Damai Harus Bayar? Muhammad Saleh Gasin Luruskan Pemahaman soal Restorative Justice
- calendar_month 52 menit yang lalu
- visibility 73
- comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Istilah restorative justice atau keadilan restoratif semakin sering terdengar dalam penyelesaian perkara pidana. Namun, di tengah meningkatnya penerapan mekanisme tersebut, masih muncul anggapan bahwa restorative justice identik dengan pembayaran ganti rugi kepada korban.
Padahal, anggapan bahwa setiap restorative justice harus selalu disertai pembayaran sejumlah uang tidak sepenuhnya tepat. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru memberikan sejumlah pilihan mengenai bentuk pemulihan yang dapat dilakukan dalam mekanisme keadilan restoratif.
Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Advokat sekaligus Dosen, menilai pemahaman mengenai restorative justice perlu ditempatkan kembali pada tujuan utamanya, yakni pemulihan, bukan semata-mata pembayaran.
“Restorative justice jangan dipersempit seolah-olah hanya berbicara tentang uang atau ganti rugi. Esensinya adalah bagaimana keadaan akibat tindak pidana dapat dipulihkan secara adil, dengan memperhatikan kepentingan korban dan tanggung jawab pelaku,” ujar Muhammad Saleh Gasin
Pandangan tersebut sejalan dengan pengaturan dalam Pasal 79 ayat (1) KUHAP 2025. Dalam ketentuan tersebut, mekanisme keadilan restoratif dilakukan untuk memulihkan keadaan semula. Bentuk pemulihan yang disebutkan antara lain pemaafan dari korban dan/atau keluarganya, pengembalian barang, penggantian biaya perawatan medis atau psikologis, ganti rugi atas kerugian lain, perbaikan kerusakan, atau pembayaran ganti rugi.
Dengan demikian, pemaafan korban secara eksplisit ditempatkan sebagai salah satu bentuk pemulihan. Artinya, konstruksi restorative justice dalam KUHAP 2025 tidak dapat dipahami secara sederhana sebagai “pelaku membayar, kemudian perkara selesai”.
“Kalau kita membaca Pasal 79 secara utuh, kata yang penting justru adalah pemulihan keadaan semula. Pemaafan korban disebut secara tegas sebagai salah satu bentuk pemulihan. Jadi, tidak tepat apabila restorative justice selalu diterjemahkan sebagai kewajiban membayar sejumlah uang,” kata Gasin.
Menurutnya, pembayaran memang dapat menjadi bagian dari restorative justice apabila terdapat kerugian yang memang perlu dipulihkan melalui kompensasi atau ganti rugi. Namun, bentuk pemulihan harus dilihat dari karakter perkara dan kebutuhan korban.
Dalam perkara tertentu, misalnya, korban mungkin lebih membutuhkan pengembalian barang yang diambil daripada pembayaran dalam jumlah tertentu. Dalam perkara lain, pemulihan dapat berupa perbaikan kerusakan, penggantian biaya pengobatan, atau bahkan pemaafan dari korban dan/atau keluarganya apabila hal tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemulihan.
“Jangan sampai kita membuat ukuran bahwa semakin besar uang yang dibayarkan, semakin restoratif suatu penyelesaian. Ukuran utamanya bukan harga perdamaian, melainkan apakah kerugian dan dampak tindak pidana benar-benar dipulihkan dan apakah prosesnya berlangsung secara sukarela serta adil,” jelasnya.
Namun demikian, Saleh Gasin mengingatkan bahwa pemaafan tanpa pembayaran uang bukan berarti setiap perkara otomatis dapat dihentikan. Ada persyaratan lain yang tetap harus dipenuhi sesuai KUHAP 2025.
Pasal 80 KUHAP mengatur mengenai perkara yang dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif, antara lain tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori III atau pidana penjara paling lama lima tahun, dengan persyaratan lain yang ditentukan undang-undang. Sementara itu, Pasal 82 memberikan sejumlah pengecualian terhadap tindak pidana tertentu yang tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
Karena itu, adanya kesepakatan antara korban dan pelaku saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa suatu perkara pasti dapat diselesaikan melalui restorative justice.
“Kesediaan korban untuk memaafkan merupakan hal penting, tetapi bukan satu-satunya syarat. Kita tetap harus melihat apakah perkara tersebut memenuhi syarat dan tidak termasuk perkara yang dikecualikan oleh undang-undang,” tegas Gasin.
Aspek kesukarelaan juga menjadi penting. Perdamaian dalam restorative justice tidak boleh lahir karena tekanan, intimidasi, ancaman, atau keadaan yang membuat korban tidak benar-benar bebas menentukan sikap.
Di sinilah posisi korban menjadi penting. KUHAP 2025 memberikan hak kepada korban, termasuk hak menggunakan mekanisme keadilan restoratif, hak memperoleh restitusi, perlindungan, nasihat hukum, pendampingan, serta dukungan medis dan psikologis.
Saleh Gasin berpandangan, pendekatan tersebut menunjukkan bahwa korban bukan sekadar pihak yang menentukan apakah pelaku harus membayar atau tidak. Korban harus ditempatkan sebagai subjek yang memiliki kepentingan dan hak dalam proses pemulihan.
“Korban harus didengar. Apa yang dianggap sebagai pemulihan oleh korban belum tentu selalu berupa uang. Bisa berupa permintaan maaf, pengembalian barang, perbaikan kerusakan, biaya pengobatan, atau bentuk pemulihan lainnya. Karena itu, kita harus melihat konteks setiap perkara,” ujarnya.
Perlu pula dibedakan antara restorative justice dan restitusi. KUHAP 2025 mengatur restitusi sebagai hak korban. Restitusi antara lain mencakup ganti rugi atas kehilangan kekayaan atau penghasilan, ganti rugi akibat penderitaan yang berkaitan langsung dengan tindak pidana, serta penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Perbedaan tersebut penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan seluruh bentuk pemulihan dalam perkara pidana sebagai “ganti rugi”. Restorative justice merupakan mekanisme penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan, sedangkan restitusi merupakan salah satu hak korban yang memiliki pengaturan tersendiri.
Dalam praktiknya, sebuah proses restorative justice juga harus dituangkan dalam kesepakatan. KUHAP mengatur bahwa pemulihan keadaan semula dituangkan dalam kesepakatan dan dilaksanakan paling lama tujuh hari. Pencabutan laporan atau pengaduan baru dapat dilakukan setelah pelaku memenuhi seluruh isi kesepakatan. Setelah seluruh kesepakatan terlaksana, perkara wajib dihentikan dan dimintakan penetapan pengadilan jika sudah sampai pada proses penyidikan.
Menurut Saleh Gasin, ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa restorative justice bukan sekadar “damai di atas kertas”.
“Perdamaian harus memiliki konsekuensi nyata. Kalau ada kesepakatan, kesepakatan itu harus dilaksanakan. Jadi jangan pula dipahami bahwa cukup korban mengatakan memaafkan, lalu semua prosedur hukum otomatis hilang. Ada mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi,” katanya.
Pemahaman yang lebih utuh menjadi penting karena sejak berlakunya KUHAP 2025, keadilan restoratif telah memperoleh landasan secara langsung dalam hukum acara pidana nasional. Pemerintah juga menjelaskan bahwa mekanisme tersebut ditujukan untuk memulihkan keadaan semula dan dapat diterapkan pada tahapan proses peradilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Pada akhirnya, pertanyaan “damai harus bayar?” tidak dapat dijawab dengan sekadar “ya” atau “tidak”. Jawabannya bergantung pada bentuk pemulihan yang relevan dengan perkara dan kesepakatan para pihak, sepanjang seluruh persyaratan hukum terpenuhi.
“Kalau kita ingin memahami restorative justice secara benar, jangan mulai dari pertanyaan ‘berapa yang harus dibayar’. Mulailah dari pertanyaan ‘apa yang harus dipulihkan’. Dari situlah kita bisa melihat apakah bentuk pemulihannya berupa pemaafan, pengembalian barang, perbaikan kerusakan, biaya perawatan, ganti rugi, atau bentuk lain yang dibenarkan oleh hukum,” pungkas Muhammad Saleh Gasin
Dengan demikian, restorative justice bukanlah “membeli perdamaian”, melainkan mencari jalan pemulihan yang adil. Uang dapat menjadi bagian dari pemulihan, tetapi uang bukan satu-satunya wajah restorative justice.
- Penulis: Tatandak.id
- Editor: Tatandak.id
- Sumber: Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H.

Saat ini belum ada komentar