Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Satpol PP Banggai Kepulauan Gencarkan Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak di Pulau 3B

Satpol PP Banggai Kepulauan Gencarkan Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak di Pulau 3B

  • calendar_month 17 jam yang lalu
  • visibility 53
  • comment 0 komentar

 

TINANGKUNG, tatandak.id Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar sosialisasi regulasi penertiban hewan ternak di Balai Desa Bakalan, Kecamatan Tinangkung, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Desa Bakalan agar masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan penertiban hewan ternak yang selama ini menjadi salah satu persoalan di wilayah Pulau 3B (bakalan, bungin, bulungkobit).

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Kepulauan, Moh. Adnan Datu Adam, SE, dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Tinangkung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Bakalan, Bungin, dan Bulungkobit, Ketua BPD, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, tetapi juga disosialisasikan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/286 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Hewan Pemeliharaan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Kehadiran keputusan bupati tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan penertiban hewan ternak secara terpadu dan terkoordinasi.

Dalam sambutannya, Kasat Pol PP Moh. Adnan Datu Adam menegaskan bahwa persoalan hewan ternak yang dilepasliarkan telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Hewan ternak yang dilepasliarkan sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia kemudian memberikan analogi mengenai ketimpangan manfaat dan dampak dari ternak yang dilepasliarkan.

“Ketika ternak dijual, yang merasakan uangnya hanya pemilik ternak. Ketika ternak disembelih, yang menikmati dagingnya juga hanya pemilik ternaknya. Semua enak-enaknya hanya dirasakan pemilik ternak. Tetapi dampaknya, seperti rusaknya perkebunan, kotoran yang berserakan di perkantoran, rumah ibadah, dan fasilitas umum, justru dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Kasat Pol PP berharap kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat sehingga pelaksanaan regulasi dapat berjalan secara efektif.

“Sosialisasi ini agar menjadi pemahaman bersama. Kami berharap melalui kegiatan ini apa yang kami sampaikan dapat terlaksana, sehingga Peraturan Daerah dapat terimplementasi dengan baik,” katanya.

Pada sesi penyampaian materi, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Adi Stiven Maukar, S.Sos, menjelaskan substansi regulasi sekaligus peran Tim Terpadu dalam mendukung penertiban hewan pemeliharaan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Ia juga mengajak seluruh peserta menjadi penyambung informasi kepada masyarakat lainnya.

“Kami berharap agar seluruh peserta yang hadir dapat menyampaikan informasi ini kepada sanak keluarga dan lingkungan sekitar agar pemahaman mengenai aturan penertiban hewan ternak dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Desa bakalan, bungin, dan bulungkobit,” ujarnya.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Perwakilan masyarakat sekaligus pengurus mesjid, Efendi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi sekaligus menyampaikan keluhan yang terjadi serta berharap aturan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti melalui langkah penegakan di lapangan.

“Aturan ini harus segera ditindaklanjuti. Masjid hampir setiap hari penuh kotoran kambing. Harus diberikan tindakan tegas kepada pemilik hewan ternak yang masih membiarkan ternaknya berkeliaran,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan berharap tumbuh kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memelihara hewan ternak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan dukungan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat, implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 serta Keputusan Bupati tentang Tim Terpadu diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan.

 

  • Penulis: HUMAS SATPOLPP BANGKEP
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Sikap soal Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Saya Tidak Anti-Investasi, Tapi Saya Menolak Jika Rakyat dan Alam Dikorbankan”

    Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Sikap soal Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Saya Tidak Anti-Investasi, Tapi Saya Menolak Jika Rakyat dan Alam Dikorbankan”

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • visibility 183
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Advokat sekaligus putra daerah Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin, akhirnya menyampaikan sikap terbuka terkait polemik tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pernyataan ini disampaikan setelah mulai muncul pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai posisi dirinya sebagai anak daerah terhadap rencana maupun aktivitas pertambangan batu gamping yang belakangan menjadi perhatian publik. Muhammad […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • visibility 307
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Korupsi sering dibicarakan setelah semuanya terlambat. Setelah kasus mencuat, setelah angka kerugian disebut, setelah nama-nama terseret ke ruang publik. Padahal, korupsi tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh pelan-pelan, dari kebiasaan kecil yang dibiarkan, dari kejujuran yang mulai longgar, dari amanah yang tidak lagi dijaga sebagaimana mestinya. Di situlah Muhammad Saleh Gasin, S.H., […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.596
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 1.568
    • 1Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan […]

  • Kapolsek Totikum IPTU Nichlas P. Gaghana Tunjukkan Kepemimpinan Teladan, Turun Langsung Bantu Perbaikan Jalan Rusak

    Kapolsek Totikum IPTU Nichlas P. Gaghana Tunjukkan Kepemimpinan Teladan, Turun Langsung Bantu Perbaikan Jalan Rusak

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 812
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Dalam upaya memperbaiki infrastruktur jalan yang rusak di Kecamatan Totikum, Kapolsek Totikum, bersama dengan jajarannya, menunjukkan teladan yang luar biasa dalam pelayanan publik. Pada Sabtu (26/07/2025), Kapolsek Totikum, IPTU Nichlas P. Gaghana, turun langsung ke lokasi untuk memimpin dan terlibat aktif dalam kegiatan perbaikan jalan berlubang yang telah lama dikeluhkan oleh masyarakat. […]

  • PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 526
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Langkah strategis dalam memperluas jejaring organisasi kembali dilakukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kali ini, PPWI resmi memperkuat eksistensinya di Sulawesi Tengah dengan memberikan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPWI Kabupaten Banggai. Mandat tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., kepada Pimpinan […]

error: Content is protected !!
expand_less