Satpol PP Banggai Kepulauan Gencarkan Sosialisasi Penertiban Hewan Ternak di Pulau 3B
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 53
- comment 0 komentar
TINANGKUNG, tatandak.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan menggelar sosialisasi regulasi penertiban hewan ternak di Balai Desa Bakalan, Kecamatan Tinangkung, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan Pemerintah Desa Bakalan agar masyarakat diberikan pemahaman mengenai aturan penertiban hewan ternak yang selama ini menjadi salah satu persoalan di wilayah Pulau 3B (bakalan, bungin, bulungkobit).
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banggai Kepulauan, Moh. Adnan Datu Adam, SE, dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Kecamatan Tinangkung, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Bakalan, Bungin, dan Bulungkobit, Ketua BPD, tokoh adat, tokoh agama, serta masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, peserta tidak hanya mendapatkan pemahaman mengenai Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, tetapi juga disosialisasikan Keputusan Bupati Banggai Kepulauan Nomor 100.3.3.2/286 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Terpadu Penertiban Hewan Pemeliharaan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Kehadiran keputusan bupati tersebut menjadi bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pelaksanaan penertiban hewan ternak secara terpadu dan terkoordinasi.
Dalam sambutannya, Kasat Pol PP Moh. Adnan Datu Adam menegaskan bahwa persoalan hewan ternak yang dilepasliarkan telah memberikan dampak nyata bagi masyarakat.
“Hewan ternak yang dilepasliarkan sangat merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia kemudian memberikan analogi mengenai ketimpangan manfaat dan dampak dari ternak yang dilepasliarkan.“Ketika ternak dijual, yang merasakan uangnya hanya pemilik ternak. Ketika ternak disembelih, yang menikmati dagingnya juga hanya pemilik ternaknya. Semua enak-enaknya hanya dirasakan pemilik ternak. Tetapi dampaknya, seperti rusaknya perkebunan, kotoran yang berserakan di perkantoran, rumah ibadah, dan fasilitas umum, justru dirasakan oleh seluruh masyarakat,” ujarnya.
Kasat Pol PP berharap kegiatan tersebut menjadi langkah awal dalam membangun kesamaan pemahaman antara pemerintah dan masyarakat sehingga pelaksanaan regulasi dapat berjalan secara efektif.
“Sosialisasi ini agar menjadi pemahaman bersama. Kami berharap melalui kegiatan ini apa yang kami sampaikan dapat terlaksana, sehingga Peraturan Daerah dapat terimplementasi dengan baik,” katanya.
Pada sesi penyampaian materi, Kepala Seksi Penegakan Peraturan Daerah, Adi Stiven Maukar, S.Sos, menjelaskan substansi regulasi sekaligus peran Tim Terpadu dalam mendukung penertiban hewan pemeliharaan di Kabupaten Banggai Kepulauan. Ia juga mengajak seluruh peserta menjadi penyambung informasi kepada masyarakat lainnya.
“Kami berharap agar seluruh peserta yang hadir dapat menyampaikan informasi ini kepada sanak keluarga dan lingkungan sekitar agar pemahaman mengenai aturan penertiban hewan ternak dapat diketahui oleh seluruh masyarakat Desa bakalan, bungin, dan bulungkobit,” ujarnya.
Sesi diskusi berlangsung interaktif. Perwakilan masyarakat sekaligus pengurus mesjid, Efendi, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan sosialisasi sekaligus menyampaikan keluhan yang terjadi serta berharap aturan yang telah disampaikan segera ditindaklanjuti melalui langkah penegakan di lapangan.
“Aturan ini harus segera ditindaklanjuti. Masjid hampir setiap hari penuh kotoran kambing. Harus diberikan tindakan tegas kepada pemilik hewan ternak yang masih membiarkan ternaknya berkeliaran,” ungkapnya.
Melalui sosialisasi ini, Satpol PP Kabupaten Banggai Kepulauan berharap tumbuh kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memelihara hewan ternak sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan dukungan seluruh unsur pemerintah dan masyarakat, implementasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 serta Keputusan Bupati tentang Tim Terpadu diharapkan mampu mewujudkan lingkungan yang lebih tertib, bersih, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai Kepulauan.
- Penulis: HUMAS SATPOLPP BANGKEP
- Editor: Tatandak.id


Saat ini belum ada komentar