Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin: Jangan Langsung Bayar Utang Orang Tua yang Meninggal, Pahami Dulu KHI dan KUHPerdata

Muhammad Saleh Gasin: Jangan Langsung Bayar Utang Orang Tua yang Meninggal, Pahami Dulu KHI dan KUHPerdata

  • calendar_month Sab, 15 Agu 2026
  • visibility 307
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Ketika orang tua meninggal dunia dan masih meninggalkan utang, anak atau ahli waris sering kali merasa harus segera melunasi utang tersebut dengan uang pribadi. Padahal, persoalan utang pewaris harus dilihat terlebih dahulu berdasarkan hukum waris yang berlaku.

Muhammad Saleh Gasin, Advokat dan Dosen, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa aturan mengenai tanggung jawab ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) berbeda dengan mekanisme yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

“Jangan langsung menganggap bahwa setiap utang orang tua otomatis menjadi utang pribadi anak. Kita harus melihat terlebih dahulu hukum waris yang berlaku, harta yang ditinggalkan, jumlah utang, perjanjian kredit, jaminan, dan kemungkinan adanya asuransi,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Dalam hukum kewarisan Islam yang mengacu pada KHI, persoalan tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris diatur secara jelas dalam Pasal 175.

Pasal 175 ayat (1) KHI pada pokoknya mengatur kewajiban ahli waris untuk menyelesaikan pengurusan jenazah, utang dan kewajiban pewaris, wasiat, serta kemudian membagikan harta warisan kepada pihak yang berhak.

Sementara itu, Pasal 175 ayat (2) KHI menegaskan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.

Artinya, apabila seseorang meninggal dengan harta peninggalan Rp200 juta, sedangkan utangnya mencapai Rp500 juta, tanggung jawab ahli waris berdasarkan ketentuan tersebut terbatas pada nilai harta peninggalan.

Kekurangan utang tidak otomatis berubah menjadi utang pribadi anak hanya karena ia berstatus sebagai ahli waris.

Namun, sebelum harta warisan dibagikan, kewajiban pewaris harus terlebih dahulu diselesaikan dari harta peninggalannya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Jadi jangan langsung membagikan seluruh harta peninggalan sementara utang pewaris belum diperhitungkan. Utangnya diselesaikan terlebih dahulu dari harta peninggalan, kemudian sisanya yang menjadi bagian para ahli waris,” jelas Muhammad Saleh Gasin.

Apabila harta peninggalan tidak mencukupi, anak tetap dapat membantu membayar kekurangannya dengan uang pribadi secara sukarela sebagai bentuk bakti kepada orang tua. Namun tindakan sukarela tersebut harus dibedakan dengan kewajiban hukum sebagai ahli waris.

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan, masyarakat tidak boleh menyamakan ketentuan KHI tersebut dengan sistem waris berdasarkan KUHPerdata.

Dalam KUHPerdata, akibat hukum utang pewaris dapat bergantung pada bagaimana ahli waris bersikap terhadap warisan yang diterimanya.

Secara sederhana, ahli waris dapat menghadapi tiga pilihan, yaitu menerima warisan secara murni, menerima warisan dengan hak istimewa atau secara benefisier, dan menolak warisan.

Apabila ahli waris menerima warisan secara murni, ia harus memahami bahwa yang diterima bukan hanya harta atau aktiva, tetapi juga konsekuensi terhadap kewajiban atau pasiva pewaris.

Karena itu, khusus dalam rezim KUHPerdata, tidak tepat mengatakan bahwa dalam semua keadaan utang pewaris hanya dapat dibayar dari harta warisan dan harta pribadi ahli waris pasti tidak dapat tersentuh.

Pilihan berikutnya adalah menerima warisan secara benefisier, yaitu menerima dengan hak istimewa untuk melakukan pencatatan harta peninggalan.

Pasal 1023 KUHPerdata memberikan ruang kepada ahli waris untuk mempertimbangkan sikap terhadap warisan. Sementara Pasal 1032 KUHPerdata mengatur akibat penerimaan dengan hak istimewa tersebut, termasuk perlindungan agar pembayaran utang dan beban harta peninggalan tidak melampaui nilai harta peninggalan.

“Pilihan benefisier penting ketika keluarga belum mengetahui apakah harta yang ditinggalkan lebih besar atau justru lebih kecil daripada utangnya. Dengan mekanisme ini, harta peninggalan dan harta pribadi ahli waris dapat dipisahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

KUHPerdata juga memberikan hak kepada seseorang untuk menolak warisan.

Pasal 1045 KUHPerdata pada pokoknya menyatakan bahwa tidak seorang pun diwajibkan menerima warisan yang jatuh kepadanya.

Penolakan tersebut harus dilakukan melalui prosedur hukum. Pasal 1057 KUHPerdata mengatur bahwa penolakan dilakukan secara tegas melalui pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat terbukanya warisan.

Konsekuensinya juga tegas. Berdasarkan Pasal 1058 KUHPerdata, orang yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.

“Artinya tidak bisa memilih mengambil hartanya tetapi menolak utangnya. Kalau memilih menolak warisan, konsekuensi hukumnya terhadap hak atas warisan juga harus diterima,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Sementara itu, Pasal 1100 KUHPerdata pada pokoknya mengatur kewajiban ahli waris yang telah menerima warisan untuk ikut memikul pembayaran utang dan beban warisan sesuai bagian masing-masing.

Selain menentukan hukum waris yang berlaku, Muhammad Saleh Gasin mengingatkan keluarga agar tidak terburu-buru membayar tagihan bank sebelum memeriksa dokumen kredit milik almarhum.

Keluarga sebaiknya meminta informasi mengenai jumlah sisa utang, perjanjian kredit, jaminan, serta apakah fasilitas kredit tersebut memiliki Asuransi Jiwa Kredit.

Asuransi yang dikaitkan dengan kredit antara lain diatur dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023. Risiko meninggal dunia dapat menjadi bagian dari pertanggungan Asuransi Jiwa Kredit sesuai produk dan polis yang berlaku.

Namun, meninggalnya debitur tidak berarti semua utang bank otomatis lunas. Keluarga tetap harus memeriksa polis, masa pertanggungan, manfaat asuransi, pembayaran premi, pengecualian, serta persyaratan klaim.

“Kalau ada Asuransi Jiwa Kredit, proses klaimnya harus diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai keluarga sudah menggunakan uang pribadi, padahal ternyata ada perlindungan asuransi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban sesuai polis,” jelas Muhammad Saleh Gasin.

Muhammad Saleh Gasin juga mengingatkan agar masyarakat membedakan antara harta pribadi ahli waris, harta peninggalan pewaris, dan benda yang telah dijadikan jaminan utang.

Bank atau kreditur tidak dapat begitu saja mengambil harta pribadi milik anak hanya karena orang tuanya mempunyai utang. Penagihan maupun tindakan terhadap aset harus mempunyai dasar dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Namun, apabila rumah, tanah, kendaraan, atau benda tertentu memang telah dijadikan jaminan secara sah atas utang pewaris, kedudukan benda tersebut harus diperiksa berdasarkan perjanjian dan hukum jaminan yang berlaku.

Karena itu, masyarakat yang menerima tagihan setelah orang tua meninggal disarankan tidak panik, tetapi juga tidak mengabaikannya.

“Pertama tentukan hukum waris yang berlaku. Kalau menggunakan KHI, lihat Pasal 175. Kalau menggunakan KUHPerdata, periksa bagaimana warisan diterima. Setelah itu cek jumlah utang, harta peninggalan, jaminan, kontrak kredit dan asuransinya,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Menurutnya, pemisahan antara KHI dan KUHPerdata sangat penting agar masyarakat tidak memperoleh pemahaman yang keliru mengenai tanggung jawab ahli waris.

“Pesan utamanya sederhana yakni jangan langsung menggunakan uang pribadi untuk membayar utang orang tua yang meninggal sebelum mengetahui posisi hukumnya. Periksa dahulu rezim hukum warisnya, harta peninggalannya, utangnya, jaminannya dan perlindungan asuransinya,” pungkas Muhammad Saleh Gasin, Advokat dan Dosen.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.399
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • Irwanto Diasa: “Bangkep Bukan Krisis Lapangan Kerja, Tapi Krisis Hilirisasi dan Peluang Usaha”

    Irwanto Diasa: “Bangkep Bukan Krisis Lapangan Kerja, Tapi Krisis Hilirisasi dan Peluang Usaha”

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • visibility 253
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Isu mengenai krisis lapangan pekerjaan di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan analisis data ketenagakerjaan terbaru, kondisi riil di daerah kepulauan tersebut justru menunjukkan fakta yang berbeda. Tokoh masyarakat sekaligus narasumber dalam podcast sosial ekonomi daerah, Irwanto Diasa, menilai bahwa Bangkep sebenarnya tidak sedang […]

  • Satpol PP Banggai Kepulauan Gencarkan Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak di Pulau 3B

    Satpol PP Banggai Kepulauan Gencarkan Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak di Pulau 3B

    • calendar_month Kam, 16 Jul 2026
    • visibility 166
    • 0Komentar

      TINANGKUNG, tatandak.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar sosialisasi regulasi penertiban hewan ternak di Balai Desa Bakalan, Kecamatan Tinangkung, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Desa Bakalan agar masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan penertiban hewan ternak yang selama ini menjadi salah satu persoalan di wilayah […]

  • Abdul Hadi Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: Ancam Mata Air, Laut Konservasi, dan Mata Pencaharian Warga

    Abdul Hadi Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: Ancam Mata Air, Laut Konservasi, dan Mata Pencaharian Warga

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 314
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Rencana aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mendapat penolakan dari warga Desa Matamaling, Kecamatan Buko Selatan. Penolakan tersebut disampaikan oleh Abdul Hadi, Ketua Perlawanan Desa Matamaling, yang menilai kehadiran tambang berpotensi mengancam sumber mata air bersih, mata pencaharian masyarakat, serta wilayah laut konservasi di Desa Lelang Matamaling. Abdul Hadi menegaskan, […]

  • Zahwa Qairrunissa: Karst Banggai Kepulauan Harus Dilindungi, Bukan Dikorbankan untuk Kepentingan Jangka Pendek

    Zahwa Qairrunissa: Karst Banggai Kepulauan Harus Dilindungi, Bukan Dikorbankan untuk Kepentingan Jangka Pendek

    • calendar_month Jum, 7 Agu 2026
    • visibility 162
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Pengurus Ikatan Pemuda Banggai Kepulauan (IPBK) Palu-Sulawesi Tengah, Zahwa Qairrunissa, menegaskan bahwa kawasan karst di Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan bentang alam yang memiliki fungsi ekologis strategis dan berkaitan erat dengan keberlangsungan hidup masyarakat. Karena itu, menurut Zahwa, keberadaan kawasan karst harus dilindungi dari berbagai aktivitas yang berpotensi merusak ekosistem secara permanen, termasuk […]

  • MENABUNG KEHIDUPAN DI LAUT: KOMPAK RENJALA DAN MASYARAKAT POPIDOLON SEPAKAT JAGA IKAN UNTUK MASA DEPAN

    MENABUNG KEHIDUPAN DI LAUT: KOMPAK RENJALA DAN MASYARAKAT POPIDOLON SEPAKAT JAGA IKAN UNTUK MASA DEPAN

    • calendar_month Kam, 17 Sep 2026
    • visibility 119
    • 0Komentar

    POPIDOLON, BANGGAI KEPULAUAN – PemerintahDesa Popidolon bersama masyarakat dan instansi lintassektor secara resmi menetapkan area perlindungan dan pemulihan sumber daya ikan berbasis masyarakat di wilayah pesisir Desa Popidolon, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan. Inisiatif lokal ini digagasoleh Kelompok Masyarakat Penggerak Aksi KonservasiRenjala Teluk Kembar (KOMPAK RTK) Desa Popidolonatau KOMPAK Renjala. Pengelolaan wilayah pesisir inidikukuhkan secara […]

error: Content is protected !!
expand_less