Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 752
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Advokat sekaligus dosen, Muhammad Saleh Gasin, menilai perubahan ini sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa pergeseran paradigma ini juga menyisakan tantangan serius pada tahap implementasi, khususnya di tingkat pengadilan.

“Selama ini hukum pidana kita identik dengan menghukum. Penjara menjadi tujuan utama. Dalam KUHAP 2025, negara mulai mengakui bahwa tujuan hukum pidana bukan hanya membalas, tetapi memulihkan korban, pelaku, dan relasi sosial,” ujar Saleh Gasin, Sabtu 24/01/2026.

Dalam KUHAP 2025, mekanisme keadilan restoratif diatur secara eksplisit dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pola pemidanaan konvensional, dengan menekankan perdamaian, pengakuan kesalahan, pemulihan korban, serta tanggung jawab pelaku.

Pasal 80 KUHAP 2025 mengatur bahwa keadilan restoratif dapat diterapkan pada perkara:

  • Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau hanya pidana denda kategori ringan,

  • Tindak pidana yang pertama kali dilakukan,

  • Bukan pengulangan tindak pidana berat.

Namun, KUHAP juga secara tegas mengecualikan sejumlah kejahatan serius dari mekanisme ini, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, narkotika tertentu, kejahatan terhadap nyawa, serta kejahatan yang mengancam keamanan negara.

“Ini menunjukkan negara berhati-hati. Restorative justice bukan untuk semua perkara. Ia hanya untuk perkara-perkara tertentu yang memang lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan pemulihan, bukan pembalasan,” jelas Saleh Gasin.

Meski secara normatif KUHAP 2025 mengakui restorative justice, Saleh Gasin menyoroti satu persoalan krusial: belum jelasnya mekanisme penerapan keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 87 dan 88 KUHAP 2025 hanya menyebut bahwa jika mekanisme restorative justice gagal di tahap sebelumnya, maka dapat diterapkan melalui putusan pengadilan, dan ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

“Masalahnya, sampai hari ini belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur bagaimana hakim harus memeriksa perkara dengan mekanisme keadilan restoratif di persidangan. Ini berpotensi menimbulkan kekosongan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa pedoman teknis yang jelas, setiap hakim bisa memiliki tafsir sendiri-sendiri dalam menerapkan restorative justice. Hal ini berisiko menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum.

Saleh Gasin menilai, pergeseran paradigma ini menuntut kesiapan serius dari seluruh aparat penegak hukum, terutama hakim sebagai penentu akhir dalam proses peradilan.

“Jika negara ingin sungguh-sungguh menjadikan restorative justice sebagai arus utama, maka mekanismenya harus jelas, rinci, dan seragam. Jangan sampai hakim bingung, jaksa ragu, dan pencari keadilan menjadi korban ketidakpastian,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa regulasi turunan yang segera diterbitkan, tujuan mulia KUHAP 2025 justru bisa berubah menjadi sumber masalah baru dalam praktik peradilan pidana.

Meski demikian, Saleh Gasin tetap mengapresiasi arah baru hukum pidana Indonesia. Menurutnya, pergeseran dari menghukum ke memulihkan adalah langkah maju menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi.

“Ini perubahan filosofis yang besar. Negara mulai melihat kejahatan bukan sekadar pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi sebagai kerusakan relasi sosial yang harus diperbaiki. Namun, perubahan paradigma harus diikuti dengan perubahan sistem yang matang,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang mekanisme keadilan restoratif di pengadilan, agar reformasi hukum pidana tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memberi keadilan yang substantif bagi masyarakat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Irfan Kahar: Jangan Jadikan Banggai Kepulauan Korban Ekonomi Ekstraktif

    Irfan Kahar: Jangan Jadikan Banggai Kepulauan Korban Ekonomi Ekstraktif

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • visibility 125
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Gelombang penolakan masyarakat terhadap rencana aktivitas pertambangan batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) bukanlah bentuk sikap anti investasi. Penolakan ini lahir dari kesadaran kolektif masyarakat yang mulai memahami bahwa eksploitasi sumber daya alam tanpa arah pembangunan yang jelas hanya akan melahirkan ketimpangan, kerusakan ekologis, dan penderitaan sosial dalam jangka panjang. Menurut […]

  • Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    Muhammad Saleh Gasin Ingatkan Masyarakat: Jual Motor atau Mobil yang Masih Kredit Tanpa Izin Leasing Bisa Dipenjara

    • calendar_month Jum, 26 Des 2025
    • visibility 1.318
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Praktik penjualan dan pembelian sepeda motor atau mobil yang masih dalam status kredit tidak dapat dilakukan dengan sembarangan. Hal ini diingatkan oleh praktisi hukum Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., yang menekankan bahwa kendaraan yang cicilannya belum dilunasi secara hukum masih merupakan objek jaminan fidusia dan merupakan milik perusahaan pembiayaan atau leasing. “Selama cicilan […]

  • BKPSDM Banggai Kepulauan: Pengumuman Jabatan Tampungan Masih Tunggu Hasil Panselnas

    BKPSDM Banggai Kepulauan: Pengumuman Jabatan Tampungan Masih Tunggu Hasil Panselnas

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 1.265
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyampaikan bahwa pengumuman terkait formasi jabatan tampungan masih menunggu hasil dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Banggai Kepulauan, Marjam Mahmud Ibaad, S.H., yang menegaskan bahwa pihaknya belum dapat merilis hasil resmi lantaran […]

  • Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    Masih Banyak Pemda Keliru, Muhammad Saleh Gasin Tegaskan Ormas Berbadan Hukum Tak Wajib SKT, Cukup Lapor.

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • visibility 1.710
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Kesalahpahaman dari pemerintah daerah (Pemda) saat menjalankan fungsi administratif mengenai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih umum terjadi. Salah satu hal yang paling sering ditemui di lapangan adalah kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang masih diberlakukan kepada ormas yang berbadan hukum, meskipun ketentuan ini tidak berdasar dan mengada-ada jika diselaraskan dengan aturan yang ada. Hal […]

  • Muhammad Saleh Gasin: BUMDes sebagai Model Distribusi BBM Berbasis Desa, Jawaban atas Keterbatasan Akses di Bangkep

    Muhammad Saleh Gasin: BUMDes sebagai Model Distribusi BBM Berbasis Desa, Jawaban atas Keterbatasan Akses di Bangkep

    • calendar_month Jum, 3 Apr 2026
    • visibility 226
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menjadi sorotan, terutama setelah muncul berbagai gejolak di masyarakat akibat sulitnya akses dan ketidakteraturan distribusi di lapangan. Menanggapi kondisi tersebut, Advokat dan Akademisi, Muhammad Saleh Gasin, menawarkan pendekatan solusi yang dinilai realistis, terukur, dan sesuai dengan karakteristik wilayah kepulauan, yakni […]

  • Klaim BBM “Aman” Dipertanyakan, Warga Tuduh Polres Banggai Kepulauan Abaikan Fakta Lapangan

    Klaim BBM “Aman” Dipertanyakan, Warga Tuduh Polres Banggai Kepulauan Abaikan Fakta Lapangan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 592
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Pernyataan Polres Banggai Kepulauan yang memastikan stok BBM aman dan distribusi di SPBU sesuai aturan justru memantik kemarahan publik. Warga menilai klaim tersebut bertolak belakang dengan kenyataan pahit yang mereka alami setiap hari di Banggai Kepulauan. Di tengah pernyataan resmi yang terkesan menenangkan, masyarakat justru menghadapi realitas sebaliknya: BBM cepat habis, sulit […]

error: Content is protected !!
expand_less