Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » EDUKASI » Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

Hati-Hati! Muhammad Saleh Gasin Jelaskan Risiko Pidana Pengalihan Objek Fidusia

  • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
  • visibility 1.268
  • comment 0 komentar

TATANDAK.ID – Fidusia merupakan salah satu bentuk perjanjian jaminan kebendaan yang lazim digunakan dalam berbagai transaksi pembiayaan, seperti kredit kendaraan bermotor maupun pembiayaan usaha. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa objek jaminan fidusia tidak boleh dialihkan, digadaikan, atau disewakan tanpa izin tertulis dari penerima fidusia.

Menurut Muhammad Saleh Gasin, S.H., M.H., Ketua Yayasan Klinik Bantuan Hukum Muhammad Saleh Gasin, fidusia adalah perjanjian accessoir atau perjanjian tambahan yang keberlakuannya mengikuti perjanjian pokok. Selama perjanjian pokok masih berjalan, maka objek fidusia tetap terikat sebagai jaminan. Artinya, debitur tidak memiliki kebebasan hukum untuk memindahtangankan atau mengalihkan barang tersebut kepada pihak lain tanpa persetujuan dari kreditur.

Dalam literatur hukum, Salim HS dalam bukunya Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia menjelaskan bahwa jaminan fidusia tetap mengikuti benda yang menjadi objek fidusia di tangan siapa pun benda itu berada. Artinya, meskipun barang yang dijaminkan telah berpindah tangan, hak jaminan tetap melekat pada benda tersebut. Prinsip inilah yang menjadi dasar mengapa pengalihan objek fidusia tanpa izin tertulis dari kreditur dianggap sebagai pelanggaran hukum yang serius.

Secara hukum, pengalihan objek fidusia wajib mendapatkan persetujuan tertulis dari penerima fidusia (kreditur). Persetujuan tertulis tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi kreditur agar haknya terhadap objek jaminan tidak hilang. Muhammad Saleh Gasin menegaskan bahwa apabila debitur mengalihkan barang tanpa izin, maka tindakan itu dapat dikategorikan sebagai pelanggaran perjanjian dan dapat berujung pada sanksi pidana.

Risiko pidana atas pelanggaran ini diatur tegas dalam Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa:

Pemberi fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan benda yang menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima fidusia, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda paling banyak lima puluh juta rupiah.

Ketentuan ini sering kali digunakan oleh pihak penerima fidusia (kreditur) untuk menempuh jalur hukum terhadap debitur yang melakukan pengalihan barang jaminan tanpa sepengetahuan mereka. Dalam praktiknya, banyak kasus bermula dari tunggakan pembayaran kredit, kemudian diikuti dengan tindakan debitur menjual, menyewakan, atau bahkan hanya meminjamkan kendaraan yang masih menjadi objek fidusia. Ketika hal tersebut diketahui, pihak pembiayaan biasanya melakukan pemeriksaan dan dapat melaporkannya sebagai tindak pidana fidusia.

Di lapangan, banyak ditemukan kasus di mana debitur menjual atau menyewakan kendaraan yang masih dalam masa kredit kepada pihak lain tanpa izin. Bahkan ada yang hanya sekadar meminjamkan kendaraan kepada teman atau kerabat. Tindakan semacam ini tetap dianggap melanggar hukum karena dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari kreditur. Muhammad Saleh Gasin mengingatkan bahwa sekalipun niatnya hanya untuk membantu orang lain, meminjamkan kendaraan yang masih menjadi objek fidusia pun bisa berakibat pidana.

Sebagai praktisi hukum dan akademisi, Muhammad Saleh Gasin menilai bahwa banyak perkara terkait fidusia terjadi bukan karena niat jahat, tetapi karena ketidaktahuan masyarakat terhadap konsekuensi hukum dari tindakan mereka. Ia mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan memahami isi perjanjian fidusia sebelum melakukan tindakan apa pun terhadap barang yang dijaminkan.

“Kalau memang ingin mengalihkan objek fidusia, bicarakan secara terbuka dengan pihak kreditur. Mintalah izin tertulis agar semuanya jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Muhammad Saleh Gasin.

Pada akhirnya, pengalihan objek fidusia tanpa izin merupakan pelanggaran serius yang dapat menimbulkan akibat hukum, baik secara perdata maupun pidana. Oleh karena itu, kehati-hatian dan komunikasi terbuka antara debitur dan kreditur menjadi hal penting agar hubungan hukum tetap berjalan baik dan terhindar dari jerat pidana yang merugikan.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kepedulian Nyata: Polsek Totikum Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga untuk Perbaikan Jalan photo_camera 5

    Kepedulian Nyata: Polsek Totikum Turun Langsung Dukung Aksi Swadaya Warga untuk Perbaikan Jalan

    • calendar_month Jum, 18 Jul 2025
    • visibility 910
    • 0Komentar

    TOTIKUM, tatandak.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Totikum menunjukkan peran aktif dan kepeduliannya terhadap persoalan infrastruktur lokal dengan turut ambil bagian dalam kegiatan kerja bakti bersama warga, Jumat pagi (18/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian aksi swadaya masyarakat Totikum dalam rangka mempersiapkan perbaikan jalan penghubung antar desa yang rusak parah. Dipimpin langsung oleh Kapolsek Totikum, […]

  • Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    Polres Bangkep Pastikan Stok BBM Aman dan Distribusi di SPBU Sesuai Aturan

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • visibility 290
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Menindaklanjuti informasi yang beredar di media sosial dan media online terkait dugaan antrean jerigen bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, jajaran Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan (Bangkep) bergerak cepat melakukan patroli dan pengecekan langsung ke sejumlah SPBU di wilayah hukum Polres Bangkep pada Senin (16/2/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan kelancaran distribusi […]

  • Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    Rusnia Rusnia Subanomo-Nurhayati J. Tokulo Nahkodai KPMI Bangkep Gorontalo, Arah Baru Kepemimpinan Perempuan Dimulai

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • visibility 472
    • 0Komentar

    GORONTALO, tatandak.id – Keluarga Pelajar Mahasiswa Indonesia Banggai Kepulauan Provinsi Gorontalo (KPMI Bangkep Prov. Gorontalo) resmi memasuki babak baru dalam dinamika gerakan mahasiswa. Kepemimpinan organisasi kini diemban oleh Rusnia Rusnia Subanomo sebagai Ketua Umum Formatur dan Nurhayati J. Tokulo sebagai Sekretaris Formatur untuk Periode 2025-2026. Terpilihnya dua figur perempuan ini menandai hadirnya arah kepemimpinan baru yang […]

  • Kasasi JPU Ditolak MA, Putusan Banding Pemalsuan PPPK Bangkep Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

    Kasasi JPU Ditolak MA, Putusan Banding Pemalsuan PPPK Bangkep Resmi Berkekuatan Hukum Tetap

    • calendar_month Sen, 3 Agu 2026
    • visibility 526
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Perjalanan panjang perkara pemalsuan dokumen dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Banggai Kepulauan akhirnya mencapai babak akhir. Setelah melalui proses kasasi selama kurang lebih empat bulan, Mahkamah Agung Republik Indonesia menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Diketahui, JPU secara resmi mengajukan permohonan kasasi pada 13 […]

  • Geger Kampus Negeri! Data Akademik Mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Diduga Dibajak, Nama Ayu Amanda Hilang Diganti Orang Lain di PDDikti

    Geger Kampus Negeri! Data Akademik Mahasiswi Universitas Halu Oleo (UHO) Diduga Dibajak, Nama Ayu Amanda Hilang Diganti Orang Lain di PDDikti

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • visibility 1.151
    • 0Komentar

    KENDARI, 29 Desember 2025 – Dunia pendidikan tinggi di Sulawesi Tenggara diguncang dugaan skandal manipulasi data akademik di Universitas Halu Oleo (UHO). Seorang mahasiswi aktif, Ayu Amanda Putri, melayangkan protes keras setelah mendapati identitas akademiknya hilang dan diganti nama orang lain di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Kasus ini mencuat ke publik usai video pengaduan […]

  • SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    SPBU Pasang Peringatan: Penyalahgunaan BBM Subsidi Bisa Dipidana 6 Tahun Penjara dan Denda Rp60 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Okt 2025
    • visibility 1.682
    • 0Komentar

    Masyarakat yang masih mencoba menyalahgunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi patut waspada. Di berbagai Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di seluruh Indonesia kini terpampang poster peringatan hukum mengenai larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi seperti solar jenis JBT dan pertalite jenis JBKP. Poster tersebut secara tegas memuat imbauan “AWAS BISA DIPIDANA!”, dengan rincian larangan sebagai berikut: […]

error: Content is protected !!
expand_less