Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

  • calendar_month Sab, 27 Des 2025
  • visibility 1.373
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung).

Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus dosen, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Anak angkat tidak boleh disamakan dengan anak kandung dalam akta kelahiran. Jika nama orang tua angkat dicantumkan sebagai orang tua kandung, itu berarti telah terjadi pengaburan atau penghilangan asal-usul anak,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Saleh Gasin menjelaskan, kesalahan tersebut umumnya terjadi bukan karena niat jahat, melainkan akibat kurangnya pemahaman dan sosialisasi hukum. Banyak pasangan suami istri yang mengasuh anak sejak kecil, lalu langsung mengurus akta kelahiran dengan data yang tidak sesuai fakta.

“Masalahnya, niat baik tidak membenarkan cara yang melanggar hukum. Manipulasi data dalam dokumen kependudukan tetap memiliki konsekuensi hukum,” ujar Saleh Gasin.

Saleh Gasin mengingatkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya terkait larangan penghilangan asal-usul anak melalui manipulasi data.

Meskipun demikian, Saleh  menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk memperbaiki kesalahan yang sudah terlanjur terjadi. Pemerintah, kata dia, telah menyediakan mekanisme hukum untuk melakukan pembetulan secara sah.

“Jika sudah terlanjur, jangan dibiarkan. Segera ajukan perbaikan. Negara membuka ruang koreksi,” kata Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin tersebut.

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, pembatalan akta pencatatan sipil tidak selalu harus melalui penetapan pengadilan. Pembatalan dapat dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui mekanisme contrarius actus.

Dalam proses tersebut, pemohon cukup mengajukan pembatalan akta kelahiran dengan melampirkan:

  • Kutipan akta kelahiran yang akan dibatalkan;

  • Dokumen pendukung yang menguatkan alasan pembatalan;

  • Kartu Keluarga (KK);

  • KTP-el; dan/atau

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Setelah akta dibatalkan, pemohon bisa langsung mengajukan akta kelahiran baru sesuai data yang sebenarnya, lalu mengurus pengangkatan anak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Muhammad Saleh Gasin menekankan, langkah perbaikan ini penting demi melindungi hak anak di masa depan, termasuk hak identitas, hak waris, dan kepastian hukum lainnya.

“Jangan menunda karena takut. Justru membiarkan kesalahan akan memperbesar risiko hukum di kemudian hari,” tandasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait lebih aktif melakukan sosialisasi, agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    Ketua Umum KaMIMo Kecam Insiden Dugaan Keracunan Massal MBG di Bangkep

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 467
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Rabu (17/09/2025), mendapat kecaman keras dari Ketua Umum Kaum Milenial Muslim Moderat (KaMIMo), Sunatullah A.W Karim. Menurut data yang dihimpun, dari total 220 siswa penerima program, 157 di antaranya diduga mengalami gejala keracunan usai […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ungkap Mengapa Daerah Bisa Berbeda Meski Sistem dan Anggarannya Sama

    Muhammad Saleh Gasin Ungkap Mengapa Daerah Bisa Berbeda Meski Sistem dan Anggarannya Sama

    • calendar_month Sel, 30 Des 2025
    • visibility 1.101
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Perbedaan kemajuan antar daerah sering kali menimbulkan pertanyaan publik. Mengapa dengan sistem pemerintahan yang hampir serupa dan alokasi anggaran yang relatif sebanding, hasil pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bisa sangat berbeda? Menjawab fenomena tersebut, praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa akar persoalannya bukan semata pada sistem atau […]

  • Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    Kasus Dugaan Keracunan MBG di Bangkep, Taufik Hidayat E. Lapasang Kritik Lemahnya Pengawasan

    • calendar_month Kam, 18 Sep 2025
    • visibility 691
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan gizi pelajar justru menimbulkan masalah serius di Kabupaten Banggai Kepulauan. Sedikitnya 200 lebih siswa SMP, SMA, dan SMK di Kota Salakan dilaporkan mengalami keracunan usai mengonsumsi makanan dari program tersebut pada Rabu (17/09/2025). Para korban mengalami gejala muntah-muntah, diare, serta sakit […]

  • Jemianto Maliko: “Banggai Kepulauan Bukan Tanah yang Siap Dikorbankan Demi Tambang”

    Jemianto Maliko: “Banggai Kepulauan Bukan Tanah yang Siap Dikorbankan Demi Tambang”

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • visibility 156
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Penolakan terhadap rencana tambang gamping di Banggai Kepulauan terus menguat. Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Di tengah wilayah kepulauan yang kecil dan rentan, aktivitas pertambangan dinilai dapat mengancam sumber kehidupan masyarakat, mulai dari air bersih, pertanian, laut, hingga masa depan generasi mendatang. Tokoh masyarakat Banggai Kepulauan, Jemianto Maliko, menyuarakan keprihatinannya terhadap rencana […]

  • Meiyer Damima: Bangkep Tidak Kekurangan Pejabat, Bangkep Kekurangan Politisi yang Berani Ribut Demi Rakyat

    Meiyer Damima: Bangkep Tidak Kekurangan Pejabat, Bangkep Kekurangan Politisi yang Berani Ribut Demi Rakyat

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • visibility 345
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Di tengah banyaknya persoalan yang terus berulang di Banggai Kepulauan, mulai dari lemahnya pengawasan, pembiaran yang berkepanjangan, hingga lambannya respons terhadap berbagai keresahan publik, satu pernyataan tajam datang dari Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai Kepulauan, Meiyer Damima. Menurutnya, persoalan daerah ini bukan semata karena kekurangan pejabat, melainkan karena terlalu sedikit politisi […]

  • Irwanto Diasa: “Bangkep Bukan Krisis Lapangan Kerja, Tapi Krisis Hilirisasi dan Peluang Usaha”

    Irwanto Diasa: “Bangkep Bukan Krisis Lapangan Kerja, Tapi Krisis Hilirisasi dan Peluang Usaha”

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • visibility 230
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Isu mengenai krisis lapangan pekerjaan di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) belakangan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Namun, berdasarkan analisis data ketenagakerjaan terbaru, kondisi riil di daerah kepulauan tersebut justru menunjukkan fakta yang berbeda. Tokoh masyarakat sekaligus narasumber dalam podcast sosial ekonomi daerah, Irwanto Diasa, menilai bahwa Bangkep sebenarnya tidak sedang […]

error: Content is protected !!
expand_less