Kaharudin: Masyarakat Jangan Dijadikan Mata dan Telinga Negara Tanpa Jaminan Perlindungan
- calendar_month 23 jam yang lalu
- visibility 62
- comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Sekretaris DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Banggai Kepulauan, Kaharudin, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang dilibatkan pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.
Menurut Kaharudin, keterbatasan sumber daya manusia, sarana, anggaran, hingga jangkauan pengawasan kerap menjadi kendala pemerintah dan APH dalam melakukan pengawasan di lapangan. Kondisi tersebut kemudian mendorong keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan informasi mengenai berbagai aktivitas yang terjadi di wilayahnya.
Kaharudin menilai pelibatan masyarakat merupakan langkah positif. Sebab, masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dan mengetahui secara langsung kondisi serta dinamika yang terjadi di wilayahnya.
Namun, kata dia, pelibatan masyarakat dalam pengawasan tidak boleh berhenti sebatas meminta informasi atau laporan. Negara juga harus memikirkan konsekuensi dan risiko yang dapat dihadapi masyarakat setelah memberikan informasi.
“Ketika masyarakat diminta ikut mengawasi dan memberikan informasi, pertanyaannya adalah bagaimana perlindungan terhadap mereka? Jangan sampai masyarakat diminta menjadi mata dan telinga negara di lapangan, tetapi ketika menghadapi intimidasi atau ancaman, mereka justru dibiarkan menghadapi risiko sendiri,” kata Kaharudin.
Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang berpartisipasi, memberikan informasi, maupun melaporkan dugaan pelanggaran dapat menghadapi tekanan dan intimidasi, terutama ketika mereka kemudian dicurigai sebagai informan atau pelapor.
Situasi semacam itu, menurut Kaharudin, berpotensi menimbulkan rasa takut dan keraguan di tengah masyarakat. Jika tidak ada jaminan perlindungan yang jelas, masyarakat pada akhirnya bisa memilih diam dan enggan kembali memberikan informasi kepada pemerintah maupun APH.
Kaharudin juga mempertanyakan sejauh mana negara memberikan kepastian terhadap status masyarakat yang dilibatkan dalam fungsi pengawasan.
“Masyarakat berhak mengetahui posisi mereka. Apakah hanya diminta membantu memberikan informasi atau memang secara kelembagaan diakui sebagai bagian dari mekanisme pengawasan? Kalau kemudian mereka mengalami intimidasi atau ancaman akibat keterlibatan itu, siapa yang bertanggung jawab menjamin keselamatan mereka?” ujarnya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab agar pelibatan masyarakat tidak justru melahirkan persoalan baru di tingkat lapangan.
Ia menilai pemerintah dan APH harus memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari bagaimana informasi masyarakat diterima dan dikelola, bagaimana identitas serta keamanan pemberi informasi dilindungi, hingga langkah pencegahan apabila muncul tekanan maupun potensi konflik.
Kaharudin menyebut kejadian di Okumel sebagai salah satu gambaran bahwa pelibatan masyarakat dalam pengawasan tidak cukup hanya dengan meminta masyarakat menyampaikan informasi.
Menurut dia, ketika informasi yang diberikan masyarakat kemudian menimbulkan ketegangan atau berpotensi memicu konflik horizontal, negara harus hadir secara nyata untuk mencegah persoalan berkembang lebih jauh.
“Kejadian di Okumel harus menjadi perhatian. Negara tidak cukup hanya menerima informasi dari masyarakat. Ketika muncul ketegangan dan ada potensi konflik horizontal, pemerintah dan aparat harus hadir melakukan pencegahan serta memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang menanggung risiko sendirian,” tegas Kaharudin.
Ia menekankan bahwa keterbatasan sumber daya pemerintah maupun APH tidak semestinya menjadi alasan untuk menyerahkan beban pengawasan kepada masyarakat tanpa dibarengi sistem perlindungan yang jelas.
Kaharudin menegaskan, kehadiran negara tidak seharusnya hanya terlihat ketika persoalan telah terjadi dan membutuhkan tindakan penegakan hukum. Kehadiran negara juga harus diwujudkan melalui pencegahan, sistem pengawasan yang aman, serta kepastian perlindungan bagi masyarakat yang berpartisipasi.
“Kalau masyarakat diharapkan menjadi mata dan telinga negara di lapangan, maka negara juga harus hadir sebagai pelindung ketika keterlibatan itu membuat masyarakat berada dalam posisi rentan,” katanya.
Menurut Kaharudin, ukuran kehadiran negara bukan hanya seberapa sering pemerintah atau APH melakukan penindakan setelah terjadi persoalan, tetapi juga sejauh mana negara mampu membangun mekanisme pengawasan yang aman dan mencegah munculnya konflik horizontal.
“Jangan sampai masyarakat ditempatkan di garis depan dalam membantu pengawasan, sementara perlindungan negara baru hadir setelah konflik terjadi. Pencegahan dan perlindungan harus berjalan sejak awal,” pungkas Kaharudin.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id

Saat ini belum ada komentar