Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

  • calendar_month Sel, 23 Des 2025
  • visibility 1.710
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada.

Hal ini juga disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., sebagai Praktisi Hukum (Advokat) dan juga sekaligus Dosen serta Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin saat memberikan penjelasan hukum kepada tatandak.id.

“Masih banyak Pemda yang memiliki kesalahpahaman ini. Ormas yang berbadan hukum tidak perlu memiliki SKT. Apa yang diamanatkan oleh undang-undang hanyalah melaporkan keberadaan mereka, bukan mendaftar ulang,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dengan jelas telah membedakan status ormas yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Dalam Pasal 11 ayat (1), disebutkan dengan jelas bahwa organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum adalah kumpulan badan hukum berupa perkumpulan dan yayasan badan hukum.

“Begitu sebuah perkumpulan atau yayasan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengesahan (SK Pengesahan), maka status hukum mereka sudah lengkap. Tidak ada lagi kewajiban untuk mengurus SKT,” ujarnya.

Lebih tepatnya, ia menekankan bahwa Pasal 15 Ayat (3) UU Ormas secara eksplisit menyebutkan bahwa Ormas berbadan hukum yang telah secara hukum didirikan tidak memerlukan SKT. Menurut pendapatnya, SKT hanya ditujukan untuk Ormas yang tidak berbadan hukum (Ormas yang tidak memiliki SK pengesahan dari Kementerian Hukum) agar keberadaannya diakui secara Administratif.

Meskipun tidak wajib memiliki SKT, Muhammad Saleh Gasin menekankan bahwa Ormas yang telah secara hukum didirikan tetap memiliki kewajiban administratif dalam bentuk Melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Daerah. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Ormas.

“Pelaporannya sangat sederhana. Cukup lampirkan SK Pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan struktur organisasi di daerah. Itu bukan izin, itu bukan pendaftaran ulang,” jelasnya.

Ia mengomentari praktik beberapa daerah yang masih meminta berbagai persyaratan tambahan, bahkan memperlakukan laporan sebagai bentuk izin operasional/perizinan. Menurut pendapatnya, praktik semacam itu berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan Ormas yang telah secara sah berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika badan hukum sudah ada tetapi SKT masih diminta, itu jelas keliru. Pemerintah Daerah seharusnya mematuhi UU Ormas, bukan menafsirkannya dengan cara mereka sendiri,” kata Saleh Gasin.

Pada prinsipnya, pelaporan keberadaan Ormas kepada Pemda semata-mata untuk pengumpulan data, pengawasan, dan koordinasi, agar kegiatan Ormas sejalan dengan kebijakan Pembangunan Daerah. Namun, ini tidak berarti bahwa pelaporan harus digunakan sebagai sarana untuk membatasi atau menghambat kegiatan organisasi.

Sebagai penutup, Muhammad Saleh Gasin mengimbau kepada pengurus perkumpulan berbadan hukum dan yayasan berbadan hukum seperti LSM atau organisasi lainnya untuk memahami hak dan kewajiban hukum mereka, dan untuk tidak ragu mempertanyakan dasar hukum jika Pemda meminta ketentuan yang tidak diatur dalam undang-undang.

“Hukum ada untuk kepastian dan agar memudahkan pelaksanaan. Kalau sudah berbadan hukum, maka cukup lapor. Tidak lebih, tidak kurang,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PDIP Bangkep Ingatkan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Pangan dan Jaga Daya Beli Masyarakat

    PDIP Bangkep Ingatkan Pemda Antisipasi Kenaikan Harga Pangan dan Jaga Daya Beli Masyarakat

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • visibility 143
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Banggai Kepulauan mengingatkan Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan untuk mengantisipasi potensi kenaikan harga bahan pokok dan bahan bakar minyak (BBM) yang dapat berdampak pada perekonomian daerah. Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai Kepulauan Meiyer Damima, SE., menyampaikan bahwa kondisi geografis daerah kepulauan membuat Banggai Kepulauan memiliki kerentanan […]

  • Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 1.203
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Salah satu yang turut menyuarakan keprihatinan tersebut adalah Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang menilai bahwa persoalan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga […]

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 514
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

  • Muhammad Saleh Gasin Soroti BBM di Bangkep: “Kalau Aturan Ada, Aparat Ada, Kenapa Masalah Ini Seperti Dibiarkan?”

    Muhammad Saleh Gasin Soroti BBM di Bangkep: “Kalau Aturan Ada, Aparat Ada, Kenapa Masalah Ini Seperti Dibiarkan?”

    • calendar_month Sab, 28 Mar 2026
    • visibility 640
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan BBM di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi sorotan. Di tengah keluhan masyarakat yang terus berulang, muncul satu pertanyaan besar yang mulai hidup di ruang publik yakni “mengapa masalah ini seperti tidak pernah benar-benar disentuh sampai ke akarnya?” Advokat dan pegiat sosial yang fokus pada gerakan akses keadilan dan kontrol sosial […]

  • Terumbu Karang Rusak, Warisan Nelayan Bubu Kian Terancam

    Terumbu Karang Rusak, Warisan Nelayan Bubu Kian Terancam

    • calendar_month Ming, 2 Agu 2026
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BANGKEP (02/08/2026), tatandak.id – Kerusakan terumbu karang yang terus terjadi mengancam keberlangsungan nelayan tradisional pengguna bubu di wilayah pesisir. Menyusutnya habitat ikan akibat degradasi ekosistem laut menyebabkan hasil tangkapan nelayan terus menurun, sekaligus mengancam kelestarian pengetahuan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun. Bubu merupakan alat tangkap tradisional yang dibuat secara manual dan telah lama digunakan […]

  • Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    Sekretariat IKMBM Rusak Parah, Pasien Bangkep di Makassar Terabaikan, Pemda Diminta Tanggap

    • calendar_month Jum, 20 Jun 2025
    • visibility 1.442
    • 0Komentar

    MAKASSAR, tatandak.id — Kondisi memprihatinkan sekretariat Ikatan Keluarga Mahasiswa Banggai Kepulauan Makassar (IKMBM) mendapat sorotan tajam dari pembina organisasi sekaligus perwakilan pengurus, Aprianto Siduan. Ia menyuarakan keresahan mahasiswa dan pasien asal Bangkep yang selama ini menggantungkan tempat tinggal sementara mereka di sekretariat tersebut. Lewat sambungan telepon, Jumat (20/06/2025), Aprianto mengungkapkan, sejumlah ruangan di sekretariat IKMBM […]

error: Content is protected !!
expand_less