Muhammad Saleh Gasin: Jangan Langsung Bayar Utang Orang Tua yang Meninggal, Pahami Dulu KHI dan KUHPerdata
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 90
- comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Ketika orang tua meninggal dunia dan masih meninggalkan utang, anak atau ahli waris sering kali merasa harus segera melunasi utang tersebut dengan uang pribadi. Padahal, persoalan utang pewaris harus dilihat terlebih dahulu berdasarkan hukum waris yang berlaku.
Muhammad Saleh Gasin, Advokat dan Dosen, mengatakan masyarakat perlu memahami bahwa aturan mengenai tanggung jawab ahli waris dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) berbeda dengan mekanisme yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
“Jangan langsung menganggap bahwa setiap utang orang tua otomatis menjadi utang pribadi anak. Kita harus melihat terlebih dahulu hukum waris yang berlaku, harta yang ditinggalkan, jumlah utang, perjanjian kredit, jaminan, dan kemungkinan adanya asuransi,” kata Muhammad Saleh Gasin.
Dalam hukum kewarisan Islam yang mengacu pada KHI, persoalan tanggung jawab ahli waris terhadap utang pewaris diatur secara jelas dalam Pasal 175.
Pasal 175 ayat (1) KHI pada pokoknya mengatur kewajiban ahli waris untuk menyelesaikan pengurusan jenazah, utang dan kewajiban pewaris, wasiat, serta kemudian membagikan harta warisan kepada pihak yang berhak.
Sementara itu, Pasal 175 ayat (2) KHI menegaskan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap utang atau kewajiban pewaris hanya terbatas pada jumlah atau nilai harta peninggalannya.
Artinya, apabila seseorang meninggal dengan harta peninggalan Rp200 juta, sedangkan utangnya mencapai Rp500 juta, tanggung jawab ahli waris berdasarkan ketentuan tersebut terbatas pada nilai harta peninggalan.
Kekurangan utang tidak otomatis berubah menjadi utang pribadi anak hanya karena ia berstatus sebagai ahli waris.
Namun, sebelum harta warisan dibagikan, kewajiban pewaris harus terlebih dahulu diselesaikan dari harta peninggalannya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jadi jangan langsung membagikan seluruh harta peninggalan sementara utang pewaris belum diperhitungkan. Utangnya diselesaikan terlebih dahulu dari harta peninggalan, kemudian sisanya yang menjadi bagian para ahli waris,” jelas Muhammad Saleh Gasin.
Apabila harta peninggalan tidak mencukupi, anak tetap dapat membantu membayar kekurangannya dengan uang pribadi secara sukarela sebagai bentuk bakti kepada orang tua. Namun tindakan sukarela tersebut harus dibedakan dengan kewajiban hukum sebagai ahli waris.
Muhammad Saleh Gasin menjelaskan, masyarakat tidak boleh menyamakan ketentuan KHI tersebut dengan sistem waris berdasarkan KUHPerdata.
Dalam KUHPerdata, akibat hukum utang pewaris dapat bergantung pada bagaimana ahli waris bersikap terhadap warisan yang diterimanya.
Secara sederhana, ahli waris dapat menghadapi tiga pilihan, yaitu menerima warisan secara murni, menerima warisan dengan hak istimewa atau secara benefisier, dan menolak warisan.
Apabila ahli waris menerima warisan secara murni, ia harus memahami bahwa yang diterima bukan hanya harta atau aktiva, tetapi juga konsekuensi terhadap kewajiban atau pasiva pewaris.
Karena itu, khusus dalam rezim KUHPerdata, tidak tepat mengatakan bahwa dalam semua keadaan utang pewaris hanya dapat dibayar dari harta warisan dan harta pribadi ahli waris pasti tidak dapat tersentuh.
Pilihan berikutnya adalah menerima warisan secara benefisier, yaitu menerima dengan hak istimewa untuk melakukan pencatatan harta peninggalan.
Pasal 1023 KUHPerdata memberikan ruang kepada ahli waris untuk mempertimbangkan sikap terhadap warisan. Sementara Pasal 1032 KUHPerdata mengatur akibat penerimaan dengan hak istimewa tersebut, termasuk perlindungan agar pembayaran utang dan beban harta peninggalan tidak melampaui nilai harta peninggalan.
“Pilihan benefisier penting ketika keluarga belum mengetahui apakah harta yang ditinggalkan lebih besar atau justru lebih kecil daripada utangnya. Dengan mekanisme ini, harta peninggalan dan harta pribadi ahli waris dapat dipisahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Muhammad Saleh Gasin.
KUHPerdata juga memberikan hak kepada seseorang untuk menolak warisan.
Pasal 1045 KUHPerdata pada pokoknya menyatakan bahwa tidak seorang pun diwajibkan menerima warisan yang jatuh kepadanya.
Penolakan tersebut harus dilakukan melalui prosedur hukum. Pasal 1057 KUHPerdata mengatur bahwa penolakan dilakukan secara tegas melalui pernyataan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat terbukanya warisan.
Konsekuensinya juga tegas. Berdasarkan Pasal 1058 KUHPerdata, orang yang menolak warisan dianggap tidak pernah menjadi ahli waris.
“Artinya tidak bisa memilih mengambil hartanya tetapi menolak utangnya. Kalau memilih menolak warisan, konsekuensi hukumnya terhadap hak atas warisan juga harus diterima,” kata Muhammad Saleh Gasin.
Sementara itu, Pasal 1100 KUHPerdata pada pokoknya mengatur kewajiban ahli waris yang telah menerima warisan untuk ikut memikul pembayaran utang dan beban warisan sesuai bagian masing-masing.
Selain menentukan hukum waris yang berlaku, Muhammad Saleh Gasin mengingatkan keluarga agar tidak terburu-buru membayar tagihan bank sebelum memeriksa dokumen kredit milik almarhum.
Keluarga sebaiknya meminta informasi mengenai jumlah sisa utang, perjanjian kredit, jaminan, serta apakah fasilitas kredit tersebut memiliki Asuransi Jiwa Kredit.
Asuransi yang dikaitkan dengan kredit antara lain diatur dalam POJK Nomor 20 Tahun 2023. Risiko meninggal dunia dapat menjadi bagian dari pertanggungan Asuransi Jiwa Kredit sesuai produk dan polis yang berlaku.
Namun, meninggalnya debitur tidak berarti semua utang bank otomatis lunas. Keluarga tetap harus memeriksa polis, masa pertanggungan, manfaat asuransi, pembayaran premi, pengecualian, serta persyaratan klaim.
“Kalau ada Asuransi Jiwa Kredit, proses klaimnya harus diperiksa terlebih dahulu. Jangan sampai keluarga sudah menggunakan uang pribadi, padahal ternyata ada perlindungan asuransi yang dapat digunakan untuk menyelesaikan kewajiban sesuai polis,” jelas Muhammad Saleh Gasin.
Muhammad Saleh Gasin juga mengingatkan agar masyarakat membedakan antara harta pribadi ahli waris, harta peninggalan pewaris, dan benda yang telah dijadikan jaminan utang.
Bank atau kreditur tidak dapat begitu saja mengambil harta pribadi milik anak hanya karena orang tuanya mempunyai utang. Penagihan maupun tindakan terhadap aset harus mempunyai dasar dan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Namun, apabila rumah, tanah, kendaraan, atau benda tertentu memang telah dijadikan jaminan secara sah atas utang pewaris, kedudukan benda tersebut harus diperiksa berdasarkan perjanjian dan hukum jaminan yang berlaku.
Karena itu, masyarakat yang menerima tagihan setelah orang tua meninggal disarankan tidak panik, tetapi juga tidak mengabaikannya.
“Pertama tentukan hukum waris yang berlaku. Kalau menggunakan KHI, lihat Pasal 175. Kalau menggunakan KUHPerdata, periksa bagaimana warisan diterima. Setelah itu cek jumlah utang, harta peninggalan, jaminan, kontrak kredit dan asuransinya,” ujar Muhammad Saleh Gasin.
Menurutnya, pemisahan antara KHI dan KUHPerdata sangat penting agar masyarakat tidak memperoleh pemahaman yang keliru mengenai tanggung jawab ahli waris.
“Pesan utamanya sederhana yakni jangan langsung menggunakan uang pribadi untuk membayar utang orang tua yang meninggal sebelum mengetahui posisi hukumnya. Periksa dahulu rezim hukum warisnya, harta peninggalannya, utangnya, jaminannya dan perlindungan asuransinya,” pungkas Muhammad Saleh Gasin, Advokat dan Dosen.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Muhammad Saleh Gasin

Saat ini belum ada komentar