Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

  • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
  • visibility 484
  • comment 0 komentar

GORONRALO, tatandak – Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo diguncang laporan serius. Muhammad Saleh Gasin, Advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Muhammad Saleh Gasin di Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan saat persidangan.

Laporan tersebut dilayangkan menyusul perlakuan yang dinilai tidak profesional dan merendahkan profesi Advokat dalam proses persidangan perkara perdata di Pengadilan Agama Tilamuta.

Menurut Saleh Gasin, oknum hakim yang bersangkutan bertindak terlalu aktif, agresif, dan intervensionis, bahkan menyerupai pola persidangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), padahal perkara yang diperiksa adalah perkara perdata di lingkungan Peradilan Agama.

“Ini Pengadilan Agama, bukan PTUN. Hakim Agama tidak boleh bertindak seagresif itu mengintervensi isi gugatan di persidangan awal,” tegas Saleh Gasin.

Ia mengungkapkan, dalam persidangan tersebut hakim secara terbuka mengoreksi, mengarahkan, bahkan memerintahkan perubahan isi gugatan, termasuk menyuruh menambahkan hal-hal yang tidak dicantumkan oleh kuasa hukum.

Tak berhenti di situ, hakim juga disebut memerintahkan Advokat menghadirkan bukti-bukti tertentu, sesuatu yang menurut Saleh Gasin bukan kewenangan hakim pada tahap tersebut, melainkan hak penuh para pihak dan kuasa hukumnya.

“Itu bukan urusan hakim. Mau menghadirkan bukti atau tidak, itu hak pihak dan Advokat. Hakim tidak boleh mendikte,” ujarnya.

Peristiwa yang paling disesalkan, kata Saleh Gasin, adalah ketika hakim memaksa agar gugatan diubah pada hari itu juga, meskipun pihaknya telah menjelaskan tidak membawa laptop. Alih-alih menghormati kondisi tersebut, hakim justru menyuruh menggunakan komputer pengadilan dan menyesuaikan gugatan dengan format Posbakum.

“Seolah-olah kami tidak tahu menyusun gugatan. Ini merendahkan martabat Advokat di forum resmi persidangan,” katanya.

Ironisnya lagi, oknum hakim bahkan mempermasalahkan jumlah halaman gugatan dan meminta agar disederhanakan.

“Sejak kapan hakim berwenang mengatur jumlah halaman gugatan? Tugas hakim itu menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus. Kalau gugatan dianggap cacat, silakan putuskan, bukan mengoreksi di awal seperti Hakim TUN,” tegasnya.

Saleh Gasin menilai tindakan tersebut telah melewati batas kewenangan, tidak etis, dan berpotensi merusak relasi profesional antara Hakim dan Advokat yang secara hukum memiliki kedudukan setara sebagai penegak hukum.

Ia juga menekankan bahwa kejadian serupa bukan hanya dialaminya seorang diri, melainkan telah dirasakan oleh beberapa Advokat lain, bahkan terjadi pula di Pengadilan Agama lain di wilayah Gorontalo.

“Kalau ini dibiarkan, relasi Advokat dan Hakim akan rusak. Padahal relasi ini harus dijaga dalam koridor saling menghormati,” ujarnya.

Di Pengadilan Tinggi Gorontalo, Saleh Gasin mengaku mendapat penegasan dari bagian penerima pengaduan bahwa tidak ada perubahan regulasi terkait hukum acara di Pengadilan Agama. Proses beracara perdata di Pengadilan Agama ditegaskan sama dengan Pengadilan Negeri, dan tidak sama dengan PTUN.

Aduan tersebut, menurutnya, akan dilaporkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo untuk ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saya berharap ini menjadi peringatan, bukan hanya untuk satu hakim, tapi untuk seluruh Pengadilan Agama di Gorontalo agar menjaga batas kewenangan dan etika,” pungkas Saleh Gasin.

Laporan ini menjadi sorotan serius dan membuka kembali diskursus publik tentang batas peran hakim, etika persidangan, serta penghormatan terhadap profesi Advokat dalam sistem peradilan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Klaim BBM “Aman” Dipertanyakan, Warga Tuduh Polres Banggai Kepulauan Abaikan Fakta Lapangan

    Klaim BBM “Aman” Dipertanyakan, Warga Tuduh Polres Banggai Kepulauan Abaikan Fakta Lapangan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 568
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Pernyataan Polres Banggai Kepulauan yang memastikan stok BBM aman dan distribusi di SPBU sesuai aturan justru memantik kemarahan publik. Warga menilai klaim tersebut bertolak belakang dengan kenyataan pahit yang mereka alami setiap hari di Banggai Kepulauan. Di tengah pernyataan resmi yang terkesan menenangkan, masyarakat justru menghadapi realitas sebaliknya: BBM cepat habis, sulit […]

  • Laut Banggai Kepulauan Dibom Setiap Hari, Irwanto Diasa: Hukum Sedang Dipermalukan

    Laut Banggai Kepulauan Dibom Setiap Hari, Irwanto Diasa: Hukum Sedang Dipermalukan

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • visibility 355
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dentuman bom ikan kini bukan lagi peristiwa sesekali di perairan Banggai Kepulauan. Di kawasan konservasi laut yang seharusnya steril dari aktivitas destruktif, ledakan justru terjadi berulang dan nyaris setiap hari. Fenomena ini menandai kondisi darurat kejahatan lingkungan yang tidak lagi bisa disembunyikan di balik alasan keterbatasan pengawasan. Data rekaman teknologi pemantau bawah […]

  • SPBU Buko Bantah Kelangkaan BBM, Akui Ada Pemangkasan Kuota Pertalite

    SPBU Buko Bantah Kelangkaan BBM, Akui Ada Pemangkasan Kuota Pertalite

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 617
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SPBU Buko di Desa Labasiano. Pasalnya, dalam rapat yang digelar Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) membahas polemik BBM, SPBU Buko menjadi satu-satunya SPBU yang tidak mengirimkan perwakilannya. Selain itu, masyarakat setempat juga mengeluhkan kelangkaan […]

  • Ketua PD AMAN Bangkep Ahmad Tobunggu Tegas Tolak Tambang Batu Gamping: “Banggai Kepulauan Tidak Cocok untuk Tambang”

    Ketua PD AMAN Bangkep Ahmad Tobunggu Tegas Tolak Tambang Batu Gamping: “Banggai Kepulauan Tidak Cocok untuk Tambang”

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 148
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Ketua Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Banggai Kepulauan, Ahmad Tobunggu, menyatakan sikap tegas menolak rencana investasi tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Menurut Ahmad Tobunggu, kehadiran tambang batu gamping bukan hanya soal investasi ekonomi, tetapi menyangkut masa depan ruang hidup masyarakat adat, kelestarian lingkungan, serta keberlanjutan sosial budaya masyarakat Banggai […]

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 473
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

    Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • visibility 1.351
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di lingkungan BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya. Di balik jalannya persidangan yang kini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, tersimpan kisah panjang tentang bagaimana perkara ini sempat mandek, bolak-balik antara Polres Bangkep dan Kejaksaan Negeri […]

error: Content is protected !!
expand_less