Saat DPRD dan Masyarakat Menolak Tambang, Bupati Banggai Kepulauan Rusli Moidady Punya Arah Ekonomi yang Memuat Pertambangan Batu Gamping
- calendar_month Sab, 18 Jul 2026
- visibility 171
- comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id – Polemik rencana investasi pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan terus menjadi perhatian publik. Di tengah penolakan dari masyarakat dan sikap politik DPRD, dokumen perencanaan pembangunan daerah menunjukkan bahwa sektor pertambangan batu gamping telah tercantum dalam arah transformasi ekonomi yang menjadi bagian dari misi pembangunan pemerintahan Bupati Banggai Kepulauan, Rusli Moidady.
Dalam RPJMD Kabupaten Banggai Kepulauan Tahun 2025-2029, pemerintah daerah menetapkan salah satu arah pembangunan melalui:
Misi 3: “Mewujudkan Transformasi Ekonomi Bangkep Yang Maju Dan Sejahtera Berbasis Sumberdaya Unggulan Daerah.”
Dalam penjabaran misi tersebut disebutkan bahwa Banggai Kepulauan memiliki sejumlah potensi sumber daya unggulan, meliputi sektor pertanian khususnya perikanan kelautan, sektor pariwisata, sektor industri, serta pertambangan batu gamping.
Dokumen tersebut menyatakan bahwa apabila seluruh potensi sumber daya daerah dapat dimanfaatkan secara optimal dan berkelanjutan, maka dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta pembangunan daerah yang memiliki daya saing.
“Kabupaten Banggai Kepulauan memiliki potensi di sektor pertanian khususnya Perikanan Kelautan, Sektor Pariwisata, dan Sektor Industri serta pertambangan batu Gamping…” demikian tertulis dalam dokumen arah pembangunan daerah.
Di sisi lain, rencana investasi pertambangan batu gamping mendapat penolakan dari berbagai kelompok masyarakat yang mempertimbangkan aspek lingkungan, kawasan karst, serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat.
Sikap penolakan juga muncul dari lembaga legislatif. DPRD Kabupaten Banggai Kepulauan melalui rapat paripurna menyampaikan sikap kelembagaan terkait penolakan terhadap rencana pertambangan tersebut. Selain itu, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah juga menjadi bagian dari dinamika pembahasan melalui forum Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai posisi pemerintah daerah, khususnya Bupati Rusli Moidady, di tengah perbedaan pandangan antara kelompok masyarakat yang menolak investasi tambang dengan arah kebijakan ekonomi daerah yang mencantumkan pertambangan batu gamping sebagai salah satu potensi sumber daya.
Meski pertambangan batu gamping masuk dalam dokumen misi transformasi ekonomi, dokumen RPJMD tidak menjadikan tambang sebagai satu-satunya sektor pembangunan. Sektor tersebut ditempatkan bersama potensi lain seperti perikanan kelautan, pariwisata, dan industri.
Artinya, secara dokumen kebijakan, pemerintah daerah membuka ruang pembahasan terhadap pemanfaatan berbagai potensi sumber daya daerah, termasuk pertambangan batu gamping, dengan prinsip pemanfaatan yang optimal dan berkelanjutan.
Kini publik menunggu sikap lebih lanjut dari Bupati Rusli Moidady mengenai bagaimana pemerintah daerah menyelaraskan antara agenda pertumbuhan ekonomi dalam RPJMD dengan aspirasi masyarakat dan lembaga legislatif yang menolak aktivitas pertambangan.
Pertanyaan besar yang masih menjadi sorotan publik yakni apakah pertambangan batu gamping akan menjadi bagian dari strategi ekonomi Banggai Kepulauan ke depan, atau pemerintah daerah akan mengambil arah lain dengan mengutamakan sektor ekonomi yang dianggap lebih sesuai dengan kondisi lingkungan dan sosial masyarakat?
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar