Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

  • calendar_month Sel, 23 Des 2025
  • visibility 1.672
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada.

Hal ini juga disampaikan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., sebagai Praktisi Hukum (Advokat) dan juga sekaligus Dosen serta Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin saat memberikan penjelasan hukum kepada tatandak.id.

“Masih banyak Pemda yang memiliki kesalahpahaman ini. Ormas yang berbadan hukum tidak perlu memiliki SKT. Apa yang diamanatkan oleh undang-undang hanyalah melaporkan keberadaan mereka, bukan mendaftar ulang,” kata Muhammad Saleh Gasin.

Ia menjelaskan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) dengan jelas telah membedakan status ormas yang berbadan hukum dan yang tidak berbadan hukum. Dalam Pasal 11 ayat (1), disebutkan dengan jelas bahwa organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum adalah kumpulan badan hukum berupa perkumpulan dan yayasan badan hukum.

“Begitu sebuah perkumpulan atau yayasan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Hukum yang dibuktikan dengan Surat Keputusan Pengesahan (SK Pengesahan), maka status hukum mereka sudah lengkap. Tidak ada lagi kewajiban untuk mengurus SKT,” ujarnya.

Lebih tepatnya, ia menekankan bahwa Pasal 15 Ayat (3) UU Ormas secara eksplisit menyebutkan bahwa Ormas berbadan hukum yang telah secara hukum didirikan tidak memerlukan SKT. Menurut pendapatnya, SKT hanya ditujukan untuk Ormas yang tidak berbadan hukum (Ormas yang tidak memiliki SK pengesahan dari Kementerian Hukum) agar keberadaannya diakui secara Administratif.

Meskipun tidak wajib memiliki SKT, Muhammad Saleh Gasin menekankan bahwa Ormas yang telah secara hukum didirikan tetap memiliki kewajiban administratif dalam bentuk Melaporkan keberadaannya kepada Pemerintah Daerah. Kewajiban ini diatur dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan UU Ormas.

“Pelaporannya sangat sederhana. Cukup lampirkan SK Pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan struktur organisasi di daerah. Itu bukan izin, itu bukan pendaftaran ulang,” jelasnya.

Ia mengomentari praktik beberapa daerah yang masih meminta berbagai persyaratan tambahan, bahkan memperlakukan laporan sebagai bentuk izin operasional/perizinan. Menurut pendapatnya, praktik semacam itu berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum dan merugikan Ormas yang telah secara sah berbadan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika badan hukum sudah ada tetapi SKT masih diminta, itu jelas keliru. Pemerintah Daerah seharusnya mematuhi UU Ormas, bukan menafsirkannya dengan cara mereka sendiri,” kata Saleh Gasin.

Pada prinsipnya, pelaporan keberadaan Ormas kepada Pemda semata-mata untuk pengumpulan data, pengawasan, dan koordinasi, agar kegiatan Ormas sejalan dengan kebijakan Pembangunan Daerah. Namun, ini tidak berarti bahwa pelaporan harus digunakan sebagai sarana untuk membatasi atau menghambat kegiatan organisasi.

Sebagai penutup, Muhammad Saleh Gasin mengimbau kepada pengurus perkumpulan berbadan hukum dan yayasan berbadan hukum seperti LSM atau organisasi lainnya untuk memahami hak dan kewajiban hukum mereka, dan untuk tidak ragu mempertanyakan dasar hukum jika Pemda meminta ketentuan yang tidak diatur dalam undang-undang.

“Hukum ada untuk kepastian dan agar memudahkan pelaksanaan. Kalau sudah berbadan hukum, maka cukup lapor. Tidak lebih, tidak kurang,” pungkasnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 245
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan antrean jerigen bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jajaran Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bergerak cepat melakukan patroli dan pengecekan langsung ke sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Bangkep pada Senin (16/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran distribusi […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • visibility 1.248
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing. “Selama cicilan […]

  • Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    Akta Kelahiran Anak Angkat Disamakan Anak Kandung, Muhammad Saleh Gasin: Ini Keliru dan Berisiko Hukum, Segera Perbaiki

    • calendar_month Sab, 27 Des 2025
    • visibility 1.308
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik pengangkatan anak yang tidak sesuai prosedur hukum masih sering terjadi di tengah masyarakat, dan yang paling sering ditemui adalah pencantuman nama orang tua angkat sebagai orang tua kandung dalam akta kelahiran, sehingga seolah-olah anak tersebut merupakan anak biologis (anak kandung). Praktik seperti ini keliru dan berisiko hukum. Hal tersebut ditegaskan oleh Muhammad […]

  • Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    Polres Bangkep Tegas Sikapi Polemik BBM Subsidi: Siap Tindak Penyelewengan

    • calendar_month Kam, 25 Sep 2025
    • visibility 828
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) kian hangat diperbincangkan. Kelangkaan dan dugaan penyelewengan BBM yang ramai diberitakan belakangan ini akhirnya mendapat tanggapan tegas dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Bangkep. Sebelumnya, Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) telah menggelar rapat besar bersama berbagai pihak, mulai dari eksekutif, […]

  • Irfan Kahar Desak Pemda Bangkep Evaluasi dan Hukum Pihak Lalai dalam Insiden MBG

    Irfan Kahar Desak Pemda Bangkep Evaluasi dan Hukum Pihak Lalai dalam Insiden MBG

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • visibility 293
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Insiden keracunan massal ratusan siswa SD hingga SMA di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) akibat makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menuai sorotan tajam. Aktivis Bangkep, Irfan Kahar, mendesak Pemerintah Daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh sekaligus menjatuhkan sanksi tegas kepada pihak yang dinilai lalai. Menurutnya, kasus yang terjadi pada 17 September 2025 […]

  • Diduga Dibacok Suami Saat Mabuk, Seorang Perempuan Menjalani Perawatan di Puskesmas Totikum

    Diduga Dibacok Suami Saat Mabuk, Seorang Perempuan Menjalani Perawatan di Puskesmas Totikum

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • visibility 2.074
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Seorang perempuan di Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, diduga menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh suaminya sendiri pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tatandak.id, korban yang diketahui berinisial R sempat dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 00.00 Wita dalam […]

error: Content is protected !!
expand_less