Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

Vonis Diperberat di Tingkat Banding, Tiga Terdakwa Pemalsuan PPPK Bangkep Kini Terancam Penjara Nyata

  • calendar_month Kam, 5 Feb 2026
  • visibility 934
  • comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Upaya hukum banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pemalsuan surat seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Palu resmi memperberat hukuman terhadap seluruh terdakwa dalam tiga perkara pemalsuan dokumen PPPK yang sebelumnya diputus Pengadilan Negeri (PN) Luwuk.

Berdasarkan informasi terbaru (05/02/2026), seluruh perkara banding telah diputus, dan saat ini proses hukum memasuki tahapan pemberitahuan putusan banding kepada para terdakwa dan JPU.

Dalam perkara terdakwa FS, yang pada putusan tingkat pertama dijatuhi hukuman 4 bulan penjara dengan pidana bersyarat (pidana percobaan) sehingga tidak perlu menjalani hukuman badan, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan putusan yang jauh lebih tegas. Hukuman FS dinaikkan menjadi 5 bulan penjara dan wajib dijalani.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya, yakni MPEJ dan MAP, yang sebelumnya masing-masing divonis 3 bulan 18 hari penjara, juga mengalami peningkatan hukuman. Dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi Palu menjatuhkan pidana penjara 5 bulan kepada masing-masing terdakwa.

Putusan ini menegaskan bahwa majelis hakim tingkat banding sejalan dengan keberatan JPU, yang menilai vonis Pengadilan Negeri Luwuk terlalu ringan dan belum mencerminkan dampak serius perbuatan para terdakwa terhadap integritas seleksi aparatur negara.

Perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK dinilai bukan tindak pidana biasa, karena menyentuh langsung kepercayaan publik, asas keadilan, serta kredibilitas sistem rekrutmen aparatur sipil negara. Penguatan hukuman di tingkat banding dipandang sebagai koreksi penting sekaligus peringatan bahwa manipulasi dokumen dalam seleksi aparatur negara memiliki konsekuensi pidana nyata.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, putusan banding tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) karena masih dalam tahap pemberitahuan resmi kepada para pihak. Setelah menerima pemberitahuan, para terdakwa masih memiliki hak menempuh upaya hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Di sisi lain, sorotan publik kini tidak hanya tertuju pada para terdakwa, tetapi juga pada pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses pembuatan dan fasilitasi terbitnya dokumen palsu tersebut. Masyarakat mempertanyakan bagaimana dokumen yang digunakan dalam seleksi PPPK bisa terbit, diverifikasi, dan lolos dalam tahapan administrasi tanpa keterlibatan aktor lain.

Publik menanti keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut rantai perbuatan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum yang membuat, mengesahkan, atau memfasilitasi penggunaan dokumen palsu dalam proses seleksi. Tanpa penelusuran ke hulu, penegakan hukum dikhawatirkan hanya berhenti pada pelaku pengguna dokumen, bukan pada sumber dan jaringan yang memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Selain itu, tekanan publik juga kembali mengarah kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Meski proses pidana masih berjalan, pemerintah daerah dinilai memiliki kewenangan untuk melakukan langkah administratif dan penegakan disiplin kepegawaian, termasuk pemeriksaan etik dan sanksi internal, tanpa harus menunggu putusan pidana inkracht.

Dengan diperberatnya hukuman di tingkat banding, ekspektasi publik terhadap penegakan hukum yang menyeluruh semakin menguat. Masyarakat kini menunggu dua hal: kelanjutan proses hukum terhadap pihak-pihak di balik terbitnya dokumen palsu, serta ketegasan Pemda Banggai Kepulauan dalam menjaga integritas seleksi aparatur negara.

Perkara PPPK Bangkep pun berpotensi menjadi preseden penting, bahwa pemalsuan dalam proses rekrutmen aparatur sipil tidak hanya menjerat pengguna dokumen, tetapi juga harus menyeret siapa pun yang turut memungkinkan pelanggaran itu terjadi.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SPBU Buko Bantah Kelangkaan BBM, Akui Ada Pemangkasan Kuota Pertalite

    SPBU Buko Bantah Kelangkaan BBM, Akui Ada Pemangkasan Kuota Pertalite

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 686
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – Polemik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada SPBU Buko di Desa Labasiano. Pasalnya, dalam rapat yang digelar Pemerintah Daerah pada Rabu (17/09/2025) membahas polemik BBM, SPBU Buko menjadi satu-satunya SPBU yang tidak mengirimkan perwakilannya. Selain itu, masyarakat setempat juga mengeluhkan kelangkaan […]

  • Aulia Abd Bady: Kamimo Banggai di Usia ke-23 Adalah Rumah Proses, Harapan, dan Cinta

    Aulia Abd Bady: Kamimo Banggai di Usia ke-23 Adalah Rumah Proses, Harapan, dan Cinta

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • visibility 517
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Kader Kamimo Banggai, Aulia Abd Bady, menyampaikan doa dan harapannya pada momentum hari ulang tahun Kamimo Banggai ke-XXIII. Menurutnya, usia 23 tahun menjadi bukti perjalanan panjang Kamimo Banggai dalam merawat identitas, membentuk karakter, dan memberikan kontribusi bagi daerah, bangsa, serta negara. Aulia Abd Bady menilai, Kamimo Banggai bukan sekadar nama organisasi. Lebih […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • visibility 1.395
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing. “Selama cicilan […]

  • Ironi MBG di Daerah Penghasil Ikan, KNTI Bangkep: Ayam Potong Justru Lebih Dominan dalam Menu

    Ironi MBG di Daerah Penghasil Ikan, KNTI Bangkep: Ayam Potong Justru Lebih Dominan dalam Menu

    • calendar_month Sel, 17 Feb 2026
    • visibility 220
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Banggai Kepulauan menuai sorotan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Bangkep. Penyajian menu yang lebih didominasi ayam potong dinilai belum mencerminkan karakter geografis daerah kepulauan yang selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah penghasil ikan di Sulawesi Tengah. Menurut Ketua KNTI Bangkep, Doni Setiawan, penyusunan […]

  • Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    Nelayan Kecil Bangkep Resah, Pajeko Diduga Langgar Zona Tangkap

    • calendar_month Jum, 4 Jul 2025
    • visibility 784
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id — Masyarakat pesisir Kecamatan Liang, Bangkep, Sulawesi Tengah, kembali mengeluhkan aktivitas kapal penangkapan ikan modern atau “Pajeko” yang beroperasi di zona tangkap nelayan kecil tradisional. Keluhan masyarakat nelayan ini diteruskan melalui grup diskusi publik BSH oleh Advokat Muhammad Saleh Gasin “Ini salah satu kebocoran sumber daya perikanan Bangkep. Ratusan dan mungkin ribuan box […]

  • Jangan Anggap Sepele Soal Nafkah, Muhammad Saleh Gasin: Penelantaran Keluarga Bisa Masuk Ranah Pidana

    Jangan Anggap Sepele Soal Nafkah, Muhammad Saleh Gasin: Penelantaran Keluarga Bisa Masuk Ranah Pidana

    • calendar_month Ming, 30 Agu 2026
    • visibility 194
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Sudah menikah, tetapi istri dan anak justru dibiarkan memenuhi kebutuhan hidup sendiri? Jangan buru-buru menganggap persoalan tersebut hanya sebagai konflik rumah tangga. Dalam kondisi tertentu, ketika seorang suami mengabaikan kewajiban memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada anggota keluarganya yang menjadi tanggungannya, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum, bahkan berpotensi menjadi perkara pidana […]

error: Content is protected !!
expand_less