Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » LINGKUNGAN » KaMIMo Banggai Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat”

KaMIMo Banggai Tolak Tambang Batu Gamping di Banggai Kepulauan: “Jangan Korbankan Ruang Hidup Masyarakat”

  • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
  • visibility 243
  • comment 0 komentar

BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.idKaMIMo Banggai melalui Dewan Pertimbangan Organisasi (DPO) secara tegas menyatakan penolakan terhadap rencana masuknya aktivitas pertambangan batu gamping di wilayah Kabupaten Banggai Kepulauan. Sikap ini ditegaskan sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawab sosial dalam menjaga kelestarian lingkungan, mempertahankan ruang hidup masyarakat, serta melindungi masa depan generasi Banggai Kepulauan dari ancaman kerusakan ekologis.

Anggota DPO KaMIMo Banggai, Almalik, menilai bahwa karakter geografis dan ekologis Banggai Kepulauan sangat rentan terhadap aktivitas industri ekstraktif, terutama pertambangan batu gamping berskala besar. Menurutnya, wilayah Banggai Kepulauan yang didominasi kawasan pesisir, pulau-pulau kecil, lahan pertanian masyarakat, kawasan karst, sumber mata air, serta ekosistem laut yang menjadi tumpuan hidup warga tidak layak dijadikan kawasan pertambangan.

Almalik menegaskan, pengalaman di berbagai daerah menunjukkan bahwa aktivitas pertambangan kerap meninggalkan persoalan serius. Mulai dari kerusakan hutan dan kawasan karst, pencemaran sumber air, abrasi pesisir, hilangnya ruang hidup masyarakat, konflik agraria, hingga menurunnya kualitas kesehatan dan kesejahteraan warga sekitar tambang.

Karena itu, kata dia, Banggai Kepulauan tidak boleh dijadikan wilayah eksperimen investasi yang berisiko menghancurkan keseimbangan lingkungan dan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.

“Banggai Kepulauan memiliki kekayaan alam yang jauh lebih bernilai untuk dikelola secara berkelanjutan, seperti sektor perikanan, pertanian, pariwisata, dan budaya lokal. Potensi tersebut seharusnya menjadi arah utama pembangunan daerah tanpa harus mengorbankan alam, ruang hidup masyarakat, dan warisan generasi masa depan,” tegas Almalik.

DPO KaMIMo Banggai menegaskan bahwa penolakan terhadap tambang batu gamping bukanlah sikap tanpa dasar. Penolakan tersebut berpijak pada regulasi dan ketentuan hukum yang jelas, salah satunya Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Karst.

Perda tersebut dinilai menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kawasan karst, cadangan air tanah, serta keseimbangan lingkungan hidup di wilayah kepulauan.

Selain itu, KaMIMo Banggai juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014. Regulasi tersebut menegaskan bahwa pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan, konservasi, dan perlindungan ekosistem.

Aktivitas pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan pesisir dan pulau kecil dinilai bertentangan dengan semangat perlindungan yang diamanatkan undang-undang tersebut.

DPO KaMIMo Banggai juga menyoroti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan pembangunan wajib memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

Segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak sumber mata air, kawasan karst, lahan produktif masyarakat, maupun ekosistem pesisir harus dicegah demi menjamin keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Lebih lanjut, KaMIMo Banggai mengingatkan pemerintah daerah agar konsisten terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta berbagai regulasi daerah yang menetapkan kawasan lindung, kawasan pertanian masyarakat, dan wilayah pesisir sebagai ruang yang harus dijaga keberlanjutannya.

Pemerintah daerah diminta tidak hanya berorientasi pada kepentingan investasi jangka pendek, tetapi juga mempertimbangkan keselamatan lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, serta hak hidup masyarakat Banggai Kepulauan.

KaMIMo Banggai turut mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, DPRD, akademisi, pemuda, mahasiswa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama menjaga Banggai Kepulauan dari ancaman industri ekstraktif yang berpotensi merusak lingkungan.

Menurut DPO KaMIMo Banggai, kesadaran kolektif sangat penting agar masyarakat tidak mudah terbuai dengan janji investasi dan keuntungan sesaat, melainkan mampu melihat dampak jangka panjang terhadap kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan ekologi daerah kepulauan.

“Tambang mungkin menjanjikan keuntungan ekonomi bagi segelintir pihak, tetapi kerusakan lingkungan akan diwariskan kepada seluruh masyarakat dan generasi yang akan datang. Karena itu, menjaga Banggai Kepulauan berarti menjaga masa depan daerah ini sendiri,” tutup DPO KaMIMo Banggai.

  • Penulis: Tatandak.id
  • Editor: Tatandak.id

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    Muhammad Saleh Gasin: Integritas adalah Benteng Pertama Melawan Korupsi

    • calendar_month Ming, 12 Apr 2026
    • visibility 306
    • 0Komentar

    TATANDAK.ID – Korupsi sering dibicarakan setelah semuanya terlambat. Setelah kasus mencuat, setelah angka kerugian disebut, setelah nama-nama terseret ke ruang publik. Padahal, korupsi tidak pernah lahir secara tiba-tiba. Ia tumbuh pelan-pelan, dari kebiasaan kecil yang dibiarkan, dari kejujuran yang mulai longgar, dari amanah yang tidak lagi dijaga sebagaimana mestinya. Di situlah Muhammad Saleh Gasin, S.H., […]

  • Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

    Jaksa Penuntut Umum Resmi Banding, Isyarat Keberatan Atas Putusan Dua Perkara PPPK Bangkep di PN Luwuk

    • calendar_month Rab, 10 Des 2025
    • visibility 1.028
    • 0Komentar

    LUWUK, tatandak.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan dua perkara pemalsuan surat dalam seleksi PPPK Kabupaten Banggai Kepulauan, sehari setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Luwuk. Langkah cepat JPU ini menjadi sinyal kuat bahwa putusan hakim dinilai tidak sejalan dengan tuntutan maupun pembuktian di persidangan. Dua […]

  • Konsisten Tradisi Medali, INKANAS Banggai Kepulauan Kembali Berprestasi di Kapolres Banggai Cup Karate Open Tournament Se-Sulteng 2026

    Konsisten Tradisi Medali, INKANAS Banggai Kepulauan Kembali Berprestasi di Kapolres Banggai Cup Karate Open Tournament Se-Sulteng 2026

    • calendar_month Sen, 22 Jun 2026
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BANGGAI, Tatandak.id – institut Karate-Do Nasional (INKANAS) Banggai Kepulauan kembali menorehkan prestasi membanggakan pada ajang INKANAS Banggai Karate Tournament Se-Sulawesi Tengah Kapolres Banggai Cup 2026 yang berlangsung pada 18–21 Juni 2026 di GOR Kilongan, Luwuk, Kabupaten Banggai. Dalam kejuaraan yang diikuti 15 kontingen dari berbagai daerah/kontingen di Sulawesi Tengah tersebut, INKANAS Banggai Kepulauan berhasil menempati […]

  • Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    Klarifikasi Kepala Puskesmas Tinangkung Utara Terkait Isu Pelayanan Bidan Desa Lalong yang Dituding Lalai

    • calendar_month Sab, 21 Jun 2025
    • visibility 1.100
    • 0Komentar

    TINANGKUNG UTARA, tatandak.id — Menanggapi pemberitaan sebelumnya mengenai keluhan warga Desa Lalong terkait pelayanan bidan desa yang dianggap berbelit dan lalai, Kepala Puskesmas Tinangkung Utara, Adrianus S.Kep, memberikan klarifikasi resmi, Sabtu (21/06/2025) kepada tatandak.id Dalam pernyataannya, Kapus menyebut bahwa petugas kesehatan yang dihubungi oleh keluarga pasien bukanlah Bidan Desa Lalong yang bersangkutan. “Petugas kesehatan yang […]

  • Jemianto Maliko: “Banggai Kepulauan Bukan Tanah yang Siap Dikorbankan Demi Tambang”

    Jemianto Maliko: “Banggai Kepulauan Bukan Tanah yang Siap Dikorbankan Demi Tambang”

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • visibility 149
    • 0Komentar

    BANGGAI KEPULAUAN, tatandak.id – Penolakan terhadap rencana tambang gamping di Banggai Kepulauan terus menguat. Kekhawatiran masyarakat bukan tanpa alasan. Di tengah wilayah kepulauan yang kecil dan rentan, aktivitas pertambangan dinilai dapat mengancam sumber kehidupan masyarakat, mulai dari air bersih, pertanian, laut, hingga masa depan generasi mendatang. Tokoh masyarakat Banggai Kepulauan, Jemianto Maliko, menyuarakan keprihatinannya terhadap rencana […]

  • Solar Menghilang, Masyarakat Dipermainkan: SPBU Totikum Disorot, BBM Subsidi Dinilai Tak Berpihak

    Solar Menghilang, Masyarakat Dipermainkan: SPBU Totikum Disorot, BBM Subsidi Dinilai Tak Berpihak

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • visibility 372
    • 0Komentar

    BANGKEP, tatandak – Keluhan masyarakat terhadap pelayanan SPBU Totikum, Kabupaten Banggai Kepulauan, Selasa 10/02/2026 kian memuncak . Solar bersubsidi yang seharusnya menjadi penopang aktivitas pelayanan publik justru sulit diakses, tidak jelas jadwal distribusinya, dan memunculkan kecurigaan adanya persoalan serius dalam tata kelola penyaluran BBM. Beragam pertanyaan dan keluhan terus bermunculan dari warga. Solar disebut sering […]

error: Content is protected !!
expand_less