ZULKIFLI LAMASANA: KETIKA HUTAN MERINTIH, DI MANA SUARA ADAT PARIGI MOUTONG ?
- calendar_month 21 jam yang lalu
- visibility 90
- comment 0 komentar

Menanti Patanggota, Tialo, Lauje, Tajio, dan para pemangku adat berdiri menjaga tanah, hutan, sungai, serta air yang diwariskan leluhur
Oleh : Zulkifli Lamasana, SH., CVM
Ketua Umum Perkumpulan Paralegal dan Penggiat Desa (PAPEDA)
Dahulu, leluhur tidak mengenal istilah AMDAL, reklamasi, atau pemulihan lingkungan. Tetapi mereka memahami sesuatu yang sangat mendasar : tanah harus dijaga, hutan tidak boleh diperlakukan semaunya, dan air adalah sumber kehidupan.
Hari ini, ketika sejumlah wilayah Parigi Moutong menghadapi persoalan pertambangan dan PETI, suara mesin terdengar sampai ke hulu. Tanah terbuka, hutan mendapat tekanan, sementara erosi dan sedimentasi dapat membawa dampaknya melalui sungai hingga ke sawah dan kehidupan masyarakat di hilir.
Di tengah keadaan itu, sebuah pertanyaan patut diajukan:
Di mana suara lembaga-lembaga adat kita ?
Parigi Moutong memiliki kekayaan adat yang besar. Ada Patanggota Parigi, Olongian Tialo, masyarakat adat Lauje dan Tajio, berbagai kelembagaan adat Kaili, serta lembaga adat di desa-desa. Mereka adalah penjaga ingatan kolektif masyarakat tentang tanah, hubungan sosial, tradisi dan nilai-nilai yang diwariskan antargenerasi.
Adat tentu bukan hanya pakaian, tarian dan seremoni penyambutan pejabat.
Adat adalah nilai. Adat adalah ingatan. Adat adalah penjaga batas antara kebutuhan manusia dan keserakahan.
Konstitusi pun menghormati keberadaan masyarakat hukum adat dan hak tradisionalnya melalui Pasal 18 B ayat (2) UUD 1945. Hukum lingkungan Indonesia juga menempatkan kearifan lokal sebagai salah satu asas perlindungan dan pengelolaan lingkungan.
Karena itu, sudah waktunya lembaga adat Parigi Moutong kembali berbicara tentang persoalan yang sangat mendasar : tanah, hutan, sungai dan air.
Bukan untuk menggantikan pemerintah atau aparat penegak hukum. Bukan pula untuk menyatakan bahwa setiap kegiatan pertambangan harus ditolak.
Tetapi adat harus berani mengingatkan bahwa alam bukan milik satu generasi.
Tanah yang kita pijak hari ini pernah dijaga oleh mereka yang telah meninggal. Sungai yang kita minum hari ini juga akan dibutuhkan oleh mereka yang bahkan belum dilahirkan.
Di situlah tanggung jawab antargenerasi menemukan maknanya.
Kita perlu mendengar kembali para tetua: Apa pesan leluhur tentang hutan ?, Bagaimana adat memperlakukan sungai dan sumber air ?, Apa batas manusia dalam mengambil hasil bumi ?, dan apa kewajiban seseorang ketika tindakannya merugikan kehidupan orang banyak ?
Jawaban atas pertanyaan itu seharusnya digali, didokumentasikan, dan diwariskan kembali kepada generasi muda.
Sebab jangan sampai suatu hari anak cucu kita berdiri di hadapan sungai yang rusak dan bertanya:
“Ketika hutan mulai hilang dan air kami mulai terancam, mengapa para pewaris adat hanya diam ?”
Hutan tidak bisa datang mengadu.
Sungai tidak bisa menghadiri rapat.
Anak cucu yang belum lahir pun belum mampu mempertahankan hak mereka.
Maka ketika hutan merintih, adat harus bersuara. Ketika sungai terhimpit, masyarakat harus berdiri.
Jangan biarkan adat hanya hidup dalam upacara.
Biarkan adat hidup ketika tanah leluhur memanggil.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan generasi kita mungkin bukan berapa banyak emas yang berhasil dikeluarkan dari bumi Parigi Moutong, melainkan apakah ketika semuanya selesai, anak cucu kita masih mempunyai hutan yang hijau, tanah yang subur, dan sungai yang mengalir jernih.
- Penulis: Zulkifli Lamasana, SH., CVM
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Zulkifli Lamasana, SH., CVM

Saat ini belum ada komentar