Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

Muhammad Saleh Gasin Bongkar Arah Baru Hukum Pidana: Dari Menghukum ke Memulihkan

  • calendar_month Sab, 24 Jan 2026
  • visibility 750
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia resmi memasuki babak baru. Setelah puluhan tahun berorientasi pada pembalasan (retributive justice), negara kini menggeser arah menuju pendekatan pemulihan melalui mekanisme restorative justice sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025 yang mulai berlaku seiring diberlakukannya KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

Advokat sekaligus dosen, Muhammad Saleh Gasin, menilai perubahan ini sebagai lompatan besar dalam sejarah hukum pidana Indonesia. Namun, ia mengingatkan bahwa pergeseran paradigma ini juga menyisakan tantangan serius pada tahap implementasi, khususnya di tingkat pengadilan.

“Selama ini hukum pidana kita identik dengan menghukum. Penjara menjadi tujuan utama. Dalam KUHAP 2025, negara mulai mengakui bahwa tujuan hukum pidana bukan hanya membalas, tetapi memulihkan korban, pelaku, dan relasi sosial,” ujar Saleh Gasin, Sabtu 24/01/2026.

Dalam KUHAP 2025, mekanisme keadilan restoratif diatur secara eksplisit dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88. Mekanisme ini membuka ruang penyelesaian perkara pidana tertentu di luar pola pemidanaan konvensional, dengan menekankan perdamaian, pengakuan kesalahan, pemulihan korban, serta tanggung jawab pelaku.

Pasal 80 KUHAP 2025 mengatur bahwa keadilan restoratif dapat diterapkan pada perkara:

  • Diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau hanya pidana denda kategori ringan,

  • Tindak pidana yang pertama kali dilakukan,

  • Bukan pengulangan tindak pidana berat.

Namun, KUHAP juga secara tegas mengecualikan sejumlah kejahatan serius dari mekanisme ini, seperti terorisme, korupsi, kekerasan seksual, narkotika tertentu, kejahatan terhadap nyawa, serta kejahatan yang mengancam keamanan negara.

“Ini menunjukkan negara berhati-hati. Restorative justice bukan untuk semua perkara. Ia hanya untuk perkara-perkara tertentu yang memang lebih tepat diselesaikan dengan pendekatan pemulihan, bukan pembalasan,” jelas Saleh Gasin.

Meski secara normatif KUHAP 2025 mengakui restorative justice, Saleh Gasin menyoroti satu persoalan krusial: belum jelasnya mekanisme penerapan keadilan restoratif pada tahap pemeriksaan di sidang pengadilan.

Pasal 87 dan 88 KUHAP 2025 hanya menyebut bahwa jika mekanisme restorative justice gagal di tahap sebelumnya, maka dapat diterapkan melalui putusan pengadilan, dan ketentuan teknisnya akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.

“Masalahnya, sampai hari ini belum ada Peraturan Pemerintah yang mengatur bagaimana hakim harus memeriksa perkara dengan mekanisme keadilan restoratif di persidangan. Ini berpotensi menimbulkan kekosongan hukum,” tegasnya.

Menurutnya, tanpa pedoman teknis yang jelas, setiap hakim bisa memiliki tafsir sendiri-sendiri dalam menerapkan restorative justice. Hal ini berisiko menimbulkan disparitas putusan dan ketidakpastian hukum.

Saleh Gasin menilai, pergeseran paradigma ini menuntut kesiapan serius dari seluruh aparat penegak hukum, terutama hakim sebagai penentu akhir dalam proses peradilan.

“Jika negara ingin sungguh-sungguh menjadikan restorative justice sebagai arus utama, maka mekanismenya harus jelas, rinci, dan seragam. Jangan sampai hakim bingung, jaksa ragu, dan pencari keadilan menjadi korban ketidakpastian,” ujarnya.

Ia menegaskan, tanpa regulasi turunan yang segera diterbitkan, tujuan mulia KUHAP 2025 justru bisa berubah menjadi sumber masalah baru dalam praktik peradilan pidana.

Meski demikian, Saleh Gasin tetap mengapresiasi arah baru hukum pidana Indonesia. Menurutnya, pergeseran dari menghukum ke memulihkan adalah langkah maju menuju sistem peradilan yang lebih manusiawi.

“Ini perubahan filosofis yang besar. Negara mulai melihat kejahatan bukan sekadar pelanggaran terhadap undang-undang, tetapi sebagai kerusakan relasi sosial yang harus diperbaiki. Namun, perubahan paradigma harus diikuti dengan perubahan sistem yang matang,” pungkasnya.

Ia berharap pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang mekanisme keadilan restoratif di pengadilan, agar reformasi hukum pidana tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar memberi keadilan yang substantif bagi masyarakat.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kasasi JPU Ditolak MA, Putusan Banding Pemalsuan PPPK Bangkep Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

    Kasasi JPU Ditolak MA, Putusan Banding Pemalsuan PPPK Bangkep Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • visibility 403
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Perjalanan panjang perkara pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya mencapai babak akhir. Setelah melalui proses kasasi selama kurang lebih empat bulan, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU secara resmi mengajukan permohonan kasasi pada 13 […]

  • Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    Rekrutmen PPPK Bangkep Diwarnai Skandal: 17 SK Ditahan, Ada yang Nyaleg, Ada yang Tak Layak, hingga Rangkap Jabatan

    • calendar_month Sel, 10 Jun 2025
    • visibility 1.955
    • 0Komentar

    SALAKAN, tatandak.id – Polemik dugaan kecurangan dalam seleksi administrasi dan PPPK tahap 1 di Kabupaten Banggai Kepulauan (Bangkep) mulai berdampak nyata. Hari ini, Selasa (10/06/2025), dalam kegiatan Penyerahan SK Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), sebanyak 17 orang peserta PPPK dilaporkan belum menerima SK pengangkatan mereka. Penundaan ini dibenarkan […]

  • Aulia Abd Bady: Kamimo Banggai di Usia ke-23 Adalah Rumah Proses, Harapan, dan Cinta

    Aulia Abd Bady: Kamimo Banggai di Usia ke-23 Adalah Rumah Proses, Harapan, dan Cinta

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • visibility 472
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Kader Kamimo Banggai, Aulia Abd Bady, menyampaikan doa dan harapannya pada momentum hari ulang tahun Kamimo Banggai ke-XXIII. Menurutnya, usia 23 tahun menjadi bukti perjalanan panjang Kamimo Banggai dalam merawat identitas, membentuk karakter, dan memberikan kontribusi bagi daerah, bangsa, serta negara. Aulia Abd Bady menilai, Kamimo Banggai bukan sekadar nama organisasi. Lebih […]

  • Indra Adi Putra Salam: Kawasan Konservasi Dalaka di Banggai Laut Masih Rentan, Nelayan Kecil dan Ekosistem Tertekan

    Indra Adi Putra Salam: Kawasan Konservasi Dalaka di Banggai Laut Masih Rentan, Nelayan Kecil dan Ekosistem Tertekan

    • calendar_month Ming, 31 Mei 2026
    • visibility 184
    • 0Komentar

    BANGGAI LAUT, tatandak.id – Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Dalaka Area XII yang secara hukum telah dilindungi ternyata masih menghadapi berbagai tantangan di lapangan. Mulai dari masuknya kapal penangkap ikan berukuran besar ke zona yang diperuntukkan bagi nelayan kecil, maraknya praktik penangkapan destruktif, hingga minimnya pemahaman masyarakat terhadap aturan zonasi konservasi. Hal tersebut diungkapkan oleh […]

  • Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

    Pembangunan Sanggar Seni Desa Alakasing Dipertanyakan Warga, Pemdes Sebut Terkendala PMK 81

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 307
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Pembangunan Gedung Sanggar Seni di Desa Alakasing, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, menuai sorotan dan tanda tanya dari masyarakat. Proyek yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025 tersebut dinilai tidak hanya mengalami keterlambatan, tetapi juga dipertanyakan urgensi serta perencanaannya. Pantauan di lokasi menunjukkan bangunan sanggar seni masih berada pada […]

  • Kabar Baik, Gaji Dokter Kontrak Bangkep Akhirnya Dibayarkan dan Sudah Masuk Rekening

    Kabar Baik, Gaji Dokter Kontrak Bangkep Akhirnya Dibayarkan dan Sudah Masuk Rekening

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 363
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Polemik keterlambatan pembayaran gaji dokter kontrak di Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya menemukan titik terang. Informasi terbaru yang diperoleh tatandak.id pada Jumat, 6 Maret 2026, menyebutkan bahwa gaji para dokter kontrak yang sebelumnya tertunda kini telah dibayarkan dan sudah masuk ke rekening masing-masing. Kabar tersebut disambut lega oleh berbagai pihak, terutama masyarakat yang dalam […]

error: Content is protected !!
expand_less