Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 709
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Advokat sekaligus dosen, Muhammad Saleh Gasin, menilai perubahan ini sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa pergeseran paradigma ini juga menyisakan tantangan serius pada tahap implementasi, khususnya di tingkat pengadilan.

“Selama ini hukum pidana kita identik dengan menghukum. Penjara menjadi tujuan utama. Dalam KUHAP 2025, negara mulai mengakui bahwa tujuan hukum pidana bukan hanya membalas, tetapi memulihkan korban, pelaku, dan relasi sosial,” ujar Saleh Gasin, Sabtu 24/01/2026.

Dalam KUHAP 2025, mekanisme keadilan restoratif diatur secara eksplisit dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pola pemidanaan konvensional, dengan menekankan perdamaian, pengakuan kesalahan, pemulihan korban, serta tanggung jawab pelaku.

Pasal 80 KUHAP 2025 mengatur bahwa keadilan restoratif dapat diterapkan pada perkara:

  • Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau hanya pidana denda kategori ringan,

  • Tindak pidana yang pertama kali dilakukan,

  • Bukan pengulangan tindak pidana berat.

Namun, KUHAP juga secara tegas mengecualikan sejumlah kejahatan serius dari mekanisme ini, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, narkotika tertentu, kejahatan terhadap nyawa, serta kejahatan yang mengancam keamanan negara.

“Ini menunjukkan negara berhati-hati. Restorative justice bukan untuk semua perkara. Ia hanya untuk perkara-perkara tertentu yang memang lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan pemulihan, bukan pembalasan,” jelas Saleh Gasin.

Meski secara normatif KUHAP 2025 mengakui restorative justice, Saleh Gasin menyoroti satu persoalan krusial: belum jelasnya mekanisme penerapan keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 87 dan 88 KUHAP 2025 hanya menyebut bahwa jika mekanisme restorative justice gagal di tahap sebelumnya, maka dapat diterapkan melalui putusan pengadilan, dan ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

“Masalahnya, sampai hari ini belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur bagaimana hakim harus memeriksa perkara dengan mekanisme keadilan restoratif di persidangan. Ini berpotensi menimbulkan kekosongan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa pedoman teknis yang jelas, setiap hakim bisa memiliki tafsir sendiri-sendiri dalam menerapkan restorative justice. Hal ini berisiko menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum.

Saleh Gasin menilai, pergeseran paradigma ini menuntut kesiapan serius dari seluruh aparat penegak hukum, terutama hakim sebagai penentu akhir dalam proses peradilan.

“Jika negara ingin sungguh-sungguh menjadikan restorative justice sebagai arus utama, maka mekanismenya harus jelas, rinci, dan seragam. Jangan sampai hakim bingung, jaksa ragu, dan pencari keadilan menjadi korban ketidakpastian,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa regulasi turunan yang segera diterbitkan, tujuan mulia KUHAP 2025 justru bisa berubah menjadi sumber masalah baru dalam praktik peradilan pidana.

Meski demikian, Saleh Gasin tetap mengapresiasi arah baru hukum pidana Indonesia. Menurutnya, pergeseran dari menghukum ke memulihkan adalah langkah maju menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi.

“Ini perubahan filosofis yang besar. Negara mulai melihat kejahatan bukan sekadar pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi sebagai kerusakan relasi sosial yang harus diperbaiki. Namun, perubahan paradigma harus diikuti dengan perubahan sistem yang matang,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang mekanisme keadilan restoratif di pengadilan, agar reformasi hukum pidana tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memberi keadilan yang substantif bagi masyarakat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sorotan!!! Bom Ikan Mengguncang Buko Selatan, Masyarakat Tantang Kapolres Bangkep Buktikan Komitmen

    Sorotan!!! Bom Ikan Mengguncang Buko Selatan, Masyarakat Tantang Kapolres Bangkep Buktikan Komitmen

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • visibility 278
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Aksi biadab merusak laut kembali mencoreng wajah konservasi di Banggai Kepulauan. Jumat (19/9/2025) pagi, warga dikejutkan dengan praktik pemboman ikan di sekitar perairan Pulau Sombuangan, Kecamatan Buko Selatan, kawasan konservasi laut yang semestinya dijaga ketat untuk wisata bahari dan keberlanjutan ekosistem. Ironisnya, praktik ilegal ini dilakukan terang-terangan di siang bolong, seolah menantang […]

  • Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 921
    • 0Komentar

    JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa […]

  • Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    Guru Banggai Menunggu Kepastian: TPG 100% dan Gaji ASN Januari Masih Tertahan

    • calendar_month Sen, 5 Jan 2026
    • visibility 474
    • 0Komentar

    Luwuk, tatandak.id – Simpang siur informasi pembayaran TPG 100%, TPG gaji 13 dan 14   di kalangan guru-guru Banggai cukup merisaukan. Karena ada banyak guru yang berharap tunjangan tersebut dibayarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Menurut salah satu kepala sekolah di kecamatan luwuk timur, mengatakan bahwa tunjangan tersebut tidak akan dibayarkan karena menurutnya dari data yang […]

  • Program “Si Ade Kembali ke Sekolah” inovasi Dinas Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di Kababupaten Banggai.

    Program “Si Ade Kembali ke Sekolah” inovasi Dinas Pendidikan untuk menekan angka putus sekolah di Kababupaten Banggai.

    • calendar_month Rab, 16 Jul 2025
    • visibility 596
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Kabid PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Samsul Bahri Lanta kepada pewarta tatandak.id Sabtu (12/07/2025) menjelasakan melalui program Dinas Pendidikan ingin mengurangi angka putus sekolah. “ADE adalah kepanjangan dari Anak Putus Sekolah (A), Dewasa Tidak Sekolah (D), dan huruf (E) dari kata Sekolah “, kata Samsul sapaan akrabnya. […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Maksimalkan Media Sosial Guna Memperkuat Suara-Suara yang Biasanya Jarang Terdengar

    Muhammad Saleh Gasin: Maksimalkan Media Sosial Guna Memperkuat Suara-Suara yang Biasanya Jarang Terdengar

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • visibility 1.096
    • 0Komentar

    Tatandak.id – Pemerhati hukum, tata kelola, dan kepentingan publik, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa media sosial harus dimaksimalkan sebagai ruang untuk memperkuat suara-suara masyarakat yang selama ini sering terdengar pelan, terpinggirkan, atau bahkan sama sekali tidak mendapat tempat dalam ruang-ruang resmi. Menurutnya, di daerah seperti Kabupaten Banggai Kepulauan, media sosial bukan lagi sekadar sarana komunikasi […]

  • Gambar Ilustrasi

    Dua Perkara Surat Palsu PPPK Bangkep Sudah Diputus, Satu Masih Sidang, Pelaku Utama Masih Bebas

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 959
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Dua perkara pemalsuan surat dalam proses Seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Luwuk. Namun satu perkara lainnya masih berjalan, sementara pihak yang diduga sebagai pelaku utama pembuat dokumen palsu hingga kini belum tersentuh proses hukum. Dua perkara yang telah diputus yakni nomor 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama […]

error: Content is protected !!
expand_less