Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LINGKUNGAN » KaMIMo Banggai Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat”

KaMIMo Banggai Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat”

  • calendar_month 18 jam yang lalu
  • visibility 123
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.idKaMIMo Banggai melalui Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan ruang hidup masyarakat, serta melindungi masa depan generasi Banggai Kepulauan dari ancaman kerusakan ekologis.

Anggota DPO KaMIMo Banggai, Almalik, menilai bahwa karakter geografis dan ekologis Banggai Kepulauan sangat rentan terhadap aktivitas industri ekstraktif, terutama pertambangan batu gamping berskala besar. Menurutnya, wilayah Banggai Kepulauan yang didominasi kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, lahan pertanian masyarakat, kawasan karst, sumber mata air, serta ekosistem laut yang menjadi tumpuan hidup warga tidak layak dijadikan kawasan pertambangan.

Almalik menegaskan, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan kerap meninggalkan persoalan serius. Mulai dari kerusakan hutan dan kawasan karst, pencemaran sumber air, abrasi pesisir, hilangnya ruang hidup masyarakat, konflik agraria, hingga menurunnya kualitas kesehatan dan kesejahteraan warga sekitar tambang.

Karena itu, kata dia, Banggai Kepulauan tidak boleh dijadikan wilayah eksperimen investasi yang berisiko menghancurkan keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

“Banggai Kepulauan memiliki kekayaan alam yang jauh lebih bernilai untuk dikelola secara berkelanjutan, seperti sektor perikanan, pertanian, pariwisata, dan budaya lokal. Potensi tersebut seharusnya menjadi arah utama pembangunan daerah tanpa harus mengorbankan alam, ruang hidup masyarakat, dan warisan generasi masa depan,” tegas Almalik.

DPO KaMIMo Banggai menegaskan bahwa penolakan terhadap tambang batu gamping bukanlah sikap tanpa dasar. Penolakan tersebut berpijak pada regulasi dan ketentuan hukum yang jelas, salah satunya Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.

Perda tersebut dinilai menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kawasan karst, cadangan air tanah, serta keseimbangan lingkungan hidup di wilayah kepulauan.

Selain itu, KaMIMo Banggai juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan, konservasi, dan perlindungan ekosistem.

Aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan pesisir dan pulau kecil dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan yang diamanatkan undang-undang tersebut.

DPO KaMIMo Banggai juga menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak sumber mata air, kawasan karst, lahan produktif masyarakat, maupun ekosistem pesisir harus dicegah demi menjamin keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Lebih lanjut, KaMIMo Banggai mengingatkan pemerintah daerah agar konsisten terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta berbagai regulasi daerah yang menetapkan kawasan lindung, kawasan pertanian masyarakat, dan wilayah pesisir sebagai ruang yang harus dijaga keberlanjutannya.

Pemerintah daerah diminta tidak hanya berorientasi pada kepentingan investasi jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, serta hak hidup masyarakat Banggai Kepulauan.

KaMIMo Banggai turut mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, akademisi, pemuda, mahasiswa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Banggai Kepulauan dari ancaman industri ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan.

Menurut DPO KaMIMo Banggai, kesadaran kolektif sangat penting agar masyarakat tidak mudah terbuai dengan janji investasi dan keuntungan sesaat, melainkan mampu melihat dampak jangka panjang terhadap kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan ekologi daerah kepulauan.

“Tambang mungkin menjanjikan keuntungan ekonomi bagi segelintir pihak, tetapi kerusakan lingkungan akan diwariskan kepada seluruh masyarakat dan generasi yang akan datang. Karena itu, menjaga Banggai Kepulauan berarti menjaga masa depan daerah ini sendiri,” tutup DPO KaMIMo Banggai.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    PPWI Resmi Mandatkan Pembentukan DPC Banggai, Wilson Lalengke Tunjuk Hermanius Burunaung

    • calendar_month Ming, 28 Des 2025
    • visibility 497
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Langkah strategis dalam memperluas jejaring organisasi kembali dilakukan oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI). Kali ini, PPWI resmi memperkuat eksistensinya di Sulawesi Tengah dengan memberikan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPWI Kabupaten Banggai. Mandat tersebut secara resmi diserahkan langsung oleh Ketua Umum PPWI Nasional, Wilson Lalengke, S.Pd., M.Sc., M.A., kepada Pimpinan […]

  • Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    Menurut Trisno R. Hadis, Konsumen yang Dirugikan Berhak Gugat Pelaku Usaha, BPSK Sediakan Jalur Cepat dan Gratis

    • calendar_month Sen, 29 Des 2025
    • visibility 2.695
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Banyak konsumen belum mengetahui bahwa mereka memiliki hak hukum untuk menggugat pelaku usaha apabila dirugikan. Padahal, negara telah menyediakan mekanisme perlindungan konsumen yang jelas, mulai dari tingkat nasional hingga daerah. Hal tersebut disampaikan oleh Trisno R. Hadis, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Tompotika (Untika) Luwuk sekaligus praktisi hukum (advokat), saat memberikan penjelasan […]

  • Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    Hati-Hati Termakan Hoax, Tombol “Voice Chat/Chat Audio” di WhatsApp Bukan Tanda Hacker!

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • visibility 926
    • 0Komentar

    JAKARTA, tatandak.id – Beberapa hari belakangan, pesan berantai atau pesan video di WhatsApp kembali membuat resah pengguna. Pesan tersebut mengklaim bahwa tombol “Voice Chat/Chat Audio” yang muncul di grup-grup WhatsApp adalah tanda bahwa grup tersebut telah diretas oleh hacker. Bahkan, pesan tersebut menyarankan agar anggota grup tidak mengklik tombol “Gabung” pada fitur ini karena bisa […]

  • PDIP Banggai Kepulauan: Investasi Harus Berkelanjutan, Tambang Batu Gamping Perlu Dikaji Ulang Secara Menyeluruh

    PDIP Banggai Kepulauan: Investasi Harus Berkelanjutan, Tambang Batu Gamping Perlu Dikaji Ulang Secara Menyeluruh

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak.id – PDI Perjuangan Kabupaten Banggai Kepulauan menegaskan komitmennya untuk mendorong arah pembangunan yang berkelanjutan, inklusif, dan berpihak pada kepentingan jangka panjang masyarakat.  Dalam kerangka itu, setiap rencana investasi yang masuk ke daerah harus melalui kajian yang matang, transparan, dan mempertimbangkan secara serius aspek lingkungan serta keberlanjutan ekonomi rakyat. Ketua DPC PDI Perjuangan Banggai Kepulauan, […]

  • Muhammad Saleh Gasin: Jerigen BBM di Bangkep Jangan Dilarang Total, Tapi Harus Ditertibkan Ketat

    Muhammad Saleh Gasin: Jerigen BBM di Bangkep Jangan Dilarang Total, Tapi Harus Ditertibkan Ketat

    • calendar_month Sel, 31 Mar 2026
    • visibility 456
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id  – Persoalan penggunaan jerigen dalam distribusi BBM subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan dinilai tidak bisa lagi dipandang secara sederhana. Bagi sebagian masyarakat, jerigen memang menjadi alat untuk bertahan hidup, terutama bagi warga desa terpencil yang jauh dari SPBU. Namun di sisi lain, jerigen juga diduga telah berubah menjadi salah satu jalur utama penyimpangan […]

  • Penjilat Kekuasaan Merajalela, Nalar Kritis Tergerus: Catatan Keras Irwanto Diasa (Simbil)

    Penjilat Kekuasaan Merajalela, Nalar Kritis Tergerus: Catatan Keras Irwanto Diasa (Simbil)

    • calendar_month Sab, 3 Jan 2026
    • visibility 444
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Fenomena menjamurnya perilaku penjilat kekuasaan dinilai menjadi salah satu faktor utama melemahnya nalar kritis dalam birokrasi dan pemerintahan. Kondisi ini tidak hanya merusak kualitas kebijakan, tetapi juga mempercepat normalisasi penyimpangan secara sistemik. Pengamat sosial, Irwanto Diasa, yang akrab disapa Simbil, menilai bahwa loyalitas semu telah menggantikan keberanian moral dalam banyak ruang pengambilan keputusan. […]

error: Content is protected !!
expand_less