Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LINGKUNGAN » H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan Harus Dilindungi, Bukan Dikorbankan untuk Tambang Batu Gamping

H. Sulaeman Husen: Karst Banggai Kepulauan Harus Dilindungi, Bukan Dikorbankan untuk Tambang Batu Gamping

  • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
  • visibility 195
  • comment 0 komentar

BANGKEP, tatandak.id – Isu penolakan terhadap rencana masuknya tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan semakin masif bergulir di tengah masyarakat pada April 2026. Gelombang penolakan itu juga disuarakan mahasiswa Banggai Kepulauan yang tergabung dalam organisasi IPBK Palu.

Mahasiswa IPBK Palu bahkan mengajak seluruh pemuda Banggai Kepulauan yang berada di Kota Palu untuk mengikuti aksi demonstrasi bertema “Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan” pada Selasa, 28 April 2026, di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Aksi tersebut bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, yang melibatkan OPD Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan, pemerhati lingkungan, serta mahasiswa Banggai Kepulauan yang tergabung dalam IPBK Palu.

Salah satu tokoh yang turut menyuarakan penolakan itu adalah H. Sulaeman Husen. Ia menyebut isu tersebut mendorong dirinya untuk mencari dasar rasional mengapa masyarakat Banggai Kepulauan harus menolak tambang batu gamping.

“Isu tersebut mengusik saya untuk mencari referensi yang menjadi dasar rasional kenapa kita harus menolak tambang batu gamping di Banggai Kepulauan,” ujar H. Sulaeman Husen, Selasa, 05/05/2026.

Menurutnya, salah satu dokumen yang secara komprehensif membahas kawasan karst Banggai Kepulauan adalah dokumen yang disusun oleh Direktorat Bina Pengelolaan Ekosistem Esensial, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan tahun 2017, berjudul “Penataan Pengelolaan Kawasan Karst Kabupaten Banggai Kepulauan.”

Dokumen tersebut, kata H. Sulaeman Husen, menjadi landasan utama dibentuknya Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan.

H. Sulaeman Husen menjelaskan, karst Banggai Kepulauan memiliki peranan penting dalam menyangga kehidupan makhluk hidup. Kawasan ini memiliki kemampuan menyerap jutaan meter kubik air hujan setiap tahun untuk mencukupi sekitar seperempat kebutuhan air bersih penduduk.

Selain itu, kawasan karst juga berperan dalam menyerap CO₂ dari atmosfer. Meskipun dalam proses karstifikasi CO₂ dapat dilepaskan kembali, rata-rata CO₂ yang terserap tetap cukup besar.

“Kawasan karst Banggai Kepulauan bukan hanya penyedia air, tetapi juga memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang unik dan tidak terdapat pada kawasan lainnya,” jelasnya.

Secara biogeografi, keanekaragaman hayati Kepulauan Banggai merupakan kawasan peralihan dengan perpaduan fauna dan flora Sulawesi, Maluku, hingga Papua. Di kawasan ini ditemukan fauna endemik seperti Rattus pelurus, Tarsius pelengensis, dan Phalanger pelengensis.

Keanekaragaman burung di Pulau Peling juga dilaporkan sedikitnya mencapai 141 spesies, dengan beberapa spesies memiliki sebaran terbatas.

Menurut H. Sulaeman Husen, kawasan karst Banggai Kepulauan memang memiliki potensi besar, namun di balik keunikannya, kawasan ini juga merupakan ekosistem yang rawan, bahkan sangat rawan terhadap perubahan.

Keutuhan ekosistem karst sangat bergantung pada hubungan khas antara air, lahan, vegetasi, dan tanah. Gangguan terhadap salah satu unsur tersebut akan memengaruhi unsur lainnya.

“Mengingat rawannya ekosistem karst, maka pengelolaannya harus dilakukan dengan sangat hati-hati,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengelolaan kawasan karst menuntut kesadaran tinggi terhadap aspek lingkungan. Gangguan sekecil apa pun dapat mengubah karakteristik lingkungan yang berperan penting bagi organisme karst serta fungsi lingkungan ekosistem karst.

Karena itu, kesadaran terhadap masalah lingkungan hidup, termasuk ekosistem karst, harus terus dikembangkan. Sebab, permasalahan lingkungan hidup akan terus berkembang dan semakin kompleks.

H. Sulaeman Husen mengungkapkan, karst di Kabupaten Banggai Kepulauan berkembang pada dua formasi batu gamping, yaitu batu gamping berlapis dari Formasi Salodik yang berumur Eosen-Miosen, serta batu gamping terumbu dari Formasi Peleng yang berumur Kuarter.

Penyebaran kedua jenis batu gamping tersebut menempati area yang sangat luas, yakni sekitar 97,7 persen dari wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan.

Berdasarkan karakteristiknya, karst Banggai Kepulauan terdiri atas eksokarst, yaitu labirin dan kerucut karst, serta endokarst, yaitu gua.

Eksokarst di Banggai Kepulauan berupa perbukitan karst, perbukitan kerucut karst, plateau karst, dataran karst, dan danau karst. Sementara endokarst berupa sejumlah gua, di antaranya Gua Tompudau, Gua Lolong dan Okumel, Gua Jepang, Gua Bo’okon, Gua Ululan, Gua Susundeng, Gua Babang, dan Gua Pentu.

Selain itu, pada kawasan karst Banggai Kepulauan juga terdapat potensi 124 mata air, 1 sungai bawah tanah, dan 103 sungai permukaan.

Berdasarkan hasil analisis penilaian fungsi karst di Kabupaten Banggai Kepulauan, diperoleh informasi bahwa 97,7 persen dari luas wilayah daratan merupakan ekosistem karst berfungsi lindung.

H. Sulaeman Husen menegaskan, masyarakat Banggai Kepulauan sangat bergantung pada mata air sebagai sumber air bersih dan air minum. Karena itu, eksploitasi kawasan karst berpotensi menyebabkan pencemaran sumber-sumber mata air dan berkurangnya debit air.

Selain mengancam air bersih, eksploitasi kawasan karst juga dapat mengancam pangan lokal masyarakat Banggai Kepulauan, yaitu ubi Banggai, yang merupakan salah satu makanan pokok masyarakat.

Ia juga menyoroti bahwa sebagian besar wilayah konsesi tambang berada di lahan pertanian produktif. Kondisi ini berisiko mematikan ekonomi warga yang selama ini bergantung pada pertanian, perkebunan, peternakan, dan ekowisata.

“Penambangan ini berisiko mematikan ekonomi warga yang bergantung pada pertanian, perkebunan, peternakan, serta ekowisata,” kata H. Sulaeman Husen.

Kabupaten Banggai Kepulauan telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst Banggai Kepulauan.

Menurut H. Sulaeman Husen, perda tersebut memberi arahan kepada pemerintah daerah dalam mengelola kawasan karst guna mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Banggai Kepulauan.

Sebagai daerah kepulauan dan pulau kecil, Banggai Kepulauan sangat rentan terhadap penambangan kapur atau karst. Kerusakan bentang lahan dapat berdampak pada hilangnya mata air, pencemaran air minum, kerusakan hutan, kerusakan lahan pertanian dan perkebunan, hilangnya keanekaragaman hayati, longsor, hingga kerusakan pesisir dan laut.

Dampak tersebut juga dapat menjalar ke kawasan mangrove, padang lamun, terumbu karang, serta objek wisata seperti danau, pantai, dan air terjun.

“Perlindungan dan pengelolaan ekosistem karst Banggai Kepulauan sesuai amanat Perda Nomor 16 Tahun 2019 merupakan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan fungsi ekosistem karst serta mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan,” ujarnya.

Selain dampak lingkungan, H. Sulaeman Husen juga menyoroti aspek finansial dari rencana tambang batu gamping. Menurutnya, meskipun tambang dapat memberikan pemasukan langsung ke kas daerah, kerugian ekonomi eksternal akibat kerusakan lingkungan jauh lebih besar.

Ia memperkirakan pendapatan daerah dari sektor tambang melalui Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) mencapai sekitar Rp7,5 miliar per tahun, dengan asumsi produksi 500 ribu ton per tahun dan tarif pajak daerah tertentu.

Selain itu, ada pula potensi Dana Bagi Hasil (DBH) dari royalti yang dibayarkan perusahaan kepada pemerintah pusat, serta multiplier effect berupa peningkatan perputaran uang di pasar lokal dari pekerja tambang.

Namun, ketika kawasan karst rusak, muncul beban biaya yang harus ditanggung masyarakat dan pemerintah.

Untuk krisis air bersih, misalnya, estimasi biayanya dapat mencapai Rp18,25 miliar per tahun. Jika mata air hilang, pemerintah atau masyarakat harus mengeluarkan biaya untuk mobilisasi tangki air atau pembuatan sumur dalam yang mahal.

Di sektor pertanian, potensi kehilangan diperkirakan mencapai Rp10 miliar per tahun akibat penurunan produktivitas ubi Banggai dan kelapa karena hilangnya cadangan air tanah.

Sementara di sektor pariwisata, potensi kehilangan diperkirakan mencapai Rp5 miliar per tahun. Danau kristal seperti Paisupok dapat kehilangan daya tarik jika kawasan tangkapan airnya ditambang.

Berdasarkan simulasi tersebut, pendapatan tambang sekitar Rp7,5 miliar per tahun, sementara total beban kerugian mencapai Rp33,25 miliar per tahun. Dengan demikian, dampak netto ekonomi berpotensi mengalami defisit sekitar Rp25,75 miliar per tahun.

H. Sulaeman Husen menyimpulkan, secara finansial jangka panjang, Banggai Kepulauan berisiko mengalami “kebocoran ekonomi” jika tambang batu gamping dipaksakan masuk.

Pendapatan yang diterima daerah tidak akan mampu membayar dampak kerusakan yang ditinggalkan. Bahkan, keuntungan finansial dari tambang berpotensi habis untuk menangani bencana ekologis seperti krisis air bersih dan banjir, yang biaya pemulihannya hampir mustahil dipenuhi oleh daerah.

Menurutnya, data menunjukkan bahwa ekonomi berbasis lingkungan, seperti ekowisata dan pertanian, jauh lebih menguntungkan secara berkelanjutan bagi masyarakat lokal dibanding industri ekstraktif.

“Karst Banggai Kepulauan bukan sekadar batu gamping. Ia adalah penyangga air, pangan, keanekaragaman hayati, ekonomi rakyat, dan masa depan daerah kepulauan. Karena itu, karst Banggai Kepulauan harus dilindungi, bukan dieksploitasi,” tutup H. Sulaeman Husen.

 

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gambar Ilustrasi

    Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Sudah Diputus, Satu Masih Sidang, Pelaku Utama Masih Bebas

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 991
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Dua perkara pemalsuan surat dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Namun satu perkara lainnya masih berjalan, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku utama pembuat dokumen palsu hingga kini belum tersentuh proses hukum. Dua perkara yang telah diputus yakni nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama […]

  • Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

    Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 295
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pembangunan Gedung Sanggar Seni di Desa Alakasing, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, menuai sorotan dan tanda tanya dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai tidak hanya mengalami keterlambatan, tetapi juga dipertanyakan urgensi serta perencanaannya. Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan sanggar seni masih berada pada […]

  • BERANI MEMPEKERJAKAN DOKTER, TAPI TAK MAMPU MEMBAYAR GAJI? WAJAH PEMDA BANGKEP DIPERTANYAKAN

    BERANI MEMPEKERJAKAN DOKTER, TAPI TAK MAMPU MEMBAYAR GAJI? WAJAH PEMDA BANGKEP DIPERTANYAKAN

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • visibility 503
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Polemik keterlambatan gaji tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan kini berubah menjadi sorotan tajam publik. Bukan hanya karena dokter di Puskesmas Totikum Selatan harus bekerja berbulan-bulan tanpa menerima gaji, tetapi juga karena alasan yang disampaikan pemerintah daerah dinilai berubah-ubah dan semakin membingungkan. Pada penjelasan awal, Kepala Dinas Kesehatan Bangkep menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran […]

  • Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    Sampah Jadi Ancaman Serius di Kawasan Wisata Unggulan Bangkep, Pemda Diminta Gerak Cepat Arahkan CSR

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 580
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Persoalan sampah di kawasan wisata prioritas satu Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) dinilai semakin mengkhawatirkan. Kawasan Kopopokuli yang masuk dalam zona unggulan destinasi wisata, kini justru mulai dipenuhi tumpukan sampah di darat maupun di laut. Padahal, kawasan ini tengah disiapkan menyambut event besar bertaraf nasional dan internasional, termasuk Festival Paisupok yang pernah dipresentasikan […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

    Muhammad Saleh Gasin: Kasus PPPK Bangkep Bukti Ada yang “Kebal Hukum” di Daerah

    • calendar_month Sab, 18 Okt 2025
    • visibility 1.370
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Kasus dugaan pemalsuan dokumen PPPK di lingkungan BPBD Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi perhatian publik setelah muncul sejumlah kejanggalan dalam proses penegakan hukumnya. Di balik jalannya persidangan yang kini sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Luwuk, tersimpan kisah panjang tentang bagaimana perkara ini sempat mandek, bolak-balik antara Polres Bangkep dan Kejaksaan Negeri […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Ketika Rekomendasi Berubah Jadi Celah, Mengurai Akar Kusut BBM Subsidi di Banggai Kepulauan

    Muhammad Saleh Gasin: Ketika Rekomendasi Berubah Jadi Celah, Mengurai Akar Kusut BBM Subsidi di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 189
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Persoalan BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan sudah terlalu lama hadir sebagai keluhan harian masyarakat, tetapi terlalu sedikit hadir sebagai persoalan yang dibedah sampai ke akar-akarnya. Yang tampak di permukaan adalah antrean, jerigen, kelangkaan, dan harga eceran yang melonjak. Namun di bawah permukaan, ada persoalan yang jauh lebih serius yakni lemahnya kontrol, […]

error: Content is protected !!
expand_less