Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 1.020
  • comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dua perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan, sehari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Langkah cepat JPU ini menjadi sinyal kuat bahwa putusan hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan maupun pembuktian di persidangan.

Dua perkara yang dimaksud adalah 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa Muh. Agil Pratama dan 154/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama Muh. Putra Edno Juniansyah. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 18 hari kepada masing-masing terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 9 Desember 2025, dan pada Selasa, 10 Desember 2025, JPU langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palu melalui PN Luwuk. Pengajuan banding ini menunjukkan adanya keberatan atas putusan tingkat pertama.

Dalam hukum acara pidana, banding diajukan ketika salah satu pihak menilai putusan Pengadilan Negeri mengandung kekeliruan, baik kekeliruan penerapan hukum, pertimbangan fakta, penilaian terhadap alat bukti, maupun berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan.

Langkah banding JPU mengindikasikan bahwa vonis 3 bulan 18 hari dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang terbukti menggunakan surat palsu dalam seleksi PPPK, tindakan yang berdampak langsung pada integritas proses penerimaan aparatur negara.

Umumnya, JPU mengajukan banding apabila:

  • Tuntutan tidak dipenuhi hakim atau putusan jauh lebih rendah dari tuntutan;

  • Pertimbangan hukum hakim dinilai keliru atau tidak lengkap;

  • Bukti-bukti telah cukup membuktikan dakwaan, namun tidak seluruhnya dipertimbangkan;

  • Putusan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera.

Sementara dua perkara sudah diputus, satu perkara lain dengan nomor 153/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa FS masih berjalan dengan agenda pembelaan.

Dengan demikian, proses hukum pemalsuan surat PPPK Bangkep masih terus berlanjut di PN Luwuk maupun Pengadilan Tinggi Palu.

Di tengah proses hukum ini, sorotan publik kini tertuju pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Pasalnya, hingga kini Pemda dinilai diam dan tidak mengambil langkah administratif internal, padahal proses pelanggaran etik dan disiplin ASN dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana inkracht.

Aturan mengenai pelanggaran kode etik, kode perilaku ASN, dan kemungkinan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, merupakan domain pemerintah daerah melalui instansi pembina kepegawaian.

Namun hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan nyata dari Pemda Bangkep. Sikap pasif ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas seleksi aparatur negara.

Pengajuan banding JPU membuka babak baru perkara PPPK Bangkep. Kini masyarakat menunggu, apakah Pengadilan Tinggi Palu akan menguatkan atau justru memperbaiki putusan PN Luwuk, serta apakah Pemda Bangkep akhirnya berani mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Danramil Baru Koramil 1308-11/Liang Gelar Jam Komandan Perdana, Tegaskan Disiplin dan Peran Babinsa

    Danramil Baru Koramil 1308-11/Liang Gelar Jam Komandan Perdana, Tegaskan Disiplin dan Peran Babinsa

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • visibility 69
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Komandan Koramil (Danramil) 1308-11/Liang yang baru, Kapten Inf Irba R. Nawawi, menggelar kegiatan pertemuan, perkenalan, dan Jam Komandan perdana bersama seluruh personel Koramil 1308-11/Liang, Selasa (2/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Lapangan Makoramil 1308-11/Liang, Desa Liang, Kecamatan Liang, Kabupaten Banggai Kepulauan, dimulai pukul 07.00 WITA dan menjadi momentum penting dalam memperkuat soliditas internal […]

  • KPMI BANGKEP Gorontalo Kawal Penjemputan Camaba 2026, Pastikan Mahasiswa Baru Bangkep Tidak Merasa Sendiri di Tanah Rantau

    KPMI BANGKEP Gorontalo Kawal Penjemputan Camaba 2026, Pastikan Mahasiswa Baru Bangkep Tidak Merasa Sendiri di Tanah Rantau

    • calendar_month Sab, 18 Apr 2026
    • visibility 389
    • 0Komentar

    GORONTALO, tatandak.id – Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan (KPMI BANGKEP) Gorontalo kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal generasi muda daerah melalui kegiatan penjemputan calon mahasiswa baru (Camaba) 2026 asal Banggai Kepulauan yang akan melanjutkan pendidikan di Gorontalo. Kegiatan ini bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan wujud nyata kepedulian, solidaritas, dan tanggung jawab moral mahasiswa senior terhadap […]

  • Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    Apakah Badan Hukum Perkumpulan atau Yayasan Perlu Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ?

    • calendar_month Sab, 31 Mei 2025
    • visibility 3.218
    • 0Komentar

    Oleh: MUHAMMAD SALEH GASIN, S.H., M.H. Banyak pertanyaan muncul seputar kewajiban badan hukum perkumpulan atau yayasan setelah mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Salah satunya adalah: apakah mereka wajib mendaftar dan melaporkan keberadaannya ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai Permendagri No. 33 Tahun 2012? Mari kita bahas […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.567
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • visibility 305
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Korupsi sering dibicarakan setelah semuanya terlambat. Setelah kasus mencuat, setelah angka kerugian disebut, setelah nama-nama terseret ke ruang publik. Padahal, korupsi tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh pelan-pelan, dari kebiasaan kecil yang dibiarkan, dari kejujuran yang mulai longgar, dari amanah yang tidak lagi dijaga sebagaimana mestinya. Di situlah Muhammad Saleh Gasin, S.H., […]

  • Abdul Hadi Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: Ancam Mata Air, Laut Konservasi, dan Mata Pencaharian Warga

    Abdul Hadi Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: Ancam Mata Air, Laut Konservasi, dan Mata Pencaharian Warga

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 265
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Rencana aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan mendapat penolakan dari warga Desa Matamaling, Kecamatan Buko Selatan. Penolakan tersebut disampaikan oleh Abdul Hadi, Ketua Perlawanan Desa Matamaling, yang menilai kehadiran tambang berpotensi mengancam sumber mata air bersih, mata pencaharian masyarakat, serta wilayah laut konservasi di Desa Lelang Matamaling. Abdul Hadi menegaskan, […]

error: Content is protected !!
expand_less