Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

Muhammad Saleh Gasin Tegaskan: Surat Kerja Berlaku Surut atau Keterangan Bohong untuk Seleksi PPPK Termasuk Pemalsuan Surat

  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 1.216
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Tindakan menggunakan surat perjanjian kontrak kerja atau surat keterangan pengalaman kerja yang dibuat berlaku surut seolah-olah memenuhi syarat administrasi dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pada dasarnya dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat. Hal ini ditegaskan oleh Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., seorang dosen dan praktisi hukum (Advokat), yang menilai bahwa segala bentuk rekayasa atau keterangan tidak benar dalam dokumen seleksi PPPK merupakan pelanggaran serius terhadap hukum pidana.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, KUHP secara tegas mengatur sanksi bagi siapa pun yang membuat atau menggunakan surat palsu. Berdasarkan Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, disebutkan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

Muhammad Saleh Gasin menjelaskan, ketentuan tersebut berlaku pula bagi mereka yang menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah benar adanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) KUHP. Dengan demikian, baik pihak yang membuat maupun yang menggunakan surat kerja atau surat pengalaman yang tidak benar, sama-sama dapat dijerat dengan ancaman pidana yang sama.

Lebih jauh, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa surat perjanjian kerja dan surat keterangan pengalaman kerja termasuk dalam kategori surat yang dapat menimbulkan suatu hak atau perikatan. Oleh karena itu, apabila surat-surat tersebut dibuat secara tidak benar atau berlaku surut untuk memenuhi persyaratan administrasi seleksi PPPK, maka perbuatan tersebut telah memenuhi unsur pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

Dalam penjelasannya, Muhammad Saleh Gasin juga menerangkan bahwa Pasal 263 KUHP bersifat lex generalis, yaitu ketentuan umum yang mengatur segala bentuk pemalsuan surat, baik surat di bawah tangan maupun surat otentik. Namun demikian, apabila surat yang dipalsukan merupakan akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang, seperti notaris atau pejabat pencatatan sipil, maka Pasal 266 KUHP juga dapat diterapkan, dengan ancaman pidana hingga tujuh tahun penjara.

Meski begitu, Muhammad Saleh Gasin menilai bahwa dalam praktiknya, surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja untuk seleksi PPPK umumnya dibuat di bawah tangan, bukan akta otentik. Karena itu, penerapan Pasal 263 KUHP dianggap paling tepat untuk menjerat pelaku. Ia menekankan, penggunaan surat semacam itu bukan hanya persoalan etik atau administrasi, tetapi merupakan tindak pidana murni yang dapat menimbulkan akibat hukum bagi pelaku maupun pihak yang terlibat dalam pembuatannya.

Pemalsuan surat dalam bentuk apa pun, termasuk surat kerja yang dibuat seolah-olah pernah ada atau surat pengalaman kerja yang berlaku surut, merupakan pelanggaran hukum pidana. Dalam konteks seleksi PPPK, perbuatan tersebut jelas melanggar prinsip kejujuran dan integritas yang seharusnya menjadi dasar pengangkatan aparatur negara,” tegas Muhammad Saleh Gasin.

Ia juga menambahkan bahwa setiap peserta seleksi PPPK wajib memastikan seluruh dokumen yang dilampirkan bersifat autentik dan benar adanya. Menurut Muhammad Saleh Gasin, kejujuran dalam proses administrasi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga pertanggungjawaban hukum. Pemalsuan surat, meski dengan alasan memenuhi syarat administratif, tetap tidak dapat dibenarkan dan dapat berujung pada pidana penjara hingga enam tahun.

Tidak ada alasan yang bisa membenarkan pemalsuan dokumen, apalagi jika dilakukan untuk kepentingan pribadi dalam memperoleh status kepegawaian. Negara membutuhkan aparatur yang jujur dan taat hukum, bukan yang mengawali kariernya dengan kebohongan,” pungkas Muhammad Saleh Gasin.

Dengan demikian, dari sisi hukum pidana, tindakan membuat atau menggunakan surat kontrak kerja dan surat keterangan pengalaman kerja yang berlaku surut atau mengandung keterangan bohong dalam proses seleksi PPPK, secara tegas termasuk tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Program “Si Ade Kembali ke Sekolah” inovasi Dinas Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di Kababupaten Banggai.

    Program “Si Ade Kembali ke Sekolah” inovasi Dinas Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di Kababupaten Banggai.

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 687
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Samsul Bahri Lanta kepada pewarta tatandak.id Sabtu (12/07/2025) menjelasakan melalui program Dinas Pendidikan ingin mengurangi angka putus sekolah. “ADE adalah kepanjangan dari Anak Putus Sekolah (A), Dewasa Tidak Sekolah (D), dan huruf (E) dari kata Sekolah “, kata Samsul sapaan akrabnya. […]

  • Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin Gelar Kembali Program Konsultasi Hukum Keliling Gratis di Banggai Kepulauan

    Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin Gelar Kembali Program Konsultasi Hukum Keliling Gratis di Banggai Kepulauan

    • calendar_month Kam, 23 Okt 2025
    • visibility 734
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin kembali melaksanakan kegiatan Konsultasi Hukum Keliling Gratis di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Program ini merupakan lanjutan dari kegiatan serupa yang selama ini dilakukan secara mandiri oleh Yayasan Klinik Bantuan Hukum dengan semangat pengabdian tanpa dukungan anggaran. Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dikemas dengan konsep “versi […]

  • Pelabuhan Ferry Diubah Jadi Terminal Bongkar BBM dan Semen? Kades dan Warga Saiyong Minta Evaluasi

    Pelabuhan Ferry Diubah Jadi Terminal Bongkar BBM dan Semen? Kades dan Warga Saiyong Minta Evaluasi

    • calendar_month Rab, 25 Jun 2025
    • visibility 625
    • 0Komentar

      TINANGKUNG, tatandak.id – Warga Desa Saiyong, Kecamatan Tinangkung, Kabupaten Banggai Kepulauan mulai angkat suara terkait aktivitas bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) dan semen yang semakin intens dilakukan di Pelabuhan Ferry Saiyong. Pasalnya, pelabuhan yang sedianya diperuntukkan untuk menunjang transportasi penumpang, kini beralih fungsi bak terminal logistik. Kepala Desa Saiyong, Abd. Jalil Tangkudung, S.H., […]

  • Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    Respon Aduan Warga, Satpol-PP Bangkep Tertibkan Pedagang pasar salakan

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • visibility 435
    • 0Komentar

      BANGKEP, Tatandak.id – Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pedagang yang dinilai mengganggu lalulintas dan ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan lakukan penertiban di kawasan Pasar Salakan, Senin (20/04/2025). Penertiban yang dimulai sejak pukul 07.00 WITA tersebut menyasar pedagang yang berjualan di bahu jalan serta di area penjualan ikan yang telah […]

  • Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    Kasat Binmas Polres Bangkep AKP Darpin Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga Totikum

    • calendar_month Sab, 26 Jul 2025
    • visibility 364
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id — Di tengah keterbatasan infrastruktur dan keluhan masyarakat soal jalan rusak, Kasat Binmas Polres Banggai Kepulauan, AKP Darpin, menunjukkan komitmen kuat terhadap pelayanan dan kepedulian sosial. Ia turun langsung ke lokasi kegiatan perbaikan jalan secara swadaya di Kecamatan Totikum, Sabtu (26/07/2025), menyatu bersama warga dan memberi dukungan moral maupun kehadiran nyata di lapangan. […]

  • Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • visibility 1.132
    • 0Komentar

    TINANGKUNG UTARA, tatandak.id — Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai keluhan warga Desa Lalong terkait pelayanan bidan desa yang dianggap berbelit dan lalai, Kepala Puskesmas Tinangkung Utara, Adrianus S.Kep, memberikan klarifikasi resmi, Sabtu (21/06/2025) kepada tatandak.id Dalam pernyataannya, Kapus menyebut bahwa petugas kesehatan yang dihubungi oleh keluarga pasien bukanlah Bidan Desa Lalong yang bersangkutan. “Petugas kesehatan yang […]

error: Content is protected !!
expand_less