Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Satpol PP Banggai Kepulauan Gencarkan Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak di Pulau 3B

Satpol PP Banggai Kepulauan Gencarkan Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak di Pulau 3B

  • calendar_month Kam, 16 Jul 2026
  • visibility 212
  • comment 0 komentar

 

TINANGKUNG, tatandak.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar sosialisasi regulasi penertiban hewan ternak di Balai Desa Bakalan, Kecamatan Tinangkung, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Desa Bakalan agar masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan penertiban hewan ternak yang selama ini menjadi salah satu persoalan di wilayah Pulau 3B (bakalan, bungin, bulungkobit).

Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Kepulauan, Moh. Adnan Datu Adam, SE, dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Tinangkung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Bakalan, Bungin, dan Bulungkobit, Ketua BPD, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, tetapi juga disosialisasikan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/286 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Hewan Pemeliharaan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Kehadiran keputusan bupati tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan penertiban hewan ternak secara terpadu dan terkoordinasi.

Dalam sambutannya, Kasat Pol PP Moh. Adnan Datu Adam menegaskan bahwa persoalan hewan ternak yang dilepasliarkan telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Hewan ternak yang dilepasliarkan sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia kemudian memberikan analogi mengenai ketimpangan manfaat dan dampak dari ternak yang dilepasliarkan.

“Ketika ternak dijual, yang merasakan uangnya hanya pemilik ternak. Ketika ternak disembelih, yang menikmati dagingnya juga hanya pemilik ternaknya. Semua enak-enaknya hanya dirasakan pemilik ternak. Tetapi dampaknya, seperti rusaknya perkebunan, kotoran yang berserakan di perkantoran, rumah ibadah, dan fasilitas umum, justru dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.

Kasat Pol PP berharap kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat sehingga pelaksanaan regulasi dapat berjalan secara efektif.

“Sosialisasi ini agar menjadi pemahaman bersama. Kami berharap melalui kegiatan ini apa yang kami sampaikan dapat terlaksana, sehingga Peraturan Daerah dapat terimplementasi dengan baik,” katanya.

Pada sesi penyampaian materi, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Adi Stiven Maukar, S.Sos, menjelaskan substansi regulasi sekaligus peran Tim Terpadu dalam mendukung penertiban hewan pemeliharaan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Ia juga mengajak seluruh peserta menjadi penyambung informasi kepada masyarakat lainnya.

“Kami berharap agar seluruh peserta yang hadir dapat menyampaikan informasi ini kepada sanak keluarga dan lingkungan sekitar agar pemahaman mengenai aturan penertiban hewan ternak dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Desa bakalan, bungin, dan bulungkobit,” ujarnya.

Sesi diskusi berlangsung interaktif. Perwakilan masyarakat sekaligus pengurus mesjid, Efendi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi sekaligus menyampaikan keluhan yang terjadi serta berharap aturan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti melalui langkah penegakan di lapangan.

“Aturan ini harus segera ditindaklanjuti. Masjid hampir setiap hari penuh kotoran kambing. Harus diberikan tindakan tegas kepada pemilik hewan ternak yang masih membiarkan ternaknya berkeliaran,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan berharap tumbuh kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memelihara hewan ternak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan dukungan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat, implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 serta Keputusan Bupati tentang Tim Terpadu diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan.

 

  • Penulis: HUMAS SATPOLPP BANGKEP
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin: Aksi Perahu ke SPBU Adalah Puncak Masalah Lama BBM Bangkep, Ini Akar Persoalan dan Solusi Nyata yang Harus Dilakukan

    Muhammad Saleh Gasin: Aksi Perahu ke SPBU Adalah Puncak Masalah Lama BBM Bangkep, Ini Akar Persoalan dan Solusi Nyata yang Harus Dilakukan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 508
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Aksi masyarakat yang membawa perahu langsung ke salah satu SPBU di Banggai Kepulauan untuk mendapatkan BBM bersubsidi bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Kejadian tersebut merupakan puncak dari persoalan panjang distribusi BBM di Kabupaten Banggai Kepulauan yang selama ini berlangsung dan kini terbuka ke publik. Advokat dan aktivis, Muhammad Saleh Gasin, menegaskan […]

  • Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 1.232
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Salah satu yang turut menyuarakan keprihatinan tersebut adalah Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang menilai bahwa persoalan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga […]

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.412
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tindak Mafia BBM Subsidi

    Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tindak Mafia BBM Subsidi

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 1.077
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mendapat sorotan tajam. Kritik keras kali ini datang dari Kevin Lapendos, putra daerah asal Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, yang saat ini tengah menempuh studi di Gorontalo. Kevin yang dikenal aktif mengawal isu-isu nasional maupun daerah menilai aparat penegak hukum dan […]

  • Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    Polda Sulteng Respons Aduan Muhammad Saleh Gasin Soal Mandeknya Kasus Pemalsuan Dokumen PPPK di Polres Bangkep

    • calendar_month Sen, 23 Jun 2025
    • visibility 1.338
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id — Polda Sulawesi Tengah akhirnya merespons aduan yang disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., terkait terhambatnya penyidikan kasus pemalsuan dokumen yang tengah ditangani Polres Banggai Kepulauan (Bangkep). Aduan yang diajukan pada 22 Mei 2025 melalui SP4N Lapor tersebut kini sedang ditindaklanjuti oleh Polda Sulteng. Dalam surat bernomor B/886/VI/WAS.2.4./2025/Itwasda yang diterima Muhammad Saleh […]

  • Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • visibility 992
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id — Polemik terkait penundaan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada 17 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi kini semakin memanas. Aktivis dan penggiat media, Irwanto DJ, mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera menyerahkan SK kepada para P3K yang sudah memenuhi syarat. Menurut Irwanto, masalah ini […]

error: Content is protected !!
expand_less