Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

  • calendar_month Sel, 23 Des 2025
  • visibility 1.674
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada.

Hal ini juga disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., sebagai Praktisi Hukum (Advokat) dan juga sekaligus Dosen serta Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin saat memberikan penjelasan hukum kepada tatandak.id.

“Masih banyak Pemda yang memiliki kesalahpahaman ini. Ormas yang berbadan hukum tidak perlu memiliki SKT. Apa yang diamanatkan oleh undang-undang hanyalah melaporkan keberadaan mereka, bukan mendaftar ulang,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dengan jelas telah membedakan status ormas yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Dalam Pasal 11 ayat (1), disebutkan dengan jelas bahwa organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum adalah kumpulan badan hukum berupa perkumpulan dan yayasan badan hukum.

“Begitu sebuah perkumpulan atau yayasan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengesahan (SK Pengesahan), maka status hukum mereka sudah lengkap. Tidak ada lagi kewajiban untuk mengurus SKT,” ujarnya.

Lebih tepatnya, ia menekankan bahwa Pasal 15 Ayat (3) UU Ormas secara eksplisit menyebutkan bahwa Ormas berbadan hukum yang telah secara hukum didirikan tidak memerlukan SKT. Menurut pendapatnya, SKT hanya ditujukan untuk Ormas yang tidak berbadan hukum (Ormas yang tidak memiliki SK pengesahan dari Kementerian Hukum) agar keberadaannya diakui secara Administratif.

Meskipun tidak wajib memiliki SKT, Muhammad Saleh Gasin menekankan bahwa Ormas yang telah secara hukum didirikan tetap memiliki kewajiban administratif dalam bentuk Melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Daerah. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Ormas.

“Pelaporannya sangat sederhana. Cukup lampirkan SK Pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan struktur organisasi di daerah. Itu bukan izin, itu bukan pendaftaran ulang,” jelasnya.

Ia mengomentari praktik beberapa daerah yang masih meminta berbagai persyaratan tambahan, bahkan memperlakukan laporan sebagai bentuk izin operasional/perizinan. Menurut pendapatnya, praktik semacam itu berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan Ormas yang telah secara sah berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika badan hukum sudah ada tetapi SKT masih diminta, itu jelas keliru. Pemerintah Daerah seharusnya mematuhi UU Ormas, bukan menafsirkannya dengan cara mereka sendiri,” kata Saleh Gasin.

Pada prinsipnya, pelaporan keberadaan Ormas kepada Pemda semata-mata untuk pengumpulan data, pengawasan, dan koordinasi, agar kegiatan Ormas sejalan dengan kebijakan Pembangunan Daerah. Namun, ini tidak berarti bahwa pelaporan harus digunakan sebagai sarana untuk membatasi atau menghambat kegiatan organisasi.

Sebagai penutup, Muhammad Saleh Gasin mengimbau kepada pengurus perkumpulan berbadan hukum dan yayasan berbadan hukum seperti LSM atau organisasi lainnya untuk memahami hak dan kewajiban hukum mereka, dan untuk tidak ragu mempertanyakan dasar hukum jika Pemda meminta ketentuan yang tidak diatur dalam undang-undang.

“Hukum ada untuk kepastian dan agar memudahkan pelaksanaan. Kalau sudah berbadan hukum, maka cukup lapor. Tidak lebih, tidak kurang,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Sikap soal Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Saya Tidak Anti-Investasi, Tapi Saya Menolak Jika Rakyat dan Alam Dikorbankan”

    Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Sikap soal Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Saya Tidak Anti-Investasi, Tapi Saya Menolak Jika Rakyat dan Alam Dikorbankan”

    • calendar_month Sel, 28 Apr 2026
    • visibility 150
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Advokat sekaligus putra daerah Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin, akhirnya menyampaikan sikap terbuka terkait polemik tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan. Pernyataan ini disampaikan setelah mulai muncul pertanyaan dari sejumlah pihak mengenai posisi dirinya sebagai anak daerah terhadap rencana maupun aktivitas pertambangan batu gamping yang belakangan menjadi perhatian publik. Muhammad […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Bangkep Tidak Kekurangan Orang yang Tahu Masalah, Tapi Kekurangan Orang yang Mau Ambil Peran

    Muhammad Saleh Gasin: Bangkep Tidak Kekurangan Orang yang Tahu Masalah, Tapi Kekurangan Orang yang Mau Ambil Peran

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • visibility 715
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Advokat dan pegiat sosial Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa salah satu persoalan paling mendasar di Banggai Kepulauan hari ini bukan semata-mata karena masyarakat tidak tahu keadaan, melainkan karena terlalu banyak orang yang paham ada yang tidak beres, tetapi terlalu sedikit yang sungguh-sungguh mau mengambil peran untuk memperbaikinya. Menurut Saleh […]

  • Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 829
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kian hangat diperbincangkan. Kelangkaan dan dugaan penyelewengan BBM yang ramai diberitakan belakangan ini akhirnya mendapat tanggapan tegas dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangkep. Sebelumnya, Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) telah menggelar rapat besar bersama berbagai pihak, mulai dari eksekutif, […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • visibility 275
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Korupsi sering dibicarakan setelah semuanya terlambat. Setelah kasus mencuat, setelah angka kerugian disebut, setelah nama-nama terseret ke ruang publik. Padahal, korupsi tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh pelan-pelan, dari kebiasaan kecil yang dibiarkan, dari kejujuran yang mulai longgar, dari amanah yang tidak lagi dijaga sebagaimana mestinya. Di situlah Muhammad Saleh Gasin, S.H., […]

  • Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    Pemerintah Diminta Segera Serahkan SK 17 Orang P3K di Bangkep, Aktivis Sebut Sistem Pansel Rusak Parah

    • calendar_month Rab, 11 Jun 2025
    • visibility 925
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id — Polemik terkait penundaan pemberian Surat Keputusan (SK) kepada 17 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi kini semakin memanas. Aktivis dan penggiat media, Irwanto DJ, mengungkapkan kekecewaannya dan mendesak pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan untuk segera menyerahkan SK kepada para P3K yang sudah memenuhi syarat. Menurut Irwanto, masalah ini […]

  • Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    Program MBG Di Bangkep Solusi Untuk Kesejahtraan Rakyat Atau Perampokan Rakyat

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • visibility 884
    • 0Komentar

    Oleh: IRFAN KAHAR Program Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu program Strategis Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, resmi diluncurkan di Kabupaten Banggai Kepulauan pada Senin, 24 Februari 2025. Namun Program Yang kemudian digagas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat rawan terjadi penyimpangan dan potensi korupsi jika tidak diawasi dengan ketat. Program […]

error: Content is protected !!
expand_less