguatan ekonomi nelayan melalui akses permodalan yang lebih mudah, bantuan alat tangkap ramah lingkungan, pelatihan pengolahan hasil perikanan, serta diversifikasi usaha seperti budidaya rumput laut berkelanjutan.

Bagi Rahmat, persoalan Okumel pada akhirnya bukan hanya tentang bom ikan atau satu kasus penangkapan. Lebih jauh, kasus tersebut menjadi ujian bagi kemampuan negara dan masyarakat dalam memastikan laut tetap menjadi ruang hidup yang aman, produktif, dan lestari.

Ia mengingatkan bahwa kerusakan laut bukan hanya persoalan hari ini. Ketika terumbu karang rusak dan nelayan kehilangan sumber penghidupan, dampaknya dapat dirasakan oleh generasi berikutnya.

Karena itu, perlindungan terhadap laut dan perlindungan terhadap orang-orang yang menjaganya harus berjalan bersamaan. Bagi Rahmat B. Lamuni, menjaga laut berarti menjaga masa depan masyarakat pesisir sekaligus memastikan bahwa keberanian warga untuk melapor tidak berakhir dengan ketakutan.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 643
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Persoalan sampah di kawasan wisata prioritas satu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai semakin mengkhawatirkan. Kawasan Kopopokuli yang masuk dalam zona unggulan destinasi wisata, kini justru mulai dipenuhi tumpukan sampah di darat maupun di laut. Padahal, kawasan ini tengah disiapkan menyambut event besar bertaraf nasional dan internasional, termasuk Festival Paisupok yang pernah dipresentasikan […]

  • Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.308
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor maupun pembiayaan usaha. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia. Menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan […]

  • RSUD Trikora Salakan Buka Suara soal Dugaan Malapraktik Kematian Pasien Asal Manggalai

    RSUD Trikora Salakan Buka Suara soal Dugaan Malapraktik Kematian Pasien Asal Manggalai

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • visibility 1.267
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pihak RSUD Trikora Salakan akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan malapraktik atas meninggalnya seorang pasien perempuan berusia 27 tahun, asal Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak rumah sakit pada Rabu sore (15/4/2026). Pasien tersebut sebelumnya diketahui menjalani proses persalinan normal anak kedua di RSUD Trikora Salakan pada Senin (13/4/2026). […]

  • Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 1.238
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Salah satu yang turut menyuarakan keprihatinan tersebut adalah Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang menilai bahwa persoalan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga […]

  • TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    TATA CARA PENYAMPAIAN PENGADUAN KE KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK)

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 1.021
    • 0Komentar

    Dalam rangka mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta agar setiap pengaduan masyarakat dapat ditindaklanjuti secara efektif oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kami sampaikan kepada masyarakat hal-hal sebagai berikut: 📝 Persyaratan Pengaduan Setiap pengaduan yang disampaikan kepada KPK wajib dilengkapi dengan data dan dokumen yang mengindikasikan adanya tindak pidana korupsi, antara lain: Kronologis kasus yang […]

  • Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 554
    • 0Komentar

    GORONRALO, tatandak – Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo diguncang laporan serius. Muhammad Saleh Gasin, Advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Muhammad Saleh Gasin di Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan saat persidangan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul perlakuan yang dinilai tidak […]

error: Content is protected !!
expand_less