Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

  • calendar_month Sab, 27 Des 2025
  • visibility 1.309
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung).

Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus dosen, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Anak angkat tidak boleh disamakan dengan anak kandung dalam akta kelahiran. Jika nama orang tua angkat dicantumkan sebagai orang tua kandung, itu berarti telah terjadi pengaburan atau penghilangan asal-usul anak,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Saleh Gasin menjelaskan, kesalahan tersebut umumnya terjadi bukan karena niat jahat, melainkan akibat kurangnya pemahaman dan sosialisasi hukum. Banyak pasangan suami istri yang mengasuh anak sejak kecil, lalu langsung mengurus akta kelahiran dengan data yang tidak sesuai fakta.

“Masalahnya, niat baik tidak membenarkan cara yang melanggar hukum. Manipulasi data dalam dokumen kependudukan tetap memiliki konsekuensi hukum,” ujar Saleh Gasin.

Saleh Gasin mengingatkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya terkait larangan penghilangan asal-usul anak melalui manipulasi data.

Meskipun demikian, Saleh  menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk memperbaiki kesalahan yang sudah terlanjur terjadi. Pemerintah, kata dia, telah menyediakan mekanisme hukum untuk melakukan pembetulan secara sah.

“Jika sudah terlanjur, jangan dibiarkan. Segera ajukan perbaikan. Negara membuka ruang koreksi,” kata Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin tersebut.

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, pembatalan akta pencatatan sipil tidak selalu harus melalui penetapan pengadilan. Pembatalan dapat dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui mekanisme contrarius actus.

Dalam proses tersebut, pemohon cukup mengajukan pembatalan akta kelahiran dengan melampirkan:

  • Kutipan akta kelahiran yang akan dibatalkan;

  • Dokumen pendukung yang menguatkan alasan pembatalan;

  • Kartu Keluarga (KK);

  • KTP-el; dan/atau

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Setelah akta dibatalkan, pemohon bisa langsung mengajukan akta kelahiran baru sesuai data yang sebenarnya, lalu mengurus pengangkatan anak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Muhammad Saleh Gasin menekankan, langkah perbaikan ini penting demi melindungi hak anak di masa depan, termasuk hak identitas, hak waris, dan kepastian hukum lainnya.

“Jangan menunda karena takut. Justru membiarkan kesalahan akan memperbesar risiko hukum di kemudian hari,” tandasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait lebih aktif melakukan sosialisasi, agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 1.674
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada. Hal […]

  • Refleksi Hari Buruh 2026, Hermanius Burunaung: Investasi di Banggai Jangan Mengorbankan Upah dan Tenaga Kerja Lokal

    Refleksi Hari Buruh 2026, Hermanius Burunaung: Investasi di Banggai Jangan Mengorbankan Upah dan Tenaga Kerja Lokal

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Momentum Hari Buruh Nasional yang diperingati setiap 1 Mei menjadi ruang penting bagi pekerja untuk menyuarakan keadilan. Di Kabupaten Banggai, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau KSBSI Perwakilan Banggai melalui pemegang mandat, Hermanius Burunaung, mendesak pemerintah daerah dan perusahaan agar lebih serius memperhatikan kesejahteraan buruh, keadilan upah, serta prioritas bagi tenaga kerja […]

  • RSUD Trikora Salakan Buka Suara soal Dugaan Malapraktik Kematian Pasien Asal Manggalai

    RSUD Trikora Salakan Buka Suara soal Dugaan Malapraktik Kematian Pasien Asal Manggalai

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • visibility 951
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pihak RSUD Trikora Salakan akhirnya memberikan klarifikasi terkait tudingan malapraktik atas meninggalnya seorang pasien perempuan berusia 27 tahun, asal Desa Manggalai, Kecamatan Tinangkung. Klarifikasi tersebut disampaikan langsung oleh pihak rumah sakit pada Rabu sore (15/4/2026). Pasien tersebut sebelumnya diketahui menjalani proses persalinan normal anak kedua di RSUD Trikora Salakan pada Senin (13/4/2026). […]

  • Solar Menghilang, Masyarakat Dipermainkan: SPBU Totikum Disorot, BBM Subsidi Dinilai Tak Berpihak

    Solar Menghilang, Masyarakat Dipermainkan: SPBU Totikum Disorot, BBM Subsidi Dinilai Tak Berpihak

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • visibility 343
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Keluhan masyarakat terhadap pelayanan SPBU Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Selasa 10/02/2026 kian memuncak . Solar bersubsidi yang seharusnya menjadi penopang aktivitas pelayanan publik justru sulit diakses, tidak jelas jadwal distribusinya, dan memunculkan kecurigaan adanya persoalan serius dalam tata kelola penyaluran BBM. Beragam pertanyaan dan keluhan terus bermunculan dari warga. Solar disebut sering […]

  • Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    Bahaya Judi Online dan Langkah Pencegahannya: Edukasi untuk Masyarakat

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • visibility 1.272
    • 1Komentar

    Oleh: Brigpol Rahmat Tontoli, S.H. Anggota Kepolisian Polres Bangkep, Penyidik berpengalaman selama 8 tahun. Tahukah Anda bahwa jutaan orang di Indonesia terjebak dalam pusaran judi online, kehilangan tabungan, pekerjaan, bahkan keluarga, hanya dalam hitungan bulan? Di era teknologi yang kian canggih, akses mudah ke internet telah membuka pintu bagi perjudian daring, menggoda banyak orang dengan […]

  • Dokter dari Luar Daerah Datang Mengabdi di Bangkep, Tapi Justru Dipaksa Bertahan Tanpa Gaji Berbulan-Bulan

    Dokter dari Luar Daerah Datang Mengabdi di Bangkep, Tapi Justru Dipaksa Bertahan Tanpa Gaji Berbulan-Bulan

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 403
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Di tengah keterbatasan tenaga medis di wilayah kepulauan, kehadiran dokter dari luar daerah seharusnya menjadi berkah bagi pelayanan kesehatan masyarakat. Namun ironisnya, di Kabupaten Banggai Kepulauan, seorang dokter yang datang untuk mengabdi justru harus menghadapi kenyataan pahit: bekerja berbulan-bulan tanpa menerima gaji. Kasus ini mencuat setelah terungkap bahwa dokter yang bertugas di Puskesmas […]

error: Content is protected !!
expand_less