Abdul Hadi Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: Ancam Mata Air, Laut Konservasi, dan Mata Pencaharian Warga
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 150
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Rencana aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mendapat penolakan dari warga Desa Matamaling, Kecamatan Buko Selatan. Penolakan tersebut disampaikan oleh Abdul Hadi, Ketua Perlawanan Desa Matamaling, yang menilai kehadiran tambang berpotensi mengancam sumber mata air bersih, mata pencaharian masyarakat, serta wilayah laut konservasi di Desa Lelang Matamaling.
Abdul Hadi menegaskan, masyarakat menolak kehadiran tambang karena dampaknya dinilai sangat berisiko terhadap kehidupan warga desa.
“Saya menolak tambang karena dengan adanya tambang ini akan mengancam sumber mata air bersih kami dan mengancam mata pencaharian masyarakat,” tegas Abdul Hadi, Ketua Perlawanan Desa Matamaling, Kecamatan Buko Selatan, Kabupaten Banggai Kepulauan.
Menurut Abdul Hadi, Desa Lelang Matamaling memiliki wilayah laut yang merupakan kawasan konservasi. Kawasan tersebut, kata dia, telah diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2019. Karena itu, ia menilai izin tambang di wilayah tersebut tidak layak secara hukum maupun lingkungan.
“Di Desa Lelang Matamaling, wilayah lautnya merupakan wilayah konservasi laut yang diatur dalam Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 53 Tahun 2019. Jadi secara hukum, izin tambang sebenarnya tidak layak untuk ditambang,” ujarnya.
Abdul Hadi juga mengungkapkan bahwa di Desa Matamaling saat ini sudah ada dua perusahaan yang telah keluar IUP Operasi Produksinya. Kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran serius di tengah masyarakat, terutama terkait ancaman terhadap sumber air, wilayah pesisir, dan ruang hidup warga.
Ia menilai alasan peningkatan Pendapatan Asli Daerah atau PAD tidak bisa dijadikan pembenaran untuk mengorbankan masyarakat desa. Menurutnya, pembangunan daerah seharusnya tidak dilakukan dengan cara merusak lingkungan dan menghilangkan sumber penghidupan warga.
“Hadirnya tambang di Bangkep katanya bertujuan untuk meningkatkan PAD, namun di sisi lain justru membunuh atau mengorbankan masyarakat Desa Lelang Matamaling,” kata Abdul Hadi.
Lebih lanjut, Abdul Hadi menilai pengalaman di sejumlah daerah tambang menunjukkan bahwa keberadaan konsesi pertambangan tidak selalu membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar. Sebaliknya, menurut dia, tambang kerap meninggalkan dampak buruk berupa kerusakan lingkungan, hilangnya mata pencaharian, dan kemiskinan struktural.
“Dari beberapa daerah yang memiliki konsesi tambang, nyatanya tidak memberi kesejahteraan bagi masyarakat. Malah menjadikan masyarakat sengsara dan menciptakan kemiskinan struktural,” ungkapnya.
Atas dasar itu, Abdul Hadi menyatakan penolakan tegas terhadap aktivitas tambang batu gamping di Banggai Kepulauan, khususnya yang mengancam Desa Lelang Matamaling dan wilayah sekitarnya.
Ia meminta pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat untuk mengevaluasi kembali izin tambang yang telah diterbitkan. Abdul Hadi juga berharap pemerintah lebih berpihak pada keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta masa depan generasi di Banggai Kepulauan.
“Bagi kami, sumber air bersih, laut, tanah, dan mata pencaharian masyarakat jauh lebih berharga daripada janji-janji ekonomi pertambangan,” tutup Abdul Hadi.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar