Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » SOSIAL BUDAYA » Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

Gelombang Keprihatinan di Bangkep, Muhammad Saleh Gasin Ajak Semua Pihak Bersatu Lindungi Anak dari Predator Seksual

  • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
  • visibility 1.214
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) menimbulkan keprihatinan mendalam dari berbagai kalangan. Salah satu yang turut menyuarakan keprihatinan tersebut adalah Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum di Kabupaten Banggai Kepulauan, yang menilai bahwa persoalan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga krisis moral dan kegagalan sosial yang harus segera diatasi bersama.

Menurut Saleh Gasin, kasus terbaru yang melibatkan korban anak di bawah umur di Kecamatan Bulagi Utara menjadi peringatan keras bagi semua pihak, bahwa perlindungan anak di Banggai Kepulauan masih sangat lemah. Ia menyebut, anak-anak seharusnya menjadi tanggung jawab moral dan sosial seluruh elemen bangsa, bukan hanya orang tua atau sekolah.

“Ini bukan hanya kejahatan hukum, tetapi tragedi kemanusiaan. Anak yang seharusnya dilindungi justru menjadi korban dari lingkungan terdekatnya. Negara, aparat, lembaga pendidikan, dan masyarakat, semuanya harus bersatu melindungi mereka,” tegas Muhammad Saleh Gasin, Senin (13/10/2025).

Sebagai praktisi hukum, Saleh Gasin menilai bahwa aparat penegak hukum perlu bertindak cepat, tegas, dan konsisten dalam setiap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Namun, ia juga menekankan bahwa penegakan hukum saja tidak cukup tanpa diiringi dengan pendidikan moral, kesadaran sosial, dan tanggung jawab kolektif.

“Kita bisa menghukum pelaku seberat-beratnya, tapi kalau tidak ada perbaikan sistem dan pembinaan nilai-nilai di keluarga serta sekolah, maka kasus seperti ini akan terus terulang,” ujarnya.

Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum ini juga mengingatkan bahwa di era keterbukaan informasi saat ini, anak-anak semakin rentan terhadap pengaruh negatif, baik dari media sosial maupun lingkungan sosial yang tidak sehat. Oleh karena itu, Saleh Gasin mengajak semua pihak, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan,  untuk terlibat aktif dalam gerakan perlindungan anak.

“Kita tidak boleh menunggu kasus berikutnya. Harus ada gerakan nyata dan berkelanjutan, baik melalui sosialisasi hukum, pendidikan karakter di sekolah, maupun pengawasan sosial di lingkungan masyarakat,” tambahnya.

Melalui Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin, pihaknya berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan gratis bagi korban kekerasan seksual dan keluarganya, terutama di wilayah Banggai Kepulauan dan sekitarnya. Ia juga mendorong adanya kolaborasi lintas sektor dalam memberikan perlindungan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi korban.

“Pendampingan terhadap korban tidak cukup hanya di pengadilan. Korban butuh pemulihan psikologis, pendampingan pendidikan, dan rasa aman untuk bisa kembali menatap masa depan. Itu bagian dari keadilan yang harus diwujudkan,” ungkapnya.

Saleh Gasin juga menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan yang tak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Ia berharap aparat penegak hukum menegakkan keadilan tanpa pandang bulu, dan masyarakat tidak menormalisasi tindakan yang melukai masa depan anak-anak.

“Anak-anak adalah investasi bangsa. Jika kita gagal melindungi mereka hari ini, kita sedang menciptakan masa depan yang rapuh. Karena itu, saya mengajak semua pihak, jangan diam. Mari bersatu menjaga anak-anak dari predator seksual,” tutupnya dengan tegas.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Putusan PTUN yang Telah Inkracht: Kewajiban Eksekusi, Batas Peninjauan Kembali dan Konsekuensi bagi Pejabat TUN

    Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Putusan PTUN yang Telah Inkracht: Kewajiban Eksekusi, Batas Peninjauan Kembali dan Konsekuensi bagi Pejabat TUN

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2026
    • visibility 106
    • 0Komentar

    PALU, tatandak.id – Ketika sebuah putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde, perkara tidak serta-merta berhenti pada kemenangan pihak yang menggugat. Tahap berikutnya justru menjadi bagian penting, yakni bagaimana amar putusan tersebut dilaksanakan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang menjadi pihak dalam perkara. Persoalan […]

  • Kesigapan Kepolisian Berbuah Hasil, Novita Ayuba Ditemukan dan Dipertemukan dengan Keluarga

    Kesigapan Kepolisian Berbuah Hasil, Novita Ayuba Ditemukan dan Dipertemukan dengan Keluarga

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • visibility 936
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Upaya pencarian terhadap Novita Ayuba, mahasiswi Universitas Bina Mandiri Gorontalo yang sebelumnya dilaporkan hilang, akhirnya membuahkan hasil. Novita berhasil ditemukan dalam keadaan selamat hari ini 19/01/2026 berkat kesigapan dan koordinasi solid aparat Kepolisian lintas wilayah. Informasi penemuan tersebut disampaikan kepada media oleh Kasat Intelkam Polres Banggai, Iptu Muh. Ruhil Newton Sugiarto, S.H. […]

  • PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    PEMUNGUTAN SUARA ULANG: Solusi atau Masalah?

    • calendar_month Ming, 1 Jun 2025
    • visibility 1.384
    • 0Komentar

    Oleh: SUPRIATMO LUMUAN Ketua KPU Kab. Banggai Kepulauan periode 2023-2028 Beberap waktu lalu, Mahakamah Konstitusi memerintahakan dilaksanakan PSU di 24 daerah. Kalau kita membaca 24 putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan dilaksanakan PSU, Maka kita bisa mengklaster tiga tahapan penting dalam pilkada yang menjadi penyebab objek sengketa. Partama, Tahapan pencalonan. Masalah di Tahapan ini, adalah soal […]

  • Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    Muhammad Saleh Gasin Mengingatkan: Reklamasi Tanpa Izin Bisa Berujung Pidana dan Denda

    • calendar_month Sen, 13 Okt 2025
    • visibility 2.350
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Reklamasi pantai menjadi salah satu strategi pembangunan wilayah pesisir yang cukup populer di Indonesia, terutama untuk menambah lahan bagi kegiatan ekonomi dan pemukiman. Namun, pelaksanaan reklamasi tanpa izin resmi bukan hanya melanggar ketentuan administratif, melainkan juga bisa menimbulkan konsekuensi hukum serius, termasuk sanksi pidana. Muhammad Saleh Gasin, Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum dan […]

  • Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 410
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – SPBU Buko di Desa Labasiano kembali jadi sorotan publik. Warga menuding penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluhan masyarakat menyebut distribusi BBM kerap langka, solar dibatasi hanya 20 liter per kendaraan, bahkan diduga tidak menggunakan nozzle, melainkan ditumpahkan ke drum. Sorotan semakin tajam karena dalam rapat Pemerintah […]

  • Gaji Nakes Bangkep Tak Kunjung Cair, Pernyataan Kadinkes Berubah-ubah – Publik: “Yang Benar Yang Mana?”

    Gaji Nakes Bangkep Tak Kunjung Cair, Pernyataan Kadinkes Berubah-ubah – Publik: “Yang Benar Yang Mana?”

    • calendar_month Kam, 5 Mar 2026
    • visibility 674
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Polemik keterlambatan gaji tenaga kesehatan di Kabupaten Banggai Kepulauan semakin memancing kemarahan publik. Setelah sebelumnya terungkap dokter di Puskesmas Totikum Selatan bekerja hingga tiga bulan tanpa menerima gaji, kini masyarakat justru dibuat bingung oleh pernyataan yang saling bertentangan dari pihak Dinas Kesehatan. Pada pernyataan pertama kepada media, Kepala Dinas Kesehatan Bangkep, dr. James […]

error: Content is protected !!
expand_less