Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

  • calendar_month Rab, 10 Des 2025
  • visibility 1.019
  • comment 0 komentar

LUWUK, tatandak.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dua perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan, sehari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Langkah cepat JPU ini menjadi sinyal kuat bahwa putusan hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan maupun pembuktian di persidangan.

Dua perkara yang dimaksud adalah 152/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa Muh. Agil Pratama dan 154/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama Muh. Putra Edno Juniansyah. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 bulan 18 hari kepada masing-masing terdakwa, jauh lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya.

Putusan tersebut dibacakan pada Senin, 9 Desember 2025, dan pada Selasa, 10 Desember 2025, JPU langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palu melalui PN Luwuk. Pengajuan banding ini menunjukkan adanya keberatan atas putusan tingkat pertama.

Dalam hukum acara pidana, banding diajukan ketika salah satu pihak menilai putusan Pengadilan Negeri mengandung kekeliruan, baik kekeliruan penerapan hukum, pertimbangan fakta, penilaian terhadap alat bukti, maupun berat-ringannya hukuman yang dijatuhkan.

Langkah banding JPU mengindikasikan bahwa vonis 3 bulan 18 hari dianggap tidak memenuhi rasa keadilan dan tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa yang terbukti menggunakan surat palsu dalam seleksi PPPK, tindakan yang berdampak langsung pada integritas proses penerimaan aparatur negara.

Umumnya, JPU mengajukan banding apabila:

  • Tuntutan tidak dipenuhi hakim atau putusan jauh lebih rendah dari tuntutan;

  • Pertimbangan hukum hakim dinilai keliru atau tidak lengkap;

  • Bukti-bukti telah cukup membuktikan dakwaan, namun tidak seluruhnya dipertimbangkan;

  • Putusan dianggap tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak memberikan efek jera.

Sementara dua perkara sudah diputus, satu perkara lain dengan nomor 153/Pid.B/2025/PN Lwk atas nama terdakwa FS masih berjalan dengan agenda pembelaan.

Dengan demikian, proses hukum pemalsuan surat PPPK Bangkep masih terus berlanjut di PN Luwuk maupun Pengadilan Tinggi Palu.

Di tengah proses hukum ini, sorotan publik kini tertuju pada Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan. Pasalnya, hingga kini Pemda dinilai diam dan tidak mengambil langkah administratif internal, padahal proses pelanggaran etik dan disiplin ASN dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana inkracht.

Aturan mengenai pelanggaran kode etik, kode perilaku ASN, dan kemungkinan pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap, merupakan domain pemerintah daerah melalui instansi pembina kepegawaian.

Namun hingga kini, tidak terlihat adanya tindakan nyata dari Pemda Bangkep. Sikap pasif ini membuat publik mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga integritas seleksi aparatur negara.

Pengajuan banding JPU membuka babak baru perkara PPPK Bangkep. Kini masyarakat menunggu, apakah Pengadilan Tinggi Palu akan menguatkan atau justru memperbaiki putusan PN Luwuk, serta apakah Pemda Bangkep akhirnya berani mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Refleksi Hari Buruh 2026, Hermanius Burunaung: Investasi di Banggai Jangan Mengorbankan Upah dan Tenaga Kerja Lokal

    Refleksi Hari Buruh 2026, Hermanius Burunaung: Investasi di Banggai Jangan Mengorbankan Upah dan Tenaga Kerja Lokal

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANGGAI, tatandak.id – Momentum Hari Buruh Nasional yang diperingati setiap 1 Mei menjadi ruang penting bagi pekerja untuk menyuarakan keadilan. Di Kabupaten Banggai, Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia atau KSBSI Perwakilan Banggai melalui pemegang mandat, Hermanius Burunaung, mendesak pemerintah daerah dan perusahaan agar lebih serius memperhatikan kesejahteraan buruh, keadilan upah, serta prioritas bagi tenaga kerja […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    Muhammad Saleh Gasin: Putuskan Rantai Kepentingan yang Merusak Tatanan BBM di Bangkep

    • calendar_month Sab, 4 Apr 2026
    • visibility 615
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Advokat dan Pemerhati Daerah serta Kepentingan Publik, Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa persoalan BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan tidak akan pernah benar-benar tertib selama rantai kepentingan dan simpul kepentingan yang selama ini saling menjaga masih dibiarkan hidup. Menurutnya, di situlah letak akar kerusakan yang paling menentukan. Selama simpul-simpul itu tetap dipelihara, […]

  • Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    Hakim Agama Diduga Bertindak Layaknya Hakim TUN, Advokat M. Saleh Gasin Laporkan ke Pengadilan Tinggi Gorontalo

    • calendar_month Jum, 16 Jan 2026
    • visibility 507
    • 0Komentar

    GORONRALO, tatandak – Dunia peradilan agama di Provinsi Gorontalo diguncang laporan serius. Muhammad Saleh Gasin, Advokat sekaligus pimpinan Kantor Hukum Muhammad Saleh Gasin di Provinsi Sulawesi Tengah, resmi melaporkan oknum Hakim Pengadilan Agama Tilamuta ke Pengadilan Tinggi Gorontalo atas dugaan pelanggaran etika dan penyalahgunaan kewenangan saat persidangan. Laporan tersebut dilayangkan menyusul perlakuan yang dinilai tidak […]

  • Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    Misteri Kematian Adik Naya, Polres Bangkep Lakukan Autopsi Forensik Usai Ekshumasi

    • calendar_month Jum, 13 Jun 2025
    • visibility 1.170
    • 0Komentar

    BANGGAI LAUT, tatandai.id — Upaya pengungkapan kasus kematian Hijrah Adriani alias Naya (5), anak perempuan asal Banggai Kepulauan yang ditemukan meninggal secara misterius pada awal Februari 2025, kembali dilanjutkan oleh pihak kepolisian. Jumat (13/6/2025), Polres Banggai Kepulauan melakukan proses ekshumasi atau pembongkaran makam untuk melaksanakan autopsi forensik pertama terhadap jenazah Naya, guna mengungkap penyebab pasti […]

  • Maraden Arwen Yalume Tolak Tambang Gamping di Pandaluk: “Ini Sama Saja Menggali Kuburan Hidup bagi Warga”

    Maraden Arwen Yalume Tolak Tambang Gamping di Pandaluk: “Ini Sama Saja Menggali Kuburan Hidup bagi Warga”

    • calendar_month Rab, 29 Apr 2026
    • visibility 1.275
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Rencana aktivitas tambang batu gamping di Kabupaten Banggai Kepulauan, khususnya di kawasan wilayah Desa Pandaluk, Kecamatan Bulagi Selatan, menuai penolakan keras dari masyarakat setempat. Pernyataan sikap tersebut disampaikan oleh Maraden Arwen Yalume, Tokoh Masyarakat sekaligus Kepala Desa Pandaluk. Ia menegaskan bahwa masyarakat Desa Pandaluk menolak rencana pelaksanaan tambang gamping karena dinilai […]

  • HUT ke-18 Desa Tunggaling Jadi Momentum Konsolidasi, Varman Yanto Molunggui Tegaskan Komitmen Kemajuan Bersama

    HUT ke-18 Desa Tunggaling Jadi Momentum Konsolidasi, Varman Yanto Molunggui Tegaskan Komitmen Kemajuan Bersama

    • calendar_month Jum, 19 Des 2025
    • visibility 373
    • 0Komentar

    TUNGGALING, tatandak.id – Desa Tunggaling, Kecamatan Peling Tengah, Kabupaten Banggai Kepulauan, secara resmi memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18, Kamis (18/12/2025). Peringatan yang digelar di Kantor Desa Tunggaling tersebut berlangsung khidmat dan penuh kebersamaan, dihadiri warga, tokoh masyarakat, serta perwakilan Pemerintah Kecamatan. Momentum HUT ke-18 ini menjadi ajang refleksi atas perjalanan panjang Desa Tunggaling sekaligus […]

error: Content is protected !!
expand_less