Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

  • calendar_month Sab, 27 Des 2025
  • visibility 1.345
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung).

Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., praktisi hukum sekaligus dosen, saat memberikan edukasi hukum kepada masyarakat.

“Anak angkat tidak boleh disamakan dengan anak kandung dalam akta kelahiran. Jika nama orang tua angkat dicantumkan sebagai orang tua kandung, itu berarti telah terjadi pengaburan atau penghilangan asal-usul anak,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Saleh Gasin menjelaskan, kesalahan tersebut umumnya terjadi bukan karena niat jahat, melainkan akibat kurangnya pemahaman dan sosialisasi hukum. Banyak pasangan suami istri yang mengasuh anak sejak kecil, lalu langsung mengurus akta kelahiran dengan data yang tidak sesuai fakta.

“Masalahnya, niat baik tidak membenarkan cara yang melanggar hukum. Manipulasi data dalam dokumen kependudukan tetap memiliki konsekuensi hukum,” ujar Saleh Gasin.

Saleh Gasin mengingatkan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya terkait larangan penghilangan asal-usul anak melalui manipulasi data.

Meskipun demikian, Saleh  menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu takut untuk memperbaiki kesalahan yang sudah terlanjur terjadi. Pemerintah, kata dia, telah menyediakan mekanisme hukum untuk melakukan pembetulan secara sah.

“Jika sudah terlanjur, jangan dibiarkan. Segera ajukan perbaikan. Negara membuka ruang koreksi,” kata Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin tersebut.

Ia menjelaskan, sejak diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019, pembatalan akta pencatatan sipil tidak selalu harus melalui penetapan pengadilan. Pembatalan dapat dilakukan langsung di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melalui mekanisme contrarius actus.

Dalam proses tersebut, pemohon cukup mengajukan pembatalan akta kelahiran dengan melampirkan:

  • Kutipan akta kelahiran yang akan dibatalkan;

  • Dokumen pendukung yang menguatkan alasan pembatalan;

  • Kartu Keluarga (KK);

  • KTP-el; dan/atau

  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

“Setelah akta dibatalkan, pemohon bisa langsung mengajukan akta kelahiran baru sesuai data yang sebenarnya, lalu mengurus pengangkatan anak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” jelasnya.

Muhammad Saleh Gasin menekankan, langkah perbaikan ini penting demi melindungi hak anak di masa depan, termasuk hak identitas, hak waris, dan kepastian hukum lainnya.

“Jangan menunda karena takut. Justru membiarkan kesalahan akan memperbesar risiko hukum di kemudian hari,” tandasnya.

Ia berharap pemerintah daerah dan instansi terkait lebih aktif melakukan sosialisasi, agar masyarakat tidak lagi terjebak dalam kesalahan administrasi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 2.211
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Reklamasi pantai menjadi salah satu strategi pembangunan wilayah pesisir yang cukup populer di Indonesia, terutama untuk menambah lahan bagi kegiatan ekonomi dan pemukiman. Namun, pelaksanaan reklamasi tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan administratif, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi pidana. Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Jerigen BBM di Bangkep Jangan Dilarang Total, Tapi Harus Ditertibkan Ketat

    Muhammad Saleh Gasin: Jerigen BBM di Bangkep Jangan Dilarang Total, Tapi Harus Ditertibkan Ketat

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • visibility 516
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id  – Persoalan penggunaan jerigen dalam distribusi BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan dinilai tidak bisa lagi dipandang secara sederhana. Bagi sebagian masyarakat, jerigen memang menjadi alat untuk bertahan hidup, terutama bagi warga desa terpencil yang jauh dari SPBU. Namun di sisi lain, jerigen juga diduga telah berubah menjadi salah satu jalur utama penyimpangan […]

  • Bom Ikan Merajalela di Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin: Ini Kejahatan yang Dipelihara

    Bom Ikan Merajalela di Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin: Ini Kejahatan yang Dipelihara

    • calendar_month Rab, 4 Feb 2026
    • visibility 592
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) di wilayah perairan Banggai Kepulauan (Bangkep) kian tak terkendali dan telah mencapai tingkat yang mengkhawatirkan. Maraknya ledakan di kawasan konservasi laut menunjukkan bahwa kejahatan lingkungan ini bukan sekadar terjadi karena lemahnya pengawasan, melainkan akibat pembiaran yang sistematis. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad Saleh […]

  • Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    Dinas Perikanan Bangkep Luruskan Isu Kuota Solar 11 Ribu Liter dan Kapal Pajeko

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 697
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menyikapi pemberitaan sebelumnya di tatandak.id berjudul “Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu” dan “Kapal Pajeko Fiktif Diduga Jadi Modus Mainkan Kuota Solar di Bangkep” (24/09/2025), Dinas Perikanan Kabupaten Banggai Kepulauan memberikan klarifikasi resmi agar publik tidak salah memahami informasi yang beredar. Klarifikasi […]

  • Muhammad Nazaruddin, Pecatur Asal Banggai Kepulauan Raih Juara 3 di Open Turnamen Catur Kapolres Cup III Morowali

    Muhammad Nazaruddin, Pecatur Asal Banggai Kepulauan Raih Juara 3 di Open Turnamen Catur Kapolres Cup III Morowali

    • calendar_month Sel, 1 Jul 2025
    • visibility 839
    • 0Komentar

    MOROWALI, tatandak.id – Muhammad Nazaruddin, seorang pecatur asal Desa Sakay, Kecamatan Totikum, Banggai Kepulauan, berhasil meraih juara 3 dalam Open Turnamen Catur Kapolres Cup III yang digelar pada 28 hingga 29 Juni 2025 di Aula Wicaksana Laghawa Mapolres Morowali. Prestasi ini semakin membanggakan karena Nazaruddin berhasil bersaing dengan para pecatur berpengalaman, termasuk beberapa master nasional […]

  • Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

    Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • visibility 1.144
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Tindakan menggunakan surat perjanjian kontrak kerja atau surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat berlaku surut seolah-olah memenuhi syarat administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang dosen dan praktisi hukum (Advokat), yang menilai […]

error: Content is protected !!
expand_less