Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 1.177
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor maupun pembiayaan usaha. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin, fidusia adalah perjanjian accessoir atau perjanjian tambahan yang keberlakuannya mengikuti perjanjian pokok. Selama perjanjian pokok masih berjalan, maka objek fidusia tetap terikat sebagai jaminan. Artinya, debitur tidak memiliki kebebasan hukum untuk memindahtangankan atau mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan dari kreditur.

Dalam literatur hukum, Salim HS dalam bukunya Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia menjelaskan bahwa jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek fidusia di tangan siapa pun benda itu berada. Artinya, meskipun barang yang dijaminkan telah berpindah tangan, hak jaminan tetap melekat pada benda tersebut. Prinsip inilah yang menjadi dasar mengapa pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Secara hukum, pengalihan objek fidusia wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari penerima fidusia (kreditur). Persetujuan tertulis tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi kreditur agar haknya terhadap objek jaminan tidak hilang. Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa apabila debitur mengalihkan barang tanpa izin, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perjanjian dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Risiko pidana atas pelanggaran ini diatur tegas dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:

Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Ketentuan ini sering kali digunakan oleh pihak penerima fidusia (kreditur) untuk menempuh jalur hukum terhadap debitur yang melakukan pengalihan barang jaminan tanpa sepengetahuan mereka. Dalam praktiknya, banyak kasus bermula dari tunggakan pembayaran kredit, kemudian diikuti dengan tindakan debitur menjual, menyewakan, atau bahkan hanya meminjamkan kendaraan yang masih menjadi objek fidusia. Ketika hal tersebut diketahui, pihak pembiayaan biasanya melakukan pemeriksaan dan dapat melaporkannya sebagai tindak pidana fidusia.

Di lapangan, banyak ditemukan kasus di mana debitur menjual atau menyewakan kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa izin. Bahkan ada yang hanya sekadar meminjamkan kendaraan kepada teman atau kerabat. Tindakan semacam ini tetap dianggap melanggar hukum karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Muhammad Saleh Gasin mengingatkan bahwa sekalipun niatnya hanya untuk membantu orang lain, meminjamkan kendaraan yang masih menjadi objek fidusia pun bisa berakibat pidana.

Sebagai praktisi hukum dan akademisi, Muhammad Saleh Gasin menilai bahwa banyak perkara terkait fidusia terjadi bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari tindakan mereka. Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan memahami isi perjanjian fidusia sebelum melakukan tindakan apa pun terhadap barang yang dijaminkan.

“Kalau memang ingin mengalihkan objek fidusia, bicarakan secara terbuka dengan pihak kreditur. Mintalah izin tertulis agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Pada akhirnya, pengalihan objek fidusia tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan akibat hukum, baik secara perdata maupun pidana. Oleh karena itu, kehati-hatian dan komunikasi terbuka antara debitur dan kreditur menjadi hal penting agar hubungan hukum tetap berjalan baik dan terhindar dari jerat pidana yang merugikan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    SIPP PN Palu “Mati Suri”, Muhammad Saleh Gasin, Transparansi Hanya Slogan, Ada Apa dengan Keadilan di Sulteng?

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 1.750
    • 0Komentar

    ​ PALU, tatandak.id – Wajah peradilan di Sulawesi Tengah kembali tercoreng oleh buruknya layanan teknologi informasi. Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palu dilaporkan terus mengalami “kelumpuhan” sistemik. Alih-alih menjadi jendela transparansi, aplikasi ini justru dianggap menjadi tembok penghalang bagi publik yang haus akan informasi hukum. ​Ironisnya, SIPP yang merupakan instrumen wajib dari […]

  • Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu

    Skandal Rekomendasi BBM Nelayan Bangkep, 2 Orang Bisa Kuasai 11 Ribu Liter Solar per Minggu

    • calendar_month Rab, 24 Sep 2025
    • visibility 706
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Dugaan penyalahgunaan rekomendasi BBM bersubsidi di Banggai Kepulauan kian terang-benderang. Fakta mengejutkan terungkap dalam rapat resmi Pemda Bangkep bahwa dua nelayan asal Kombutokan (Totikum) bisa menguasai 11.000 liter solar hanya dalam sepekan. (17/09/2025) Data yang dipaparkan perwakilan Dinas Perikanan menyebut, masing-masing nelayan mendapat jatah 2 kiloliter solar per minggu, dengan pola penyaluran […]

  • Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    Diduga Salurkan BBM Pakai Drum, SPBU Buko Tak Menjawab Saat Ditanya

    • calendar_month Jum, 26 Sep 2025
    • visibility 383
    • 0Komentar

    BUKO, tatandak.id – SPBU Buko di Desa Labasiano kembali jadi sorotan publik. Warga menuding penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar, tidak berjalan sebagaimana mestinya. Keluhan masyarakat menyebut distribusi BBM kerap langka, solar dibatasi hanya 20 liter per kendaraan, bahkan diduga tidak menggunakan nozzle, melainkan ditumpahkan ke drum. Sorotan semakin tajam karena dalam rapat Pemerintah […]

  • Kabar Baik, Gaji Dokter Kontrak Bangkep Akhirnya Dibayarkan dan Sudah Masuk Rekening

    Kabar Baik, Gaji Dokter Kontrak Bangkep Akhirnya Dibayarkan dan Sudah Masuk Rekening

    • calendar_month Jum, 6 Mar 2026
    • visibility 340
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – Polemik keterlambatan pembayaran gaji dokter kontrak di Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya menemukan titik terang. Informasi terbaru yang diperoleh tatandak.id pada Jumat, 6 Maret 2026, menyebutkan bahwa gaji para dokter kontrak yang sebelumnya tertunda kini telah dibayarkan dan sudah masuk ke rekening masing-masing. Kabar tersebut disambut lega oleh berbagai pihak, terutama masyarakat yang dalam […]

  • Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    Idhar Hasan Somasi Polres Banggai: Penanganan Kasus Kekerasan Anak Dinilai Lalai dan Tidak Profesional

    • calendar_month Jum, 2 Jan 2026
    • visibility 1.520
    • 1Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Polres Banggai resmi disomasi oleh pihak pelapor dalam kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Somasi ini dilayangkan karena penanganan perkara dinilai tidak profesional, lamban, serta abai terhadap kewajiban hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Kasus yang disorot merupakan perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak dengan korban berinisial MA, warga Kelurahan […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Bangkep Tidak Kekurangan Orang yang Tahu Masalah, Tapi Kekurangan Orang yang Mau Ambil Peran

    Muhammad Saleh Gasin: Bangkep Tidak Kekurangan Orang yang Tahu Masalah, Tapi Kekurangan Orang yang Mau Ambil Peran

    • calendar_month Sen, 30 Mar 2026
    • visibility 742
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Advokat dan pegiat sosial Banggai Kepulauan, Muhammad Saleh Gasin, menilai bahwa salah satu persoalan paling mendasar di Banggai Kepulauan hari ini bukan semata-mata karena masyarakat tidak tahu keadaan, melainkan karena terlalu banyak orang yang paham ada yang tidak beres, tetapi terlalu sedikit yang sungguh-sungguh mau mengambil peran untuk memperbaikinya. Menurut Saleh […]

error: Content is protected !!
expand_less