Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LINGKUNGAN » Indra Banguno: Tambang Batu Gamping di Bangkep Bisa Ancam Sumber Air, Laut, dan Masa Depan Pulau-Pulau Kecil

Indra Banguno: Tambang Batu Gamping di Bangkep Bisa Ancam Sumber Air, Laut, dan Masa Depan Pulau-Pulau Kecil

  • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
  • visibility 190
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Aktivis lingkungan dan pemerhati daerah, Indra Banguno, menyuarakan kekhawatirannya terhadap rencana aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep), Sulawesi Tengah. Menurutnya, karakter geografis Bangkep yang didominasi pulau-pulau kecil menjadikan kawasan tersebut sangat rentan terhadap dampak kerusakan lingkungan akibat eksploitasi karst.

Indra menegaskan bahwa Bangkep bukan wilayah daratan luas yang memiliki banyak alternatif sumber daya alam dan cadangan lahan. Sebaliknya, wilayah ini terdiri dari rangkaian pulau-pulau kecil yang sebagian besar daratannya merupakan kawasan karst atau batu gamping yang berfungsi sebagai sistem penyangga kehidupan masyarakat.

“Bangkep itu dikelilingi laut, daratannya sempit, tanahnya tipis, dan sebagian besar berupa kawasan karst. Kalau bukit-bukit kapur ini dikupas untuk tambang, yang tersisa apa? Ini bukan sekadar batu yang bisa dijual, tetapi benteng alami yang melindungi pulau dan kehidupan masyarakat,” kata Indra Banguno.

Menurutnya, berdasarkan data yang ada, sekitar 97,7 persen daratan Banggai Kepulauan merupakan kawasan karst atau batu gamping. Kondisi tersebut membuat fungsi ekologis kawasan karst menjadi sangat penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat.

Indra menjelaskan bahwa Bangkep tidak memiliki danau besar maupun sungai besar yang dapat menjadi sumber utama air bersih. Sebagian besar kebutuhan air masyarakat berasal dari sistem hidrologi yang tersimpan di dalam batuan karst, termasuk gua, sungai bawah tanah, dan mata air.

“Air yang digunakan masyarakat untuk minum, kebutuhan rumah tangga, hingga pertanian berasal dari sistem yang berada di dalam kawasan karst. Kalau kawasan itu ditambang, diledakkan, dan dikupas, maka sistem aliran airnya bisa rusak permanen. Dampaknya bukan hanya hari ini, tetapi bisa dirasakan generasi mendatang,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa berbagai kajian geologi telah menunjukkan bahwa kerusakan kawasan karst berpotensi menghilangkan cadangan air bersih secara permanen, terutama di wilayah kepulauan yang memiliki keterbatasan sumber air alternatif.

Selain ancaman terhadap ketersediaan air, Indra juga menyoroti dampak pertambangan terhadap ekosistem pesisir dan laut. Menurutnya, banyak bukit kapur di Bangkep berada sangat dekat dengan garis pantai sehingga aktivitas penggalian berpotensi menyebabkan sedimentasi ke laut saat musim hujan.

“Kalau tanah dan debu kapur terbawa ke laut, air menjadi keruh, terumbu karang bisa rusak, dan ikan akan menjauh dari wilayah tangkapan nelayan. Padahal sebagian besar masyarakat Bangkep menggantungkan hidup dari sektor kelautan dan perikanan,” katanya.

Indra menilai kerusakan lingkungan akibat tambang dapat menimbulkan dampak ekonomi yang jauh lebih besar dibandingkan manfaat jangka pendek yang diperoleh dari aktivitas penambangan. Ia mengingatkan bahwa ketika sumber daya batu gamping habis dieksploitasi, perusahaan dapat meninggalkan lokasi tambang, sementara masyarakat harus menghadapi dampak lingkungan dalam jangka panjang.

“Yang diambil adalah batu, tetapi yang hilang bisa berupa sumber air, hasil laut, produktivitas pertanian, dan keamanan lingkungan masyarakat. Jangan sampai keuntungan hanya dinikmati pihak luar, sementara masyarakat lokal menanggung seluruh risikonya,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Indra juga mengingatkan adanya Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Ekosistem Karst, yang menurutnya menegaskan pentingnya perlindungan kawasan karst dari aktivitas yang berpotensi merusak fungsi ekologisnya.

Ia berharap seluruh pihak, baik pemerintah, masyarakat, maupun pelaku usaha, dapat mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan keberlanjutan sebelum mengambil keputusan terkait pemanfaatan kawasan karst di Banggai Kepulauan.

“Batu gamping di Bangkep bukan sekadar komoditas tambang. Ia adalah tangki air alami, pelindung pulau, penyangga kehidupan nelayan dan petani, serta warisan yang harus dijaga untuk anak cucu kita. Pembangunan harus memberikan manfaat jangka panjang, bukan meninggalkan kerusakan yang tidak bisa dipulihkan,” tutup Indra Banguno.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

    Pengakuan Hukum Adat dalam KUHP Baru Dinilai Maju, Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Risiko Kekosongan dan Ketidakpastian Hukum

    • calendar_month Kam, 1 Jan 2026
    • visibility 924
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Reformasi hukum pidana melalui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru dinilai sebagai langkah maju karena mulai mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law), termasuk hukum pidana adat. Namun, di balik semangat tersebut, tantangan implementasi dinilai masih sangat besar. Praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Muhammad Saleh Gasin, menilai pengakuan hukum adat […]

  • PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 572
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Langkah strategis dalam memperluas jejaring organisasi kembali dilakukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kali ini, PPWI resmi memperkuat eksistensinya di Sulawesi Tengah dengan memberikan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPWI Kabupaten Banggai. Mandat tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., kepada Pimpinan […]

  • Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

    • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
    • visibility 786
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026. Advokat sekaligus dosen, […]

  • Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • visibility 2.041
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Polemik dugaan kecurangan dalam seleksi administrasi dan PPPK tahap 1 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai berdampak nyata. Hari ini, Selasa (10/06/2025), dalam kegiatan Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 17 orang peserta PPPK dilaporkan belum menerima SK pengangkatan mereka. Penundaan ini dibenarkan […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.714
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu

    Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 756
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dugaan penyalahgunaan rekomendasi BBM bersubsidi di Banggai Kepulauan kian terang-benderang. Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat resmi Pemda Bangkep bahwa dua nelayan asal Kombutokan (Totikum) bisa menguasai 11.000 liter solar hanya dalam sepekan. (17/09/2025) Data yang dipaparkan perwakilan Dinas Perikanan menyebut, masing-masing nelayan mendapat jatah 2 kiloliter solar per minggu, dengan pola penyaluran […]

error: Content is protected !!
expand_less