Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kaharudin: Masyarakat Jangan Dijadikan Mata dan Telinga Negara Tanpa Jaminan Perlindungan

Kaharudin: Masyarakat Jangan Dijadikan Mata dan Telinga Negara Tanpa Jaminan Perlindungan

  • calendar_month 23 jam yang lalu
  • visibility 62
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Sekretaris DPD Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Banggai Kepulauan, Kaharudin, menyoroti pentingnya perlindungan terhadap masyarakat yang dilibatkan pemerintah maupun aparat penegak hukum (APH) dalam mengawasi berbagai aktivitas yang berpotensi melanggar aturan.

Menurut Kaharudin, keterbatasan sumber daya manusia, sarana, anggaran, hingga jangkauan pengawasan kerap menjadi kendala pemerintah dan APH dalam melakukan pengawasan di lapangan. Kondisi tersebut kemudian mendorong keterlibatan masyarakat sebagai bagian penting dalam memberikan informasi mengenai berbagai aktivitas yang terjadi di wilayahnya.

Kaharudin menilai pelibatan masyarakat merupakan langkah positif. Sebab, masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dan mengetahui secara langsung kondisi serta dinamika yang terjadi di wilayahnya.

Namun, kata dia, pelibatan masyarakat dalam pengawasan tidak boleh berhenti sebatas meminta informasi atau laporan. Negara juga harus memikirkan konsekuensi dan risiko yang dapat dihadapi masyarakat setelah memberikan informasi.

“Ketika masyarakat diminta ikut mengawasi dan memberikan informasi, pertanyaannya adalah bagaimana perlindungan terhadap mereka? Jangan sampai masyarakat diminta menjadi mata dan telinga negara di lapangan, tetapi ketika menghadapi intimidasi atau ancaman, mereka justru dibiarkan menghadapi risiko sendiri,” kata Kaharudin.

Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang berpartisipasi, memberikan informasi, maupun melaporkan dugaan pelanggaran dapat menghadapi tekanan dan intimidasi, terutama ketika mereka kemudian dicurigai sebagai informan atau pelapor.

Situasi semacam itu, menurut Kaharudin, berpotensi menimbulkan rasa takut dan keraguan di tengah masyarakat. Jika tidak ada jaminan perlindungan yang jelas, masyarakat pada akhirnya bisa memilih diam dan enggan kembali memberikan informasi kepada pemerintah maupun APH.

Kaharudin juga mempertanyakan sejauh mana negara memberikan kepastian terhadap status masyarakat yang dilibatkan dalam fungsi pengawasan.

“Masyarakat berhak mengetahui posisi mereka. Apakah hanya diminta membantu memberikan informasi atau memang secara kelembagaan diakui sebagai bagian dari mekanisme pengawasan? Kalau kemudian mereka mengalami intimidasi atau ancaman akibat keterlibatan itu, siapa yang bertanggung jawab menjamin keselamatan mereka?” ujarnya.

Menurutnya, pertanyaan tersebut penting dijawab agar pelibatan masyarakat tidak justru melahirkan persoalan baru di tingkat lapangan.

Ia menilai pemerintah dan APH harus memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari bagaimana informasi masyarakat diterima dan dikelola, bagaimana identitas serta keamanan pemberi informasi dilindungi, hingga langkah pencegahan apabila muncul tekanan maupun potensi konflik.

Kaharudin menyebut kejadian di Okumel sebagai salah satu gambaran bahwa pelibatan masyarakat dalam pengawasan tidak cukup hanya dengan meminta masyarakat menyampaikan informasi.

Menurut dia, ketika informasi yang diberikan masyarakat kemudian menimbulkan ketegangan atau berpotensi memicu konflik horizontal, negara harus hadir secara nyata untuk mencegah persoalan berkembang lebih jauh.

“Kejadian di Okumel harus menjadi perhatian. Negara tidak cukup hanya menerima informasi dari masyarakat. Ketika muncul ketegangan dan ada potensi konflik horizontal, pemerintah dan aparat harus hadir melakukan pencegahan serta memastikan masyarakat tidak menjadi pihak yang menanggung risiko sendirian,” tegas Kaharudin.

Ia menekankan bahwa keterbatasan sumber daya pemerintah maupun APH tidak semestinya menjadi alasan untuk menyerahkan beban pengawasan kepada masyarakat tanpa dibarengi sistem perlindungan yang jelas.

Kaharudin menegaskan, kehadiran negara tidak seharusnya hanya terlihat ketika persoalan telah terjadi dan membutuhkan tindakan penegakan hukum. Kehadiran negara juga harus diwujudkan melalui pencegahan, sistem pengawasan yang aman, serta kepastian perlindungan bagi masyarakat yang berpartisipasi.

“Kalau masyarakat diharapkan menjadi mata dan telinga negara di lapangan, maka negara juga harus hadir sebagai pelindung ketika keterlibatan itu membuat masyarakat berada dalam posisi rentan,” katanya.

Menurut Kaharudin, ukuran kehadiran negara bukan hanya seberapa sering pemerintah atau APH melakukan penindakan setelah terjadi persoalan, tetapi juga sejauh mana negara mampu membangun mekanisme pengawasan yang aman dan mencegah munculnya konflik horizontal.

“Jangan sampai masyarakat ditempatkan di garis depan dalam membantu pengawasan, sementara perlindungan negara baru hadir setelah konflik terjadi. Pencegahan dan perlindungan harus berjalan sejak awal,” pungkas Kaharudin.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HASBI LAUSING: “Tolak Tambang Batu Gamping, Selamatkan Lingkungan dan Sumber Air Rakyat”

    HASBI LAUSING: “Tolak Tambang Batu Gamping, Selamatkan Lingkungan dan Sumber Air Rakyat”

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • visibility 146
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Kekhawatiran terhadap rencana penambangan batu gamping kembali mencuat di tengah masyarakat. Aktivitas eksploitasi kawasan karst dinilai membawa ancaman serius terhadap lingkungan hidup, sumber air bersih, kesehatan masyarakat, hingga keberlanjutan ekonomi warga di masa depan. Tokoh muda dan pemerhati lingkungan, Hasbi Lausing, secara tegas menyuarakan penolakannya terhadap aktivitas tambang batu gamping yang dinilai […]

  • Diduga Dibacok Suami Saat Mabuk, Seorang Perempuan Menjalani Perawatan di Puskesmas Totikum

    Diduga Dibacok Suami Saat Mabuk, Seorang Perempuan Menjalani Perawatan di Puskesmas Totikum

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • visibility 2.325
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Seorang perempuan di Desa Kombutokan, Kecamatan Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah, diduga menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh suaminya sendiri pada Senin malam, 6 April 2026, sekitar pukul 23.00 Wita. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tatandak.id, korban yang diketahui berinisial R sempat dilarikan ke rumah sakit sekitar pukul 00.00 Wita dalam […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.622
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

    Skandal Pemalsuan PPPK Bangkep Terbukti di Pengadilan, Pemda Masih Tak Peduli Integritas Seleksi

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.333
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Skandal pemalsuan dokumen dalam Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan semakin terang benderang setelah dua perkara dinyatakan terbukti oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Satu perkara lainnya masih berproses, namun hingga kini Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan dinilai tetap bungkam dan tidak menunjukkan itikad memperbaiki integritas seleksi ASN di daerah tersebut. Dua perkara […]

  • Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    Jangka Waktu Penahanan Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

    • calendar_month Jum, 30 Mei 2025
    • visibility 4.873
    • 2Komentar

    Ditulis Oleh: RIZKAWATI GASIN, S.H. Dalam sistem hukum di Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur prosedur penahanan seseorang yang berstatus sebagai tersangka atau terdakwa. Berdasarkan KUHAP, jangka waktu penahanan dapat berlangsung mulai dari tahap penyidikan hingga upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia, dengan durasi maksimal 400 hari. Namun, dalam keadaan tertentu, […]

  • Satpol PP Bangkep Respons Cepat Aduan Warga, Investigasi Dugaan Hewan Ternak Berkeliaran di Desa Kautu

    Satpol PP Bangkep Respons Cepat Aduan Warga, Investigasi Dugaan Hewan Ternak Berkeliaran di Desa Kautu

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2026
    • visibility 164
    • 0Komentar

    TINANGKUNG, tatandak.id – Komitmen Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banggai Kepulauan dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum kembali ditunjukkan melalui respon cepat terhadap laporan masyarakat yang beredar di media sosial Facebook terkait dugaan hewan ternak yang berkeliaran di Kompleks Patingkang, Desa Kautu, Kecamatan Tinangkung. Menindaklanjuti informasi tersebut, atas arahan Kepala Satuan Polisi Pamong […]

error: Content is protected !!
expand_less